INFOACEH.netINFOACEH.netINFOACEH.net
  • Beranda
  • Aceh
  • Nasional
  • Dunia
  • Umum
  • Ulama Aceh
  • Syariah
  • Politik
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Opini
  • Olahraga
  • Hukum
  • Gaya Hidup
Cari Berita
© 2025 PT. INFO ACEH NET. All Rights Reserved.
Font ResizerAa
Font ResizerAa
INFOACEH.netINFOACEH.net
Cari Berita
  • Beranda
  • Aceh
  • Nasional
  • Luar Negeri
  • Umum
  • Biografi Ulama Aceh
  • Syariah
  • Politik
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Opini
  • Olahraga
  • Hukum
  • Kesehatan & Gaya Hidup
Follow US
© 2025 PT. INFO ACEH NET. All Rights Reserved.
Nasional

Kasus Hukum Langsung Diungkit tak Lama Setelah Rizieq Pulang

Last updated: Kamis, 12 November 2020 13:05 WIB
By Redaksi
Share
Lama Bacaan 8 Menit
SHARE
  • Politisi PDIP Henry Yosodiningrat hari ini sambangi Polda Metro menanyakan kasus HRS.

Jakarta – Imam Besar Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq Shihab menyapa massa saat tiba di kawasan Petamburan, Jakarta, Selasa (10/11). Habib Rizieq Shihab kembali ke tanah air setelah berada di Arab Saudi selama tiga setengah tahun. Republika/Putra M. akbar

Sehari setelah kepulangan Imam Besar Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq Shihab (HRS) ke Tanah Air, politikus PDI Perjuangan, Henry Yosodiningrat menyambangi Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya. Kedatanganya untuk menanyakan kasus pencemaran nama baik yang laporannya dibuat pada 2017 silam.

Politikus Mohamad Guntur Romli menilai wacana pemberian gelar Pahlawan Nasional kepada mantan Presiden Soeharto sebagai bentuk ketidaktahuan sejarah.
Guntur Romli Bongkar Soeharto Terbukti Korupsi Rp4,4 Triliun: Kok Masih Mau Dikasih Gelar Pahlawan?

“Saya minta kepada negara Kepolisian RI, dalam hal ini Polda Metro agar menindaklanjuti laporan polisi saat itu,” pinta Henry saat ditemui di Mapolda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Rabu (11/11).

- ADVERTISEMENT -

Menurut Henry, di tahun yang sama berbagai laporan masyarakat terkait HRS diduga melakukan penghinaan terhadap Pancasila, mengina agama Hindu, agama Kristen, dan menghina masyarakat Sunda. Akibat pernyataan HRS tersebut, timbul perpecahan dan keresahan di tengah masyarakat.

Maka dengan demikian, Henry meminta kepolisian agar tidak ragu-ragu menangkap dan menahan HRS. Kendati demikian, Henry menegaskan bahwa tidak ada kaitannya dengan pihak-pihak tertentu tetapi ia merasa terhina atas tuduhan yang menimpanya waktu itu.

- ADVERTISEMENT -
10 Pahlawan Nasional tahun 2025
Prabowo Anugerahkan Gelar Pahlawan Nasional 2025 untuk 10 Tokoh, Tak Ada dari Aceh

“Pada waktu itu berbagai macam laporan dari masyarakat baik kelompok maupun perseorangan seperti menghina Pancasila, menghina agama Hindu ,agama Kristen, menghina masyarakat Sunda dan sebagainya,” tutur Henry.

Henry melanjutkan, selama ini ia memahami kendala kepolisian yang tidak memproses laporan atas dugaan pencemaran nama baik itu. Lantaran, beberapa pekan setelah laporan diterima di Ditreskrimsus Polda Metro Jaya, HRS pergi ke Arab Saudi untuk menunaikan ibadah umrah. Selama itu pula kasus belum mamasuki tahap penyelidikan.

“Karena baru beberapa buat laporan polisi yang bersangkutan berangkat umrah dan tidak pulang selama 3,5 tahun. Jadi saya bisa memaklumi waktu itu, tapi kalau sekarang tidak ada alasan untuk tidak ditindak lanjuti,” tegas Henry.

Presiden ke-2 RI Soeharto resmi dianugerahi gelar pahlawan nasional oleh Prrsiden Prabowo Subianto, Senin (10/11).
Prabowo Beri Gelar Pahlawan Nasional untuk Mantan Presiden Soeharto

Politikus PDI Perjuangan, Henry Yosodiningrat menyambangi Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya, Rabu (11/11), untuk menanyakan tindaklanjut laporannya atas pencemaran nama baik yang dilakukan Imam Besar Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq Shihab (HRS) pada tahun 2017 silam. – (Republika/Ali Mansur)

- ADVERTISEMENT -

Sebelumnya pada 2017 , Henry melaporkan HRS ke Polda Metro Jaya atas tuduhan telah mencemarkan nama baiknya. Laporan teregister di nomor LP/529/I/2017/PMJ/Ditreskrimsus. Menurutnya, HRS menuduh dirinya sebagai politikus berhaluan komunis, memusuhi Umat Islam di akun Facebook dan Instagram.

Kemudian, Henry melaporkan HRS dengan tuduhan telah melanggar Pasal 310 KUHP dan Pasal 311 KUHP atau Pasal 27 ayat (3) juncto Pasal 28 juncto Pasal 45 ayat (2) UU RI No 19 Tahun 2016 tentang Perubahan UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Pengamat Hukum Universitas Indonesia (UI) Chudry Sitompul menyebutkan banyak pihak yang mempertanyakan apakah setelah ini polisi akan kembali memproses kasus hukum yang banyak dituduhkan kepada Rizieq Shihab sekembalinya ke Indonesia. Chudrymenilai kasus hukum yang dituduhkan kepada Rizieq tidak lantas batal hanya karena ia berada di negara lain.‎

“Selama belum ada SP3 (Surat Perintah Penghentian Penyidikan), kasusnya masih terus jalan. Tidak menghilangkan status hukum,” kata Chudry, Selasa (10/11).

Kalaupun kasus sudah di-SP3 atau dihentikan, menurut Chudry, tetap bisa dibuka kembali asalkan ada bukti-bukti baru. Chudry berharap polisi transparan jika kasus Rizieq ditindaklanjuti lagi. Sehingga, bisa menghilangkan persepsi buruk pada kepolisian.‎

“Memang perlu transparan, kan nanti juga ada pengacaranya kalau misalnya dia jadi tersangka. Jadi hak setiap orang didampingi. Kalau misalnya jadi saksi tidak harus didampingi,” katanya.

Ketua Bantuan Hukum Front Pembela Islam (FPI) Sugito Atmo Prawiro enggan menanggapi langkah politikus PDI Perjuangan, Henry Yoso Diningrat yang mengungkit kasus lama HRS. Sugito menduga tindakan Henry tersebut hanya mencari panggung.

“Kalau menurut saya itu hanya sekadar mencari panggung saja, terus legal standing apa dia melaporkan,” ujar Sugito saat dihubungi melalui sambungan telepon, Rabu (11/11).

Selain itu, Sugito juga mempertanyakan bukti-bukti kuat jika memang HRS melakukan tindakan pidana pencemaran nama baik daripada Henry. Kemudian jika memang laporan jelas, tentu pihak kepolisian juga akan memprosesnya. Apalagi laporan itu dibuat pada 2017 silam atau sebelum HRS meninggalkan Indonesia untuk ibadah umrah sekitar 3,5 tahun lalu.

“Kalau memang jelas pelaporannya mungkin nanti kita tanggapi, kalau laporannya jelas pasti polisi juga akan merespon,” ungkap Sugito.

Terkait apakah ada kemungkinan kasus-kasus hukum HRS yang sudah dihentikan akan dibuka kembali dengan kepulangannya, Polda Metro Jaya sebelumnya tidak menjelaskan secara detail. Begitu juga kasus-kasus yang masih belum diketahui statusnya, pihak kepolisian juga tidak menjelaskan.

“Saya cek dulu,” ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Polisi Yusri Yunus saat ditemui di Mapolda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Senin (9/11).

Berikut beberapa kasus-kasus yang menimpa HRS, sebelum meninggalkan Indonesia sekitar tiga tahun lalu.

1. Persatuan Mahasiswa Katolik Republik Indonesia (PMKRI) dan Student Peace Institute (SPI) telah melaporkan HRS karena disangka menghina agama Kristen dalam ceramahnya di Pondok Kelapa, Duren Sawit, Jakarta Timur, pada tanggal 25 Desember 2016 silam.

Dalam kasus ini, HRS  terancam dikenakan pasal 165 KUHP dan pasal 156a KUHP dan atau pasal 28 ayat 2 Jo pasal 45 A ayat 2 UU RI nomor 19 tahun 2016 tentang ITE. Namun, hingga saat ini kasus ini belum diketahui kelanjutannya.

2. Pada Oktober 2016, Putri Presiden pertama RI Soekarno, Sukmawati melaporkan Rizieq dengan tuduhan melakukan tindak pidana penodaan terhadap lambang dan dasar negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 154a KUHP dan/atau Pasal 310 KUHP dan/atau Pasal 57a juncto Pasal 68 Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara serta Lagu Kebangsaan.

Pada 2018, laporan dengan nomor LP/1077/X/2016/Bareskrim itu resmi dihentikan oleh Polda Jawa Barat dan menerbitkan SP3. Alasannya, karena tindakan yang dilakukan oleh HRS bukan merupakan tindak pidana.

3. Pada 2017 Solidaritas Merah Putih (Solmet) melaporkan HRS ke Polda Metro Jaya. HRS dilaporkan terkait ceramah Rizieq tentang logo palu arit dalam uang baru yang diunggah ke Youtube oleh akun FPI TV pada 25 Desember 2016. Seperti kasus sebelumnya, belum ada kejelasan penyelesaian kasus ini.

4. Pada 2017, HRS diterpa isu tak sedap terkait dugaan chat mesum dalam situs baladacintarizieq. Dalam blog itu, diunggah screen shot atau tangkapan layar percakapan bermuatan pornografi diduga antara Rizieq dengan Firza. Kemudian HRS dan Firza ditetapkan sebagai tersangka pada Mei 2017. Namun, pada 2018, kepolisian menghentikan kasus ini dan menerbitkan SP3.

5. Pada 2017 sejumlah pengacara dan tokoh masyarakat di Polda Bali terkait dengan ujaran kebencian. Diduga pernyataan HRS mengancam keselamatan umat Hindu di Indonesia melalui sebuah acara di Petamburan, Jakarta Selatan, beberapa tahun lalu. Dalam penggalan videonya, HRS menyatakan akan mengumpulkan orang-orang Bali di luar Pulau Dewata untuk dikembalikan ke Bali. Namun, kasus ini juga masih belum diketahui kejelasannya.

Previous Article Penanggulangan dan Pengurangan Risiko Bencana Tanggungjawab Semua
Next Article Jangan Lagi Mengendap, DPRA Minta Baitul Mal Optimalkan Penyaluran ZIS

Populer

Umum
Listrik Padam Total, Aceh Gelap Gulita: Sistem Transmisi Kembali Alami Gangguan
Sabtu, 15 November 2025
Viral Link Video Andini Permata dan Bocil Bikin Heboh Warganet
Umum
Misteri Video Andini Permata dan ‘Bocil’: Viral Tanpa Identitas, Netizen Dibohongi?
Minggu, 6 Juli 2025
Viral Link Video Syakirah Versi Terbaru Berdurasi 16 Menit Beredar di X dan TikTok
Umum
Viral Link Video Syakirah Versi Terbaru Berdurasi 16 Menit Beredar di X dan TikTok
Rabu, 28 Mei 2025
Aceh
Tgk Muhammad Yunus Terpilih sebagai Ketua Badan Baitul Mal Aceh
Sabtu, 15 November 2025
Jabatan GM UID Aceh resmi dijabat Eddi Saputra, menggantikan Mundhakir yang menempati posisi baru sebagai GM PLN UID Sumut. (Foto: Ist)
Ekonomi
Eddi Saputra Jabat GM PLN Aceh, Mudhakir Jadi GM PLN UID Sumut
Jumat, 7 November 2025

Paling Dikomentari

Wakil Gubernur Aceh Fadhlullah atau Dek Fad saat melepas pelari bercelana pendek di event olahraga FKIJK Aceh Run 2025 yang digelar di lapangan Blang Padang Banda Aceh, Ahad pagi (11/5). (Foto: Dok. Infoaceh.net)
Olahraga

Tanpa Peduli Melanggar Syariat, Wagub Fadhlullah Lepas Pelari Bercelana Pendek di FKIJK Aceh Run

Sabtu, 11 Oktober 2025
Anggota Komisi III DPR RI asal Aceh, M Nasir Djamil
Aceh

Komisi III DPR RI Minta Polisi Tangkap Gubsu Bobby Terkait Razia Mobil Plat Aceh

Minggu, 28 September 2025
UMKM binaan BRI sukses ekspansi pasar Internasional
Ekonomi

Negara Diam, UMKM Digasak Shopee-Tokopedia-TikTok

Jumat, 25 Juli 2025
Anggun Rena Aulia
Kesehatan & Gaya Hidup

Serba Cepat, Serba Candu: Dunia Baru Gen Z di Media Sosial

Minggu, 19 Oktober 2025
Fenomena penggunaan jasa joki akademik di kalangan dosen untuk meraih gelar profesor mulai menjadi sorotan di Aceh. (Foto: Ilustrasi)
Pendidikan

Fenomena Joki Profesor di Aceh: Ancaman Serius bagi Marwah Akademik

Jumat, 12 September 2025
FacebookLike
XFollow
PinterestPin
InstagramFollow
YoutubeSubscribe
TiktokFollow
TelegramFollow
WhatsAppFollow
ThreadsFollow
BlueskyFollow
RSS FeedFollow
IKLAN HARI PAHLAWAN PEMKO
IKLAN PEMKO SABANG SUMPAH PEMUDA
IKLAN BANK ACEH HARI SANTRI
IKLAN DJP OKTOBER 2025

Berita Lainnya

Presiden Prabowo Subianto menginstruksikan pembatasan terhadap game online, terutama yang mengandung unsur kekerasan, menyusul insiden ledakan di SMAN 72 Kelapa Gading, Jakarta Utara. Arahan itu disampaikan dalam rapat terbatas di Kertanegara, Jakarta Selatan, Sabtu malam.
Nasional

Dari PUBG ke Peledakan Sekolah, Prabowo Siapkan Langkah Batasi Game Kekerasan

Senin, 10 November 2025
Mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Antasari Azhar meninggal dunia pada Sabtu (8/11/2025) pukul 10.57 WIB dalam usia 72 tahun.
Nasional

Jenazah Mantan Ketua KPK Antasari Azhar Disalatkan di Masjid Asy-Syarif BSD Sabtu Sore

Sabtu, 8 November 2025
Sosok di balik tragedi ledakan di SMAN 72 Kelapa Gading, Jakarta Utara, Jumat (7/11/2025), akhirnya mulai terungkap. Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo memastikan terduga pelaku merupakan siswa aktif sekolah tersebut, yang masih berusia 17 tahun.
Nasional

Pendiam, Korban Bully, dan Suka Video Gore: Terduga Pelaku Ledakan SMAN 72 Masih Berusia 17 Tahun

Sabtu, 8 November 2025
Mantan Presiden Jokowi saat menjajal KCJB untuk pertama kalinya pada Rabu, 13 September 2023, didampingi Luhut Binsar Pandjaitan dan Budi Karya Sumadi.
Nasional

Uang Sitaan Koruptor Milik Rakyat, Bukan untuk Talangi Utang Whoosh

Sabtu, 8 November 2025
Pengamat terorisme dan intelijen Ridlwan Habib menyoroti keberadaan senjata api laras panjang yang ditemukan di lokasi ledakan di SMA Negeri 72 Jakarta.
Nasional

Senpi Bertuliskan Nama Teroris Barat di Lokasi Ledakan SMA 72, Pengamat: Aksi Ini Mirip Teror Ideologis

Sabtu, 8 November 2025
Ketua Tim Komisi Percepatan Reformasi Polri, Jimly Asshiddiqie, menegaskan pihaknya tidak menutup kemungkinan membahas perubahan terhadap Undang-Undang Kepolisian.
Nasional

Jimly: Komisi Reformasi Polri Terbuka Bahas Perubahan UU Kepolisian

Sabtu, 8 November 2025
Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menargetkan proses tersebut rampung pada tahun 2027.
Nasional

Rupiah Bakal Disederhanakan: Rp1.000 Jadi Rp1, Target Rampung 2027

Sabtu, 8 November 2025
Kapolda Metro Jaya Irjen Asep Edi Suheri menjelaskan terkait lamanya proses penyidikan dalam kasus tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 RI, Joko Widodo (Jokowi).
Nasional

Polri Ungkap Alasan Penanganan Kasus Ijazah Jokowi Makan Waktu Lama, 723 Barang Bukti Disita

Jumat, 7 November 2025
TAMPILKAN LAINNYA
INFOACEH.netINFOACEH.net
Follow US
© 2025 PT. INFO ACEH NET. All Right Reserved.
Developed by PT. Harian Aceh Indonesia
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Kebijakan Privasi
  • Disclaimer
Logo Info Aceh
Selamat datang di Website INFOACEH.net
Username atau Email Address
Password

Lupa password?