INFOACEH.netINFOACEH.netINFOACEH.net
  • Beranda
  • Aceh
  • Nasional
  • Dunia
  • Umum
  • Ulama Aceh
  • Syariah
  • Politik
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Opini
  • Olahraga
  • Hukum
  • Gaya Hidup
Cari Berita
© 2025 PT. INFO ACEH NET. All Rights Reserved.
Font ResizerAa
Font ResizerAa
INFOACEH.netINFOACEH.net
Cari Berita
  • Beranda
  • Aceh
  • Nasional
  • Luar Negeri
  • Umum
  • Biografi Ulama Aceh
  • Syariah
  • Politik
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Opini
  • Olahraga
  • Hukum
  • Kesehatan & Gaya Hidup
Follow US
© 2025 PT. INFO ACEH NET. All Rights Reserved.
Aceh

DPRA: Pemerintah Aceh Buta Skala Prioritas Kepentingan Rakyat

Last updated: Rabu, 30 September 2020 17:36 WIB
By Redaksi
Share
Lama Bacaan 4 Menit
SHARE
Ketua Komis V DPRA, M. Rizal Falevi Kirani

Banda Aceh — Komisi V Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA) yang membidangi kesehatan menilai Pemerintah Aceh buta skala prioritas kepentingan rakyat.

Hal disebabkan tidak dialokasikan dana untuk program Jaminan Kesehatan Aceh (JKA) dalam refocusing APBA 2020 untuk penanganan pandemi Coronavirus Disease 2019 (Covid-19).

Kunker ke Aceh Tengah, Kapolda Ajak Personel Jaga Soliditas Internal

Sementara di sisi lain Pemerintah Aceh mengalokasikan anggaran pengadaan alat peraga hingga Rp 102 miliar, pengadaan mobil, rehab ruang kantor Sekda dan kegiatan yang tidak ada hubungannya dengan penanganan Covid-19 dalam kegiatan refocusing APBA.

- ADVERTISEMENT -

“Hal ini menunjukkan bahwa Plt Gubernur beserta Tim Anggaran Pemerintah Aceh (TAPA) buta skala prioritas kepentingan rakyat,” ujar Ketua Komisi V DPR Aceh, M. Rizal Falevi Kirani di Banda Aceh, Rabu (30/9).

Dijelaskannya, pada tanggal 15 Juni 2020 Plt Gubernur Aceh Nova Iriansyah telah mengeluarkan Pergub Nomor 38 tentang perubahan atas Pergub Nomor 80 tahun 2019 tentang Penjabaran APBA 2020.

- ADVERTISEMENT -
Pelayaran Internasional Krueng Geukueh–Penang Dilayani Kapal Aceh Hebat 

Pergub Nomor 38 dikeluarkan untuk menyikapi perintah refocusing APBA dalam rangka penanganan Covid-19 beserta dampak yang ditimbulkannya. Dalam Pergub tersebut bukan hanya terjadi pergeseran (refocusing) anggaran, namun juga terjadi perubahan postur belanja APBA. Dari sebelumnya Rp 17,2 triliun berubah menjadi Rp 15,7 triliun.

Namun sangat disayangkan dalam Pergub Nomor 38 tidak tersedia anggaran untuk program JKA.

“Berdasarkan Pergub Nomor 38 kita menemukan fakta bahwa kegiatan refocusing APBA yang dilakukan sepihak oleh eksekutif sama sekali tidak mengalokasikan dana JKA untuk kebutuhan bulan Juni hingga Desember 2020,” terang Falevi Kirani.

Camat Ulee Kareng, Erry Miswar melantik Nedi Shahrial sebagai Pj Keuchik Gampong Lamteh, Kecamatan Ulee Kareng, Banda Aceh, Kamis (13/11).
Camat Ulee Kareng Lantik Nedi Shahrial sebagai Pj Keuchik Lamteh

Pemerintah Aceh sebelumnya hanya mengalokasikan dana JKA senilai Rp 478 miliar dalam APBA 2020. Padahal kebutuhannya mencapai Rp 1 triliun. Anggaran sebesar itu hanya mampu meng-cover kebutuhan JKA hingga bulan Mei.

- ADVERTISEMENT -

Komisi V DPRA sudah sejak awal tahun 2020 mengingatkan Pemerintah Aceh untuk mencari solusi bagi menyediakan dana JKA hingga akhir tahun. Agar tidak terjadi kekosongan pelayanan kesehatan bagi 2,1 juta rakyat Aceh pengguna JKA. Waktu itu Pemerintah Aceh menyebutkan akan menyediakannya dalam APBA Perubahan 2020.

“Namun kenyataannya apa yang terjadi sekarang? Pemerintah Aceh hingga kini belum mengajukan dokumen Perubahan APBA. Baik KUA – PPAS Perubahan maupun RAPBA Perubahan.

Malah kemarin Plt Gubernur sendiri yang mengatakan dalam sidang paripurna DPRA bahwa tidak diperlukan Perubahan APBA. Silakan saja jika Plt tidak mau buat APBA-P. Asal program prioritas untuk rakyat tetap diakomodir dalam Pergub Perubahan Penjabaran APBA atau refocusing,” tegas politisi PNA ini.

Faktanya Pemerintah Aceh tidak mengalokasikan sepeserpun anggaran untuk JKA. Padahal Plt Gubernur Aceh telah menyampaikan komitmennya untuk menyediakan dana JKA hingga bulan Desember saat penandatangan Addendum perjanjian kerja sama dengan pihak BPJS Kesehatan akhir Mei lalu.

“Sebagai Ketua Komisi V DPRA saya memberi peringatan keras kepada Plt Gubernur untuk segera bertanggung jawab menyediakan anggaran JKA tersebut.

Saya tegaskan apapun caranya, pokoknya dana JKA harus tersedia. Tidak boleh tidak. Apalagi Plt Gubernur tidak mau membahas Perubahan APBA bersama DPRA. Maka ia harus mengambil tanggung jawab ini sendirian,” sebutnya.

Apalagi JKA Plus merupakan janji kampanye Irwandi-Nova kepada rakyat Aceh. Sebagai mantan Timses Irwandi – Nova, M. Rizal Falevi Kirani punya tanggung jawab moral untuk mengingatkan Nova Iriansyah untuk tidak berkhianat dan ingkar pada janji kampanye yang telah disampaikan kepada rakyat.

“Dan saya perlu mengingatkan saudara Plt. Gubernur Aceh Nova Iriansyah, rakyat Aceh memilih Irwandi – Nova karena ada program JKA Plus. Tapi hari ini saudara Nova mengkhianati itu.

Sebagai mantan Timses Irwandi-Nova, saya punya tanggung jawab moral untuk mengingatkan saudara Nova Iriansyah untuk tidak berkhianat dan ingkar pada janji kampanye yang telah disampaikan kepada rakyat,” pungkasnya. (IA)

Previous Article Unit Manager Comm, Rel & CSR Pertamina MOR I Sumbagut, M. Roby Hervindo Pertamina Setor PAD Rp 171,3 Miliar Untuk Aceh
Next Article Pemasangan stiker BBM bersubsidi di SPBU Pertamina: Dampak Stiker BBM di Aceh, Konsumsi Pertamax Cs Meningkat

Populer

Umum
Listrik Padam Total, Aceh Gelap Gulita: Sistem Transmisi Kembali Alami Gangguan
Sabtu, 15 November 2025
Viral Link Video Andini Permata dan Bocil Bikin Heboh Warganet
Umum
Misteri Video Andini Permata dan ‘Bocil’: Viral Tanpa Identitas, Netizen Dibohongi?
Minggu, 6 Juli 2025
Viral Link Video Syakirah Versi Terbaru Berdurasi 16 Menit Beredar di X dan TikTok
Umum
Viral Link Video Syakirah Versi Terbaru Berdurasi 16 Menit Beredar di X dan TikTok
Rabu, 28 Mei 2025
Aceh
Tgk Muhammad Yunus Terpilih sebagai Ketua Badan Baitul Mal Aceh
Sabtu, 15 November 2025
Umum
TTI Desak PPK Proyek Gedung Kampus Unimal Putuskan Kontrak PT Bumi Karsa
Minggu, 16 November 2025

Paling Dikomentari

Wakil Gubernur Aceh Fadhlullah atau Dek Fad saat melepas pelari bercelana pendek di event olahraga FKIJK Aceh Run 2025 yang digelar di lapangan Blang Padang Banda Aceh, Ahad pagi (11/5). (Foto: Dok. Infoaceh.net)
Olahraga

Tanpa Peduli Melanggar Syariat, Wagub Fadhlullah Lepas Pelari Bercelana Pendek di FKIJK Aceh Run

Sabtu, 11 Oktober 2025
Anggota Komisi III DPR RI asal Aceh, M Nasir Djamil
Aceh

Komisi III DPR RI Minta Polisi Tangkap Gubsu Bobby Terkait Razia Mobil Plat Aceh

Minggu, 28 September 2025
UMKM binaan BRI sukses ekspansi pasar Internasional
Ekonomi

Negara Diam, UMKM Digasak Shopee-Tokopedia-TikTok

Jumat, 25 Juli 2025
Anggun Rena Aulia
Kesehatan & Gaya Hidup

Serba Cepat, Serba Candu: Dunia Baru Gen Z di Media Sosial

Minggu, 19 Oktober 2025
Fenomena penggunaan jasa joki akademik di kalangan dosen untuk meraih gelar profesor mulai menjadi sorotan di Aceh. (Foto: Ilustrasi)
Pendidikan

Fenomena Joki Profesor di Aceh: Ancaman Serius bagi Marwah Akademik

Jumat, 12 September 2025
FacebookLike
XFollow
PinterestPin
InstagramFollow
YoutubeSubscribe
TiktokFollow
TelegramFollow
WhatsAppFollow
ThreadsFollow
BlueskyFollow
RSS FeedFollow
IKLAN HARI PAHLAWAN PEMKO
IKLAN PEMKO SABANG SUMPAH PEMUDA
IKLAN BANK ACEH HARI SANTRI
IKLAN DJP OKTOBER 2025

Berita Lainnya

Aceh

Bonus Atlet Aceh Peraih Medali PON 2024 Cair, Diserahkan Langsung oleh Mualem

Sabtu, 15 November 2025
Aceh

Mualem Tunjuk Muhammad MTA Jadi Juru Bicara Pemerintah Aceh

Sabtu, 15 November 2025
Kejati Aceh bersama Kanwil Ditjen PAS Aceh teken kesepakatan bentuk Tim Inventarisasi Barang Milik Negara pada Rumah Penyimpanan Benda Sitaan Negara (Rupbasan). (Foto: Ist)
Aceh

Kejati Aceh dan Ditjen PAS Bentuk Tim Tertibkan Aset Sitaan Negara

Sabtu, 15 November 2025
Aceh

Diberi Gelar Kehormatan di Aceh, Mendagri Tito Ucapkan Terima Kasih dan Cium Tangan Wali Nanggroe

Rabu, 12 November 2025
Dr Satria Ferry SH MH dilantik sebagai Koordinator pada Kejaksaan Tinggi (Kejati) Aceh, Selasa (11/11). (Foto: Ist)
Aceh

Kembali ke Tanah Rencong, Satria Ferry Dilantik Jadi Koordinator Kejati Aceh

Rabu, 12 November 2025
Aceh

Lima Bulan Lalu Dikecam karena 4 Pulau Hilang, Kini Mendagri Tito Dapat Gelar Kehormatan dari Wali Nanggroe

Rabu, 12 November 2025
Aksi unjuk rasa tenaga kesehatan (Nakes) RSJ Aceh dan RSIA menuntut pembayaran jasa medis 2025 di Kantor Gubernur Aceh, Selasa (11/11). (Foto: Ist)
Aceh

Kebijakan Diskriminatif Pemerintah Aceh Paksa Nakes Memilih Haknya: TPP atau Jasa Medis!

Rabu, 12 November 2025
Banyak jalan rusak di kota Banda Aceh, Pemko didesak segera melakukan perbaikan.
Aceh

Jalan di Banda Aceh Banyak yang Rusak, PKS Desak Pemko Segera Perbaiki

Rabu, 12 November 2025
TAMPILKAN LAINNYA
INFOACEH.netINFOACEH.net
Follow US
© 2025 PT. INFO ACEH NET. All Right Reserved.
Developed by PT. Harian Aceh Indonesia
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Kebijakan Privasi
  • Disclaimer
Logo Info Aceh
Selamat datang di Website INFOACEH.net
Username atau Email Address
Password

Lupa password?