BANDA ACEH — Penetapan Said Anwar Fuadi sebagai Kepala Biro Pengadaan Barang dan Jasa /Unit Layanan Pengadaan (ULP) Aceh oleh Gubernur Aceh Nova Iriansyah, saat ini menimbulkan polemik.
Karena yang bersangkutan dinilai tidak memenuhi syarat dan cacat hukum menjadi Kepala ULP Aceh karena
bertentangan dengan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil sebagaimana Pasal 107, huruf c tentang JPT Pratama, angka 3 yakni memiliki pengalaman jabatan dalam bidang tugas terkait dengan jabatan yang akan diduduki secara akumulatif paling kurang selama 5 (lima) tahun dan Permenpan RB Nomor 13 Tahun 2014.
Sehingga pihak Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA) terutama Pansus PBJ yang telah dibentuk perlu mengambil sikap.
“Jika memang penetapan Said Anwar Fuadi sebagai Kepala ULP Aceh oleh Gubernur Aceh Nova Iriansyah cacat hukum, maka DPRA secara kelembagaan harus memiliki langkah kongkrit,” ujar Delky Nofrizal Qutni,
Sekretaris Lembaga Pemantau Lelang Aceh (LPLA), dalam keterangannya, Minggu (15/8).
Ia meminta DPRA menyurati Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN), Menpan RB dan Mendagri serta merekomendasikan kepada Gubernur Aceh untuk memecat Kepala ULP.
“Yang diharapkan publik kepada para wakilnya di legislatif itu langkah yang kongkrit,” harapnya.
Jangan sampai hingga masa pansus berakhir tidak ada rekomendasi kongkrit berupa temuan pelanggaran dan seterusnya.
“Kita berharap pansus DPRA dapat mempertanggung jawabkan kerjanya kepada publik. Moga-moga saja tak dibungkam dengan kesepakatan pengamanan tender pokir, list dari ULP atau sebagainya,” sebut
Ketua Yayasan Aceh Kreatif ini.
Begitupun pansus terkait temuan BPK, publik mengharapkan ada tindak lanjut kongkret.
“Ayo umumkan mana saja temuan audit BPK RI yang belum ditindaklanjuti sampai 60 hari kelender sebagaimana Jun Nomor 15 tahun 2017 pasal 20 dan 21 serat Peraturan BPK RI Nomor 2 tahun 2017. Jangan sampai mulai dari hitungan 60 kelender atau 60 hari kerja pun masih simpang siur. Lalu apa saja temuan investigasi DPRA setelah turun ke dapil masing-masing. Publik mau lihat apakah DPRA akan tindaklanjuti hingga ke aparat penegak hukum (APH) atau pupus di tengah jalan nantinya,” terangnya.
Delky berharap pansus kali ini tak bernasib sama dengan pansus-pansus sebelumnya.
“Jika bagian untuk membuka ruang negosiasi bukan atas dasar menjalankan fungsi pengawasan dewan, maka bubarkan saja pansus.”
Pansus PBJ sejauh ini hanya mendorong percepatan tender.
Kongkritnya publik menunggu hasil kongkret dari kinerja pansus.
“Kita tunggu berani nggak diumumkan secara transparan dan terbuka kepada publik, sehingga tak ada dusta antara wakil rakyat dan rakyatnya.
Kita tantangin pansus PBJ bongkar pelanggaran proses pengdaan barang dan jasa di ULP Aceh. Sekalian pansus diminta surati lembaga berkompeten seperti BPKP dan LKPP untuk lakukan audit forensik pengadaan barang dan jasa di Aceh.”
Sehingga kisah pansus kali ini tidak seperti cerita interpelasi dan hak angket yang seakan mengisahkan perumpamaan politik yang dimainkan eksekutif dan legislatif Aceh selama ini dengan istilah “Magi mie wayang, bagi tikoh nyawong (Bagi kucing bersenda, bagi tikus nyawa). Rakyat suarakan kebenaran, sementara ujung-ujungnya para petinggi legislatif dan eksekutif malah akhirnya bersandiwara dan rakyat tetap jadi korbannya.
“Semoga wakil rakyat kita di legislatif tidak termasuk ke dalam golongan politisi “Kreuh-kreuh bu kraak, watee keunong ie, ka leumoh,” pungkasnya. (IA)





















