INFOACEH.netINFOACEH.netINFOACEH.net
  • Beranda
  • Aceh
  • Nasional
  • Dunia
  • Umum
  • Ulama Aceh
  • Syariah
  • Politik
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Opini
  • Olahraga
  • Hukum
  • Gaya Hidup
Cari Berita
© 2025 PT. INFO ACEH NET. All Rights Reserved.
Font ResizerAa
Font ResizerAa
INFOACEH.netINFOACEH.net
Cari Berita
  • Beranda
  • Aceh
  • Nasional
  • Luar Negeri
  • Umum
  • Biografi Ulama Aceh
  • Syariah
  • Politik
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Opini
  • Olahraga
  • Hukum
  • Kesehatan & Gaya Hidup
Follow US
© 2025 PT. INFO ACEH NET. All Rights Reserved.
Aceh

Hasil Muslub PMI Aceh Dinilai Cacat Hukum

Last updated: Kamis, 29 Oktober 2020 23:23 WIB
By Redaksi - Wartawati Infoaceh.net
Share
Lama Bacaan 4 Menit
SHARE
Edi Obama saat menyerahkan berkas pencalonan Kamaruddin Abu Bakar kepada Pimpinan Sidang Muslub PMI Aceh

Banda Aceh – Hasil Musyawarah Luar Biasa (Muslub) Palang Merah Indonesia (PMI) Aceh yang dilaksanakan 27-28 Oktober 2020 dinilai cacat hukum karena tidak sesuai aturan sebagaimana diatur dalam Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART).

Hal itu disampaikan Darmawan, Ketua Tim Pemenangan H. Kamaruddin Abu Bakar (Abu Razak) sebagai Bakal Calon Ketua Umum PMI Aceh masa bakti 2020-2025, Kamis (29/10) di Banda Aceh.

Peringatan BMKG: Hujan Lebat Tiga Hari ke Depan, Warga Aceh Diminta Waspada Banjir

Darmawan menceritakan, sebagai Tim Bakal Calon (Balon) H. Kamaruddin Abu Bakar, pihaknya jauh-jauh hari telah mempelajari AD/ART organisasi PMI agar seluruh persyaratan dapat dilengkapi.

- ADVERTISEMENT -

“Pada Anggaran Rumah Tangga Bab IX tentang Tatacara Pemilihan Kepengurusan, pasal 66 ayat 2 huruf (a) butir 2 disebutkan bahwa, Balon Ketua Umum baru dapat diajukan apabila didukung oleh 20 persen jumlah utusan yang berhak hadir dalam Musyawarah/Musyawarah Luar Biasa,” kata Darmawan mengutip AD/ART.

Pihaknya, tambah Darmawan, kemudian melakukan konsolidasi ke berbagai PMI kabupaten/kota se-Aceh, yang akhirnya berhasil mengumpulkan 16 dukungan tertulis dari 23 kabupaten/kota. Selain dukungan, pihaknya juga melengkapi persyaratan-persyaratan lain, diantaranya surat pendaftaran.

- ADVERTISEMENT -
Gubernur Aceh Bentuk Tim Kerja Rencana Rehabilitasi dan Rekonstruksi Pascabencana Banjir

“Perlu juga diketahui, pada pasal 66 ayat 4 disebutkan dengan jelas, apabila Bakal Calon Ketua Umum/Ketua mendapat dukungan secara tertulis lebih dari 50 persen maka dapat ditetapkan secara aklamasi sebagai Ketua Umum/Ketua pada Musyawarah/ Musyawarah Luar Biasa,” tambah Darmawan.

Saat Muslub berlangsung, Darmawan menjelaskan, seluruh surat dukungan dan persyaratan lainnya tersebut diserahkan perwakilan pendukung yaitu Edi Obama dari PMI Bireueun kepada pimpinan sidang.

Berkas kemudian diperiksa satu persatu, kemudian diklarifikasikan kepada masing-masing 16 kab/kota tersebut, dan diterima Pimpinan Sidang Muslub.

Gubernur Aceh Terima Bantuan Malaysia untuk Korban Banjir

“Namun tiba-tiba sidang diskors selama 30 menit, setelah itu pimpinan sidang langsung menetapkan Ketua Umum atas nama Murdani Yusuf, padahal yang bersangkutan tidak pernah mendaftar. Padahal ada dua bakal calon yang ingin maju sebagai Ketua Umum PMI Aceh, yaitu H. Kamaruddin Abu bakar atau Abu Razak dan Qamaruzzaman Haqni,” ungkap Darmawan.

- ADVERTISEMENT -

“Pimpinan sidang terkesan memaksakan kehendak untuk menetapkan seseorang, dan menghalangi partisipasi pihak lain,” kata Darmawan.

Berdasarkan proses tersebut, Darmawan mengatakan hasil Muslub PMI Aceh tahun 2020 dinilai cacat hukum karena tidak sesuai dengan AD/ART. “Sidang secara terang-terangan mengabaikan AD/ART organisasi,” tegas Darmawan.

“Jika memang panitia tidak membuka peluang untuk pencalonan, mengapa harus diadakan Muslub dengan mengundang seluruh PMI kabupaten/kota? Dan mengapa surat pendaftaran dan surat dukungan kita dari 16 kabupaten/kota diterima oleh pimpinan sidang?” tanya Darmawan dengan nada kesal.

Atas dasar itu, Darmawan mengatakan, pihaknya meminta agar Ketua Umum PMI Pusat Jusuf Kalla dapat meninjau kembali hasil Muslub PMI Aceh tahun 2020.

“Mewakilli 16 PMI kabupaten/kota di Aceh yang telah memberikan surat dukungan, kita meminta semoga Pak Jusuf Kalla mengetahui secara pasti apa yang terjadi dalam Musyawarah Luar Biasa PMI di Aceh, sehingga perlu bagi beliau untuk menelusuri dan meluruskan permasalahan ini agar tidak menjadi hal negatif bagi perkembangan organisasi PMI di Indonesia umumnya dan Aceh khususya,” pinta Darmawan. (IA)

Previous Article Perlu Dokumen Tertulis Kesepakatan Bupati Dengan Masyarakat DAS Krueng Aceh
Next Article TA Khalid Bantu Kursi Roda Untuk Janda Korban Konflik Yang Diamputasi Kakinya

Populer

Nasional
Jelang Kunjungan Presiden, Hutama Karya Kebut Pembangunan Huntara di Aceh Tamiang  
Selasa, 30 Desember 2025
Siapa Andini Permata Videonya Berdurasi 2 Menit 31 Detik Bareng Adiknya Viral di Medsos
Umum
Siapa Andini Permata? Sosok Fiktif di Balik Video 2 Menit 31 Detik yang Jadi Umpan Penipuan Digital
Jumat, 11 Juli 2025
Aceh
Peringatan BMKG: Hujan Lebat Tiga Hari ke Depan, Warga Aceh Diminta Waspada Banjir
Selasa, 30 Desember 2025
Viral Link Video Syakirah Versi Terbaru Berdurasi 16 Menit Beredar di X dan TikTok
Umum
Viral Link Video Syakirah Versi Terbaru Berdurasi 16 Menit Beredar di X dan TikTok
Rabu, 28 Mei 2025
Olahraga
Persiraja Tahan Klub Milik Prabowo Garudayaksa 1-1
Senin, 29 Desember 2025

Paling Dikomentari

Wakil Gubernur Aceh Fadhlullah atau Dek Fad saat melepas pelari bercelana pendek di event olahraga FKIJK Aceh Run 2025 yang digelar di lapangan Blang Padang Banda Aceh, Ahad pagi (11/5). (Foto: Dok. Infoaceh.net)
Olahraga

Tanpa Peduli Melanggar Syariat, Wagub Fadhlullah Lepas Pelari Bercelana Pendek di FKIJK Aceh Run

Sabtu, 11 Oktober 2025
Anggota Komisi III DPR RI asal Aceh, M Nasir Djamil
Aceh

Komisi III DPR RI Minta Polisi Tangkap Gubsu Bobby Terkait Razia Mobil Plat Aceh

Minggu, 28 September 2025
UMKM binaan BRI sukses ekspansi pasar Internasional
Ekonomi

Negara Diam, UMKM Digasak Shopee-Tokopedia-TikTok

Jumat, 25 Juli 2025
Anggun Rena Aulia
Kesehatan & Gaya Hidup

Serba Cepat, Serba Candu: Dunia Baru Gen Z di Media Sosial

Minggu, 19 Oktober 2025
Fenomena penggunaan jasa joki akademik di kalangan dosen untuk meraih gelar profesor mulai menjadi sorotan di Aceh. (Foto: Ilustrasi)
Pendidikan

Fenomena Joki Profesor di Aceh: Ancaman Serius bagi Marwah Akademik

Jumat, 12 September 2025
FacebookLike
XFollow
PinterestPin
InstagramFollow
YoutubeSubscribe
TiktokFollow
TelegramFollow
WhatsAppFollow
ThreadsFollow
BlueskyFollow
RSS FeedFollow

Berita Lainnya

Aceh

Warga Tangse Kepung Gunung Neubok Badeuk, Buru Mafia Tambang dan Perambah Hutan

Minggu, 28 Desember 2025
Aceh

Jembatan Bailey Kutablang Terapkan Sistem Buka-Tutup Setiap Satu Jam

Minggu, 28 Desember 2025
Aceh

Lebih Sebulan Pascabencana, Sejumlah Desa di Aceh Tengah Masih Terisolir

Minggu, 28 Desember 2025
Aceh

Pemkab Bireuen Diminta Percepat Pendataan Rumah Korban Banjir

Sabtu, 27 Desember 2025
Ustaz Abdul Somad menyampaikan tausiah trauma healing melalui pendekatan religi kepada personel Polda Aceh, Kamis malam, 25 Desember 2025. (Foto: Ist)
Aceh

Tausiah Trauma Healing Religius, UAS Tenangkan Hati Personel Polda Aceh

Sabtu, 27 Desember 2025
Aceh

UAS Sindir Perusak Hutan Aceh Lewat Tanda Tangan

Jumat, 26 Desember 2025
Wakil Gubernur Aceh Fadhlullah atau Dek Fad. (Foto: Ist)
Aceh

Wagub Aceh Minta Aparat TNI/Polri Tahan Diri, Hindari Bentrokan dengan Masyarakat

Jumat, 26 Desember 2025
Peringatan 21 tahun tsunami Aceh dan doa bersama untuk korban banjir bandang berlangsung penuh kekhusyukan di Masjid Raya Baiturrahman Banda Aceh, Jum'at (26/12/2025). (Foto: Ist)
Aceh

Aceh Peringati 21 Tahun Tsunami, Ribuan Jamaah Masjid Raya Doakan Korban Banjir

Jumat, 26 Desember 2025
TAMPILKAN LAINNYA
INFOACEH.netINFOACEH.net
Follow US
© 2025 PT. INFO ACEH NET. All Right Reserved.
Developed by PT. Harian Aceh Indonesia
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Kebijakan Privasi
  • Disclaimer
Logo Info Aceh
Selamat datang di Website INFOACEH.net
Username atau Email Address
Password

Lupa password?