INFOACEH.netINFOACEH.netINFOACEH.net
  • Beranda
  • Aceh
  • Nasional
  • Dunia
  • Umum
  • Ulama Aceh
  • Syariah
  • Politik
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Opini
  • Olahraga
  • Hukum
  • Gaya Hidup
Cari Berita
© 2025 PT. INFO ACEH NET. All Rights Reserved.
Font ResizerAa
Font ResizerAa
INFOACEH.netINFOACEH.net
Cari Berita
  • Beranda
  • Aceh
  • Nasional
  • Luar Negeri
  • Umum
  • Biografi Ulama Aceh
  • Syariah
  • Politik
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Opini
  • Olahraga
  • Hukum
  • Kesehatan & Gaya Hidup
Follow US
© 2025 PT. INFO ACEH NET. All Rights Reserved.
Aceh

Ternyata Pemerintah Aceh Belum Tindaklanjuti Fatwa Haram Game PUBG

Last updated: Selasa, 27 Oktober 2020 09:29 WIB
By Redaksi
Share
Lama Bacaan 4 Menit
MPU Aceh haramkan permainan game PUBG
SHARE

Sudah Setahun Lebih Keluar Fatwa MPU, Hingga Kini Belum Ada Perangkat Hukum Untuk Cambuk Pemain Game PUBG

Banda Aceh — Majelis Permusyawaratan Ulama (MPU) Aceh pada 19 Juni 2019 telah mengeluarkan fatwa
hukum bermain game Player Unknown’s Battlegrounds (PUBG) dan sejenisnya adalah haram.

Salah satu penegasan dalam fatwa tersebut adalah pemain game PUBG bisa dihukum cambuk. Namun, hingga setahun lebih, hal itu belum terealisasi karena belum ada perangkat hukumnya, akibat Pemerintah Aceh belum juga menindaklanjutinya melalui SKPA terkait.

Kunker ke Aceh Tengah, Kapolda Ajak Personel Jaga Soliditas Internal

Menurut penuturan Wakil Ketua MPU Aceh, Tgk H Faisal Ali setiap pemain game daring PUBG dan sejenisnya bisa dihukum cambuk di muka umum.

- ADVERTISEMENT -

Namun, hukuman cambuk tersebut harus mempunyai perangkat hukum yang jelas. Karena itu, Pemerintah Aceh harus menindaklanjuti terlebih dahulu fatwa haram PUBG yang dikeluarkan oleh MPU Aceh pada Juni 2019 silam.

“Terkait dengan cambuk, harus ada keputusan, masalah wacana boleh-boleh saja, tetapi dia kan harus ada perangkat hukum,” kata Lem Faisal, sapaan akrab Tgk Faisal Ali seperti disiarkan Tagar, Sabtu, pekan lalu.

- ADVERTISEMENT -
Momen Haru Mualem Kenang Abu Razak, Arsitek Kebangkitan Olahraga Aceh

Lem Faisal menyampaikan, game PUBG adalah salah satu game yang mengandung unsur kekerasan atau peperangan. Karena itu, MPU Aceh mengeluarkan fatwa haram terhadap game tersebut, karena sudah meresahkan.

Bukan hanya cambuk, Lem Faisal bahkan mendukung sanksi apapun yang diterapkan kepada pemain PUBG, dengan catatan sanksi tersebut membuat pemain jera dan tidak mengulangi lagi perbuatan yang sama.

“Apapun cerita kalau itu untuk menghentikan apapun kita dukung, selama sesuai dengan ketentuan yang berlaku, kalau bisa itu dilakukan bahwa dimasukkan kepada cambuk misalnya, itu tidak masalah. Yang penting bagaimana itu bisa menghentikan dan menyadarkan masyarakat kita,” ujarnya.

Pelayaran Internasional Krueng Geukueh–Penang Dilayani Kapal Aceh Hebat 

Apapun cerita kalau itu untuk menghentikan apapun kita dukung.

- ADVERTISEMENT -

Lem Faisal juga menyambut baik pernyataan Ketua MPU Aceh Barat Abdurrani Adian terkait wacana hukuman cambuk terhadap pemain PUBG. Menurutnya, wacana tersebut harus ditindaklanjuti oleh Pemerintah Aceh, khususnya penegak hukum.

“Artinya harus ada payung hukum dulu, sehingga kalau pun memang dicambuk tidak ada masalah, yang penting sudah ada payung hukumnya,” sebut Lem Faisal.

“MPU Aceh mendukung segala sesuatu bentuk tindakan, untuk menghentikan game PUBG, kadang-kadang ada solusi lain. Tetapi salah satu yang diusulkan (soal cambuk) itu bagus,” terang Lem Faisal menambahkan.

Majelis Permusyawaratan Ulama Aceh sebelumnya telah mengeluarkan fatwa haram memainkan permainan PUBG dan sejenisnya pada 2019 silam.

Sebelum disahkan, fatwa haram bermain PUBG dan permainan perang sejenisnya sudah dibahas cukup matang menurut fiqih Islam, informasi teknologi, dan psikologi.

Alasan yang mendasar pengharaman game tersebut berdasarkan empat hal, yakni game itu mengandung unsur kekerasan dan kebrutalan, berpotensi memengaruhi perubahan perilaku penggunanya menjadi negatif, berpotensi menimbulkan perilaku agresif, dan kecanduan pada level berbahaya, hingga mengandung unsur penghinaan terhadap simbol-simbol Islam.

“Kami sudah melakukan kajian mendalam menurut fikih Islam, informasi teknologi, dan psikologi. Semua sepakat bahwa game ini dapat bermuara pada kriminalitas, krisis moral dan psikologi, serta sangat meresahkan masyarakat. Jadi, MPU Aceh menetapkan game PUBG dan sejenisnya haram,” jelasnya.

Untuk diketahui, PUBG merupakan game peperangan bergenre first person shooter (FPS) yang membuat penggunanya bisa bermain dengan sudut pandang orang pertama.

Salah satu kenikmatan bermain yang bisa diperoleh pengguna game ini adalah pemain dapat merasakan sensasi yang dialami oleh karakter utama yang ia mainkan dalam game. Tak hanya lewat video game atau personal computer, game berjenis itu juga bisa dinikmati para pengguna Android. (IA)

Previous Article Terima Bantuan Pemerintah Aceh, Ini Pengakuan Pelaku UMKM
Next Article Pemerintah AS Gugat Google Dalam Kasus Anti Monopoli

Populer

Aceh
Tgk Muhammad Yunus Terpilih sebagai Ketua Badan Baitul Mal Aceh
Sabtu, 15 November 2025
Umum
Mualem Tunjuk dr. Hanif sebagai Plt Direktur RSUDZA
Sabtu, 15 November 2025
Viral Link Video Andini Permata dan Bocil Bikin Heboh Warganet
Umum
Misteri Video Andini Permata dan ‘Bocil’: Viral Tanpa Identitas, Netizen Dibohongi?
Minggu, 6 Juli 2025
Siapa Andini Permata Videonya Berdurasi 2 Menit 31 Detik Bareng Adiknya Viral di Medsos
Umum
Siapa Andini Permata? Sosok Fiktif di Balik Video 2 Menit 31 Detik yang Jadi Umpan Penipuan Digital
Jumat, 11 Juli 2025
Ketua MPW ICMI Aceh, Dr Taqwaddin Husin memimpin rapat. (Foto: Ist)
Umum
ICMI Aceh Gelar Silakwil di Aceh Utara, Hadirkan Gubernur dan Sejumlah Tokoh Nasional
Sabtu, 15 November 2025

Paling Dikomentari

Wakil Gubernur Aceh Fadhlullah atau Dek Fad saat melepas pelari bercelana pendek di event olahraga FKIJK Aceh Run 2025 yang digelar di lapangan Blang Padang Banda Aceh, Ahad pagi (11/5). (Foto: Dok. Infoaceh.net)
Olahraga

Tanpa Peduli Melanggar Syariat, Wagub Fadhlullah Lepas Pelari Bercelana Pendek di FKIJK Aceh Run

Sabtu, 11 Oktober 2025
Anggota Komisi III DPR RI asal Aceh, M Nasir Djamil
Aceh

Komisi III DPR RI Minta Polisi Tangkap Gubsu Bobby Terkait Razia Mobil Plat Aceh

Minggu, 28 September 2025
UMKM binaan BRI sukses ekspansi pasar Internasional
Ekonomi

Negara Diam, UMKM Digasak Shopee-Tokopedia-TikTok

Jumat, 25 Juli 2025
Anggun Rena Aulia
Kesehatan & Gaya Hidup

Serba Cepat, Serba Candu: Dunia Baru Gen Z di Media Sosial

Minggu, 19 Oktober 2025
Fenomena penggunaan jasa joki akademik di kalangan dosen untuk meraih gelar profesor mulai menjadi sorotan di Aceh. (Foto: Ilustrasi)
Pendidikan

Fenomena Joki Profesor di Aceh: Ancaman Serius bagi Marwah Akademik

Jumat, 12 September 2025
FacebookLike
XFollow
PinterestPin
InstagramFollow
YoutubeSubscribe
TiktokFollow
TelegramFollow
WhatsAppFollow
ThreadsFollow
BlueskyFollow
RSS FeedFollow
IKLAN HARI PAHLAWAN PEMKO
IKLAN PEMKO SABANG SUMPAH PEMUDA
IKLAN BANK ACEH HARI SANTRI
IKLAN DJP OKTOBER 2025

Berita Lainnya

Camat Ulee Kareng, Erry Miswar melantik Nedi Shahrial sebagai Pj Keuchik Gampong Lamteh, Kecamatan Ulee Kareng, Banda Aceh, Kamis (13/11).
Aceh

Camat Ulee Kareng Lantik Nedi Shahrial sebagai Pj Keuchik Lamteh

Sabtu, 15 November 2025
Aceh

Bonus Atlet Aceh Peraih Medali PON 2024 Cair, Diserahkan Langsung oleh Mualem

Sabtu, 15 November 2025
Aceh

Mualem Tunjuk Muhammad MTA Jadi Juru Bicara Pemerintah Aceh

Sabtu, 15 November 2025
Kejati Aceh bersama Kanwil Ditjen PAS Aceh teken kesepakatan bentuk Tim Inventarisasi Barang Milik Negara pada Rumah Penyimpanan Benda Sitaan Negara (Rupbasan). (Foto: Ist)
Aceh

Kejati Aceh dan Ditjen PAS Bentuk Tim Tertibkan Aset Sitaan Negara

Sabtu, 15 November 2025
Aceh

Diberi Gelar Kehormatan di Aceh, Mendagri Tito Ucapkan Terima Kasih dan Cium Tangan Wali Nanggroe

Rabu, 12 November 2025
Dr Satria Ferry SH MH dilantik sebagai Koordinator pada Kejaksaan Tinggi (Kejati) Aceh, Selasa (11/11). (Foto: Ist)
Aceh

Kembali ke Tanah Rencong, Satria Ferry Dilantik Jadi Koordinator Kejati Aceh

Rabu, 12 November 2025
Aceh

Lima Bulan Lalu Dikecam karena 4 Pulau Hilang, Kini Mendagri Tito Dapat Gelar Kehormatan dari Wali Nanggroe

Rabu, 12 November 2025
Aksi unjuk rasa tenaga kesehatan (Nakes) RSJ Aceh dan RSIA menuntut pembayaran jasa medis 2025 di Kantor Gubernur Aceh, Selasa (11/11). (Foto: Ist)
Aceh

Kebijakan Diskriminatif Pemerintah Aceh Paksa Nakes Memilih Haknya: TPP atau Jasa Medis!

Rabu, 12 November 2025
TAMPILKAN LAINNYA
INFOACEH.netINFOACEH.net
Follow US
© 2025 PT. INFO ACEH NET. All Right Reserved.
Developed by PT. Harian Aceh Indonesia
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Kebijakan Privasi
  • Disclaimer
Logo Info Aceh
Selamat datang di Website INFOACEH.net
Username atau Email Address
Password

Lupa password?