Umum

Konsultan Pengawas Akui Pengecoran Ruang Cathlab RSUD Sabang Tak Ada Slump Test

SABANG, Infoaceh.net — Dugaan tidak dilaksanakannya pengujian Slump Test dalam pekerjaan pengecoran proyek Rehabilitasi Ringan Gedung Negara (<35%) Ruang Cathlab Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Sabang mendapat pengakuan singkat dari pihak konsultan pengawas.

Maifriansyah, perwakilan CV Kana Pratama Jaya selaku konsultan pengawas proyek tersebut, menjawab singkat pertanyaan wartawan mengenai pelaksanaan tahapan pengujian beton segar sebelum pengecoran.

ADVERTISMENT
Pelantikan Panglima Kodam Iskandar Muda

Ketika ditanya apakah Slump Test dilaksanakan dalam pekerjaan pengecoran tersebut, Maifriansyah menjawab, “Hana,” yang dalam bahasa Aceh berarti tidak.

Jawaban itu tidak disertai penjelasan tambahan mengenai alasan tahapan pengujian tersebut tidak dilakukan, apakah terdapat prosedur pengujian lain yang diterapkan, maupun bagaimana pihak konsultan memastikan kesesuaian mutu beton dengan spesifikasi teknis pekerjaan.

Keterangan tersebut memunculkan pertanyaan mengenai pelaksanaan pengendalian mutu beton pada proyek yang menggunakan anggaran publik itu.

Namun, ruang lingkup pengakuan tersebut perlu diperjelas melalui konfirmasi lanjutan, termasuk apakah jawaban itu merujuk pada seluruh pekerjaan pengecoran atau pada tahapan pengecoran tertentu.

Baca Juga:  PBJ Pemko Sabang Belum Terima Surat Pembatalan Kontrak Alkes RSUD

Berdasarkan papan informasi proyek, pekerjaan rehabilitasi Ruang Cathlab RSUD Sabang memiliki nilai kontrak Rp2.530.716.000 yang bersumber dari Dana Alokasi Khusus (DAK) Kota Sabang Tahun Anggaran 2026.

Kontrak bernomor 11/SPK/RUANG CATHLAB/RSUD/DAK/2026 itu ditandatangani pada 24 Juli 2026 dengan masa pelaksanaan 150 hari kalender.

Proyek dilaksanakan oleh CV Medan Prima, sedangkan CV Kana Pratama Jaya tercantum sebagai konsultan pengawas dan PT Builco Total Konsultan sebagai konsultan perencana.

Dalam pekerjaan beton, slump test merupakan metode untuk mengukur konsistensi atau tingkat kelecakan beton segar. Pelaksanaannya membantu memastikan karakteristik campuran sesuai dengan persyaratan teknis yang ditetapkan.

Apabila pengujian tersebut dipersyaratkan dalam spesifikasi atau prosedur pengendalian mutu proyek, pelaksanaannya perlu dipastikan dan didokumentasikan.

Tidak dilaksanakannya tahapan yang diwajibkan dapat menimbulkan persoalan kepatuhan terhadap spesifikasi dan prosedur pekerjaan.

Sebelumnya, pelaksana pekerjaan, Mahya Zakuan alias Pak Keuchik, telah dikonfirmasi mengenai spesifikasi beton K225 yang tercantum dalam Rencana Anggaran Biaya (RAB).

Baca Juga:  Kapolda Aceh Turun ke Jalan, Pastikan Pelayanan Polisi Dirasakan Masyarakat

Dalam komunikasi dengan wartawan, Mahya menyampaikan bahwa terdapat perubahan kontrak melalui adendum.

“Nanti kita lihat, bang, karena kita ada addendum kontrak,” ujarnya.

Namun, hingga berita ini disusun, dokumen adendum yang dimaksud belum diperoleh wartawan. Penjelasan mengenai perubahan kontrak tersebut diperlukan untuk memastikan apakah terdapat perubahan pada spesifikasi teknis atau aspek pekerjaan lainnya.

Ketika kembali dikonfirmasi mengenai dugaan tidak dilaksanakannya tahapan slump test, Mahya belum memberikan jawaban atas pertanyaan wartawan hingga berita ini diturunkan.

Pihak manajemen RSUD Sabang juga belum berhasil dihubungi untuk dimintai keterangan. Karena itu, penjelasan dari pelaksana dan pihak rumah sakit masih diperlukan untuk melengkapi informasi mengenai pelaksanaan dan pengawasan pekerjaan tersebut.

Hingga berita ini diturunkan, pertanyaan mengenai alasan tidak dilaksanakannya pengujian, dokumentasi pengendalian mutu beton, dan hasil pengujian kuat tekan K225 masih membutuhkan penjelasan lebih lanjut dari pihak-pihak terkait.

image_print
Harian Aceh Indonesia
Netizen Harian Aceh

Beri Komentar

Artikel Terkait