Hukum

Dinilai Abaikan Aturan, Penetapan Kepala ULP Aceh Terkesan Dipaksakan

BANDA ACEH — Kebijakan Gubernur Aceh Nova Iriansyah melantik Said Anwar Fuadi sebagai Kepala Unit Layanan Pengadaan (ULP) dalam Pengadaan Barang dan Jasa di Pemerintah Aceh tidak memenuhi unsur kepatutan secara aturan yang berlaku.

Sehingga, kebijakan Gubernur Aceh tersebut dinilai melanggar Peraturan Pemerintah RI Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil.

ADVERTISEMENT
Lapor SPT Coretax 2026 Iklan Online

Hal ini diungkapkan Koordinator Masyarakat Transparansi Aceh (MaTA) Alfian, dalam keterangan persnya, Senin (16/8).

Alfian mengatakan, penetapan yang bersangkutan menyalahi Pasal 107, huruf c tentang JPT Pratama, angka 3 yang berbunyi memiliki pengalaman jabatan dalam bidang tugas terkait dengan jabatan yang akan diduduki secara akumulatif paling kurang selama lima tahun.

ADVERTISEMENT
Iklan Bank Aceh Syariah Menyambut Hari Pers Nasional

“Sementara Kepala ULP saat ini tidak memenuhi secara aturan tersebut, kemudian juga bertentangan dengan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia (Permenpan RI) Nomor 13 Tahun 2014 tentang Tata Cara Pengisian Jabatan Pimpinan Tinggi Secara Terbuka di Lingkungan Instansi Pemerintah,” ujarnya.

Ia memaparkan, di dalam Permenpan tersebut juga mensyaratkan pengalaman jabatan terkait jabatan yang dilamar minimal lima tahun. Seharusnya, kata Alfian, Gubernur Aceh wajib berpedoman pada aturan yang telah ditetapkan, sehingga kebijkan yang tidak patut tidak terjadi.

“Kebijakan Gubernur Aceh dalam menetapkan kepala ULP Aceh terkesan dipaksakan pada orang tertentu sehingga terjadi pengabaian terhadap aturan yang berlaku saat ini. Kebijakan-kebijakan yang tidak patut dapat berimplikasi pada hukum di kemudian hari, terutama pada hasil kebijakan oleh Kepala ULP dan ini menjadi preseden buruk dalam tata kelola pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemerintah Aceh,” jelasnya.

Dalam catatan MaTA, Kepala ULP saat ini sudah pernah dipanggil oleh pihak Kejaksaan Tinggi (Kejati) Aceh dalam kebijakan.

Diketahui, ia dipanggil karena telah menandatangani surat dan menugaskan anggota pokja untuk melakukan lelang online pembangunan Gedung Oncology Centre di RSUZA.

“Kalau dari kapatutan jelas tidak memiliki kewenangan karena cacat secara prosedural hukum yang telah ditetapkan oleh pemerintah,” kata Alfian.

Menurutnya, Pemerintah Aceh perlu segera untuk mengambil langkah yang patut terhadap posisi Kepala ULP saat ini, mengingat sebelum ada perlawanan hukum atas kebijakan tersebut dan ini sangat mencederai terhadap tata kelola pengadaan barang dan jasa (PBJ) di Pemerintah Aceh saat ini.

“Publik pasti bertanya, kenapa kebijakan terjadi dengan menabrak aturan dan motif tertentu patut diduga terjadi sehingga yang tidak patut dipertahankan,” cetusnya.

Permasalahan serius ini, sambung Alfian, perlu menjadi perhatian semua pihak, terutama oleh DPRA untuk dapat mengambil langkah tegas.

“Kemudian, aparat penegak hukum (APH) di Aceh juga perlu memberi penjelasan atau klarifikasi terhadap kebijakan tersebut sehingga ada kepastian hukum sebelum terjadi dampak yang luas terhadap kebijakan ULP yang akan datang,” pungkasnya. (IA)

image_print

Imsakiyah Ramadhan 1447 H

Kota Banda Aceh & Sekitarnya

Harian Aceh Indonesia
Kota Banda Aceh, Provinsi Aceh
Tanggal Imsak Subuh Dzuhur Ashar Maghrib Isya
Memuat data resmi...

Artikel Terkait