ACEH TENGAH, Infoaceh.net — Kepala Posko Wilayah (Kaposwil) Satgas Percepatan Rehabilitasi dan Rekonstruksi (PRR) Aceh, Dr Safrizal ZA, menyoroti masih rendahnya realisasi belanja Tambahan Transfer ke Daerah (TKD) dan bantuan keuangan yang dialokasikan untuk penanganan dampak bencana di Aceh.
Hingga 1 Oktober 2026 pukul 14.00 WIB, realisasi Tambahan TKD pemerintah daerah di Aceh secara keseluruhan baru mencapai 28,47 persen dari total pagu sekitar Rp1,65 triliun.
Kondisi tersebut menjadi salah satu perhatian utama dalam Evaluasi Realisasi Tambahan TKD dan Bantuan Keuangan se-Aceh yang digelar di Takengon, Kabupaten Aceh Tengah, Jumat (2/10/2026).
Dalam evaluasi tersebut, pemerintah daerah tingkat provinsi maupun kabupaten/kota didorong untuk mempercepat pelaksanaan kegiatan sehingga realisasi anggaran setidaknya dapat mencapai 50 persen pada akhir Oktober 2026.
Data evaluasi menunjukkan dari 24 pemerintah daerah yang tercantum, sebanyak 22 daerah masih mencatat realisasi di bawah 50 persen. Hanya dua daerah yang telah menembus angka tersebut, yakni Kabupaten Aceh Selatan sebesar 63,91 persen dan Kabupaten Pidie sebesar 62,82 persen.
Sementara sejumlah daerah masih mencatat realisasi yang sangat rendah.
Kabupaten Bireuen tercatat 0 persen, disusul Nagan Raya 2,88 persen, Bener Meriah 5,28 persen, Aceh Utara 5,97 persen, Kota Sabang 9,14 persen, Simeulue 10,88 persen, Pidie Jaya 11,85 persen, serta Kota Subulussalam 12,46 persen.
Safrizal mengatakan rendahnya realisasi tersebut tidak semata-mata berkaitan dengan ketersediaan anggaran. Berdasarkan evaluasi, sebagian besar kegiatan masih berada dalam tahapan awal proses pengadaan, lelang maupun kontraktual.
Karena itu, pemerintah daerah diminta tidak membiarkan proses tersebut berlarut-larut, terutama mengingat anggaran tambahan TKD berkaitan langsung dengan kebutuhan pemulihan masyarakat pascabencana.
“Yang kita dorong bukan sekadar mengejar angka serapan, tetapi memastikan anggaran yang sudah tersedia dapat segera diterjemahkan menjadi kegiatan yang konkret dan memberikan manfaat,” ujar Safrizal sebagaimana dikutip dari keterangan resmi, Sabtu (3/10/2026).
Menurut dia, setiap daerah harus segera memetakan persoalan yang menyebabkan pelaksanaan kegiatan berjalan lambat.
“Karena itu, setiap daerah perlu segera mengidentifikasi titik hambatan, menyelesaikannya secara cepat, dan memastikan proses pelaksanaan berjalan sesuai ketentuan,” katanya.
Target 50 Persen Akhir Oktober
Safrizal menegaskan akhir Oktober 2026 harus menjadi momentum penting untuk mengukur perkembangan pelaksanaan anggaran tambahan TKD di Aceh.
Pemerintah daerah yang masih berada pada tingkat realisasi rendah diminta melakukan langkah percepatan dan tidak menunggu hingga mendekati akhir tahun anggaran.
“Akhir Oktober harus menjadi titik ukur. Untuk daerah yang masih rendah, minimal kita dorong mencapai 50 persen. Setelah itu, percepatan tidak boleh berhenti,” tegasnya.
Ia menambahkan, monitoring perlu dilakukan secara berkala agar pemerintah dapat mengetahui daerah mana yang sudah mengalami kemajuan dan daerah mana yang masih menghadapi hambatan.
“Monitoring harus dilakukan secara periodik agar kita bisa mengetahui daerah mana yang bergerak, mana yang masih terkendala, dan intervensi apa yang diperlukan,” ujar Safrizal.
Menurutnya, pemantauan secara berkala juga penting untuk memastikan persoalan yang muncul di lapangan dapat segera ditangani dan tidak menjadi hambatan berulang dalam pelaksanaan program rehabilitasi dan rekonstruksi.
Safrizal mengingatkan keberhasilan penggunaan tambahan TKD tidak seharusnya hanya diukur dari tingginya persentase penyerapan anggaran.
Lebih dari itu, anggaran harus benar-benar diwujudkan dalam bentuk kegiatan yang dapat dirasakan masyarakat terdampak bencana.
Dengan demikian, percepatan pelaksanaan kegiatan tetap harus dilakukan dengan memperhatikan ketentuan pengadaan barang dan jasa, tata kelola anggaran, serta kesiapan teknis di lapangan.
Pemda yang menghadapi persoalan dalam proses lelang, kontraktual maupun pelaksanaan kegiatan diminta segera mengidentifikasi titik persoalannya agar dapat dilakukan intervensi sesuai kewenangan.
Langkah tersebut dinilai penting karena waktu pelaksanaan anggaran 2026 semakin terbatas.
Selain mengevaluasi realisasi tambahan TKD dan bantuan keuangan, pertemuan di Takengon juga membahas kebutuhan strategis daerah yang belum masuk dalam Rencana Induk (Renduk) rehabilitasi dan rekonstruksi.
Safrizal meminta pemerintah daerah menyampaikan usulan kegiatan strategis yang belum terakomodasi dalam dokumen tersebut.
Usulan dari daerah nantinya akan diinventarisasi dan menjadi bahan dalam proses revisi Renduk.
“Kami juga meminta pemerintah daerah menyampaikan usulan dan masukan terhadap kegiatan-kegiatan strategis yang saat ini belum masuk dalam Renduk. Usulan tersebut penting untuk kita inventarisasi dan menjadi bahan dalam proses revisi Renduk,” katanya.
Ia menjelaskan, usulan kegiatan tidak cukup hanya mencantumkan jenis proyek yang dibutuhkan. Pemerintah daerah juga perlu memberikan argumentasi mengenai urgensi, kebutuhan masyarakat, kesiapan pelaksanaan, serta dampak strategis kegiatan tersebut.
“Kita ingin proses revisi Renduk benar-benar berbasis kebutuhan di lapangan. Karena itu, daerah perlu menyampaikan kegiatan strategis yang belum terakomodasi, berikut argumentasi dan urgensinya,” ujar Safrizal.
Menurut dia, masukan dari pemerintah daerah menjadi penting agar dokumen perencanaan rehabilitasi dan rekonstruksi dapat menyesuaikan dengan kondisi aktual pascabencana.
“Ini akan menjadi bahan untuk melihat apa saja yang perlu diperkuat dalam revisi Renduk,” katanya.
Evaluasi realisasi tambahan TKD dan bantuan keuangan tersebut dihadiri Asisten Deputi Bidang Penanganan Bencana Kemenko PMK, Bupati dan Wakil Bupati Aceh Tengah, Wakil Bupati Bener Meriah, Sekda Kabupaten Pidie, Sekda Kabupaten Pidie Jaya, Sekda Kabupaten Nagan Raya, Pamen Ahli Bidang Manajemen Sistem Pertahanan Negara Kodam Iskandar Muda, perwakilan Pemerintah Provinsi Aceh, serta perwakilan Ditjen Bina Keuangan Daerah Kemendagri.
Forum tersebut menjadi bagian dari upaya monitoring dan evaluasi pelaksanaan anggaran penanganan dampak bencana di Aceh.
Dengan realisasi keseluruhan yang baru mencapai 28,47 persen per 1 Oktober, pemerintah daerah kini memiliki waktu terbatas untuk mengejar target minimal 50 persen pada akhir Oktober.
Tantangan berikutnya bukan hanya meningkatkan angka realisasi, tetapi memastikan percepatan tersebut menghasilkan pekerjaan rehabilitasi dan rekonstruksi yang benar-benar selesai, tepat sasaran, serta memberikan manfaat bagi masyarakat yang masih membutuhkan pemulihan pascabencana.

















