INFOACEH.netINFOACEH.netINFOACEH.net
  • Beranda
  • Aceh
  • Nasional
  • Dunia
  • Umum
  • Ulama Aceh
  • Syariah
  • Politik
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Opini
  • Olahraga
  • Hukum
  • Gaya Hidup
Cari Berita
© 2025 PT. INFO ACEH NET. All Rights Reserved.
Font ResizerAa
Font ResizerAa
INFOACEH.netINFOACEH.net
Cari Berita
  • Beranda
  • Aceh
  • Nasional
  • Luar Negeri
  • Umum
  • Biografi Ulama Aceh
  • Syariah
  • Politik
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Opini
  • Olahraga
  • Hukum
  • Kesehatan & Gaya Hidup
Follow US
© 2025 PT. INFO ACEH NET. All Rights Reserved.
Aceh

Gubernur Aceh Larang ASN Keluar Daerah untuk Cegah Covid-19

Last updated: Jumat, 9 Juli 2021 22:31 WIB
By Redaksi - Wartawati Infoaceh.net
Share
Lama Bacaan 4 Menit
Gubernur Aceh Nova Iriansyah
SHARE

BANDA ACEH — Gubernur Aceh Nova Iriansyah melarang Aparatur Sipil Negara (ASN) berpergian ke luar daerah dan cuti selama hari libur nasional Tahun 2021, untuk mencegah penularan Covid-19.

Pembatasan tersebut sesuai Surat Edaran Menteri Pendayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 13 Tahun 2021 dan berlaku secara nasional.

Polres Langsa menggelar pertemuan dengan unsur KPA dan PA Kota Langsa, Jum'at pagi, 21 November 2025.  (Foto: Ist)
Jelang 4 Desember, TNI/Polri dan KPA-PA di Langsa Sepakat Tidak Ada Perayaan Milad GAM 

Pembatasan kegiatan berpergian ke luar daerah dan cuti bagi Pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN) selama hari libur nasional tahun 2021 dalam masa Pandemi Covid-19 tersebut dituang dalam Surat Gubernur Aceh Nomor 061.2/11917 yang ditandatangani Gubernur Aceh, Nova Iriansyah pada 5 Juli 2021.

- ADVERTISEMENT -

“Keluarga ASN juga dilarang berpergian ke luar daerah selama hari libur nasional dan pada hari-hari kerja dalam minggu yang sama dengan hari libur nasional tersebut, baik sebelum maupun sesudah hari libur,” ujar Juru Bicara Satuan Tugas Covid-19 Aceh, Saifullah Abdulgani di Banda Aceh, Jumat (9/7).

Juru Bicara yang akrab disapa SAG itu mengungkapkan, larangan tersebut mendapat pengecualian bagi Pegawai ASN yang melaksanakan tugas kedinasan yang surat tugasnya ditandatangani minimal Kepala Satuan Kerja Perangkat Aceh (SKPA).

- ADVERTISEMENT -
Ribuan siswa dan guru mengikuti zikir dan doa bersama memperingati Hari Guru Nasional 2025 yang dipusatkan di SMKN 1, 2, dan 3 Banda Aceh di kawasan Lhong Raya, Jum'at (21/11).
Ribuan Siswa Aceh Gelar Zikir dan Doa Bersama Peringati Hari Guru Nasional

Apabila dalam keadaan terpaksa Pegawai ASN perlu melakukan kegiatan ke luar daerah harus mendapat izin terlebih dahulu dari Pejabat Pembina Kepegawaian, atau Kepala SKPA masing-masing.

Kemudian ia mengatakan, Pegawai ASN yang melakukan perjalanan ke luar daerah karena tugas, atau karena keadaan terpaksa lainnya, harus memperhatikan Peta Zonasi Penyebaran Covid-19 yang ditetapkan Satgas Penanganan Covid-19.

Pegawai ASN yang hendak ke luar daerah tersebut harus memperhatikan peraturan atau kebijakan pembatasan ke luar dan masuk orang yang ditetapkan Pemerintah Daerah asal dan tujuan perjalanannya.

Pemerintah Aceh mengumumkan dibukanya Seleksi Terbuka (Open Bidding) untuk 12 Jabatan Pimpinan Tinggi (JPT) Pratama atau Eselon II di lingkungan Pemerintah Aceh.
Pemerintah Aceh Buka Seleksi Terbuka 12 Jabatan Eselon II

Pegawai ASN harus memperhatikan kriteria, persyaratan, dan protokol perjalanan yang ditetapkan Kementerian Perhubungan dan Satgas Penanganan Covid-19, dan protokol kesehatan yang ditetapkan Kementerian Kesehatan.

- ADVERTISEMENT -

“Ketentuan ke luar dan masuk ke suatu daerah, protokol perjalanan, dan protokol kesehatan, harus menjadi perhatian khusus dalam masa Pandemi Covid-19 saat ini,” tambah SAG.

Terkait dengan pembatasan cuti, SAG menjelaskan, ASN tidak mengajukan cuti dalam minggu sebelum dan sesudah hari libur nasional, karena Pejabat Pembina Kepegawaian tidak akan memberikan izin cuti yang diajukan tersebut, kecuali cuti melahirkan, cuti sakit atau cuti karena alasan penting lainnya. Bagi Non ASN dikecualikan cuti melahirkan atau cuti sakit.

Selanjutnya SAG mengatakan, Surat Edaran Gubernur Aceh tetang Pembatasan Kegiatan Berpergian Ke Luar Daerah dan Cuti Bagi Pegawai ASN Selama Hari Libur Nasional 2021 dalam Masa Pandemi Covid-19, tersebut, juga mewajibkan semua Pegawai ASN berperilaku hidup bersih dan sehat, serta menerapkan 5M + 3T.

Penerapan 5M yakni menggunakan masker dengan benar ketika di luar rumah atau berpergian tanpa kecuali, mencuci tangan dengan sabun di bawah air mengalir, menjaga jarak dengan orang (physical diatancing) saat berkomunikasi. Menjauhi kerumunan, membatasi mobilitas dan interaksi.

Sedangkan yang dimaksud 3T yaitu testing atau pemeriksaan dini pada seseorang, tracing atau pelacakan kontak erat kasus konfirmasi positif Covid-19, dan treatmen atau perawatan bagi seseorang yang terkonfirmasi positif Covid-19.

“Surat edaran ini mengikat pejabat pembina kepegawaian dan seluruh Pegawai ASN, dan bila tidak dilaksanakan bisa dikenakan hukuman disiplin sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan,” katanya mengingatkan. (IA)

Previous Article USK Klarifikasi Utang dengan RSUDZA, Dekan FK: Kenapa Baru Sekarang Dipersoalkan?
Next Article Petugas Terapkan Swab Antigen Secara Random di Pos Penyekatan di Leupueng

Populer

Polres Langsa menggelar pertemuan dengan unsur KPA dan PA Kota Langsa, Jum'at pagi, 21 November 2025.  (Foto: Ist)
Aceh
Jelang 4 Desember, TNI/Polri dan KPA-PA di Langsa Sepakat Tidak Ada Perayaan Milad GAM 
Sabtu, 22 November 2025
Anggota DPR RI asal Aceh, M. Nasir Djamil menerima kunjungan 30 keuchik dari Kota Lhokseumawe di Warung Aceh Amiirah, Kuningan, Jakarta Selatan, Jum'at (21/11). (Foto: Ist)
Nasional
Nasir Djamil Terima 30 Keuchik dari Lhokseumawe di Jakarta, Sampaikan Sejumlah Keluhan
Jumat, 21 November 2025
Bea Cukai Aceh imbau masyarakat waspadai jasa "Unlock IMEI" iPhone Inter.
Ekonomi
Bea Cukai Aceh Ingatkan Warga Soal Maraknya Jasa Ilegal “Unlock IMEI” iPhone Inter
Jumat, 21 November 2025
Pemerhati Pembangunan dan Kebijakan Publik Aceh M. Isa Alima
Ekonomi
Ganti Rugi Lahan Tol Sibanceh Jangan Tinggalkan Luka bagi Masyarakat
Jumat, 21 November 2025
Dr (cand) Yohandes Rabiqy, SE., MM
Opini
20 Tahun Menghabiskan APBN: BPKS Layak Dievaluasi atau Dibubarkan
Senin, 17 November 2025

Paling Dikomentari

Wakil Gubernur Aceh Fadhlullah atau Dek Fad saat melepas pelari bercelana pendek di event olahraga FKIJK Aceh Run 2025 yang digelar di lapangan Blang Padang Banda Aceh, Ahad pagi (11/5). (Foto: Dok. Infoaceh.net)
Olahraga

Tanpa Peduli Melanggar Syariat, Wagub Fadhlullah Lepas Pelari Bercelana Pendek di FKIJK Aceh Run

Sabtu, 11 Oktober 2025
Anggota Komisi III DPR RI asal Aceh, M Nasir Djamil
Aceh

Komisi III DPR RI Minta Polisi Tangkap Gubsu Bobby Terkait Razia Mobil Plat Aceh

Minggu, 28 September 2025
UMKM binaan BRI sukses ekspansi pasar Internasional
Ekonomi

Negara Diam, UMKM Digasak Shopee-Tokopedia-TikTok

Jumat, 25 Juli 2025
Anggun Rena Aulia
Kesehatan & Gaya Hidup

Serba Cepat, Serba Candu: Dunia Baru Gen Z di Media Sosial

Minggu, 19 Oktober 2025
Fenomena penggunaan jasa joki akademik di kalangan dosen untuk meraih gelar profesor mulai menjadi sorotan di Aceh. (Foto: Ilustrasi)
Pendidikan

Fenomena Joki Profesor di Aceh: Ancaman Serius bagi Marwah Akademik

Jumat, 12 September 2025
FacebookLike
XFollow
PinterestPin
InstagramFollow
YoutubeSubscribe
TiktokFollow
TelegramFollow
WhatsAppFollow
ThreadsFollow
BlueskyFollow
RSS FeedFollow
IKLAN HARI PAHLAWAN PEMKO
IKLAN PEMKO SABANG SUMPAH PEMUDA
IKLAN BANK ACEH HARI SANTRI
IKLAN DJP OKTOBER 2025

Berita Lainnya

Aceh

Lahan Masyarakat Dicaplok Masuk IUP Eksplorasi Tambang PT BSM di Aceh Selatan 

Jumat, 21 November 2025
Gubernur Aceh Muzakir Manaf (Mualem) menginstruksikan Bupati/Wali Kota di Aceh meningkatkan kesiapsiagaan menghadapi potensi bencana hidrometeorologi. (Foto: Ist)
Aceh

Gubernur Aceh Instruksikan Bupati/Wali Kota Siaga Bencana Hidrometeorologi

Kamis, 20 November 2025
Kapolda Aceh Irjen Pol Marzuki Ali Basyah melaksanakan kunjungan kerja (kunker) di Polres Pidie, Kamis, 20 November 2025.
Aceh

Kapolda: Aceh Harus Jadi Daerah Aman dan Nyaman Bagi Semua Orang

Kamis, 20 November 2025
PLN Aceh melalui ULP Kutacane melakukan pengecekan langsung ke Pembangkit Listrik Tenaga Mikrohidro (PLTMH) Lawe Sikap, untuk memastikan keandalan pasokan listrik di Aceh Tenggara.
Aceh

PLN Optimalkan Pasokan Listrik Aceh Tenggara Melalui PLTMH Lawe Sikap

Kamis, 20 November 2025
Gubernur Aceh Muzakir Manaf atau Mualem membuka Rakor Penghubung BRA kabupaten/kota se-Aceh di Hotel Grand Nanggroe Banda Aceh, Rabu malam (19/11). (Foto: Ist)
Aceh

20 Tahun Eks Kombatan GAM Tak Dapat Apa-apa, Mualem Minta Rp1,5 T, Prabowo Kasih Rp2 Triliun

Kamis, 20 November 2025
Direktur Umum dan Keuangan PT. PEMA Tgk Muhammad Nur menyerahkan zakat perusahaan tahun 2024 kepada Baitul Mal Aceh yang diterima Ketua BMA Abon Yunus di aula Kantor BMA, Kamis (20/11/2025). (Foto: Ist)
Aceh

PT. PEMA Serahkan Zakat Perusahaan Rp1,3 Miliar ke Baitul Mal Aceh

Kamis, 20 November 2025
Kapolda Aceh Irjen Pol Marzuki Ali Basyah dan Plt. Kepala Dinas Sosial Aceh Chaidir
Aceh

Dinsos Aceh dan Polda Perkuat Sinergi Tingkatkan Kesiapsiagaan Bencana

Kamis, 20 November 2025
Wakil Bupati Pidie Jaya Hasan Basri
Aceh

Pidie Jaya Masih Tertinggi Stunting di Aceh, Wakil Bupati Minta Tambahan SPPG

Kamis, 20 November 2025
TAMPILKAN LAINNYA
INFOACEH.netINFOACEH.net
Follow US
© 2025 PT. INFO ACEH NET. All Right Reserved.
Developed by PT. Harian Aceh Indonesia
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Kebijakan Privasi
  • Disclaimer
Logo Info Aceh
Selamat datang di Website INFOACEH.net
Username atau Email Address
Password

Lupa password?