Umum

PBJ Pemko Sabang Belum Terima Surat Pembatalan Kontrak Alkes RSUD

Sabang, Infoaceh.net — Polemik pembatalan kontrak pengadaan alat kesehatan (alkes) di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Kota Sabang kembali memunculkan persoalan baru.

Hingga saat ini, Bagian Pengadaan Barang dan Jasa (PBJ) Pemerintah Kota Sabang disebut belum menerima pemberitahuan resmi terkait pembatalan kontrak alkes dari pihak RSUD Sabang.

Hal tersebut ditegaskan Asisten II Sekretariat Daerah Kota Sabang Bidangi Perekonomian dan Pembangunan, Rinaldi Syahputra setelah dirinya melakukan konfirmasi kepada Bagian PBJ Pemko Sabang.

“Setelah saya konfirmasi ke Bagian PBJ, secara administrasi kita tidak pernah menerima surat secara resmi terkait pembatalan dari Pengguna Anggaran (PA),” kata Rinaldi, Rabu (30/9).

Pernyataan tersebut menambah pertanyaan baru dalam polemik pengadaan alkes di RSUD Sabang. Sebab, di satu sisi terdapat informasi mengenai pembatalan kontrak terhadap sejumlah penyedia, sementara di sisi lain Bagian PBJ Pemko Sabang disebut belum menerima pemberitahuan resmi mengenai pembatalan tersebut.

Rinaldi juga belum memberikan jawaban ketika dikonfirmasi lebih lanjut mengenai status kontrak sebelumnya, termasuk apakah kontrak tersebut masih berlaku dan sah secara administratif maupun hukum atau telah berakhir akibat adanya keputusan pembatalan.

Baca Juga:  FDP Buka Program Mitra Dai Perbatasan, Ajak Masyarakat Kuatkan Dakwah di Pelosok Aceh

Kondisi ini menjadi penting karena sejumlah barang yang berkaitan dengan paket pengadaan tersebut telah didatangkan ke RSUD Sabang.

Tiga Perusahaan yang Kontraknya Dipersoalkan

Berdasarkan informasi dan dokumen yang sebelumnya diperoleh, terdapat tiga perusahaan yang kontraknya disebut dibatalkan oleh Plt Direktur RSUD Kota Sabang, Mayuni Mislih.

Ketiga perusahaan tersebut yakni PT Triputra Techno Med, PT Medquind Jaya Abadi, dan PT Hexalab Sumatera.

PT Triputra Techno Med merupakan penyedia paket USG Echocardiografi dengan nilai kontrak sekitar Rp1,949 miliar.

Kemudian PT Medquind Jaya Abadi merupakan penyedia paket Ventilator/Transport CPAP dengan nilai kontrak sekitar Rp1,735 miliar.

Sedangkan PT Hexalab Sumatera merupakan penyedia paket ranjang pasien manual dan elektrik serta brancard IGD, dengan nilai kontrak sekitar Rp2,585 miliar.

Jika mengacu pada nilai ketiga paket tersebut, total nilai kontrak mencapai sekitar Rp6,269 miliar.

Baca Juga:  7 Bulan Ditahan di Thailand, 13 Nelayan Aceh Timur Akhirnya Pulang

Persoalan semakin menjadi perhatian setelah alat kesehatan yang didatangkan pihak penyedia disebut telah tiba di RSUD Sabang, termasuk dua kontainer yang dilaporkan tiba pada 18 September 2026.

Kini, selain mempertanyakan dasar pembatalan kontrak, muncul pula pertanyaan mengenai prosedur administrasi pembatalan tersebut, terutama karena Bagian PBJ Pemko Sabang menyatakan belum menerima surat pemberitahuan secara resmi.

Apabila benar belum terdapat pemberitahuan resmi kepada Bagian PBJ, maka publik patut mendapatkan penjelasan mengenai siapa yang mengambil keputusan pembatalan, dasar administrasinya, kapan keputusan tersebut dibuat, serta bagaimana status kontrak yang sebelumnya telah ditandatangani.

Termasuk pula bagaimana kedudukan barang yang sudah dikirim penyedia ke RSUD Sabang apabila kontraknya dinyatakan batal.

Hingga berita ini diturunkan, pihak RSUD Sabang, khususnya Plt Direktur Mayuni Mislih, belum memberikan penjelasan secara komprehensif mengenai dasar pembatalan ketiga kontrak tersebut maupun persoalan administrasi yang kini mencuat.

image_print
Harian Aceh Indonesia
Netizen Harian Aceh

Beri Komentar

Artikel Terkait