Aceh

7 Mahasiswa Dilaporkan Ditangkap Polisi Usai Demo di Kantor Gubernur Aceh 

BANDA ACEH, Infoaceh.net – Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Banda Aceh memberikan pendampingan hukum kepada tujuh aktivis mahasiswa yang dilaporkan ditangkap aparat kepolisian setelah menggelar aksi demonstrasi di depan Kantor Gubernur Aceh, Rabu sore (21/10/2026).

Ketujuh aktivis tersebut dilaporkan sedang menjalani pemeriksaan di Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Banda Aceh pada Rabu malam.

ADVERTISMENT
Pelantikan Panglima Kodam Iskandar Muda

Informasi itu disampaikan Rahmad Maulidin, advokat dan pengacara publik yang aktif bekerja di LBH Banda Aceh, melalui keterangannya pada Rabu malam.

Rahmad mengatakan, tim LBH Banda Aceh sedang melakukan pendampingan terhadap para aktivis mahasiswa selama proses pemeriksaan berlangsung di kepolisian.

Setelah pendampingan pemeriksaan selesai, LBH Banda Aceh berencana menyampaikan pernyataan kepada publik di depan Markas Polresta Banda Aceh.

“Oleh karenanya, kami mengundang rekan pers semua untuk berhadir di depan Polresta Banda Aceh,” demikian keterangan Rahmad dalam undangan kepada awak media.

Pendampingan tersebut menjadi bagian dari upaya LBH Banda Aceh untuk memastikan para aktivis memperoleh akses bantuan hukum selama berhadapan dengan proses hukum.

Demo Tuntut Bencana Aceh Ditetapkan Bencana Nasional

Penangkapan tujuh aktivis mahasiswa itu terjadi setelah demonstrasi yang digelar Front Mahasiswa Aceh Resisten di depan Kantor Gubernur Aceh, Banda Aceh, pada Rabu sore.

Baca Juga:  Tokoh Pers Aceh Sjamsul Kahar Meninggal Dunia

Dalam aksi tersebut, mahasiswa mendesak pemerintah menetapkan bencana banjir dan tanah longsor yang melanda Aceh sejak akhir November 2025 sebagai bencana nasional.

Massa menilai penanganan dampak bencana yang telah berlangsung berbulan-bulan masih menyisakan persoalan serius bagi masyarakat terdampak.

Mereka menyoroti kondisi korban, proses pemulihan, serta kebutuhan warga yang belum sepenuhnya terpenuhi.

Selain persoalan banjir dan longsor, massa juga menyuarakan tuntutan agar bencana kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di berbagai wilayah Indonesia mendapat penanganan serius dari pemerintah.

Mahasiswa juga meminta Gubernur Aceh Muzakir Manaf atau Mualem menemui mereka secara langsung untuk mendengarkan aspirasi yang disampaikan.

Sebelumnya, aksi serupa juga berlangsung pada Selasa (20/10/2026). Dalam aksi tersebut, mahasiswa menyampaikan kritik terhadap penanganan bencana dan mendesak pemerintah memberikan perhatian lebih besar kepada masyarakat yang masih menghadapi dampak bencana.

Demonstrasi pada Rabu sore berakhir ricuh menjelang malam. Aparat kepolisian mengimbau massa membubarkan diri setelah waktu penyampaian aspirasi berakhir.

Situasi kemudian memanas dan aparat melakukan pembubaran terhadap massa aksi. Sejumlah demonstran dilaporkan dibawa oleh petugas kepolisian.

Baca Juga:  Ketua IKASI USK Pertanyakan Batas Kewenangan Jubir Pemerintah Aceh

Namun, hingga informasi mengenai pendampingan LBH Banda Aceh disampaikan, belum tersedia keterangan resmi yang menjelaskan secara terperinci identitas ketujuh aktivis, alasan hukum penangkapan, maupun status hukum mereka setelah menjalani pemeriksaan.

Belum ada pula keterangan resmi dari Polresta Banda Aceh yang dapat memastikan kronologi lengkap penangkapan dan perkembangan pemeriksaan terhadap ketujuh aktivis tersebut.

Pendampingan yang dilakukan LBH Banda Aceh menjadi penting untuk memastikan hak-hak para aktivis tetap dihormati selama proses pemeriksaan.

Dalam proses hukum, setiap orang yang diperiksa berhak memperoleh perlindungan hukum sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Pendampingan advokat juga penting agar pemeriksaan berlangsung sesuai prosedur dan tidak mengabaikan hak orang yang berhadapan dengan hukum.

Publik kini menantikan penjelasan lebih lanjut dari LBH Banda Aceh setelah proses pendampingan selesai, termasuk mengenai kondisi para aktivis, kronologi penangkapan, serta langkah hukum yang akan ditempuh.

Keterangan resmi kepolisian juga diperlukan untuk memberikan gambaran yang berimbang mengenai peristiwa tersebut.

Perkembangan kasus ini menjadi perhatian karena berkaitan dengan kebebasan menyampaikan pendapat di muka umum, hak atas bantuan hukum, serta kewajiban aparat untuk menjalankan proses penegakan hukum sesuai ketentuan yang berlaku.

image_print
Harian Aceh Indonesia
Netizen Harian Aceh

Beri Komentar

Artikel Terkait