INFOACEH.netINFOACEH.netINFOACEH.net
  • Beranda
  • Aceh
  • Nasional
  • Dunia
  • Umum
  • Ulama Aceh
  • Syariah
  • Politik
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Opini
  • Olahraga
  • Hukum
  • Gaya Hidup
Cari Berita
© 2025 PT. INFO ACEH NET. All Rights Reserved.
Font ResizerAa
Font ResizerAa
INFOACEH.netINFOACEH.net
Cari Berita
  • Beranda
  • Aceh
  • Nasional
  • Luar Negeri
  • Umum
  • Biografi Ulama Aceh
  • Syariah
  • Politik
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Opini
  • Olahraga
  • Hukum
  • Kesehatan & Gaya Hidup
Follow US
© 2025 PT. INFO ACEH NET. All Rights Reserved.
Opini

Integritas ASN Merespon Kebijakan Vaksin, Jangan Batat Tungang!

Last updated: Sabtu, 28 Agustus 2021 11:25 WIB
By Redaksi - Wartawati Infoaceh.net
Share
Lama Bacaan 6 Menit
SHARE

Oleh: Dr H Taqwaddin Husin SH SE MS

Saya menerima belasan pertanyaan dari para ASN terkait kebijakan vaksin. Umumnya para penanya tersebut lebih banyak memberikan pernyataan ketimbang bertanya.

Peta Wilayah Kerja Migas Aceh (Dok. Dinas ESDM Aceh)
Tiga Proyek Migas Aceh: Banyak Panggung, Minim Bukti

Kesan saya, mereka tidak setuju dengan kebijakan vaksin dari pemerintah. Apalagi jika keharusan vaksin dikaitkan dengan pelayanan administrasi lainnya yang diperlukan oleh ASN (Aparatur Sipil Negara), baik PNS maupun Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K).

- ADVERTISEMENT -

Terhadap semua penanya tersebut, hanya seorang saja yang saya respon melalui WA. Itupun jawaban singkat saja. Yang lain banyak saya diam saja. Tetapi tadi malam saya berpikir, saya perlu merespon pertanyaan dan pernyataan mereka. Mungkin mereka benar-benar tidak tahu, sehingga ASN tersebut terkesan batat-tungang.

Makanya, saya buatkan catatan ini, dengan harapan dapat memberikan penjelasan tertulis yang mudah dimengerti dan diikutinya.

- ADVERTISEMENT -
Dr (cand) Yohandes Rabiqy, SE., MM
20 Tahun Menghabiskan APBN: BPKS Layak Dievaluasi atau Dibubarkan

Persoalannya adalah apakah integritas itu dan bagaimana kaitannya dengan kebijakan vaksin?

Kata “integritas” disebutkan pada awal kalimat dalam Konsideran Menimbang Huruf a UU Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (UU ASN). Yang bunyi lengkapnya, “perlu dibangun aparatur sipil negara yang memiliki integritas, profesional, netral dan bebas dari intervensi politik, bersih dari praktik korupsi, kolusi, dan nepotisme, serta mampu menyelenggarakan pelayanan publik”.

Terkait alinea di atas, perlu saya jelaskan bahwa Konsideran Menimbang Huruf a dalam Ilmu Peraturan Perundang-undangan, merupakan alasan hukum yang bersifat filosofis berisikan aspek cita, utopis, dan harapan ideal mengapa dibentuknya suatu undang-undang.

Dr (cand) Yohandes Rabiqy, SE., MM
Aceh Kaya Energi, Tapi Miskin Otoritas

Sehingga, dengan dicantumkannya “integritas” pada awal frase menunjukkan bahwa eksistensi integritas merupakan aspek cita utama dan pertama bagi sikap dan perilaku ASN.

- ADVERTISEMENT -

Maknanya, setelah integritasnya benar, baru ditekankan pada aspek lainnya: professional, netral dan bebas KKN, serta kompeten dalam melayani publik.

Dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia, http://kbbi.web.id/integritas, pengertian integritas menujukkan pada mutu, sifat, atau keadaan yang menunjukkan kesatuan yang utuh sehingga memiliki potensi dan kemampuan yang memancarkan kewibawaan serta kejujuran.

Mengacu pada beberapa literatur, saya mengemukakan komulasi indikator integritas, yaitu: 1. jujur, 2. komitmen, 3. kompeten, 4. wibawa, 5. berlaku adil, 6. peduli sesama, 7. loyalitas, 8. patuh hukum, 10. tanggungjawab, dan 11. mengakui kesalahan.

Semua indikator ini harus terpenuhi semua. Semuanya penting dan saling terkait. Aspek cita dari integritas ASN diderivasikan (dijabarkan) dalam Nilai Dasar dan Kode Etik Perilaku ASN.

Ada 15 Nilai Dasar ASN yang ditentukan dalam Pasal 4 UU 5/2014, antara lain : Setia dan mempertahankan UUD 1945 serta Pemerintahan yang sah. Memelihara dan menjunjung tinggi standar etika yg luhur.

Mempertanggungjawabkan tindakan dan kinerjanya kepada publik. Memiliki kemampuan melaksanakan kebijakan dan program pemerintah. Selain 15 nilai dasar yang antara lain saya cantumkan di atas, Kode Etik sikap dan perilaku ASN juga diatur dalam UU ASN.

Dalam Pasal 5 ayat (2) UU ASN ditentukan 10 (sepuluh) Kode Etik dan Kode Perilaku agar pegawai ASN bersikap dan bertindak antara lain: melaksanakan tugasnya dengan jujur, bertanggung jawab, dan berintegritas tinggi; melaksanakan tugasnya dengan cermat dan disiplin; melaksanakan tugasnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; melaksanakan tugasnya sesuai dengan perintah atasan atau Pejabat Berwenang, dan lain-lain.

Nilai Dasar dan Kode Etik di atas merupakan kewajiban mutlak yang harus dipatuhi oleh seorang ASN. Konsekuensinya, jika seseorang ASN tidak melaksanakan Nilai Dasar serta Kode Etik dan Kode Perilaku maka dapat dikenakan sanksi administrasi.

Mengenai sanksi administrasi ini diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil. Jenis sanksi ini mulai yang bersifat ringan, sedang hingga hukuman disiplin berat, berupa pemberhentian tidak dengan hormat sebagai PNS.

Selanjutnya terkait dengan vaksin, perlu saya tegaskan bahwa itu adalah kebijakan pemerintah. Sebagaimana telah saya tulis dalam facebook saya beberapa waktu lalu, bahwa kebijakan vaksin ini adalah amanah konstitusi guna melindungi segenap bangsa Indonesia (lihat Alinea IV UUD 1945).

Sehingga karenanya, prinsipnya, Pemerintah wajib memvaksin seluruh rakyat dan rakyat berhak mendapat vaksin.

Untuk implementasi arahan konstitusi maka pemerintah menerbitkan legislasi dan regulasi sebagai payung hukum untuk melindungi dan sekaligus dasar tanggungjawab bagi pemerintah manakala terjadi KIPI (Kejadian Ikutan Pasca Imunisasi).

KIPI merupakan salah satu rekasi pasien yang tidak diinginkan yang muncul setelah pemberian vaksin.

Secara yuridis formal, sudah lengkap peraturan yang diterbitkan untuk melindungi rakyat menghadapi covid-19. Dasar hukum kebijakan tersebut ditemukan dalam UUD 1945, UU Kesehatan, UU ASN, UU Karantina Kesehatan, Perpres tentang Pengadaan dan Pelaksaan Vaksin, hingga Permenkes 99/2021 tentang Pelaksanaan Vaksin Covid-19.

Mengacu pada kelengkapan aturan di atas, maka mengherankan saya jika hingga hari ini masih ada belasan orang PNS yang menghubungi saya menyampaikan pernyataan yang seakan-akan kebijakan tersebut tidak benar. Rekayasa dan konspiratif.

Mengakhiri catatan ini, saya menegaskan bahwa pada prinsipnya vaksin Covid-19 adalah wajib dilakukan oleh pemerintah dan wajib pula diterima oleh rakyat, apalagi ASN.

Bagi setiap orang yang karena alasan medis tidak boleh divaksin, maka perlu diterbitkan surat keterangan terkait ketidakbolehan tersebut setelah dilakukan skrining.

*Penulis merupakan Kepala Ombudsman RI Perwakilan Aceh

Previous Article Aceh Satu-satunya Provinsi yang Terapkan Single Banking System
Next Article Berantas Rentenir, Aminullah Dinobatkan Jadi Leader in Microfinance Empowerment Initiative

Populer

Kantor Cabang Pembantu (KCP) Peunayong Bank Aceh Syariah. (Foto: Ist)
Ekonomi
Dana Nasabah Rp2,1 Miliar Raib di Bank Aceh: Jejak Transaksi Gelap dan Diamnya Kepala Cabang
Jumat, 21 November 2025
Anggota DPR RI asal Aceh, M. Nasir Djamil menerima kunjungan 30 keuchik dari Kota Lhokseumawe di Warung Aceh Amiirah, Kuningan, Jakarta Selatan, Jum'at (21/11). (Foto: Ist)
Nasional
Nasir Djamil Terima 30 Keuchik dari Lhokseumawe di Jakarta, Sampaikan Sejumlah Keluhan
Sabtu, 22 November 2025
Pemerhati Pembangunan dan Kebijakan Publik Aceh M. Isa Alima
Ekonomi
Ganti Rugi Lahan Tol Sibanceh Jangan Tinggalkan Luka bagi Masyarakat
Sabtu, 22 November 2025
Viral Link Video Syakirah Versi Terbaru Berdurasi 16 Menit Beredar di X dan TikTok
Umum
Viral Link Video Syakirah Versi Terbaru Berdurasi 16 Menit Beredar di X dan TikTok
Rabu, 28 Mei 2025
Pemerintah Aceh mengumumkan dibukanya Seleksi Terbuka (Open Bidding) untuk 12 Jabatan Pimpinan Tinggi (JPT) Pratama atau Eselon II di lingkungan Pemerintah Aceh.
Aceh
Pemerintah Aceh Buka Seleksi Terbuka 12 Jabatan Eselon II
Jumat, 21 November 2025

Paling Dikomentari

Wakil Gubernur Aceh Fadhlullah atau Dek Fad saat melepas pelari bercelana pendek di event olahraga FKIJK Aceh Run 2025 yang digelar di lapangan Blang Padang Banda Aceh, Ahad pagi (11/5). (Foto: Dok. Infoaceh.net)
Olahraga

Tanpa Peduli Melanggar Syariat, Wagub Fadhlullah Lepas Pelari Bercelana Pendek di FKIJK Aceh Run

Sabtu, 11 Oktober 2025
Anggota Komisi III DPR RI asal Aceh, M Nasir Djamil
Aceh

Komisi III DPR RI Minta Polisi Tangkap Gubsu Bobby Terkait Razia Mobil Plat Aceh

Minggu, 28 September 2025
UMKM binaan BRI sukses ekspansi pasar Internasional
Ekonomi

Negara Diam, UMKM Digasak Shopee-Tokopedia-TikTok

Jumat, 25 Juli 2025
Anggun Rena Aulia
Kesehatan & Gaya Hidup

Serba Cepat, Serba Candu: Dunia Baru Gen Z di Media Sosial

Minggu, 19 Oktober 2025
Fenomena penggunaan jasa joki akademik di kalangan dosen untuk meraih gelar profesor mulai menjadi sorotan di Aceh. (Foto: Ilustrasi)
Pendidikan

Fenomena Joki Profesor di Aceh: Ancaman Serius bagi Marwah Akademik

Jumat, 12 September 2025
FacebookLike
XFollow
PinterestPin
InstagramFollow
YoutubeSubscribe
TiktokFollow
TelegramFollow
WhatsAppFollow
ThreadsFollow
BlueskyFollow
RSS FeedFollow
IKLAN HARI PAHLAWAN PEMKO
IKLAN PEMKO SABANG SUMPAH PEMUDA
IKLAN BANK ACEH HARI SANTRI
IKLAN DJP OKTOBER 2025

Berita Lainnya

Riza Syahputra
Opini

Fobia Terbesar Pejabat Indonesia: Bukan Neraka, Tapi Kehilangan Jabatan

Rabu, 12 November 2025
dr. Suzanna Octiva SpKJ
Opini

Ketika Penjaga Kesehatan Aceh Bertahan Tanpa Kepastian

Rabu, 12 November 2025
Opini

Prabowo Perlu Belajar dari Sultan Iskandar Muda

Senin, 10 November 2025
Opini

Hukum yang Lupa pada Nurani

Sabtu, 8 November 2025
Dr (cand) Yohandes Rabiqy, SE., MM
Opini

Rotasi Pejabat, Stagnasi Abadi: BPKS Sabang Masih Berputar di Lingkaran Gagal

Kamis, 6 November 2025
Mirza Ferdian
Opini

Ketika Wakil Bupati Memukul, Etika Pemerintahan Tumbang

Sabtu, 1 November 2025
Delky Nofrizal Qutni
Opini

Menembus Geureutee, Menyingkap Geopolitik Sumber Daya Mineral Aceh

Jumat, 31 Oktober 2025
Mahmud Padang
Opini

Menanti KPK Basmi Agen Izin Usaha Peubloe (IUP) Nanggroe di Bumi Serambi Mekkah

Jumat, 31 Oktober 2025
TAMPILKAN LAINNYA
INFOACEH.netINFOACEH.net
Follow US
© 2025 PT. INFO ACEH NET. All Right Reserved.
Developed by PT. Harian Aceh Indonesia
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Kebijakan Privasi
  • Disclaimer
Logo Info Aceh
Selamat datang di Website INFOACEH.net
Username atau Email Address
Password

Lupa password?