INFOACEH.netINFOACEH.netINFOACEH.net
  • Beranda
  • Aceh
  • Nasional
  • Dunia
  • Umum
  • Ulama Aceh
  • Syariah
  • Politik
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Opini
  • Olahraga
  • Hukum
  • Gaya Hidup
Cari Berita
© 2025 PT. INFO ACEH NET. All Rights Reserved.
Font ResizerAa
Font ResizerAa
INFOACEH.netINFOACEH.net
Cari Berita
  • Beranda
  • Aceh
  • Nasional
  • Luar Negeri
  • Umum
  • Biografi Ulama Aceh
  • Syariah
  • Politik
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Opini
  • Olahraga
  • Hukum
  • Kesehatan & Gaya Hidup
Follow US
© 2025 PT. INFO ACEH NET. All Rights Reserved.
Aceh

Unsyiah Keluarkan 17 Rekomendasi Penanganan COVID-19 di Aceh

Last updated: Sabtu, 22 Agustus 2020 22:29 WIB
By Redaksi - Wartawati Infoaceh.net
Share
Lama Bacaan 10 Menit
Rektor Unsyiah, Prof Dr Ir Samsul Rizal, M.Eng
SHARE

Banda Aceh — Sejak awal Juli 2020, kasus positif Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) di Provinsi Aceh meningkat tajam. Dimulai dengan ditemukannya 86 kasus positif pada tanggal 1 Juli 2020 yang kemudian meningkat mencapai 410 kasus dalam beberapa hari.

Pada 18 Agustus 2020, jumlah kasus positif COVID-19 di Aceh telah mencapai 1068 kasus
(https://dinkes.acehprov.go.id/#), melonjak lebih dari 100% dari jumlah kasus di awal bulan Agustus. Dari data tersebut, 206 orang diantaranya adalah tenaga medis. Angka jumlah
kematian dari total kasus tersebut 30 orang meninggal dunia. Ada tiga alasan mengapa peningkatan jumlah kasus tersebut mengkhawatirkan.

Pemerintah Aceh Pangkas Anggaran SKPA untuk Kebutuhan Penanganan Banjir

Pertama, peningkatan kasus belum
disertai dengan peningkatan kapasitas daerah dalam melakukan upaya 4T (testing, tracking,
tracing dan treatment).

- ADVERTISEMENT -

Kedua, belum efektifnya peraturan yang ada tentang kewajiban
mematuhi protokol pencegahan COVID-19, dan ketiga, meluasnya persepsi apatis dan pesimis masyarakat terhadap pandemi COVID-19 yang berpotensi semakin memperumit penanganannya.

Memperhatikan kondisi tersebut, maka Universitas Syiah Kuala (Unsyiah) Banda Aceh, merekomendasi beberapa hal, yang ditandatangani Rektor Prof Dr Ir Samsul Rizal, M.Eng pada 19 Agustus 2020.

- ADVERTISEMENT -
Mualem Kritik Bupati Tak Mampu Tangani Banjir: Kalau Cengeng, Mundur Saja!

1. Plt. Gubernur Aceh perlu segera melakukan konsolidasi antar para pemangku kepentingan inti (Forkopimda Plus, Forkopimda Kabupaten/Kota, Ulama, Akademisi,
Tokoh Adat, usahawan, perwakilan organisasi perempuan, perwakilan organisasi pemuda, dan media) terkait penanganan COVID-19 di Aceh.

Dengan konsolidasi ini diharapkan akan meningkatkan sinergitas antar pihak di Provinsi Aceh agar proses penelusuran kasus, penanganan pasien, penguatan tata perikehidupan masyarakat, transparansi dan
akuntabilitas terkait penanganan COVID-19 di Aceh dapat berjalan lebih baik.

2. Output dari konsolidasi antar pemangku kepentingan tersebut adalah penyamaan persepsi
dan hakekat ancaman COVID-19, strategi penanggulangan dan pembagian tugas dan pekerjaan kepada masing-masing pihak, termasuk adanya kejelasan pembagian tugas dan fungsi antara Pemerintah Aceh dan Pemerintah Kabupaten/Kota dalam penanganan
COVID-19.

Korban Meninggal Banjir Aceh Sudah 305 Orang, 78.076 rumah rusak, 1,6 Juta Warga Terdampak

3. Plt. Gubernur Aceh mempercepat dikeluarkannya Peraturan Gubernur terkait Pemberlakuan Wajib Patuh Protokol COVID-19 di seluruh kabupaten/kota di Provinsi
Aceh, diikuti oleh Bupati/Walikota membuat Peraturan Bupati/Walikota sebagai turunan dari Peraturan Gubernur terkait.

- ADVERTISEMENT -

Peraturan tersebut juga perlu mencakup aspek penegakan
hukum atau pemberian sanksi bagi pelanggar oleh institusi yang berwenang. Hal ini sesuai dengan Instruksi Presiden Nomor 6 Tahun 2020 tentang Peningkatan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan dalam Pencegahan dan Pengendalian COVID-19.

4. Kepolisian Daerah Aceh beserta jajarannya bersama dengan Komando Daerah Militer Iskandar Muda dan jajarannya di kabupaten/kota membantu Pemerintah Aceh dalam
melakukan pembinaan dan pengawasan terlaksananya Peraturan Gubernur dan Peraturan
Bupati/Walikota, dan pada tahapan tertentu dapat melaksanakan penegakan hukum terhadap pelanggar protokol kesehatan sesuai ketentuan dan sanksi dalam Instruksi Presiden Nomor 6 Tahun 2020, Peraturan Gubernur dan Peraturan Bupati/Walikota terkait. Penegakan hukum terhadap pelanggaran Protokol COVID-19 perlu dilaksanakan dengan tegas dan terukur.

5. Mendukung rekomendasi Ikatan Dokter Indonesia (IDI) Wilayah Aceh agar mulai diberlakukan pembatasan bertahap mulai Work From Home (WFH) dan pemberlakukan jam malam, hingga Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) yang meliputi seluruh wilayah Provinsi Aceh.

Dukungan ini didasarkan pada angka positive rate di Aceh yang saat ini berada di sekitar 14.2%, lonjakan kasus positif yang melebihi 100% dalam jangka waktu 2 minggu, dan angka kesembuhan yang rendah yang ditandai dari kasus aktif yang
masih tinggi.

Menurut Badan Kesehatan Dunia/WHO, jika angka positive rate di bawah 5% dapat dikatakan penanganan COVID-19 masih terkontrol. Sedangkan jika di atas 10% maka kondisinya sudah sangat berbahaya.

6. Mendorong dilakukannya pembatasan pergerakan orang di perbatasan antara Provinsi
Aceh dan Sumatera Utara serta pembatasan pergerakan orang melalui bandara dengan Dinas Perhubungan Aceh menjadi koordinator pelaksanaannya.

Izin masuk wilayah hanya diberikan untuk mereka yang dapat memperlihatkan surat keterangan bebas COVID-19 berbasis pemeriksaan swab (uji reverse transcription polymerase chain
reaction/rt-PCR) dari instansi berwenang. Di perbatasan atau setiap titik masuk provinsi
Aceh harus dilaksanakan uji rt-PCR. Sebagai alternatif, mereka tanpa surat keterangan bebas COVID-19 wajib menjalani karantina saat ketibaan di tempat yang ditunjuk
pemerintah provinsi/kabupaten/kota dan menjalani protokol karantina sampai selesai.

7. Mendukung diberlakukannya kembali pembatasan aktivitas malam mulai pukul 22.30 WIB sampai dengan 05.00 WIB untuk mengurangi interaksi yang berisiko terhadap
penularan COVID-19. Selain itu, terus mendorong ditegakkannya aturan physical distancing dan penggunaan masker di tempat-tempat keramaian seperti pasar, swalayan, tempat pesta, warung kopi, dan tempat ibadah. Pemerintah kabupaten/kota dapat lebih kreatif dan inovatif untuk menerapkan protokol kesehatan dengan mengembangkan
model-model penerapan di beberapa tempat keramaian yang terpilih.

8. Meningkatkan kapasitas penanganan COVID-19 di Aceh dalam hal penelusuran kontak dekat (contact tracing), kapasitas uji swab (rt-PCR), kapasitas karantina/isolasi, dan kapasitas perawatan pasien COVID-19, termasuk rumah sakit darurat (contoh Wisma Atlit di Jakarta) yang menampung pasien dengan kondisi ringan dan sedang. Hal ini juga perlu diikuti dengan penyediaan Alat Pelindung Diri (APD) yang cukup, pengaturan jam kerja yang optimal, dan pengamanan ekstra saat bertugas di luar fasilitas medik utama, dan pemberian insentif yang cukup bagi para tenaga kesehatan penangangan COVID-19.

9. Mendukung rekomendasi Ikatan Dokter Anak Indonesia (IDAI) untuk menunda proses pembelajaran di sekolah dan madrasah secara tatap-muka di seluruh wilayah Aceh dan
proses pembelajaran dilaksanakan secara daring selama semester ini. Dalam beberapa kasus baik di Indonesia maupun di luar negeri, pembukaan sekolah dan madrasah telah menciptakan klaster-klaster baru penularan COVID-19.

Hal ini mengingat Aceh belum
memiliki sistem peringatan dini pandemi yang baik dan efektif sehingga pembukaan sekolah dan madrasah akan meningkatkan risiko penyebaran COVID-19 di tengah
masyarakat.

10. Meniadakan penggunaan uji cepat (Rapid Test) yang seringkali memberikan hasil keliru (baik false positif maupun false negatif). Dalam beberapa kasus hasil keliru Rapid Test ini telah mendorong tindakan yang justru berlawanan dengan upaya penanggulangan COVID-19.

Meskipun penggunaan Rapid Test ini dimaksudkan untuk penapisan awal,
namun pada kenyataannya, hasil Rapid Test ini malah kontra produktif dengan maksud utama pencegahan COVID-19. Untuk itu, kami mendorong agar penelusuran massal secara aktif dan ekstensif perlu dilakukan dengan menggunakan metode swab (rt-PCR).

11. Mengajak serta para ulama untuk bersama-sama memperbaiki persepsi yang keliru yang beredar di tengah masyarakat terkait COVID-19. Peran para ulama sangat sentral dan
penting di Aceh dalam upaya mencegah penyebaran COVID-19, termasuk pada penyelenggaraan fardhu kifayah jenazah pasien COVID-19 yang pada beberapa lokasi
mengalami kendala.

12. Majelis Permusyawaratan Ulama bersinergi dengan Himpunan Ulama Dayah Aceh, Kanwil Kementerian Agama Aceh dan Dinas Pendidikan Dayah Aceh untuk melakukan sosialisasi tentang COVID-19 dan pencegahannya kepada tokoh-tokoh ulama, pimpinan dayah, organisasi ulama dan dakwah serta pengurus masjid secara berkala dan menggerakkan mereka untuk mengajak masyarakat mematuhi protokol kesehatan dalam
aktifitasnya.

13. Majelis Adat Aceh melakukan sosialisasi tentang COVID-19 dan pencegahannya kepada tokoh masyarakat dan pimpinan kelompok masyarakat adat secara berkala dan
menggerakkan mereka untuk mengajak masyarakat mematuhi protokol kesehatan.

14. Majelis Pendidikan Aceh bersama Dinas Pendidikan Aceh dan Majelis Pendidikan Kabupaten/Kota dapat mensosialisasikan tentang COVID-19 dan pencegahannya kepada komite sekolah, kepala sekolah, guru dan organisasi guru secara berkala dan
menggerakkan mereka untuk mengajak masyarakat mematuhi protokol kesehatan.

15. Memberikan stimulus ekonomi langsung kepada masyarakat dari Pemerintah Provinsi Aceh untuk memperkuat ketahanan ekonomi terutama pada kelompok masyarakat miskin dan sangat miskin. Stimulus ini perlu diberikan bersama bantuan serupa dari Pemerintah Pusat seperti Bantuan Sosial Tunai melalui Bank syariah

16. Menguatkan Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM) di Aceh terutama pada rantai supply agar jejaring ketahanan ekonomi di tingkat masyarakat semakin kuat menghadapi krisis pandemi COVID-19. Di samping itu, penguatan UMKM ini juga akan memberikan peluang pekerjaan dan menekan angka kemiskinan di Aceh.

17. Memperkuat seluruh keputusan/kebijakan Pemerintah terkait penanganan COVID-19
harus berbasis data dan ilmu pengetahuan. Para pakar/ilmuwan dari Universitas Syiah Kuala siap mendampingi proses tersebut.

Demikian Rekomendasi III Universitas Syiah Kuala ini disampaikan kepada Satuan Tugas Nasional Penanganan COVID-19, Pemerintah Provinsi Aceh, Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA), Pemerintah Kabupaten/Kota di Provinsi Aceh, Dewan Perwakilan Rakyat Kota/Kabupaten (DPRK), para pimpinan dayah/pesantren, Majelis Adat Aceh, Majelis Perwakilan Ulama Aceh, Majelis Pendidikan Aceh dan seluruh masyarakat Aceh.

“Kami berharap penanganan COVID-19 di Aceh akan semakin baik di masa yang akan datang dan tercipta sinergi yang baik antar para pihak yang terlibat dalam penanggulangan pandemi covid-19,” pungkas Prof Samsul Rizal. (IA)

Previous Article 466 Pasien Covid-19 di Aceh Sembuh, Dari 1.210 Orang Positif
Next Article Wakil Ketua Tim Penggerak PKK Aceh, Dyah Erti Idawati, menjadi salah satu pemateri dalam webinar bertema "Beduk Literasi dari Aceh" yang digelar oleh Forum Taman Baca Masyarakat (FTBM), Banda Aceh, Sabtu (22/8) Hanya 11 Persen Masyarakat Aceh Miliki Minat Tinggi Terhadap Literasi

Populer

Surat Warga
Koordinator PKH Langsa Baro Terobos Longsor Jemput Warga Terisolir di Sukajadi Makmur
Jumat, 5 Desember 2025
Siapa Andini Permata Videonya Berdurasi 2 Menit 31 Detik Bareng Adiknya Viral di Medsos
Umum
Siapa Andini Permata? Sosok Fiktif di Balik Video 2 Menit 31 Detik yang Jadi Umpan Penipuan Digital
Jumat, 11 Juli 2025
Aceh
Aceh Tamiang Porak-poranda: Bau Menyengat Ratusan Jenazah Belum Dievakuasi
Kamis, 4 Desember 2025
Gubernur Aceh Muzakir Manaf atau Mualem bersama kedua istrinya, Marlina Usman atau Kak Ana (Ketua TP PKK Aceh) dan Salmawati SE atau Bunda Salma (Anggota Komisi III DPRA). (Foto: Ist)
Aceh
Dua First Lady Aceh: Antara Kak Ana dan Bunda Salma, Siapa Paling Berpengaruh?
Kamis, 3 Juli 2025
Ekonomi
Bank Aceh Buka ‘Posko Digital’ di Tengah Bencana: Sediakan Fasilitas WiFi dan Charger Gratis  
Kamis, 4 Desember 2025

Paling Dikomentari

Wakil Gubernur Aceh Fadhlullah atau Dek Fad saat melepas pelari bercelana pendek di event olahraga FKIJK Aceh Run 2025 yang digelar di lapangan Blang Padang Banda Aceh, Ahad pagi (11/5). (Foto: Dok. Infoaceh.net)
Olahraga

Tanpa Peduli Melanggar Syariat, Wagub Fadhlullah Lepas Pelari Bercelana Pendek di FKIJK Aceh Run

Sabtu, 11 Oktober 2025
Anggota Komisi III DPR RI asal Aceh, M Nasir Djamil
Aceh

Komisi III DPR RI Minta Polisi Tangkap Gubsu Bobby Terkait Razia Mobil Plat Aceh

Minggu, 28 September 2025
UMKM binaan BRI sukses ekspansi pasar Internasional
Ekonomi

Negara Diam, UMKM Digasak Shopee-Tokopedia-TikTok

Jumat, 25 Juli 2025
Anggun Rena Aulia
Kesehatan & Gaya Hidup

Serba Cepat, Serba Candu: Dunia Baru Gen Z di Media Sosial

Minggu, 19 Oktober 2025
Fenomena penggunaan jasa joki akademik di kalangan dosen untuk meraih gelar profesor mulai menjadi sorotan di Aceh. (Foto: Ilustrasi)
Pendidikan

Fenomena Joki Profesor di Aceh: Ancaman Serius bagi Marwah Akademik

Jumat, 12 September 2025
FacebookLike
XFollow
PinterestPin
InstagramFollow
YoutubeSubscribe
TiktokFollow
TelegramFollow
WhatsAppFollow
ThreadsFollow
BlueskyFollow
RSS FeedFollow
IKLAN HARI PAHLAWAN PEMKO
IKLAN PEMKO SABANG SUMPAH PEMUDA
IKLAN BANK ACEH HARI SANTRI
IKLAN DJP OKTOBER 2025

Berita Lainnya

Bantuan ke Bener Meriah sudah mulai dapat ditembus lewat darat via jalan KKA. Perjalanan mengantarkan bantuan ke sana memang tidak mudah. (Foto: Ist)
Aceh

Bantuan ke Bener Meriah Mulai Tembus Lewat Jalan KKA

Kamis, 4 Desember 2025
TNI AU menerjunkan bantuan logistik ke sejumlah wilayah yang masih terisolasi akibat banjir dan tanah longsor di Aceh Tamiang. (Foto: Dok. Dispen TNI AU)
Aceh

TNI AU Gunakan Payung Parasut Terjunkan Bantuan ke Lokasi Bencana Aceh Tamiang

Rabu, 3 Desember 2025
Wakil Menteri Komunikasi dan Digital Nezar Patria meninjau Media Center Posko Tanggap Darurat Bencana Hidrometeorologi Aceh di lobi Kantor Gubernur Aceh, Rabu (3/12). (Foto: Ist)
Aceh

Jaringan Telekomunikasi di Aceh Terganggu Akibat Listrik Padam, Komdigi Target Pulih Pekan Ini

Rabu, 3 Desember 2025
Harga beras di Kabupaten Aceh Tengah dilaporkan melambung ekstrem hingga Rp500 ribu per sak ukuran 15 kg, atau setara lebih dari Rp33 ribu per kg. (Foto: Ist)
Aceh

Harga Beras di Daerah Bencana Aceh Tengah Tembus Rp500 Ribu per Sak

Rabu, 3 Desember 2025
Rumah Amal Universitas Syiah Kuala mulai membuka dapur umum bagi mahasiswa terdampak banjir dan longsor di berbagai wilayah Aceh-Sumatera. (Foto: Ist)
Aceh

Rumah Amal USK Buka Dapur Umum, Sediakan Makan Siang-Malam untuk Mahasiswa Terdampak Bencana

Rabu, 3 Desember 2025
Bupati Aceh Timur Iskandar Usman Al-Farlaky tembus ke pedalaman di Peunaron, Simpang Jernih dan Serba Jadi. (Foto: Ist)
Aceh

Bantuan Logistik Tembus Pedalaman Aceh Timur via Sungai dan Udara

Rabu, 3 Desember 2025
Surat Bupati Aceh Utara ke Presiden RI menyatakan tidak lagi mampu menangani darurat bencana banjir besar yang melanda, menimbulkan kerusakan parah dan korban jiwa terus bertambah. (Foto: Ist)
Aceh

Bupati Aceh Utara Menyerah: Kami Tak Mampu Lagi Pak Presiden

Rabu, 3 Desember 2025
Warga melapor kehilangan keluarga di Poskoo Tanggap Darurat Bencana Kantor Gubernur Aceh. (Foto: Ist)
Aceh

Puluhan Warga Laporkan Kehilangan Keluarga ke Posko Tanggap Darurat Kantor Gubernur Aceh

Rabu, 3 Desember 2025
TAMPILKAN LAINNYA
INFOACEH.netINFOACEH.net
Follow US
© 2025 PT. INFO ACEH NET. All Right Reserved.
Developed by PT. Harian Aceh Indonesia
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Kebijakan Privasi
  • Disclaimer
Logo Info Aceh
Selamat datang di Website INFOACEH.net
Username atau Email Address
Password

Lupa password?