Umum

Bupati/Wali Kota Diminta Siapkan Lahan, Pembangunan Huntap Ditargetkan Tuntas 2027

BANDA ACEH, Infoaceh.net – Wakil Gubernur Aceh, Fadhlullah atau akrab disapa Dek Fad meminta seluruh pemerintah kabupaten/kota memperkuat koordinasi serta mempercepat penyediaan lahan untuk pembangunan hunian tetap (huntap) bagi masyarakat terdampak bencana.

Pemerintah daerah diminta memastikan seluruh kebutuhan lahan tersedia agar pembangunan rumah dapat dituntaskan sesuai target pada 2027.

ADVERTISMENT
Pelantikan Panglima Kodam Iskandar Muda

Penegasan tersebut disampaikan Dek Fad saat memberikan arahan dalam rapat pemutakhiran Rencana Induk (Renduk) kebutuhan rumah pascabencana di Aceh yang berlangsung secara virtual dari Kantor Gubernur Aceh, Selasa (20/10/2026). Rapat diikuti jajaran pemerintah kabupaten/kota se-Aceh.

Dek Fad menekankan, ketersediaan lahan menjadi salah satu faktor penting yang menentukan kelancaran pembangunan hunian bagi warga yang kehilangan rumah akibat bencana. Karena itu, kepala daerah diminta tidak menunggu hingga proses pembangunan dimulai untuk menyiapkan lokasi.

“Untuk masalah rumah ini, 2026–2027 harus siap semua. Tanggung jawab kepala daerah menyediakan lahan. Tahun 2027 harus sudah siap. Jangan sampai rumahnya siap dibangun, tetapi lahannya tidak ada,” tegas Dek Fad.

Menurutnya, persoalan penyediaan lahan harus diselesaikan sejak dini agar tidak menjadi hambatan dalam pelaksanaan program rehabilitasi dan rekonstruksi pascabencana. Pemerintah daerah juga perlu memastikan lokasi pembangunan memenuhi kebutuhan teknis sehingga proses pengerjaan dapat berjalan sesuai rencana.

402.197 Rumah Terdampak Bencana

Berdasarkan pemutakhiran data pemerintah kabupaten/kota, tercatat sebanyak 402.197 unit rumah mengalami kerusakan akibat bencana di Aceh.

Dari jumlah tersebut, sebanyak 50.396 unit mengalami rusak berat, 73.097 unit rusak sedang, dan 278.704 unit rusak ringan.

Data tersebut menjadi dasar pemerintah dalam memetakan kebutuhan penanganan rumah masyarakat terdampak, mulai dari pembangunan kembali rumah yang rusak berat hingga penanganan rumah dengan kategori kerusakan sedang dan ringan.

Khusus untuk rumah rusak berat yang membutuhkan pembangunan baru, penanganannya dibagi melalui dua skema.

Sebanyak 18.030 unit direncanakan dibangun secara komunal oleh Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) di atas lahan yang disediakan pemerintah. Sementara 32.366 unit lainnya akan dibangun oleh Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) di atas lahan yang disediakan korban banjir.

Pembagian skema tersebut membutuhkan koordinasi yang kuat antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah, terutama untuk memastikan kejelasan lokasi, kesiapan lahan, serta akses menuju kawasan pembangunan.

Tanpa kesiapan tersebut, proses pembangunan berisiko mengalami keterlambatan meskipun perencanaan dan pelaksanaan pekerjaan telah berjalan.

Dek Fad juga mengingatkan bahwa angka kebutuhan rumah pascabencana masih dapat berubah seiring berlangsungnya proses verifikasi dan validasi data.

Karena itu, pemerintah kabupaten/kota diminta terus memperbarui data rumah rusak melalui aplikasi Jitupasna. Pemutakhiran tersebut diperlukan agar jumlah rumah yang membutuhkan pembangunan kembali dapat diidentifikasi secara tepat dan sesuai kondisi di lapangan.

Data yang akurat dinilai penting untuk memastikan program rehabilitasi dan rekonstruksi tepat sasaran, sekaligus mencegah ketidaksesuaian antara kebutuhan masyarakat dan alokasi pembangunan yang disiapkan pemerintah.

Pemerintah daerah diharapkan aktif berkoordinasi dengan instansi terkait agar perubahan data dapat segera ditindaklanjuti dalam perencanaan pembangunan huntap.

Kepala Posko Nasional Satuan Tugas Percepatan Rehabilitasi dan Rekonstruksi (Satgas PRR), Wahyu Bintono Hari Bawono turut meminta dukungan pemerintah daerah untuk memperlancar pembangunan hunian tetap di Aceh.

Ia menyampaikan sebanyak 50 paket pekerjaan pembangunan huntap di Aceh telah menandatangani kontrak pada 2026.

Para pemenang proyek juga telah dikumpulkan di kantor Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) untuk mendapatkan arahan mengenai pelaksanaan pekerjaan agar berjalan tepat waktu, tepat hasil, dan tepat guna.

Wahyu mengakui pelaksanaan pembangunan menghadapi tantangan waktu karena harus mengejar target hingga akhir tahun. Meski demikian, ia berharap kendala tersebut tidak menghambat pembangunan huntap komunal bagi masyarakat terdampak bencana.

Menurutnya, dukungan pemerintah kabupaten dan kota sangat dibutuhkan, terutama dalam penyediaan lahan serta pembenahan akses jalan menuju lokasi pembangunan.

Koordinasi yang intensif antara pemerintah daerah dan pelaksana proyek diperlukan agar berbagai kendala di lapangan dapat segera diselesaikan tanpa menghambat tahapan pekerjaan.

Pembangunan hunian tetap menjadi bagian penting dari upaya pemulihan kehidupan masyarakat setelah bencana. Rumah yang dibangun bukan hanya berfungsi sebagai tempat tinggal, tetapi juga menjadi fondasi bagi warga untuk kembali menata kehidupan keluarga dan aktivitas ekonomi.

Karena itu, percepatan pembangunan perlu berjalan beriringan dengan kesiapan infrastruktur pendukung, kepastian lahan, serta ketepatan data penerima manfaat.

Pemerintah kabupaten/kota di Aceh kini dituntut memastikan seluruh persiapan di daerah masing-masing berjalan sesuai kebutuhan. Penyediaan lahan, pembaruan data, dan kelancaran akses menuju lokasi menjadi sejumlah pekerjaan yang harus segera dituntaskan.

Dengan koordinasi antara pemerintah pusat, Pemerintah Aceh, pemerintah kabupaten/kota, serta pelaksana proyek, pembangunan huntap diharapkan berjalan lebih efektif sehingga masyarakat terdampak bencana dapat segera menempati rumah yang layak dan aman.

Target 2027 menjadi tenggat penting bagi upaya pemulihan tersebut. Kesiapan pemerintah daerah dalam menyelesaikan persoalan lahan dan memperlancar pembangunan akan menentukan sejauh mana target itu dapat diwujudkan.

image_print

Beri Komentar

Artikel Terkait