Aceh membutuhkan keberanian berbicara ketika kepentingan rakyat mulai tersisih oleh kepentingan elite. Karena itu, setiap dinamika politik di Jakarta harus dibaca Aceh dengan kewaspadaan, bukan dengan fanatisme
Penulis: Sri Radjasa (Praktisi Intelijen)
Ada kalimat politik yang berhenti sebagai opini. Namun ada pula kalimat yang, karena diucapkan oleh seseorang yang memiliki jaringan, pengaruh, dan posisi strategis, dapat berubah menjadi sinyal politik.
Karena itu, pernyataan Ketua Umum Projo Budi Arie Setiadi mengenai kemungkinan terjadinya “percepatan” sebelum Pemilu 2029 layak dibaca secara serius. Bukan untuk membangun prasangka, apalagi menuduh telah terjadi upaya makar, tetapi untuk memahami pesan politik, konteks, dan kemungkinan dampaknya terhadap stabilitas demokrasi Indonesia.
Dalam sebuah forum yang dihadiri Presiden ke-7 Joko Widodo baru-baru ini, Budi Arie berbicara mengenai adanya anomali dan kemungkinan terjadinya “patahan sejarah”. Ia menyebut perubahan politik sebelum 2029 bukan sesuatu yang mustahil, antara lain dengan mengaitkannya dengan keresahan masyarakat dan kondisi ekonomi.
Bahkan, ia menyampaikan adanya insting yang membuatnya membaca kemungkinan sesuatu terjadi lebih cepat daripada yang diperkirakan.
Pernyataan itu kemudian viral dan memunculkan spekulasi.
Sehari setelah polemik berkembang, Budi Arie menyampaikan permintaan maaf dan menjelaskan bahwa pernyataan tersebut merupakan analisis pribadi serta tidak berkaitan dengan Joko Widodo.
Projo juga menyatakan bahwa potongan video yang beredar tidak menggambarkan keseluruhan konteks pembicaraan.
Penjelasan tersebut tentu harus dihormati. Tetapi dalam politik, terutama ketika yang berbicara adalah elite yang memiliki akses terhadap jaringan kekuasaan, sebuah pernyataan tidak selalu selesai hanya dengan kalimat “itu sekadar analisis”.
Pertanyaan publik tetap sah diajukan. Apakah itu benar-benar hanya analisis? Sebuah peringatan? Pembacaan situasi? Atau bagian dari kalkulasi politik terhadap kemungkinan perubahan kekuasaan?
Pertanyaan itu tidak boleh dijawab dengan prasangka. Tetapi juga tidak boleh ditutup dengan menganggapnya sebagai persoalan remeh.
Secara linguistik-forensik, makna sebuah pernyataan tidak cukup dibaca dari satu kalimat yang berdiri sendiri.
Konteks forum, siapa yang berbicara, kepada siapa pesan disampaikan, pilihan kata, posisi politik pembicara, momentum, serta dampak komunikasi harus dianalisis sebagai satu kesatuan.
Karena itu, menyebut pernyataan Budi Arie sebagai “makar” hanya berdasarkan potongan video jelas tidak cukup.
Makar bukan sekadar ucapan politik yang kontroversial. Dalam hukum pidana, harus ada unsur perbuatan dan tujuan tertentu yang dapat dibuktikan berdasarkan ketentuan hukum yang berlaku.
Indonesia juga telah memasuki rezim KUHP nasional yang mulai berlaku pada 2026. Maka, penegakan hukum seharusnya tidak dibangun berdasarkan kemarahan publik, tekanan politik, atau tafsir sepihak.
Hukum harus berdiri di atas unsur delik, bukti, niat, konteks, serta proses hukum yang fair.
Namun prinsip tersebut berlaku kepada semua orang.
Jika aparat negara pernah sangat sensitif terhadap ucapan tokoh politik yang dianggap berpotensi mengganggu ketertiban dan keamanan negara, maka sensitivitas yang sama tidak boleh hilang hanya karena orang yang berbicara berada di lingkaran kekuasaan.
Di sinilah persoalan Budi Arie menjadi lebih besar daripada sekadar satu pernyataan.
Ia menjadi ujian terhadap prinsip equality before the law.
Ketika Kekuasaan Memiliki Banyak Tafsir
Perbandingan dengan kasus Mayjen TNI (Purn) Soenarko memang menarik, tetapi harus ditempatkan secara proporsional.
Pada 2019, Soenarko pernah dilaporkan atas dugaan makar setelah muncul pernyataan mengenai pengepungan KPU dan Istana. Ia kemudian ditahan dalam perkara kepemilikan senjata api ilegal. Aparat ketika itu mengaitkan perkara tersebut dengan dinamika politik menjelang aksi 22 Mei.
Namun kasus Soenarko tidak identik dengan polemik Budi Arie.
Konteksnya berbeda. Barang bukti berbeda. Konstruksi perkara berbeda. Karena itu, tidak tepat jika setiap pernyataan politik yang keras atau ekstrem otomatis dikategorikan sebagai makar.
Tetapi justru perbedaan perlakuan itulah yang semestinya dijelaskan secara terbuka oleh negara.
Sebab dalam negara hukum, masyarakat tidak boleh sampai memiliki persepsi bahwa hukum keras terhadap mereka yang berada di luar lingkaran kekuasaan, tetapi lunak terhadap mereka yang berada di dalamnya.
Persepsi semacam itu jauh lebih berbahaya daripada satu pernyataan politik.
Demokrasi bukan sekadar persoalan siapa yang memenangkan pemilu.
Demokrasi juga menyangkut bagaimana kekuasaan diperoleh, bagaimana kekuasaan dijalankan, bagaimana kekuasaan dibatasi, dan bagaimana kekuasaan pada akhirnya dipertanggungjawabkan kepada rakyat.
Karena itu, istilah seperti “pemerintahan bayangan”, “geng Solo”, atau dugaan adanya kelompok tertentu yang sedang mempersiapkan perebutan kekuasaan harus ditempatkan sebagai hipotesis politik, bukan fakta yang sudah terbukti.
Jaringan relawan, elite partai, pengusaha, tokoh daerah, dan kelompok kepentingan memang dapat memiliki pengaruh besar dalam menentukan arah politik nasional.
Tetapi menyimpulkan bahwa mereka merupakan “pemerintahan bayangan” membutuhkan bukti yang jauh lebih kuat.
Yang harus dijaga adalah jangan sampai kekuasaan informal bekerja menggantikan kekuasaan konstitusional.
Krisis Politik Tidak Selalu Dimulai dari Istana
Kekhawatiran mengenai stabilitas politik tidak dapat dipisahkan dari kondisi ekonomi dan keresahan sosial.
Budi Arie sendiri mengaitkan kemungkinan percepatan dinamika politik dengan kondisi tersebut.
Dalam banyak pengalaman politik, krisis legitimasi tidak selalu muncul secara tiba-tiba. Ia sering tumbuh perlahan ketika jarak antara negara dan masyarakat semakin lebar.
Harga kebutuhan meningkat.
Lapangan kerja sulit.
Korupsi dipersepsikan merajalela.
Pelayanan publik mengecewakan.
Sementara masyarakat melihat sebagian elite sibuk mempertahankan kepentingan dan kekuasaannya.
Pada titik tertentu, persoalan ekonomi dapat berubah menjadi persoalan politik.
Dan ketika persoalan politik kehilangan kanal demokratis, ia dapat berkembang menjadi persoalan keamanan.
Karena itu, jawaban pemerintah tidak cukup dengan membantah isu politik.
Pemerintah harus memperkuat kinerja, memperbaiki komunikasi publik, membuka transparansi anggaran, memberantas korupsi, memperbaiki pelayanan publik, serta memastikan hukum tidak digunakan sebagai alat kekuasaan.
Aceh Tidak Boleh Hanya Menjadi Penonton
Hal ini sangat relevan bagi Aceh.
Aceh memiliki sejarah panjang mengenai hubungan antara pusat dan daerah, ketidakadilan, konflik, kekuasaan, serta perjuangan politik.
Pengalaman sejarah mengajarkan satu hal penting: ketidakpercayaan terhadap institusi negara tidak boleh dibiarkan berkembang tanpa kanal demokratis.
Aceh tidak membutuhkan kembali politik ketakutan.
Aceh membutuhkan kepastian hukum.
Aceh membutuhkan pemerintahan yang bersih.
Aceh membutuhkan ruang politik yang sehat.
Dan yang paling penting, Aceh membutuhkan keberanian untuk berbicara ketika kepentingan rakyat mulai tersisih oleh kepentingan elite.
Karena itu, setiap dinamika politik di Jakarta harus dibaca Aceh dengan kewaspadaan, bukan dengan fanatisme.
Aceh tidak boleh menjadi sekadar penonton ketika elite nasional bertarung memperebutkan pengaruh.
Masyarakat Aceh harus mampu menilai setiap kekuasaan secara objektif.
Apakah APBN dan APBA benar-benar sampai kepada rakyat?
Apakah dana Otsus memberikan manfaat yang nyata?
Apakah sumber daya alam Aceh memberikan kesejahteraan kepada masyarakat?
Apakah proyek pemerintah dikelola secara transparan?
Apakah korupsi benar-benar diberantas?
Dan apakah hukum berlaku sama bagi pejabat, elite politik, maupun rakyat biasa?
Pertanyaan-pertanyaan tersebut jauh lebih penting daripada sekadar siapa yang menang dalam pertarungan elite di Jakarta.
Jangan Biarkan Aceh Kembali Menjadi Korban Pertarungan Elite
Sejarah Aceh menunjukkan bahwa setiap gejolak nasional memiliki kemungkinan membawa dampak ke daerah.
Karena itu, ketika Jakarta bergejolak, Aceh harus membaca situasi dengan kepala dingin.
Bukan berarti Aceh harus ikut terseret dalam konflik elite.
Sebaliknya, Aceh harus memperkuat posisi sebagai daerah yang mampu menjaga kepentingan rakyatnya di tengah perubahan politik nasional.
Aceh harus memastikan bahwa setiap pergantian atau perubahan konfigurasi politik di tingkat nasional tidak mengorbankan kepentingan daerah.
Jangan sampai ketika elite Jakarta bertarung, Aceh kembali menjadi wilayah yang hanya menerima dampaknya.
Jangan sampai perubahan politik nasional kembali diikuti ketidakpastian kebijakan terhadap Aceh.
Dan jangan sampai sejarah lama mengenai ketidakadilan pusat-daerah kembali digunakan sebagai bahan bakar politik.
Aceh sudah membayar mahal harga sebuah konflik.
Karena itu, Aceh harus menjadi salah satu daerah yang paling berkepentingan terhadap demokrasi yang stabil, konstitusional, dan berkeadilan.
Polemik Budi Arie Bukan Sekadar Polemik Budi Arie
Pada akhirnya, persoalan ini bukan hanya tentang Budi Arie.
Polemik tersebut adalah cermin bagaimana demokrasi Indonesia memperlakukan pernyataan politik dari seseorang yang berada dekat dengan kekuasaan.
Ia juga menjadi ujian apakah negara mampu membedakan secara objektif antara kritik, analisis politik, provokasi, dan tindak pidana.
Termasuk dalam isu judi online, nama Budi Arie pernah muncul dalam dakwaan perkara pengamanan situs judi online di lingkungan Kominfo. Namun posisi seseorang dalam dakwaan tidak boleh secara otomatis diterjemahkan sebagai kesimpulan bahwa orang tersebut telah terbukti bersalah.
Prinsip praduga tak bersalah harus tetap berlaku sampai ada putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.
Justru di situlah ukuran negara hukum.
Jika ada bukti, proses.
Jika tidak ada bukti, jangan kriminalisasi.
Jika ada dugaan tindak pidana, jangan berhenti pada permintaan maaf.
Jika sebuah pernyataan tidak memenuhi unsur pidana, jangan dipaksakan menjadi perkara politik.
Negara harus tegas.
Tetapi negara juga harus adil.
Sebab persoalan terbesar demokrasi bukan ketika seorang pejabat membuat pernyataan kontroversial.
Persoalan terbesar muncul ketika masyarakat mulai percaya bahwa kebenaran ditentukan oleh siapa yang mengucapkannya.
Jika ucapan orang biasa dianggap sebagai ancaman terhadap negara, sementara ucapan elite hanya disebut sebagai “insting politik”, maka negara akan kehilangan kewibawaan moralnya.
Sebaliknya, jika hukum bekerja tanpa melihat jabatan, kedekatan politik, jaringan kekuasaan, maupun latar belakang seseorang, maka kontroversi seperti ini justru dapat menjadi momentum untuk memperkuat demokrasi.
Budi Arie boleh memiliki insting politik.
Elite politik boleh membaca kemungkinan terjadinya “patahan sejarah”.
Relawan boleh menyusun berbagai skenario politik.
Namun ada satu hal yang tidak boleh menjadi skenario:
mengganti kekuasaan di luar konstitusi.
Dan ada satu hal lain yang tidak boleh menjadi pengecualian:
hukum harus berdiri sama tinggi bagi semua orang.
Bagi Aceh, pesan akhirnya sederhana.
Waspada, tetapi jangan takut.
Kritis, tetapi jangan mudah diprovokasi.
Jangan diam ketika kepentingan rakyat terancam.
Sebab ketika Jakarta bergejolak, Aceh tidak boleh kehilangan arah.
Aceh harus tetap berdiri dengan kepentingannya sendiri: damai, demokratis, bermartabat, dan konstitusional.


















