Umum

Proyek Rehab Ruang Cathlab RSUD Sabang Disorot, Rekanan Belum Tunjukkan Hasil Uji Lab Beton K225

SABANG, Infoaceh.net — Pelaksanaan proyek Rehabilitasi Ringan Gedung Negara (<35%) Ruang Cathlab Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Sabang menjadi sorotan.

Perhatian tertuju pada pemenuhan spesifikasi mutu beton K225 yang tercantum dalam Rencana Anggaran Biaya (RAB), sementara pihak pelaksana belum menunjukkan hasil pengujian laboratorium beton ketika dimintai klarifikasi.

ADVERTISMENT
Pelantikan Panglima Kodam Iskandar Muda

Berdasarkan dokumen RAB yang ditunjukkan kepada pelaksana, pekerjaan yang menggunakan struktur beton tersebut mengacu pada spesifikasi beton K225.

Namun, hingga klarifikasi dilakukan, dokumen hasil uji laboratorium yang dapat digunakan untuk memverifikasi kesesuaian mutu beton belum diperlihatkan kepada wartawan.

Kondisi ini menimbulkan pertanyaan mengenai bagaimana kesesuaian mutu material pada proyek tersebut dibuktikan dan didokumentasikan.

Sebab, mutu beton bukan sekadar angka dalam dokumen perencanaan, melainkan salah satu aspek teknis yang perlu dipastikan melalui prosedur pengendalian mutu sesuai spesifikasi dan ketentuan kontrak.

Pelaksana pekerjaan, Mahya Zakuan alias Pak Keuchik, ketika dikonfirmasi mengenai persoalan tersebut menyampaikan, dirinya sedang berada di luar daerah dan belum memiliki waktu untuk bertemu.

“Nanti kita lihat kontrak waktu saya di Sabang. Minta maaf bang, belum sempat kita duduk. Saya lagi sibuk sekali di Aceh Besar ngurus pertanian, Sabtu ke Sabang,” kata Mahya Zakuan melalui pesan yang diterima wartawan.

Dalam komunikasi tersebut, Mahya juga mengirimkan sejumlah foto aktivitasnya saat mengikuti kegiatan reses seorang Anggota DPR RI dari Komisi III asal Aceh.

Ketika ditunjukkan dokumen RAB yang menjadi dasar pertanyaan mengenai spesifikasi beton K225, Mahya kembali menyampaikan bahwa terdapat perubahan kontrak melalui adendum.

Baca Juga:  Pangdam IM Brigjen Mahesa Fitriadi Disambut Tradisi Pedang Pora di Makodam

“Nanti kita lihat, bang, karena kita ada addendum kontrak,” ujarnya.

Pernyataan tersebut menjadi bagian penting dalam proses klarifikasi. Namun, keberadaan adendum perlu dibuktikan melalui dokumen resmi, termasuk penjelasan mengenai bagian pekerjaan yang diubah, dasar perubahan, serta apakah perubahan tersebut berkaitan dengan spesifikasi teknis beton yang dipersoalkan.

Hingga berita ini tayang, Sabtu (24/10/2026) belum diperoleh dokumen adendum maupun hasil pengujian laboratorium yang dapat memastikan apakah spesifikasi beton dalam pelaksanaan telah sesuai dengan ketentuan kontrak terakhir.

Karena itu, belum ditunjukkannya dokumen pengujian tidak serta-merta membuktikan bahwa mutu beton tidak memenuhi standar K225.

Persoalan yang perlu dijawab adalah apakah pengujian telah dilakukan, bagaimana hasilnya, dan apakah seluruh dokumentasi pengendalian mutu tersedia untuk diperiksa.

Berdasarkan papan informasi proyek yang terpasang di lokasi, pekerjaan rehabilitasi Ruang Cathlab RSUD Sabang tersebut memiliki nilai kontrak sebesar Rp2.530.716.000, dengan sumber pendanaan Dana Alokasi Khusus (DAK) Kota Sabang Tahun Anggaran 2026.

Kontrak bernomor 11/SPK/RUANG CATHLAB/RSUD/DAK/2026 itu ditandatangani pada 24 Juli 2026, dengan jangka waktu pelaksanaan selama 150 hari kalender.

Pekerjaan tersebut masuk dalam subkegiatan Pembangunan Rumah Sakit beserta sarana dan prasarana pendukungnya.

Pelaksana proyek adalah CV Medan Prima, dengan CV Kana Pratama Jaya sebagai konsultan pengawas dan PT Builco Total Konsultan sebagai konsultan perencana.

Dengan nilai kontrak lebih dari Rp2,5 miliar, pemenuhan spesifikasi teknis, ketertiban administrasi, serta pengawasan pelaksanaan menjadi aspek yang perlu dipastikan.

Apalagi, pekerjaan berlangsung pada fasilitas kesehatan yang memiliki fungsi penting dalam menunjang pelayanan medis masyarakat.

Baca Juga:  Muhammad Saman Daftar Bakal Calon Ketua PWI Aceh 2026-2031

Ruang Cathlab atau catheterization laboratory merupakan fasilitas yang digunakan untuk tindakan diagnostik dan intervensi tertentu pada sistem kardiovaskular.

Karena itu, kualitas pekerjaan rehabilitasi dan pemenuhan persyaratan teknis bangunan perlu mendapat perhatian sesuai ruang lingkup pekerjaan yang dikontrakkan.

Sebelumnya, pelaksanaan proyek tersebut juga disorot terkait penerapan keselamatan dan kesehatan kerja (K3). Sejumlah pekerja di lokasi dilaporkan tidak menggunakan perlengkapan keselamatan kerja sebagaimana mestinya.

Informasi yang diperoleh menyebutkan proyek rehabilitasi Ruang Cathlab RSUD Sabang tersebut masuk dalam program pendampingan Kejaksaan Negeri (Kejari) Sabang.

Informasi mengenai pendampingan itu perlu dikonfirmasi kepada pihak kejaksaan, termasuk ruang lingkup, mekanisme, serta bentuk pendampingan yang diberikan terhadap proyek tersebut.

Keberadaan pendampingan hukum tidak menghapus kewajiban pelaksana untuk memenuhi kontrak, ketentuan teknis, standar keselamatan kerja, dan aturan pengadaan yang berlaku.

Demikian pula, fungsi pengawasan teknis tetap harus berjalan sesuai kewenangan masing-masing pihak.

Hingga berita ini disusun, hasil uji laboratorium beton dan dokumen adendum yang disebutkan pelaksana belum diperoleh wartawan.

Klarifikasi lanjutan kepada CV Medan Prima, konsultan pengawas CV Kana Pratama Jaya, konsultan perencana PT Builco Total Konsultan, manajemen RSUD Sabang, serta Kejari Sabang diperlukan untuk memperoleh gambaran yang utuh mengenai pelaksanaan proyek tersebut.

Publik berhak mengetahui apakah pekerjaan dilaksanakan sesuai spesifikasi dan ketentuan yang berlaku.

Pada saat yang sama, setiap penilaian harus didasarkan pada bukti teknis dan keterangan para pihak agar persoalan dapat diperiksa secara objektif, transparan dan akuntabel.

image_print
Harian Aceh Indonesia
Netizen Harian Aceh

Beri Komentar

Artikel Terkait