Aceh

Akhirnya, DPRA Terima Pertanggungjawaban Nova

Banda Aceh – Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA) akhirnya memutuskan menyetujui Rancangan Qanun Aceh tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Aceh (APBA) tahun anggaran 2019.

Persetujuan itu merupakan hasil dari rapat paripurna DPRA pada Selasa (10/11) dengan agenda penyampaian pendapat akhir fraksi-fraksi yang ada di DPRA terhadap Rancangan Qanun Aceh tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBA tahun anggaran 2019.

ADVERTISEMENT
Lapor SPT Coretax 2026 Iklan Online

Sidang paripurna yang dipimpin Ketua DPRA Dahlan Jamaluddin itu dihadiri langsung oleh Gubernur Aceh, Nova Iriansyah. Sidang dimulai pukul 15.00 Wib dan berakhir hingga azan maghrib berkumandang.

Fraksi-fraksi yang ada di DPRA kemudian diberikan kesempatan untuk menyampaikan pendapat akhir mereka. Kesempatan pertama diberikan kepada Partai Aceh lalu disusul Partai Demokrat, Partai Golkar, Partai Gerindra dan seluruh fraksi lainnya yang ada di DPRA.

ADVERTISEMENT
Iklan Bank Aceh Syariah Menyambut Hari Pers Nasional

Dalam penyampaian pendapat akhir, seluruh fraksi yang ada di DPRA menyatakan menerima Rancangan Qanun Aceh tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBA 2019 untuk ditetapkan menjadi Qanun Aceh.

Setelah semua fraksi

menyampaikan pendapat akhir mereka, selanjutnya Ketua DPRA Dahlan Jamaluddin mempersilakan Sekretaris DPRA Suhaimi untuk membacakan naskah keputusan DPRA tentang persetujuan DPRA terhadap rancangan qanun tersebut.

“Memutuskan menetapkan, kesatu, menyetujui Rancangan Qanun Aceh tentang pertanggungjawaban pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Aceh tahun anggaran 2019 terdiri dari laporan realisasi anggaran, laporan perubahan perubahan saldo anggaran lebih, neraca, laporan operasional, laporan arus kas, laporan perubahan ekuitas, dan catatan atas laporan keuangan yang telah diperiksa BPK RI perwakilan Aceh,” ujar Suhaimi membacakan keputusan tersebut.

Suhaimi juga membacakan, persetujuan Rancangan Qanun Aceh tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBA 2019 menjadi Qanun Aceh akan dilakukan dalam rapat paripurna DPRA yang akan dijadwalkan kemudian setelah dilakukan penyesuaian dengan keputusan Menteri Dalam Negeri.

Usai penyampaian keputusan tersebut, sidang paripurna kemudian dilanjutkan dengan prosesi penandatanganan dokumen keputusan tersebut.

Penandatanganan dilakukan Ketua DPRA Dahlan Jamaluddin, Wakil Ketua I Dalimi, Wakil Ketua II Hendra Budian, dan Wakil Ketua III Safaruddin.

Sementara dari Pemerintah Aceh penandatangan dilakukan Gubernur Aceh Nova Iriansyah didampingi Sekda Taqwallah. (IA)

image_print

Imsakiyah Ramadhan 1447 H

Kota Banda Aceh & Sekitarnya

Harian Aceh Indonesia
Kota Banda Aceh, Provinsi Aceh
Tanggal Imsak Subuh Dzuhur Ashar Maghrib Isya
Memuat data resmi...

Artikel Terkait