Aceh

Pernikahan di Aceh Terus Turun Tiap Tahun, Harga Emas Capai Rp9 Juta per Mayam

Banda Aceh, Infoaceh.net — Jumlah pernikahan di Aceh terus mengalami penurunan dalam enam tahun terakhir.

Salah satu faktor yang dinilai berpengaruh adalah tingginya harga emas sebagai mahar perkawinan, yang kini mencapai sekitar Rp9 juta per mayam, serta penerapan batas usia minimal pernikahan 19 tahun bagi calon mempelai.

ADVERTISMENT
Pelantikan Panglima Kodam Iskandar Muda

Berdasarkan data Kantor Wilayah Kementerian Agama (Kanwil Kemenag) Provinsi Aceh, pada tahun 2025 tercatat 31.663 peristiwa pernikahan dan isbat nikah.

Angka ini menurun dibandingkan tahun 2024 yang mencapai 33.292 peristiwa.

Penurunan ini melanjutkan tren sejak tahun 2019, saat angka pernikahan di Aceh berada pada titik tertinggi dengan 45.629 peristiwa, sebelum terus mengalami penurunan dari tahun ke tahun.

Kepala Kanwil Kemenag Aceh, Azhari, mengatakan penurunan jumlah pernikahan di Aceh terjadi secara bertahap dan tidak bersifat drastis.

Baca Juga:  Pangdam IM Kumpulkan Forkopimda Aceh, Bahas Keamanan dan Dinamika Daerah

“Jumlah pernikahan tahun 2025 turun sedikit dibandingkan tahun 2024. Dalam beberapa tahun terakhir memang trennya menurun. Secara nasional ada sedikit kenaikan, namun Aceh justru mengalami penurunan, meski tidak signifikan,” kata Azhari kepada wartawan, Rabu (21/1/2026).

Menurut Azhari, salah satu faktor utama penyebab penurunan adalah perubahan batas usia minimal pernikahan sebagaimana diatur dalam Undang-undang Nomor 16 Tahun 2019, yang menaikkan usia minimal calon mempelai dari 17 tahun menjadi 19 tahun.

“Jika usia calon mempelai belum mencapai 19 tahun, maka harus ada rekomendasi dari Mahkamah Syar’iyah. Tanpa itu, Kantor Urusan Agama (KUA) tidak dapat melaksanakan pernikahan,” jelasnya.

Pada tahun 2025, Kemenag mencatat 29.840 peristiwa nikah dan 1.823 isbat nikah. Daerah dengan jumlah pernikahan tertinggi adalah Aceh Utara sebanyak 4.148 peristiwa, disusul Aceh Timur 2.657 peristiwa, dan Pidie 2.481 peristiwa.

Baca Juga:  Mualem Lantik Taufik sebagai Pj Sekda Aceh di Medan

Sementara daerah dengan angka pernikahan terendah tercatat di Sabang sebanyak 170 peristiwa, Simeulue 494 peristiwa, dan Aceh Jaya 587 peristiwa.

Azhari menyebutkan, perbedaan jumlah pernikahan antarwilayah sangat dipengaruhi oleh jumlah penduduk di masing-masing daerah.

Secara waktu, pernikahan paling banyak berlangsung pada September dengan 4.340 peristiwa, diikuti Juni sebanyak 4.324 peristiwa.

“Secara keseluruhan, pernikahan yang dilangsungkan di Kantor Urusan Agama (KUA) lebih banyak dibandingkan di luar KUA, masing-masing sebanyak 16.341 dan 13.499 peristiwa,” ujarnya.

Sementara itu, angka isbat nikah tertinggi tercatat di Aceh Tenggara sebanyak 253 pasangan, disusul Aceh Utara 206 pasangan, dan Nagan Raya 193 pasangan.

Adapun isbat nikah terendah terdapat di Sabang sebanyak 5 pasangan, Aceh Barat Daya 12 pasangan, dan Simeulue 25 pasangan.

Editor: Muhammad Zairin

image_print
Harian Aceh Indonesia
Netizen Harian Aceh

Artikel Terkait