INFOACEH.netINFOACEH.netINFOACEH.net
  • Beranda
  • Aceh
  • Nasional
  • Dunia
  • Umum
  • Ulama Aceh
  • Syariah
  • Politik
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Opini
  • Olahraga
  • Hukum
  • Gaya Hidup
Cari Berita
© 2025 PT. INFO ACEH NET. All Rights Reserved.
Font ResizerAa
Font ResizerAa
INFOACEH.netINFOACEH.net
Cari Berita
  • Beranda
  • Aceh
  • Nasional
  • Luar Negeri
  • Umum
  • Biografi Ulama Aceh
  • Syariah
  • Politik
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Opini
  • Olahraga
  • Hukum
  • Kesehatan & Gaya Hidup
Follow US
© 2025 PT. INFO ACEH NET. All Rights Reserved.
Umum

Polda Aceh Ungkap Kasus Perdagangan Satwa Liar, Satu Tersangka Ditangkap

Last updated: Selasa, 10 November 2020 21:12 WIB
By Redaksi
Share
Lama Bacaan 2 Menit
Kapolda Aceh, Irjen Pol Wahyu Widada memperlihatkan barang bukti kasus perdagangan satwa liar, dalam konferensi pers, Selasa (10/11)
SHARE

Banda Aceh — Kepolisian Daerah Aceh melalui Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Reskrimsus) mengungkap kasus tindak pidana konservasi sumber daya alam hayati dan ekosistemnya, yaitu perdagangan satwa liar.

Kasus tersebut terjadi di Jalan Raya Takengon, Kampung Paya Tumpi, Kecamatan Kebayakan, Kabupaten Aceh Tengah.

MaTA: Dua Hari Bahas KUA-PPAS, RAPBA 2026 Terancam Tak Berkualitas

Hal tersebut dipaparkan Kapolda Aceh Irjen Polisi Wahyu Widada, dalam konferensi pers, Selasa (10/11/2020) di lapangan tengah Mapolda Aceh.

- ADVERTISEMENT -

Kabid Humas Polda Aceh Kombes Pol Ery Apriyono, menyampaikan, pengungkapan kasus tersebut bermula dari informasi masyarakat yang melihat dan mencurigai adanya tindak pidana perdagangan satwa liar di Kabupaten Aceh Tengah.

Berdasarkan informasi tersebut, penyidik dari Ditreskrimsus Polda Aceh bersama anggota dari Ditjen Gakkum Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) pada 3 November 2020 turun ke lokasi untuk melakukan penyelidikan.

- ADVERTISEMENT -
Pelaku Penembakan Tukang Bakso di Lhokseumawe Ditangkap

Setelah memastikan informasi itu benar, tambah Kabid Humas, kemudian petugas menangkap dan membawa pelaku berinisial DA (47) beserta barang bukti ke Polda Aceh guna dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.

Berdasarkan hasil pemeriksaan, diketahui kalau tersangka DA merupakan pengepul dan pemodal dengan cara membeli dari masyarakat yang kemudian dikumpulkan secara bertahap dalam jumlah kecil selama setahun.

“Yang bersangkutan juga mengakui kalau sebelumnya, yaitu pada tahun 2018 sudah pernah menjual satwa yang dilindungi negara tersebut kepada saudara Aseng (nama panggilan) yang berdomisili di Pekan Baru, Riau,” ujar Kombes Pol Ery Apriyono.

PT Jasa Raharja Kantor Wilayah Aceh
Jasa Raharja Aceh: Denda SWDKLLJ Belum Termasuk Pemutihan Pajak Kendaraan

Adapun barang bukti yang berhasil diamankan petugas adalah
satu kulit harimau dalam keadaan basah beserta tulang belulang, ± 28 kg sisik trenggiling, 71 paruh burung rangkong, 1 unit mobil Toyota Vios dengan nomor Polisi BK 1837 LAB warna abu-abu.

- ADVERTISEMENT -

Atas perbuatannya, tersangka dikenakan Pasal 40 ayat (2) Jo Pasal 21 ayat (2) huruf b dan d Undang-undang RI Nomor 5 tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam hayati dan Ekosistemnya, dengan ancaman penjara paling lama 5 Tahun dan denda paling banyak Rp 100 juta. (IA)

Previous Article Baru Diluncurkan, Mobile Banking Bank Aceh Syariah Sudah Diunduh 12.130 Nasabah
Next Article Akhirnya, DPRA Terima Pertanggungjawaban Nova

Populer

dr. Suzanna Octiva SpKJ
Opini
Ketika Penjaga Kesehatan Aceh Bertahan Tanpa Kepastian
Rabu, 12 November 2025
Dr (cand) Yohandes Rabiqy
Opini
Aceh Kaya Energi, Tapi Miskin Otoritas
Kamis, 13 November 2025
Siapa Andini Permata Videonya Berdurasi 2 Menit 31 Detik Bareng Adiknya Viral di Medsos
Umum
Siapa Andini Permata? Sosok Fiktif di Balik Video 2 Menit 31 Detik yang Jadi Umpan Penipuan Digital
Jumat, 11 Juli 2025
Viral Link Video Syakirah Versi Terbaru Berdurasi 16 Menit Beredar di X dan TikTok
Umum
Viral Link Video Syakirah Versi Terbaru Berdurasi 16 Menit Beredar di X dan TikTok
Rabu, 28 Mei 2025
Viral Link Video Andini Permata dan Bocil Bikin Heboh Warganet
Umum
Misteri Video Andini Permata dan ‘Bocil’: Viral Tanpa Identitas, Netizen Dibohongi?
Minggu, 6 Juli 2025

Paling Dikomentari

Wakil Gubernur Aceh Fadhlullah atau Dek Fad saat melepas pelari bercelana pendek di event olahraga FKIJK Aceh Run 2025 yang digelar di lapangan Blang Padang Banda Aceh, Ahad pagi (11/5). (Foto: Dok. Infoaceh.net)
Olahraga

Tanpa Peduli Melanggar Syariat, Wagub Fadhlullah Lepas Pelari Bercelana Pendek di FKIJK Aceh Run

Sabtu, 11 Oktober 2025
Anggota Komisi III DPR RI asal Aceh, M Nasir Djamil
Aceh

Komisi III DPR RI Minta Polisi Tangkap Gubsu Bobby Terkait Razia Mobil Plat Aceh

Minggu, 28 September 2025
UMKM binaan BRI sukses ekspansi pasar Internasional
Ekonomi

Negara Diam, UMKM Digasak Shopee-Tokopedia-TikTok

Jumat, 25 Juli 2025
Anggun Rena Aulia
Kesehatan & Gaya Hidup

Serba Cepat, Serba Candu: Dunia Baru Gen Z di Media Sosial

Minggu, 19 Oktober 2025
Fenomena penggunaan jasa joki akademik di kalangan dosen untuk meraih gelar profesor mulai menjadi sorotan di Aceh. (Foto: Ilustrasi)
Pendidikan

Fenomena Joki Profesor di Aceh: Ancaman Serius bagi Marwah Akademik

Jumat, 12 September 2025
FacebookLike
XFollow
PinterestPin
InstagramFollow
YoutubeSubscribe
TiktokFollow
TelegramFollow
WhatsAppFollow
ThreadsFollow
BlueskyFollow
RSS FeedFollow
IKLAN HARI PAHLAWAN PEMKO
IKLAN PEMKO SABANG SUMPAH PEMUDA
IKLAN BANK ACEH HARI SANTRI
IKLAN DJP OKTOBER 2025

Berita Lainnya

Panitia Kerja (Panja) Pelestarian Cagar Budaya Komisi X DPR RI mengunjungi Aceh Besar, Rabu (12/11).
Umum

Komisi X DPR RI Tinjau Cagar Budaya di Aceh Besar, Pemkab Usul Anggaran Rp21,5 Miliar

Kamis, 13 November 2025
Umum

Percepatan Pembangunan, TNI Bentuk Batalyon Teritorial di Aceh Tenggara

Kamis, 13 November 2025
Umum

Spesialis Mencuri di Warung, Dua Pemuda di Pidie Jaya Ditangkap Polisi

Kamis, 13 November 2025
Umum

Kapolres Langsa Pimpin Sertijab Kasat Intelkam, Kasat Resnarkoba dan 1 Kapolsek

Kamis, 13 November 2025
Umum

Pemko Banda Aceh Genjot Parkir Non Tunai Pakai QRIS

Kamis, 13 November 2025
Umum

71 Calon Advokat Ikuti Pembekalan Aplikasi Peradilan di PT Banda Aceh

Kamis, 13 November 2025
Umum

Pemerintah Aceh dan Pemkab Bireuen Perkuat Sinergi Tangani Dampak Sosial Pascabanjir

Rabu, 12 November 2025
Umum

Ditpolairud Polda Aceh Gelar Donor Darah Peringati HUT ke-75

Rabu, 12 November 2025
TAMPILKAN LAINNYA
INFOACEH.netINFOACEH.net
Follow US
© 2025 PT. INFO ACEH NET. All Right Reserved.
Developed by PT. Harian Aceh Indonesia
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Kebijakan Privasi
  • Disclaimer
Logo Info Aceh
Selamat datang di Website INFOACEH.net
Username atau Email Address
Password

Lupa password?