INFOACEH.netINFOACEH.netINFOACEH.net
  • Beranda
  • Aceh
  • Nasional
  • Dunia
  • Umum
  • Ulama Aceh
  • Syariah
  • Politik
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Opini
  • Olahraga
  • Hukum
  • Gaya Hidup
Cari Berita
© 2025 PT. INFO ACEH NET. All Rights Reserved.
Font ResizerAa
Font ResizerAa
INFOACEH.netINFOACEH.net
Cari Berita
  • Beranda
  • Aceh
  • Nasional
  • Luar Negeri
  • Umum
  • Biografi Ulama Aceh
  • Syariah
  • Politik
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Opini
  • Olahraga
  • Hukum
  • Kesehatan & Gaya Hidup
Follow US
© 2025 PT. INFO ACEH NET. All Rights Reserved.
Aceh

DPRA Tolak Seluruh Jawaban Interpelasi Plt Gubernur

Last updated: Selasa, 29 September 2020 23:43 WIB
By Redaksi
Share
Lama Bacaan 5 Menit
SHARE
Plt. Gubernur Aceh, Nova Iriansyah memberikan hormat kepada Anggota DPRA saat menghadiri lanjutan rapat paripurna interpelasi di Gedung DPRA, Selasa (29/9)

Banda Aceh — Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA) memastikan menolak seluruh jawaban interpelasi dari Pelaksana Tugas (Plt) Gubernur Aceh, Nova Iriansyah.

Penolakan itu disampaikan dalam Pandangan DPR Aceh terhadap jawaban Hak Interpelasi Dewan Perwakilan Rakyat Aceh dalam Rapat Paripurna di Gedung Utama DPRA, Selasa (29/9) siang.

Kadis Syariat Islam Banda Aceh Alimsyah meminta seluruh Da’i Perkotaan dan Muhtasib Gampong terus bersinergi mengimplementasikan Qanun Jinayat di Banda Aceh.
LGBT dan Judi Online Marak, Selebgram Tak Senonoh Ancam Syariat Islam di Banda Aceh

Sidang paripurna DPRA dengan agenda Lanjutan Rapat Paripurna DPR Aceh dalam rangka Penyampaian Jawaban/Tanggapan Gubernur Aceh terhadap Penggunaan Hak Interpalasi DPR Aceh, yang dipimpin Ketua DPRA, Dahlan Jamaluddin itu, turut dihadiri langsung oleh Plt. Gubernur Aceh, Nova Iriansyah.

- ADVERTISEMENT -

Juru Bicara Penggunaan Hak Interpelasi DPR Aceh, Irpannusir Rasman dalam pandangannya menyampaikan lima kesimpulan dari jawaban interpelasi yang dibacakan Plt. Gubernur Aceh, Nova Iriansyah pada 25 September 2020.

Pertama, Pemerintah Aceh sangatlah tidak profesional dalam menjawab pertanyaan interpelasi yang diajukan oleh anggota DPRA, karena ada beberapa pertanyaan yang sengaja tidak dijawab.

- ADVERTISEMENT -
Pemerintah Aceh menyerahkan dokumen Rancangan KUA dan PPAS APBA Tahun 2026 kepada DPRA, Rabu sore (12/11). (Foto: Ist)
KUA-PPAS 2026 Diserahkan ke DPRA, Dibahas Kilat Dua Hari Langsung Disahkan

Kedua, Pemerintah Aceh tidak sistematis dalam menjawab pertanyaan-pertanyaan yang disampaikan, bahkan jawaban tersebut tidak berurutan sebagaimana mestinya bahkan jauh dari subtansi persoalan yang dipertanyakan dalam interpelasi.

Ketiga, jawaban Plt. Gubernur Aceh terhadap hak interpelasi DPR Aceh ditemukan pelanggaran berupa tidak melaksanakan kewajiban sebagai Gubernur, mengingkari sumpah jabatan, dan melanggar larangan bagi Gubernur dan Wakil Gubernur serta melanggar etika pemerintahan.

Keempat, DPR Aceh menolak seluruh Jawaban/Tanggapan Plt. Gubernur Aceh atas Hak Interpelasi yang diajukan.

Kejati Aceh dan Ditjen PAS Bentuk Tim Tertibkan Aset Sitaan Negara

Kelima, berdasarkan hal tersebut, Dewan Perwakilan Rakyat Aceh akan menggunakan haknya lebih lanjut sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

- ADVERTISEMENT -

“Kami mengharapkan kepada Pimpinan DPR Aceh agar dapat menindaklanjuti sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” kata Irpannusir Rasman yang berasal dari Fraksi PAN ini.

Irpannusir menyebutkan, terkait jawaban Plt. Gubernur terhadap proyek multiyears, bahwa MoU multiyears yang dibuat oleh Pimpinan DPR Aceh periode 2014-2019 tidak sesuai dengan prosedur yang ditentukan dalam Pasal 92 ayat (3) dan (4) Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan daerah jo.

Pasal 54 A ayat (3) dan (4) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah.

“Adanya cacat hukum dalam MoU multiyears tersebut karena tidak disepakati oleh DPR Aceh secara kelembagaan dalam Rapat Paripurna DPR Aceh,” terangnya.

Ia menambahkan, terkait Proyek multiyears hal ini sejak awal penyusunan APBA Tahun Anggaran 2020 usulan ini telah dua kali ditolak oleh Komisi IV DPR Aceh melalui surat Komisi IV DPR Aceh Nomor 86/KOMISI IV/IX/2019 tanggal 10 September 2019 dan Surat Nomor 26/KOMISI IV/III/2020.

Melalui hasil kajiannya, Komisi IV merasa ada hal-hal yang perlu dikaji kembali termasuk ada mekanisme ketentuan perundang-undangan yang belum dipenuhi. Namun eksekutif tetap memaksakan masuknya proyek tersebut.

Proyek multiyears ini tidak pernah ada dalam pembahasan APBA 2020, proyek ini masuk secara tiba-tiba pada akhir pengesahan, hanya dengan kesepakatan antara Pemerintah Aceh dengan para Pimpinan DPR Aceh saat itu tanpa melalui persetujuan seluruh Anggota DPR Aceh dalam rapat paripurna.

“Kami menduga proyek ini adalah penumpang gelap APBA 2020.
Bahwa faktanya penandatanganan MoU Proyek multiyears tidak dilakukan bersamaan dengan penandatanganan kesepakatan bersama KUA PPAS Tahun Anggaran 2020 pada tanggal 10 September 2019 , meskipun didalam dokumen MoU tersebut tercantum tanggal 10 September 2019,” bebernya.

“Kami dapat menjelaskan bahwa proyek multiyears bukanlah rezim hukum keperdataan sebagaimana diatur Pasal 1320 KUH Perdata, melainkan masuk dalam rezim hukum administrasi negara,” sebutnya.

Berdasarkan hal tersebut, maka sesuai dengan asas contrarius actus, DPR Aceh dapat membatalkan MoU multiyears itu. Pada prinsipnya DPR Aceh memiliki itikad baik untuk mengoreksi kesalahan prosedur diatas dengan meminta Pemerintah Aceh untuk melakukan perubahan APBA Tahun Anggaran 2020 tetapi kenyataannya Pemerintah Aceh menutup ruang terhadap perubahan tersebut. (IA)

Previous Article Positif Corona di Aceh Sudah 90 Kasus, 54 Orang Sembuh 202 Lagi Pasien Covid-19 Aceh Sembuh
Next Article Anggota DPRA Dari Demokrat Nilai Nova Kooperatif

Populer

dr. Suzanna Octiva SpKJ
Opini
Ketika Penjaga Kesehatan Aceh Bertahan Tanpa Kepastian
Rabu, 12 November 2025
Siapa Andini Permata Videonya Berdurasi 2 Menit 31 Detik Bareng Adiknya Viral di Medsos
Umum
Siapa Andini Permata? Sosok Fiktif di Balik Video 2 Menit 31 Detik yang Jadi Umpan Penipuan Digital
Jumat, 11 Juli 2025
Dr (cand) Yohandes Rabiqy
Opini
Aceh Kaya Energi, Tapi Miskin Otoritas
Kamis, 13 November 2025
Pemerintah Aceh menjadi sorotan setelah melakukan pengadaan mobil mewah senilai Rp6,55 miliar untuk Badan Penghubung Pemerintah Aceh (BPPA) di Jakarta.
Umum
BPPA Beli Mobil Dinas Mewah Rp6,5 Miliar untuk Pejabat Aceh di Jakarta
Kamis, 13 November 2025
Viral Link Video Syakirah Versi Terbaru Berdurasi 16 Menit Beredar di X dan TikTok
Umum
Viral Link Video Syakirah Versi Terbaru Berdurasi 16 Menit Beredar di X dan TikTok
Rabu, 28 Mei 2025

Paling Dikomentari

Wakil Gubernur Aceh Fadhlullah atau Dek Fad saat melepas pelari bercelana pendek di event olahraga FKIJK Aceh Run 2025 yang digelar di lapangan Blang Padang Banda Aceh, Ahad pagi (11/5). (Foto: Dok. Infoaceh.net)
Olahraga

Tanpa Peduli Melanggar Syariat, Wagub Fadhlullah Lepas Pelari Bercelana Pendek di FKIJK Aceh Run

Sabtu, 11 Oktober 2025
Anggota Komisi III DPR RI asal Aceh, M Nasir Djamil
Aceh

Komisi III DPR RI Minta Polisi Tangkap Gubsu Bobby Terkait Razia Mobil Plat Aceh

Minggu, 28 September 2025
UMKM binaan BRI sukses ekspansi pasar Internasional
Ekonomi

Negara Diam, UMKM Digasak Shopee-Tokopedia-TikTok

Jumat, 25 Juli 2025
Anggun Rena Aulia
Kesehatan & Gaya Hidup

Serba Cepat, Serba Candu: Dunia Baru Gen Z di Media Sosial

Minggu, 19 Oktober 2025
Fenomena penggunaan jasa joki akademik di kalangan dosen untuk meraih gelar profesor mulai menjadi sorotan di Aceh. (Foto: Ilustrasi)
Pendidikan

Fenomena Joki Profesor di Aceh: Ancaman Serius bagi Marwah Akademik

Jumat, 12 September 2025
FacebookLike
XFollow
PinterestPin
InstagramFollow
YoutubeSubscribe
TiktokFollow
TelegramFollow
WhatsAppFollow
ThreadsFollow
BlueskyFollow
RSS FeedFollow
IKLAN HARI PAHLAWAN PEMKO
IKLAN PEMKO SABANG SUMPAH PEMUDA
IKLAN BANK ACEH HARI SANTRI
IKLAN DJP OKTOBER 2025

Berita Lainnya

Aceh

Diberi Gelar Kehormatan di Aceh, Mendagri Tito Ucapkan Terima Kasih dan Cium Tangan Wali Nanggroe

Kamis, 13 November 2025
Dr Satria Ferry SH MH dilantik sebagai Koordinator pada Kejaksaan Tinggi (Kejati) Aceh, Selasa (11/11). (Foto: Ist)
Aceh

Kembali ke Tanah Rencong, Satria Ferry Dilantik Jadi Koordinator Kejati Aceh

Kamis, 13 November 2025
Aceh

Lima Bulan Lalu Dikecam karena 4 Pulau Hilang, Kini Mendagri Tito Dapat Gelar Kehormatan dari Wali Nanggroe

Rabu, 12 November 2025
Aksi unjuk rasa tenaga kesehatan (Nakes) RSJ Aceh dan RSIA menuntut pembayaran jasa medis 2025 di Kantor Gubernur Aceh, Selasa (11/11). (Foto: Ist)
Aceh

Kebijakan Diskriminatif Pemerintah Aceh Paksa Nakes Memilih Haknya: TPP atau Jasa Medis!

Rabu, 12 November 2025
Banyak jalan rusak di kota Banda Aceh, Pemko didesak segera melakukan perbaikan.
Aceh

Jalan di Banda Aceh Banyak yang Rusak, PKS Desak Pemko Segera Perbaiki

Rabu, 12 November 2025
Saqti Aprilian dan Cut Riska Adilla Dinobatkan sebagai Agam dan Inong Banda Aceh 2025
Aceh

Saqti Aprilian dan Cut Riska Adilla Dinobatkan sebagai Agam dan Inong Banda Aceh 2025

Rabu, 12 November 2025
Direktur Rumah Sakit Jiwa (RSJ) Aceh, dr. Hanif, turun langsung untuk menjemput enam pasien pasung di Kabupaten Aceh Timur, Senin, 10 November 2025. (Foto: Ist)
Aceh

Dibebaskan dari Pasung, RSJ Aceh Jemput Enam ODGJ di Aceh Timur

Rabu, 12 November 2025
Hujan lebat yang mengguyur Kecamatan Lhoong sejak Selasa dini hari (11/11) menyebabkan banjir luapan di sejumlah gampong dalam wilayah tersebut. (Foto: Dok. BPBD Aceh Besar)
Aceh

Banjir Melanda Lhoong, Puluhan Rumah dan 102 Hektare Sawah Siap Panen Terendam

Rabu, 12 November 2025
TAMPILKAN LAINNYA
INFOACEH.netINFOACEH.net
Follow US
© 2025 PT. INFO ACEH NET. All Right Reserved.
Developed by PT. Harian Aceh Indonesia
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Kebijakan Privasi
  • Disclaimer
Logo Info Aceh
Selamat datang di Website INFOACEH.net
Username atau Email Address
Password

Lupa password?