Umum

Cangkul Teman Istrinya Gara-gara Karaoke, Warga Aceh Barat Ditangkap Polisi

Aceh Barat — ZUL (48), warga Desa Rundeng Kecamatan Johan Pahlawan, Aceh Barat, ditangkap polisi karena telah melakukan penganiayaan
dengan menggunakan cangkul terhadap korban yang merupakan teman istrinya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 351 Ayat (1) KUHPidana.

Penangkapan pelaku dilakukan Tim Elang Resmob Sat Reskrim Polres Simeulue pada Jum’at (19/02/2021) sekitar pukul 19.30 WIB bertempat di Jln. Manek Ro, Ujung Baroh Kecamatan Johan Pahlawan, Aceh Barat atau tepatnya di warung kopi Seulawah “Kopi Shop”.

ADVERTISEMENT
Lapor SPT Coretax 2026 Iklan Online

Kapolres Simeulue AKBP Agung Surya Prabowo melalui Kasat Reskrim Iptu Muhammad Rizal, Minggu (21/02/2021) membenarkan telah terjadi penganiayaan yang dilakukan oleh Zul dengan menggunakan cangkul terhadap korban.

Penganiayaan itu terjadi di rumah korban di Desa Lasikin Kecamatan Teupah Tengah Kabupaten Simeulue.

ADVERTISEMENT
Iklan Bank Aceh Syariah Menyambut Hari Pers Nasional

Kasat Reskrim menguraikan, dari laporan yang diterima, bermula pada Minggu 16 Februari 2020 sekitar pukul 21.00 WIB, Alan Niarjo (Pelapor) bersama dengan lorban CUT (46) warga Desa Lasikin, sedang karaoke di rumahnya.

Kemudian datang JULI yang merupakan istri dari pelaku ke rumah korban CUT dengan tujuan untuk belajar karokean.

Tiba-tiba sekitar pukul 00.00 WIB pelaku ZUL datang ke rumah korban sambil berteriak mengatakan “Sudah cukup karokenya”. Kemudian istri pelaku pun pulang ke rumahnya.

Sesampai di rumah pelaku dan istrinya itu bertengkar mulut dan pelaku mengancam mengatakan “Ku bacok kalian semua nanti.”

Kemudian pelaku mendatangi rumah korban dengan membawa cangkul dan memukul korban dengan cangkul tersebut.

Setelah melakukan aksi kejahatannya itu, pelaku ZUL langsung menghilang dan melarikan diri dari Simeulue.

“Atas kejadian tersebut Alan (pelapor) langsung datang ke Mapolres Simeulue untuk membuat Laporan Polisi,” jelas Kasat Reskrim

Kemudian menindak lanjuti laporan masyarakat tersebut, berdasarkan LP.B/09/II/Res.1.6./2020/ACEH/Res Simeulue tanggal 17 Februari 2021, Tim Elang Resmob Sat Reskrim Polres Simeulue langsung melakukan penyelidikan keberadaan pelaku.

“Tidak sia-sia, kami berhasil meringkus pelaku ZUL di Desa Ujung Batoh Kecamatan Johan Pahlawan Kabupaten Aceh Barat, tepatnya di warung kopi Seulawah “Kopi Shop” pada Jum’at, 19 Feb 2021.”

Untuk sementara ini, tersangka sudah diamankan di Polsek Kuta Raja Banda Aceh dan akan dibawa ke Mapolres Simeulue pada Senin (22/02/2021) untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. (IA)

image_print

Imsakiyah Ramadhan 1447 H

Kota Banda Aceh & Sekitarnya

Harian Aceh Indonesia
Kota Banda Aceh, Provinsi Aceh
Tanggal Imsak Subuh Dzuhur Ashar Maghrib Isya
Memuat data resmi...

Artikel Terkait