Banda Aceh, Infoaceh.net — Dr T Aznal Zahri SSTP MSi kembali mendapat tugas strategis di lingkungan Pemerintah Aceh. Sehari setelah kembali ditetapkan sebagai Kepala Dinas Pertanahan Aceh, Aznal ditunjuk Gubernur Aceh Muzakir Manaf atau Mualem sebagai Pelaksana Harian (Plh) Kepala Inspektorat Aceh.
Penunjukan tersebut tertuang dalam Surat Perintah Pelaksana Harian (SPPH) Gubernur Aceh Nomor PEG.821.22/113/2026 yang ditetapkan di Banda Aceh pada 6 Oktober 2026.
Berdasarkan surat tersebut, Aznal tetap menjalankan tugas sebagai Kepala Dinas Pertanahan Aceh sekaligus melaksanakan tugas sebagai Plh Inspektur Aceh.
Penugasan itu berlaku paling lama tiga bulan, terhitung sejak 6 Oktober 2026.
Penyerahan surat keputusan kepada Aznal berlangsung pada Rabu, 7 Oktober 2026, dalam kegiatan di lingkungan Inspektorat Aceh.
Setelahnya Aznal mengikuti rapat Inspektorat Aceh sebagai Plh Kepala Inspektorat Aceh.
Dalam kegiatan tersebut, Aznal memimpin rapat kerja yang dihadiri Sekretaris Inspektorat Aceh, para Inspektur Pembantu (Irban), serta pejabat struktural di lingkungan Inspektorat Aceh.
Rapat tersebut menjadi bagian dari koordinasi dan penguatan pelaksanaan tugas serta fungsi pengawasan di lingkungan Inspektorat Aceh.
Penunjukan Aznal sebagai Plh Inspektur Aceh terjadi setelah posisi Inspektur Aceh mengalami perubahan dalam beberapa pekan terakhir.
Sebelumnya, Gubernur Muzakir Manaf atau Mualem membebastugaskan sementara Abdullah dari jabatan Kepala Inspektorat Aceh terhitung sejak 9 September 2026.
Pembebasan sementara tersebut dituangkan dalam Keputusan Gubernur Aceh Nomor 800.1.6.5/30/2026 yang ditetapkan pada 8 September 2026. Keputusan itu dibuat untuk kelancaran pemeriksaan terhadap Abdullah terkait dugaan pelanggaran disiplin sebagai ASN.
Dalam keputusan itu disebutkan adanya dugaan pelanggaran terhadap Pasal 3 huruf c dan huruf e PP Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil, yang ancaman hukumannya dapat berupa hukuman disiplin tingkat berat.
Namun, pembebasan sementara tersebut bukan merupakan keputusan hukuman disiplin final. Abdullah tetap memiliki hak-hak kepegawaian sesuai ketentuan hingga proses pemeriksaan dan keputusan disiplin selesai.
Setelah Abdullah dibebastugaskan, Sekretaris Inspektorat Aceh Kausar Hanum sebelumnya ditunjuk sebagai Plh Inspektur Aceh.
Dengan adanya SPPH terbaru tertanggal 6 Oktober 2026, penugasan Aznal menggantikan pengaturan sebelumnya. Surat tersebut sekaligus mencabut SPPH Nomor PEG.821.22/104/2026 tertanggal 9 September 2026.
Penunjukan Aznal sebagai Plh Inspektur Aceh berlangsung hanya sehari setelah dirinya kembali menduduki jabatan Kepala Dinas Pertanahan Aceh.
Gubernur Aceh sebelumnya menerbitkan Keputusan Nomor PEG.821.22/111/2026 tentang Pengangkatan Kembali T. Aznal Zahri dalam Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama sebagai Kepala Dinas Pertanahan Aceh.
Keputusan tersebut ditetapkan pada 2 Oktober 2026 dan SK-nya diserahkan Plt Sekda Aceh Taufik kepada Aznal di Kantor Gubernur Aceh pada Senin, 5 Oktober 2026.
Pengangkatan kembali itu dilakukan setelah Aznal sebelumnya dibebaskan dari jabatan untuk menjalani proses evaluasi.
Pengangkatan kembali Aznal juga telah memperoleh persetujuan dari Badan Kepegawaian Negara (BKN) melalui surat Nomor 6149/R-AK.02.02/SD/F/2026 tertanggal 28 September 2026.
Dengan demikian, dalam waktu sangat singkat Aznal kembali mendapat dua tanggung jawab sekaligus, yakni sebagai Kepala Dinas Pertanahan Aceh dan Plh Inspektur Aceh.
Penugasan tersebut menempatkan Aznal pada dua bidang pemerintahan yang memiliki karakter tugas berbeda.
Sebagai Kepala Dinas Pertanahan Aceh, ia bertanggung jawab terhadap urusan pemerintahan di bidang pertanahan, termasuk pengadaan tanah, penyelesaian sengketa dan konflik pertanahan serta koordinasi dengan berbagai instansi terkait.
Sementara sebagai Plh Kepala Inspektorat Aceh, Aznal akan menjalankan fungsi pengawasan internal Pemerintah Aceh.
Inspektorat Aceh memiliki fungsi strategis dalam pengawasan penyelenggaraan pemerintahan, termasuk pengawasan terhadap pelaksanaan program dan kegiatan perangkat daerah.
Situs resmi Inspektorat Aceh mencatat fungsi dan kegiatan pengawasan seperti penjaminan kualitas SPIP terintegrasi serta pengembangan kapasitas auditor APIP.
Karena itu, penunjukan Aznal menjadi Plh Inspektur Aceh sekaligus mempertahankan jabatan definitifnya sebagai Kepala Dinas Pertanahan Aceh menjadi perhatian dalam dinamika birokrasi Pemerintah Aceh.
Untuk sementara, hingga maksimal tiga bulan ke depan, Aznal akan menjalankan dua tanggung jawab tersebut secara bersamaan, sembari menunggu kebijakan lebih lanjut mengenai jabatan Inspektur Aceh definitif.
Langkah ini menambah babak baru dalam dinamika penataan jabatan eselon II Pemerintah Aceh di bawah kepemimpinan Gubernur Muzakir Manaf dan Wagub Fadhlullah atau Dek Fad


















