INFOACEH.netINFOACEH.netINFOACEH.net
  • Beranda
  • Aceh
  • Nasional
  • Dunia
  • Umum
  • Ulama Aceh
  • Syariah
  • Politik
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Opini
  • Olahraga
  • Hukum
  • Gaya Hidup
Cari Berita
© 2025 PT. INFO ACEH NET. All Rights Reserved.
Font ResizerAa
Font ResizerAa
INFOACEH.netINFOACEH.net
Cari Berita
  • Beranda
  • Aceh
  • Nasional
  • Luar Negeri
  • Umum
  • Biografi Ulama Aceh
  • Syariah
  • Politik
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Opini
  • Olahraga
  • Hukum
  • Kesehatan & Gaya Hidup
Follow US
© 2025 PT. INFO ACEH NET. All Rights Reserved.
Aceh

Kominfo Abaikan Permintaan Masyarakat Aceh Untuk Blokir Game Judi Online

Last updated: Selasa, 16 Maret 2021 10:33 WIB
By Redaksi
Share
Lama Bacaan 5 Menit
SHARE

Banda Aceh — Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) telah memblokir situs web Snack Video sejak 2 Maret 2021 atas permintaan Otoritas Jasa Keuangan (OJK), seperti disampaikan oleh Juru Bicara Kominfo Dedy Permadi di Jakarta, Rabu (3/3).

Sementara sampai saat ini situs web dan aplikasi game judi online masih tetap bisa diakses oleh netizen Indonesia.

Kunker ke Aceh Tengah, Kapolda Ajak Personel Jaga Soliditas Internal

Masyarakat Informasi dan Teknologi (MIT) Aceh mencatat ada ratusan situs dan aplikasi judi masih bebas diakses oleh pengguna internet. Bahkan Majelis Permusyawaratan Ulama (MPU) Aceh telah mengeluarkan fatwa haram Judi Online sejak 2016 dan meminta pemerintah untuk memblokir dan menindak pelakunya.

- ADVERTISEMENT -

Pimpinan daerah melalui Dinas Kominfo dan Persandian Aceh pun beberapa bulan lalu sudah menyurati Kementerian Kominfo RI agar memblokir situs dan aplikasi judi online yang semakin marak sejak masa pandemi Covid-19 dan meresahkan masyarakat.

“Kita menyayangkan respon Kominfo RI yang mengabaikan permintaan masyarakat Aceh untuk memblokir situs game judi online. Berbeda dengan respon Kominfo RI menyikapi permintaan OJK untuk memblokir situs web Snack Video yang cepat direspon dan diblokir. Judi online adalah kejahatan besar, membiarkannya juga kejahatan,” kata Sekjen MIT Aceh Twk Mohd Iqbal, di Banda Aceh, Selasa (16/2).

- ADVERTISEMENT -
Pelayaran Internasional Krueng Geukueh–Penang Dilayani Kapal Aceh Hebat 

Menurutnya, hal ini sangatlah miris karena judi online selain merusak moral generasi muda dan menyia-nyiakan waktu, padahal permainan judi terbukti secara tegas dilarang oleh Undang-undang dengan dasar hukum yang sudah menumpuk dan dari sisi agama juga tegas diharamkan.

Judi Online di Banda Aceh Masih Marak

Tindakan tegas yang dilakukan oleh Kepolisian Polres Aceh Barat Daya (Abdya) menangkap dua pemuda pelaku game judi online chip Higgs Domino Scatter pada Sabtu (13/3/2021, Infoaceh.net) patut diapresiasi dan dicontoh oleh kabupaten dan kota lainnya di Aceh.

Camat Ulee Kareng, Erry Miswar melantik Nedi Shahrial sebagai Pj Keuchik Gampong Lamteh, Kecamatan Ulee Kareng, Banda Aceh, Kamis (13/11).
Camat Ulee Kareng Lantik Nedi Shahrial sebagai Pj Keuchik Lamteh

Sementara itu penegakan hukum untuk kasus serupa di Kota Banda Aceh masih lemah dan pemerintah terkesan membiarkan.

- ADVERTISEMENT -

Judi adalah Kejahatan

Dalam pasal 1 UU 7/1974 menyatakan semua tindak pidana perjudian sebagai kejahatan.

Judi menurut UU ITE adalah diatur dalam pasal 27 ayat (2) UU ITE yang berbunyi:
“Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan, mentransmisikan, dan/atau membuat dapat diaksesnya informasi atau dokumen elektronik yang memilki muatan perjudian.

Sedangkan sanksi perjudian online menurut UU ITE diatur dalam pasal 45 ayat (2) UU 19/2016 yaitu:

“Setiap orang yang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik yang memiliki muatan perjudian sebagaimana dimaksud dalam pasal 27 ayat (2) dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp 1 milyar.”

Sehingga pelaku judi online tersebut dapat dipidana berdasarkan Pasal 27 ayat (2) UU ITE jo. Pasal 45 ayat (2) UU 19/2016.

“Tidak ada alasan bagi pemerintah dan penegak hukum membiarkan pelaku judi online bebas melakukan kegiatannya apalagi semakin marak dilakukan di tempat publik seperti warung kopi. Pemilik warung kopi seharusnya juga diberi diberi sanksi karena mengizinkan kegiatan terlarang,” tegas Sekjen MIT Aceh Twk Mohd. Iqbal

Sementara dalam KUHP Pasal 303 bis ayat (1) KUHP, berbunyi:

“Diancam dengan hukuman penjara paling lama 4 (empat) tahun atau denda paling banyak sepuluh juta rupiah:
1. Barangsiapa menggunakan kesempatan untuk main judi, yang diadakan dengan melanggar peraturan pasal 303;
2. Barangsiapa ikut serta permainan judi yang diadakan di jalan umum atau di pinggirnya maupun di tempat yang dapat dimasuki oleh khalayak umum, kecuali jika untuk mengadakan itu, ada izin dari penguasa yang berwenang.

Defenisi Perjudian

Perjudian adalah permainan dimana pemain bertaruh untuk memilih satu pilihan di antara beberapa pilihan di mana hanya satu pilihan saja yang benar dan menjadi pemenang. Dan bagi pemain yang kalah taruhan akan memberikan taruhannya kepada si pemenang. Peraturan dan jumlah taruhan di tentukan sebelum pertandingan dimulai.

Tren Judi Online

Kini dengan tersedianya layanan internet yang memungkinkan segala jenis kegiatan judi dilakukan secara virtual, di dunia judi online memiliki bandar yang akan membantu para pemain untuk melakukan perjudian bahkan awalnya bisa dimainkan secara gratis dengan diberikan secara cuma-cuma deposit uang virtual.

Para bandar akan memberikan fasilitas dalam permainan tersebut seperti pilihan permainan, promo, bonus dan juga pelayanan customer pemain selama 24 jam.

“Kami dari Masyarakat Informasi & Teknologi berharap pemerintah khususnya Kominfo RI tidak menganggap sepele hal ini dan meminta segera memblokir situs web dan aplikasi judi online demi menyelamatkan generasi emas Indonesia,” pungkasnya. (IA)

Previous Article Pembangunan Infrastruktur Aceh Disarankan Gunakan Pembiayaan Kreatif Non APBA
Next Article Ketua MPU Aceh Abu Daud Zamzami Wafat

Populer

Umum
Listrik Padam Total, Aceh Gelap Gulita: Sistem Transmisi Kembali Alami Gangguan
Sabtu, 15 November 2025
Viral Link Video Andini Permata dan Bocil Bikin Heboh Warganet
Umum
Misteri Video Andini Permata dan ‘Bocil’: Viral Tanpa Identitas, Netizen Dibohongi?
Minggu, 6 Juli 2025
Viral Link Video Syakirah Versi Terbaru Berdurasi 16 Menit Beredar di X dan TikTok
Umum
Viral Link Video Syakirah Versi Terbaru Berdurasi 16 Menit Beredar di X dan TikTok
Rabu, 28 Mei 2025
Aceh
Tgk Muhammad Yunus Terpilih sebagai Ketua Badan Baitul Mal Aceh
Sabtu, 15 November 2025
Umum
Pengurus OSIM MTsN 1 Banda Aceh Dilatih Kepemimpinan
Minggu, 16 November 2025

Paling Dikomentari

Wakil Gubernur Aceh Fadhlullah atau Dek Fad saat melepas pelari bercelana pendek di event olahraga FKIJK Aceh Run 2025 yang digelar di lapangan Blang Padang Banda Aceh, Ahad pagi (11/5). (Foto: Dok. Infoaceh.net)
Olahraga

Tanpa Peduli Melanggar Syariat, Wagub Fadhlullah Lepas Pelari Bercelana Pendek di FKIJK Aceh Run

Sabtu, 11 Oktober 2025
Anggota Komisi III DPR RI asal Aceh, M Nasir Djamil
Aceh

Komisi III DPR RI Minta Polisi Tangkap Gubsu Bobby Terkait Razia Mobil Plat Aceh

Minggu, 28 September 2025
UMKM binaan BRI sukses ekspansi pasar Internasional
Ekonomi

Negara Diam, UMKM Digasak Shopee-Tokopedia-TikTok

Jumat, 25 Juli 2025
Anggun Rena Aulia
Kesehatan & Gaya Hidup

Serba Cepat, Serba Candu: Dunia Baru Gen Z di Media Sosial

Minggu, 19 Oktober 2025
Fenomena penggunaan jasa joki akademik di kalangan dosen untuk meraih gelar profesor mulai menjadi sorotan di Aceh. (Foto: Ilustrasi)
Pendidikan

Fenomena Joki Profesor di Aceh: Ancaman Serius bagi Marwah Akademik

Jumat, 12 September 2025
FacebookLike
XFollow
PinterestPin
InstagramFollow
YoutubeSubscribe
TiktokFollow
TelegramFollow
WhatsAppFollow
ThreadsFollow
BlueskyFollow
RSS FeedFollow
IKLAN HARI PAHLAWAN PEMKO
IKLAN PEMKO SABANG SUMPAH PEMUDA
IKLAN BANK ACEH HARI SANTRI
IKLAN DJP OKTOBER 2025

Berita Lainnya

Aceh

Bonus Atlet Aceh Peraih Medali PON 2024 Cair, Diserahkan Langsung oleh Mualem

Sabtu, 15 November 2025
Aceh

Mualem Tunjuk Muhammad MTA Jadi Juru Bicara Pemerintah Aceh

Sabtu, 15 November 2025
Kejati Aceh bersama Kanwil Ditjen PAS Aceh teken kesepakatan bentuk Tim Inventarisasi Barang Milik Negara pada Rumah Penyimpanan Benda Sitaan Negara (Rupbasan). (Foto: Ist)
Aceh

Kejati Aceh dan Ditjen PAS Bentuk Tim Tertibkan Aset Sitaan Negara

Sabtu, 15 November 2025
Aceh

Diberi Gelar Kehormatan di Aceh, Mendagri Tito Ucapkan Terima Kasih dan Cium Tangan Wali Nanggroe

Rabu, 12 November 2025
Dr Satria Ferry SH MH dilantik sebagai Koordinator pada Kejaksaan Tinggi (Kejati) Aceh, Selasa (11/11). (Foto: Ist)
Aceh

Kembali ke Tanah Rencong, Satria Ferry Dilantik Jadi Koordinator Kejati Aceh

Rabu, 12 November 2025
Aceh

Lima Bulan Lalu Dikecam karena 4 Pulau Hilang, Kini Mendagri Tito Dapat Gelar Kehormatan dari Wali Nanggroe

Rabu, 12 November 2025
Aksi unjuk rasa tenaga kesehatan (Nakes) RSJ Aceh dan RSIA menuntut pembayaran jasa medis 2025 di Kantor Gubernur Aceh, Selasa (11/11). (Foto: Ist)
Aceh

Kebijakan Diskriminatif Pemerintah Aceh Paksa Nakes Memilih Haknya: TPP atau Jasa Medis!

Rabu, 12 November 2025
Banyak jalan rusak di kota Banda Aceh, Pemko didesak segera melakukan perbaikan.
Aceh

Jalan di Banda Aceh Banyak yang Rusak, PKS Desak Pemko Segera Perbaiki

Rabu, 12 November 2025
TAMPILKAN LAINNYA
INFOACEH.netINFOACEH.net
Follow US
© 2025 PT. INFO ACEH NET. All Right Reserved.
Developed by PT. Harian Aceh Indonesia
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Kebijakan Privasi
  • Disclaimer
Logo Info Aceh
Selamat datang di Website INFOACEH.net
Username atau Email Address
Password

Lupa password?