INFOACEH.netINFOACEH.netINFOACEH.net
  • Beranda
  • Aceh
  • Nasional
  • Dunia
  • Umum
  • Ulama Aceh
  • Syariah
  • Politik
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Opini
  • Olahraga
  • Hukum
  • Gaya Hidup
Cari Berita
© 2025 PT. INFO ACEH NET. All Rights Reserved.
Font ResizerAa
Font ResizerAa
INFOACEH.netINFOACEH.net
Cari Berita
  • Beranda
  • Aceh
  • Nasional
  • Luar Negeri
  • Umum
  • Biografi Ulama Aceh
  • Syariah
  • Politik
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Opini
  • Olahraga
  • Hukum
  • Kesehatan & Gaya Hidup
Follow US
© 2025 PT. INFO ACEH NET. All Rights Reserved.
Umum

Lagi, 2 Pemuda Miliki Sabu Diamankan Polresta Banda Aceh

Last updated: Sabtu, 2 Januari 2021 12:23 WIB
By Redaksi
Share
Lama Bacaan 3 Menit
Tersangka penyalahgunaan narkotika dan barang bukti diamankan Satresnarkoba Polresta Banda Aceh
SHARE

Banda Aceh — Di awal tahun 2021, pengguna dan pengedar narkoba semakin meningkat. Hal ini terlihat sudah empat tersangka berhasil diamankan oleh personel Satresnarkoba Polresta Banda Aceh, kurun waktu dua hari di tahun 2021.

Kapolresta Banda Aceh, Kombes Pol Trisno Riyanto melalui Kasatresnarkoba AKP Raja Aminuddin Hararap mengatakan, selama kurun waktu dua hari di awal tahun 2021, Satresnarkoba sudah menangkap empat pelaku penyalahgunaan narkotika.

Efisiensi Anggaran, Dana Pokir DPRK Aceh Besar Dipotong 30 Persen: Tidak Boleh untuk Biaya Publikasi

“Empat pelaku telah kita amankan di Polresta Banda Aceh kurun waktu dua hari. Ini tentunya akan bertambah lagi, dimana warga sudah bosan melihat tingkah laku pengguna dan pengedar narkotika di wilayah hukum Polresta Banda Aceh sehingga melaporkan kepada pihak kepolisian,” tutur Kasatresnarkoba, Sabtu (2/1).

- ADVERTISEMENT -

IMG-20210102-WA0013

Tadi malam tambahnya, Jumat (1/1/2021), berhasil menangkap dua pelaku tindak pidana narkotika jenis sabu di Banda Aceh di kawasan Panteriek.

- ADVERTISEMENT -
Perkuat Keislaman, Baitul Mal Aceh dan FDP Bina 20 Muallaf

Disini petugas mengamankan YJ (19) warga Peuniti yang sedang berhenti di tanggul gampong Panteriek menggunakan sepeda motor Honda Beat.

“Saat kami lakukan penggeledahan, ditemukan narkotika jenis sabu dalam saku celana sebelah kiri dan dalam celana dalam yang digunakannya,” tambah Kasatresnarkoba lagi.

Setelah dilakukan interogasi, YJ mengatakan sabu itu diperoleh dari ZF alias Sulthan sebanyak 2,5 gram dan telah diserahkan kepada RI (23) pria asal Peuniti sebanyak dua bungkusan dengan ukuran masing – masing 1,5 Jie.

Rakyat Lagi Susah, TTI Sorot Pemborosan BPPA Beli Mobil Mewah Pejabat Aceh di Jakarta

Namun, tambah AKP Raja, setelah dilakukan penangkapan terhadap RI, saat dilakukan penggeledahan di badannya, polisi tidak menemukan barang bukti lainnya, namun secara kooperatif, kedua pelaku digelandang ke Polresta Banda Aceh untuk dilakukan pemeriksaan.

- ADVERTISEMENT -

Menurut keterangan dari YJ, ia mengakui telah menguasai narkotika jenis sabu sebanyak 12 paket saat itu, yang diperoleh dari ZF dengan cara dikirim melalui jasa pengiriman PT. Garuda Aceh Trans di Lueng Bata sebanyak satu bungkusan dengan berat 2,5 gram pada Jumat malam (01/01/2021).

“Saat itu, YJ langsung membagikan narkotika jenis sabu dengan dua bagian dan menyerahkan kepada RI untuk dijual kepada orang lain. Sementara itu, saat dilakukan pemeriksaan terhadap RI, ia mengakui menerima sabu dari YJ di Gampong Peuniti pada malam itu juga,” sambung Kasatresnarkoba lagi.

Lalu, RI menjual kepada orang lain di Sekolah Dasar Negeri (SDN) 3 Banda Aceh dengan cara melemparkan sabu tersebut sebanyak dua kali kepada pembeli dengan harapan uang akan diambil setelah terjual.

“Polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa 12 bungkusan plastik bening yang berisikan serbuk kristal bening yang diduga narkotika jenis sabu, satu timbangan digital,
satu botol permen merk Xylitol, dua unit handphone dan dua unit sepeda motor,” sebut Kasatresnarkoba.

Terhadap YJ dan RI, dijerat dengan Pasal 112 ayat (1) pasal 114 ayat (1) dari UU No.35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman penjara 12 tahun. (IA)

Previous Article Gubernur Akan Jadi Irup HAB Kemenag ke-75 di Aceh
Next Article Arwani Thomafi Gantikan Arsul Sani Sebagai Sekjen DPP PPP

Populer

Umum
Mualem Tunjuk dr. Hanif sebagai Plt Direktur RSUDZA
Sabtu, 15 November 2025
Aceh
Tgk Muhammad Yunus Terpilih sebagai Ketua Badan Baitul Mal Aceh
Sabtu, 15 November 2025
Siapa Andini Permata Videonya Berdurasi 2 Menit 31 Detik Bareng Adiknya Viral di Medsos
Umum
Siapa Andini Permata? Sosok Fiktif di Balik Video 2 Menit 31 Detik yang Jadi Umpan Penipuan Digital
Jumat, 11 Juli 2025
Viral Link Video Andini Permata dan Bocil Bikin Heboh Warganet
Umum
Misteri Video Andini Permata dan ‘Bocil’: Viral Tanpa Identitas, Netizen Dibohongi?
Minggu, 6 Juli 2025
Ketua MPW ICMI Aceh, Dr Taqwaddin Husin memimpin rapat. (Foto: Ist)
Umum
ICMI Aceh Gelar Silakwil di Aceh Utara, Hadirkan Gubernur dan Sejumlah Tokoh Nasional
Sabtu, 15 November 2025

Paling Dikomentari

Wakil Gubernur Aceh Fadhlullah atau Dek Fad saat melepas pelari bercelana pendek di event olahraga FKIJK Aceh Run 2025 yang digelar di lapangan Blang Padang Banda Aceh, Ahad pagi (11/5). (Foto: Dok. Infoaceh.net)
Olahraga

Tanpa Peduli Melanggar Syariat, Wagub Fadhlullah Lepas Pelari Bercelana Pendek di FKIJK Aceh Run

Sabtu, 11 Oktober 2025
Anggota Komisi III DPR RI asal Aceh, M Nasir Djamil
Aceh

Komisi III DPR RI Minta Polisi Tangkap Gubsu Bobby Terkait Razia Mobil Plat Aceh

Minggu, 28 September 2025
UMKM binaan BRI sukses ekspansi pasar Internasional
Ekonomi

Negara Diam, UMKM Digasak Shopee-Tokopedia-TikTok

Jumat, 25 Juli 2025
Anggun Rena Aulia
Kesehatan & Gaya Hidup

Serba Cepat, Serba Candu: Dunia Baru Gen Z di Media Sosial

Minggu, 19 Oktober 2025
Fenomena penggunaan jasa joki akademik di kalangan dosen untuk meraih gelar profesor mulai menjadi sorotan di Aceh. (Foto: Ilustrasi)
Pendidikan

Fenomena Joki Profesor di Aceh: Ancaman Serius bagi Marwah Akademik

Jumat, 12 September 2025
FacebookLike
XFollow
PinterestPin
InstagramFollow
YoutubeSubscribe
TiktokFollow
TelegramFollow
WhatsAppFollow
ThreadsFollow
BlueskyFollow
RSS FeedFollow
IKLAN HARI PAHLAWAN PEMKO
IKLAN PEMKO SABANG SUMPAH PEMUDA
IKLAN BANK ACEH HARI SANTRI
IKLAN DJP OKTOBER 2025

Berita Lainnya

Umum

Nasir Djamil Kritik Putusan MK soal Polisi Aktif Tak Boleh Duduki Jabatan Sipil

Sabtu, 15 November 2025
Kajari Sabang Elvin Arjuna Candra SH MH memimpin rapat koordinasi Badan Koordinasi Pengawasan Aliran Kepercayaan dan Aliran Keagamaan Masyarakat (Bakor Pakem) Kota Sabang, Kamis (13/11).
Umum

Kejari Sabang Perketat Pengawasan Aliran Kepercayaan Cegah Penyimpangan Keagamaan

Sabtu, 15 November 2025
Umum

Tingkatkan Daya Saing, OJK Aceh Dorong Penguatan Tata Kelola Lembaga Jasa Keuangan

Sabtu, 15 November 2025
Umum

Nanang Agus Sutrisno Dikukuhkan sebagai Kepala BPKP Aceh

Sabtu, 15 November 2025
Umum

Kapolda Tegaskan Peran Brimob Humanis Menjaga Keamanan Aceh

Sabtu, 15 November 2025
Umum

Dibahas Dua Hari, DPRA dan Gubernur Aceh Sepakati KUA–PPAS 2026

Sabtu, 15 November 2025
Umum

Pengelolaan Sumur Minyak Rakyat Aceh Timur Tunggu Juknis Kementerian ESDM

Sabtu, 15 November 2025
Umum

Kejati Aceh Perkuat Sinergi dengan Wartawan, Asintel Baru Tegaskan Keterbukaan Informasi

Sabtu, 15 November 2025
TAMPILKAN LAINNYA
INFOACEH.netINFOACEH.net
Follow US
© 2025 PT. INFO ACEH NET. All Right Reserved.
Developed by PT. Harian Aceh Indonesia
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Kebijakan Privasi
  • Disclaimer
 

Memuat Komentar...
 

    Logo Info Aceh
    Selamat datang di Website INFOACEH.net
    Username atau Email Address
    Password

    Lupa password?