Oleh: Tarmizi A. Hamid* ([email protected])
Menguatnya perbincangan publik mengenai mahalnya mahar emas dalam pernikahan adat Aceh belakangan ini merupakan hal yang wajar, terutama kalangan pemuda yang hajatnya ingin melangsungkan pernikahan di Aceh.
Di tengah melonjaknya harga emas yang kini mencapai sekitar Rp9,1 juta per mayam. Namun demikian, kenaikan harga emas tidak semestinya disalahkan kepada adat dan budaya Aceh.
Tradisi mahar emas telah hidup ratusan tahun sejak masa Kesultanan Aceh Darussalam dan tidak pernah dimaksudkan untuk memberatkan calon pengantin, khususnya pihak laki-laki.
Kadar dan ukuran mahar emas dalam adat Aceh sejak dahulu relatif sama. Yang berubah hari ini adalah nilai rupiahnya karena kondisi ekonomi nasional dan mekanisme pasar global. Jadi, tidak arif jika kenaikan harga emas justru disalahkan kepada adat Aceh.
Mahar emas bukan sekadar nilai material, melainkan simbol penghormatan dan penghargaan terhadap marwah dan martabat perempuan, sekaligus penanda keseriusan dan tanggung jawab seorang laki-laki dalam membangun rumah tangga.
Kenapa emas? Karena sejak masa kerajaan Aceh, emas dianjurkan sebagai mahar. Ia menjadi ukuran kesiapan dan kesungguhan berkeluarga, bukan untuk pamer kemewahan.
Adat Aceh tidak mewajibkan mahar hanya berupa emas. Dalam praktiknya, mahar dapat berupa seperangkat alat salat, hafalan ayat Al-Qur’an, bahkan sekadar seteguk air putih. Semua itu sah dan dibenarkan selama disepakati kedua belah pihak dan tidak memberatkan.
Mahar sejatinya tidak boleh memberatkan. Karena itu komunikasi antarkeluarga menjadi kunci sebelum penetapan mahar.
Peran Seulangke dalam Musyawarah Mahar
Dalam adat Aceh pembahasan mahar dilakukan melalui mekanisme seulangke, yakni perwakilan keluarga yang dipercaya untuk menjadi penghubung dan negosiator antara kedua belah pihak.
Membicarakan mahar secara langsung dianggap kurang beradab. Karena itu adat Aceh mengenal selangke sebagai jembatan komunikasi dan musyawarah.
Melalui selangke, disepakati bentuk mahar, jumlah mayam jika berupa emas, serta menyesuaikan kemampuan pihak laki-laki dengan harapan keluarga perempuan. Peran selangke adalah memastikan tidak ada pihak yang merasa terbebani atau dirugikan.
Tujuannya agar pernikahan terlaksana dengan berakidah, bermartabat, dan saling ridha.
Adat sebagai Penjaga Keutuhan Rumah Tangga
Pernikahan adat Aceh tidak hanya melibatkan dua keluarga, tetapi juga perangkat gampong, tokoh agama, dan keuchik. Hal ini menjadikan pernikahan sebagai peristiwa sosial yang membawa marwah bersama, bukan sekadar urusan pribadi.
Keterlibatan banyak pihak ini justru menjadi faktor penguat keutuhan rumah tangga.
Menikah dengan adat membuat pasangan berpikir matang jika ingin bercerai. Prosesnya panjang, melibatkan banyak orang, dan penuh tanggung jawab. Karena itu adat hadir untuk menjaga pernikahan agar kekal dan bermartabat.
Mayam sebagai Warisan Adat
Mayam sebagai satuan ukuran emas merupakan istilah kekhususan dalam adat Aceh yang telah digunakan secara turun-temurun sejak masa Kesultanan Aceh Darussalam. Malah pada era tersebut ada kewajiban mahar dalam bentuk emas kepada wanita yang status sosialnya tinggi yaitu satu coin Pawon Ringgit (25 – 50 mayam emas murni) kemudian dibawah itu ada coin Pawon Rupiah (13-25 mayam emas murni) namun dalam perjalanan sejarah dan era yang terus berubah bentuk emas tersebut lambat laun berubah sesuai masanya.
Istilah mayam bukan istilah baru. Ia adalah warisan adat dan peradaban Aceh yang hidup hingga hari ini.
Di tengah fluktuasi harga emas, masyarakat diharapkan memahami konteks ekonomi global dan nasional, serta tidak menyalahkan adat Aceh yang sejatinya berfungsi menjaga martabat, kehormatan perempuan dan ketahanan keluarga.
Harga emas boleh naik, tetapi adat Aceh tidak pernah menaikkan beban. Jangan salahkan adat Aceh ketika harga emas tinggi
*Penulis adalah Budayawan/Kolektor Manuskrip Aceh

Ketika Harga Emas untuk Menikah Makin Mahal, Jangan Salahkan Adat Aceh
Artikel Terkait
Muswil ICMI Aceh: Saatnya Cendekiawan Bicara, Bekerja dan Mengubah…
Aceh membutuhkan cendekiawan yang tidak hanya mampu membaca persoalan, tetapi juga berani…
Kantin Sekolah Jangan Dijadikan Dapur MBG
Tidak ada jaminan pengalihan pelayanan MBG ke kantin sekolah akan lebih baik, mengingat…
“Woe Gampong Bak Uroe Lahee Pidie”: Pulang untuk Menagih…
Jangan sampai seruan “Woe Gampong” hanya dimaknai ajakan agar para perantau membawa uang…
Keset Kaki Bermimpi Jadi Karpet Istana: Dulu Mengeluh, Kini Membela
DI Negeri Pulau Wisata Konoha, Provinsi Fufufafa, ada satu hukum yang tak pernah tertulis…
Ketika Macan Hukum Kehilangan Harga Diri Menghadapi Si Kancil
Alkisah, di sebuah negeri bernama Negeri Pulau Wisata Konoha, Provinsi Wakanda. Sebuah…
Akankah Toke Sendal Jadi Korban Berikutnya Bos Besar Kacamata?
Reportase Investigasi Fiksi dari Pulau Wisata Konoha Menjelang pesta demokrasi pemilihan…
Mas Totok Pemburu Kursi Sekretaris atau Korban Permainan Bos Besar?
Di Negeri Pulau Wisata Konoha, ada sebuah kursi yang konon memiliki daya tarik luar biasa.…
Jejak Uang Tanah Bukit Semangka Menuju Kursi Kekuasaan di Pulau Wisata…
Di sebuah pulau wisata bernama Konoha, matahari tetap terbit dari ufuk timur, nelayan…
Aceh Harus Bersatu Melawan Narkoba: Jangan Biarkan Anak Aceh Jadi…
Sekitar 40 persen narkotika, khususnya sabu, yang masuk ke Indonesia diduga melalui…
Ketika Jakarta Bergejolak, Aceh Harus Waspada dan Tidak Boleh Diam
Aceh membutuhkan keberanian berbicara ketika kepentingan rakyat mulai tersisih oleh…
Jejak Uang di Balik Kursi Kekuasaan: Ketika Jabatan Diperjualbelikan
Jika jabatan diperjualbelikan, maka yang sedang dipertaruhkan bukan sekadar uang, tapi…
Pokir Dewan Bukan Dokumen Rahasia, Publik Berhak Tahu
Sulit diterima apabila daftar Pokir yang sudah berada di tangan Bappeda atau perangkat…

















