INFOACEH.netINFOACEH.netINFOACEH.net
  • Beranda
  • Aceh
  • Nasional
  • Dunia
  • Umum
  • Ulama Aceh
  • Syariah
  • Politik
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Opini
  • Olahraga
  • Hukum
  • Gaya Hidup
Cari Berita
© 2025 PT. INFO ACEH NET. All Rights Reserved.
Font ResizerAa
Font ResizerAa
INFOACEH.netINFOACEH.net
Cari Berita
  • Beranda
  • Aceh
  • Nasional
  • Luar Negeri
  • Umum
  • Biografi Ulama Aceh
  • Syariah
  • Politik
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Opini
  • Olahraga
  • Hukum
  • Kesehatan & Gaya Hidup
Follow US
© 2025 PT. INFO ACEH NET. All Rights Reserved.
Aceh

Ruko di Goheng Melanggar IMB, Pemko Panggil Pemilik Bangunan

Last updated: Selasa, 13 Oktober 2020 21:26 WIB
By Redaksi
Share
Lama Bacaan 4 Menit
Bangunan ruko lima lantai di Jalan Baburrahman, Dusun Teratai, Gampong Lamteumen Timur, Kecamatan Jaya Baru Kota Banda Aceh, yang tidak sesuai IMB
Bangunan ruko lima lantai di Jalan Baburrahman, Dusun Teratai, Gampong Lamteumen Timur, Kecamatan Jaya Baru Kota Banda Aceh, yang tidak sesuai IMB
SHARE

Banda Aceh – Keberadaan bangunan ruko lima lantai di Jalan Baburrahman, Dusun Teratai, Gampong Lamteumen Timur, Kecamatan Jaya Baru Kota Banda Aceh, yang mengundang keresahan dan polemik di tengah-tengah warga setempat, dibangun sedari 2013 hingga 2015 silam.

Izin Mendirikan Bangunan (IMB)-nya dikeluarkan pada masa pemerintahan almarhum Mawardy Nurdin sebagai wali kota.

Mualem Tunjuk Muhammad MTA Jadi Juru Bicara Pemerintah Aceh

“Ruko di kawasan Goheng itu dibangun pada 2013-2015, sebelum Aminullah Usman -Zainal Arifin memimpin Banda Aceh. IMB-nya keluar tahun 2013,” kata Kabag Humas Setdako Banda Aceh Irwan, Selasa, 13 Oktober 2020 di balai kota.

- ADVERTISEMENT -

 

Berdasarkan data dari Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kota Banda Aceh, kata dia, izin yang diberikan kala itu untuk pembangunan ruko tiga setengah lantai.

- ADVERTISEMENT -
Tgk Muhammad Yunus Terpilih sebagai Ketua Badan Baitul Mal Aceh

“Namun dalam perjalanan mereka menambah menjadi lima lantai. Sehingga menjadi persoalan di tengah-tengah masyarakat saat ini,” ujarnya.

Sebelumnya, Pemko Banda Aceh sudah pernah menyurati pemilik bangunan untuk mengkaji kembali apakah konstruksi bangunan tersebut layak atau tidak.

“Jika tidak sesuai, Pemko Banda Aceh akan mengambil tindakan tegas. Segera dibongkar bila menyalahi aturan,” ujarnya lagi.

Kejati Aceh bersama Kanwil Ditjen PAS Aceh teken kesepakatan bentuk Tim Inventarisasi Barang Milik Negara pada Rumah Penyimpanan Benda Sitaan Negara (Rupbasan). (Foto: Ist)
Kejati Aceh dan Ditjen PAS Bentuk Tim Tertibkan Aset Sitaan Negara

“Sudah pernah kita surati, namun saat itu ada niat baik dari pemilik. Mereka mengatakan akan mengkaji ulang konstruksi bangunan dengan mengundang para pakar teknik. Namun mereka berlarut-larut sampai sekarang dengan dalih pandemi Covid-19,” terang Irwan.

- ADVERTISEMENT -

Oleh sebab itu, lanjutnya, pada Rabu, 14 Oktober 2020 besok, Pemko Banda Aceh akan memanggil pemilik bangunan dimaksud. Pihaknya pun akan mengupayakan win-win solution dengan memprioritaskan aspirasi masyarakat.

“Kita tidak ingin masyarakat resah akibat polemik bangunan tersebut,” ungkapnya.

Sehari sebelumnya, sejumlah anggota Dewan Perwakilan Rakyat Kota (DPRK) Banda Aceh turun langsung ke lapangan untuk meninjau sebuah bangunan lima lantai di Jalan Baiturrahman, Dusun Teratai, Gampong Lamteumen Timur, Kecamatan Jaya Baru, Senin (12/10).

Peninjauan ini dilakukan langsung oleh Ketua DPRK Banda Aceh, Farid Nyak Umar, Ketua Komisi I Musriadi Aswad, Wakil Ketua Komisi I Irwansyah, Sekretaris Komisi I Arifin, dan anggota Komisi I Tuanku Muhammad serta Ilmiza Sa’aduddin Djamal. Turut didampingi Kepala Dinas PUPR Kota Banda Aceh, Jalaluddin, dan Kepala Satpol PP dan WH Banda Aceh, Muhammad Hidayat.

Peninjauan ini menindaklanjuti laporan masyarakat Gampong Lamteumen Timur kepada DPRK Banda Aceh beberapa waktu lalu terkait pendirian bangunan di wilayah tersebut yang dinilai tidak sesuai dengan IMB.

Pasalnya, izin yang diperbolehkan Pemerintah Kota Banda Aceh hanya untuk pembangunan tiga lantai, tetapi setelah selesai justru menjadi lima lantai untuk sarang burung walet.

Kondisi ini mengakibatkan keresahan bagi masyarakat setempat. Mereka khawatir bangunan tersebut roboh dan ditakutkan menimpa perumahan warga, sehingga membahayakan keselamatan warga sekitar bangunan.

Ketua DPRK Banda Aceh, Farid Nyak Umar, menyampaikan, peninjauan ini merupakan tindak lanjut dari pertemuan antara pimpinan DPRK dan Komisi I DPRK Banda Aceh dengan perwakilan masyarakat Lamteumen Timur pada 1 September 2020 di DPRK Banda Aceh.

“Hari ini kami melakukan kunjungan lapangan sebagaimana janji dan komitmen DPRK Banda Aceh dalam pertemuan sebelumnya di Kantor Dewan Kota, untuk menyaksikan langsung fakta lapangan sebagai tindak lanjut yang disampaikan masyarakat Lamteumen Timur,” kata Farid Nyak Umar saat berada di lokasi.

Sejauh ini, DPRK Banda Aceh telah menindaklanjuti laporan masyarakat dengan menyurati Wali Kota Banda Aceh pada 14 September 2020 dan meminta Wali Kota segera menindaklanjuti surat Wali Kota Banda Aceh tertanggal 10 September sesuai dengan regulasi yang berlaku terhadap bangunan yang dianggap melanggar IMB yang telah dikeluarkan Pemko Banda Aceh.

“DPRK sudah surati pemerintah kota sebagaimana kesepakatan dalam pertemuan dengan perwakilan warga,” tutur Farid Nyak Umar. (IA)

Previous Article Banda Aceh Terima Deviden Rp 3,9 Miliar dari Bank Aceh Syariah
Next Article Basarnas Evakuasi ABK Asal Filipina Yang Meninggal Di Selat Benggala

Populer

Viral Link Video Andini Permata dan Bocil Bikin Heboh Warganet
Umum
Misteri Video Andini Permata dan ‘Bocil’: Viral Tanpa Identitas, Netizen Dibohongi?
Minggu, 6 Juli 2025
Siapa Andini Permata Videonya Berdurasi 2 Menit 31 Detik Bareng Adiknya Viral di Medsos
Umum
Siapa Andini Permata? Sosok Fiktif di Balik Video 2 Menit 31 Detik yang Jadi Umpan Penipuan Digital
Jumat, 11 Juli 2025
Umum
Mualem Tunjuk dr. Hanif sebagai Plt Direktur RSUDZA
Sabtu, 15 November 2025
Aceh
Tgk Muhammad Yunus Terpilih sebagai Ketua Badan Baitul Mal Aceh
Sabtu, 15 November 2025
Umum
Wakil Ketua DPRK Simeulue Positif Narkoba, Terjaring Razia Tempat Hiburan di Medan
Jumat, 14 November 2025

Paling Dikomentari

Wakil Gubernur Aceh Fadhlullah atau Dek Fad saat melepas pelari bercelana pendek di event olahraga FKIJK Aceh Run 2025 yang digelar di lapangan Blang Padang Banda Aceh, Ahad pagi (11/5). (Foto: Dok. Infoaceh.net)
Olahraga

Tanpa Peduli Melanggar Syariat, Wagub Fadhlullah Lepas Pelari Bercelana Pendek di FKIJK Aceh Run

Sabtu, 11 Oktober 2025
Anggota Komisi III DPR RI asal Aceh, M Nasir Djamil
Aceh

Komisi III DPR RI Minta Polisi Tangkap Gubsu Bobby Terkait Razia Mobil Plat Aceh

Minggu, 28 September 2025
UMKM binaan BRI sukses ekspansi pasar Internasional
Ekonomi

Negara Diam, UMKM Digasak Shopee-Tokopedia-TikTok

Jumat, 25 Juli 2025
Anggun Rena Aulia
Kesehatan & Gaya Hidup

Serba Cepat, Serba Candu: Dunia Baru Gen Z di Media Sosial

Minggu, 19 Oktober 2025
Fenomena penggunaan jasa joki akademik di kalangan dosen untuk meraih gelar profesor mulai menjadi sorotan di Aceh. (Foto: Ilustrasi)
Pendidikan

Fenomena Joki Profesor di Aceh: Ancaman Serius bagi Marwah Akademik

Jumat, 12 September 2025
FacebookLike
XFollow
PinterestPin
InstagramFollow
YoutubeSubscribe
TiktokFollow
TelegramFollow
WhatsAppFollow
ThreadsFollow
BlueskyFollow
RSS FeedFollow
IKLAN HARI PAHLAWAN PEMKO
IKLAN PEMKO SABANG SUMPAH PEMUDA
IKLAN BANK ACEH HARI SANTRI
IKLAN DJP OKTOBER 2025

Berita Lainnya

Aceh

Diberi Gelar Kehormatan di Aceh, Mendagri Tito Ucapkan Terima Kasih dan Cium Tangan Wali Nanggroe

Rabu, 12 November 2025
Dr Satria Ferry SH MH dilantik sebagai Koordinator pada Kejaksaan Tinggi (Kejati) Aceh, Selasa (11/11). (Foto: Ist)
Aceh

Kembali ke Tanah Rencong, Satria Ferry Dilantik Jadi Koordinator Kejati Aceh

Rabu, 12 November 2025
Aceh

Lima Bulan Lalu Dikecam karena 4 Pulau Hilang, Kini Mendagri Tito Dapat Gelar Kehormatan dari Wali Nanggroe

Rabu, 12 November 2025
Aksi unjuk rasa tenaga kesehatan (Nakes) RSJ Aceh dan RSIA menuntut pembayaran jasa medis 2025 di Kantor Gubernur Aceh, Selasa (11/11). (Foto: Ist)
Aceh

Kebijakan Diskriminatif Pemerintah Aceh Paksa Nakes Memilih Haknya: TPP atau Jasa Medis!

Rabu, 12 November 2025
Banyak jalan rusak di kota Banda Aceh, Pemko didesak segera melakukan perbaikan.
Aceh

Jalan di Banda Aceh Banyak yang Rusak, PKS Desak Pemko Segera Perbaiki

Rabu, 12 November 2025
Saqti Aprilian dan Cut Riska Adilla Dinobatkan sebagai Agam dan Inong Banda Aceh 2025
Aceh

Saqti Aprilian dan Cut Riska Adilla Dinobatkan sebagai Agam dan Inong Banda Aceh 2025

Rabu, 12 November 2025
Direktur Rumah Sakit Jiwa (RSJ) Aceh, dr. Hanif, turun langsung untuk menjemput enam pasien pasung di Kabupaten Aceh Timur, Senin, 10 November 2025. (Foto: Ist)
Aceh

Dibebaskan dari Pasung, RSJ Aceh Jemput Enam ODGJ di Aceh Timur

Rabu, 12 November 2025
Hujan lebat yang mengguyur Kecamatan Lhoong sejak Selasa dini hari (11/11) menyebabkan banjir luapan di sejumlah gampong dalam wilayah tersebut. (Foto: Dok. BPBD Aceh Besar)
Aceh

Banjir Melanda Lhoong, Puluhan Rumah dan 102 Hektare Sawah Siap Panen Terendam

Rabu, 12 November 2025
TAMPILKAN LAINNYA
INFOACEH.netINFOACEH.net
Follow US
© 2025 PT. INFO ACEH NET. All Right Reserved.
Developed by PT. Harian Aceh Indonesia
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Kebijakan Privasi
  • Disclaimer
Logo Info Aceh
Selamat datang di Website INFOACEH.net
Username atau Email Address
Password

Lupa password?