Oleh: Faukas Rachmatillah, S.T., M.T.
Supervisor Minerba PT Pembangunan Aceh (Perseroda)
EMAS dapat meninggalkan Aceh dalam bentuk hasil tambang. Namun, pekerjaan, keuntungan, dan pertumbuhan usaha seharusnya meninggalkan jejak yang nyata di daerah ini.
Di situlah kebijakan tambang rakyat perlu diuji: seberapa besar manfaatnya kembali kepada masyarakat yang hidup di sekitar sumber daya tersebut?
Pertanyaan itu menjadi relevan ketika Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA) mendorong percepatan perizinan tambang rakyat di Aceh Barat dan Nagan Raya.
Usulan menjadikan kedua kabupaten sebagai proyek percontohan membuka peluang untuk membenahi kegiatan pertambangan masyarakat secara lebih menyeluruh.
Legalitas dibutuhkan agar penambang memperoleh kepastian dan pemerintah dapat menjalankan pengawasan.
Tetapi keberhasilan kebijakan tidak cukup diukur dari jumlah Izin Pertambangan Rakyat (IPR) yang diterbitkan. Publik perlu melihat apa yang berubah setelah izin diberikan.
Apakah penambang bekerja lebih aman? Apakah harga jual menjadi lebih transparan? Apakah usaha lokal memperoleh kesempatan? Apakah air dan tanah tetap terlindungi?
Tanpa jawaban yang terukur, percepatan izin berisiko menghasilkan kemajuan di atas kertas, sementara persoalan penambang tetap berlangsung di lapangan.
Potensi mineral Aceh memang besar. Publikasi Neraca Sumber Daya dan Cadangan Mineral dan Batubara Indonesia Tahun 2025 dari Badan Geologi, yang menggunakan data pemutakhiran hingga Desember 2024, mencatat 10 lokasi emas di Aceh.
Total sumber daya bijihnya sekitar 607,2 juta ton, dengan kandungan logam emas sekitar 405 ton.
Besarnya angka tersebut menuntut kehati-hatian dalam membacanya. Sumber daya berbeda dari cadangan yang telah dinilai layak ditambang.
Data itu merupakan gabungan sejumlah lokasi di tingkat provinsi, dengan tingkat keyakinan sumber daya yang berbeda. Seluruhnya tidak dapat dianggap sebagai potensi tambang rakyat atau dilekatkan pada satu kabupaten.
Angka sumber daya juga belum menjawab biaya untuk mengambil mineral, teknologi yang dibutuhkan, risiko lingkungan, maupun kelayakan usahanya. Semua itu harus diperiksa melalui kajian yang memadai.
Karena itu, rencana Pemerintah Aceh mengalokasikan sekitar Rp5 miliar untuk survei geologi terkait penetapan Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR) perlu diarahkan pada kebutuhan keputusan di lapangan.
Survei harus menghasilkan informasi yang membantu menentukan lokasi, metode penambangan, dan kelayakan pengembangan.
Penambang membutuhkan kepastian tentang karakter endapan, kadar mineral, tingkat perolehan, serta biaya produksi. Investor dan mitra usaha membutuhkan dasar perhitungan yang dapat diuji.
Pemerintah membutuhkan data untuk menetapkan kebijakan dan mengawasi pelaksanaannya.
Ketika informasi tersebut lemah, keputusan mudah dibangun di atas harapan. Padahal, kesalahan perhitungan dapat berujung pada kerugian usaha dan beban pemulihan yang harus ditanggung masyarakat.
Dalam pandangan saya, penataan tambang rakyat harus sekaligus memperbaiki posisi ekonomi penambang.
Mereka perlu memiliki akses terhadap teknologi yang sesuai, pembiayaan yang layak, serta pasar dengan mekanisme harga yang terbuka.
Penambang yang mengantongi izin tetapi tetap bergantung pada satu pembeli belum tentu memperoleh posisi tawar yang lebih baik.
Demikian pula peningkatan produksi belum tentu memperbesar pendapatan apabila biaya, mutu hasil, dan harga jual tidak dikelola dengan baik.
Di sinilah kelembagaan penambang menjadi penting. Kelembagaan yang kuat dapat membantu memperbaiki pencatatan usaha, mengembangkan kerja sama, dan memperluas akses terhadap layanan pendukung.
Jika Aceh Barat dan Nagan Raya menjadi proyek percontohan, kedua daerah perlu menunjukkan hubungan yang jelas antara legalitas dan perbaikan tata kelola.
Batas wilayah, kewajiban pelaku usaha, keselamatan kerja, pengawasan, serta tanggung jawab reklamasi harus dapat dipahami dan dijalankan.
Proyek percontohan juga membutuhkan pembagian peran yang tegas.
Pemerintah, masyarakat, lembaga keuangan, lembaga penelitian, BUMD, dan pelaku industri perlu bekerja berdasarkan tanggung jawab masing-masing.
Kerja sama akan sulit dinilai apabila semua pihak hadir, tetapi kewajiban mereka tidak jelas.
Dalam konteks ini, PT Pembangunan Aceh (PEMA) memiliki ruang untuk mengkaji keterlibatan pada sisi usaha. Saya menyampaikan pandangan tersebut dengan terbuka mengenai posisi saya sebagai bagian dari perusahaan.
PEMA bukan pihak yang menetapkan WPR atau menerbitkan IPR. Keterlibatannya harus bertumpu pada kepastian legalitas, kecukupan data, dan kelayakan bisnis.
Peluang yang dapat dikaji meliputi tata niaga, akses pasar, rantai pasok, teknologi, pembiayaan bersama mitra, serta pengolahan sesuai ketentuan dan kelayakan. Setiap pilihan perlu diuji sebelum menjadi keputusan investasi.
Uji tuntas harus mencakup aspek legal, teknis, lingkungan, komersial, finansial, dan sosial. Keberadaan emas saja belum cukup menjadi alasan bagi BUMD untuk masuk ke suatu kegiatan.
Peran usaha yang dibangun juga harus memperkuat masyarakat penambang. Mereka perlu memperoleh akses yang lebih baik dan hubungan kemitraan yang transparan, sehingga tetap memiliki ruang untuk menentukan arah usahanya.
Persoalan lingkungan harus mendapat bobot yang sama seriusnya dengan perhitungan keuntungan. Kualitas air, kondisi tanah, keselamatan pekerja, kehidupan masyarakat sekitar, dan pemulihan lahan perlu diperhitungkan sejak perencanaan.
Keberatan masyarakat terhadap kegiatan pertambangan harus diperiksa berdasarkan dokumen, kondisi lapangan, dan ketentuan yang berlaku. Keberatan tidak otomatis membuktikan pelanggaran, tetapi merupakan masukan yang perlu ditanggapi secara terbuka.
Kegiatan pertambangan akan sulit disebut berhasil apabila pendapatan meningkat sementara sumber air terganggu dan biaya pemulihan ditinggalkan kepada warga. Perhitungan usaha harus memasukkan tanggung jawab tersebut sejak awal.
Penetapan Kepmen ESDM Nomor 78.K/MB.01/MEM.B/2026 tentang Wilayah Pertambangan Provinsi Aceh pada 12 Februari 2026 memberikan konteks kebijakan bagi penataan wilayah pertambangan.
Pelaksanaannya membutuhkan koordinasi yang baik antara pemerintah pusat, Pemerintah Aceh, kabupaten/kota, dan pihak terkait.
Aceh perlu menggunakan momentum ini untuk memperkuat rantai nilai mineral. Jasa lokal, tenaga kerja, pembiayaan, perdagangan, dan pengolahan yang layak harus memperoleh ruang berkembang.
Dengan demikian, manfaat ekonomi tidak berhenti pada kegiatan mengambil mineral dari tanah.
Untuk menilai hasilnya, setidaknya delapan hal perlu dipantau: masyarakat yang menerima manfaat langsung, pekerjaan yang tercipta, pertumbuhan usaha pendukung lokal, transaksi yang berputar di Aceh, nilai tambah pada setiap tahap usaha, penerimaan negara dan daerah sesuai ketentuan, kualitas lingkungan, serta posisi tawar masyarakat.
Hasil pemantauan perlu diumumkan secara berkala. Publik berhak mengetahui apakah legalisasi benar-benar memperbaiki kehidupan penambang dan masyarakat sekitar.
Aceh memiliki kesempatan untuk membangun pertambangan rakyat yang lebih tertib dan memberi manfaat lebih luas.
Kesempatan itu membutuhkan keputusan berbasis data, pengawasan yang berjalan, serta kemitraan yang dapat dipertanggungjawabkan.
Emas yang digali harus membawa perubahan yang dapat dirasakan: pekerjaan yang lebih aman, usaha lokal yang tumbuh, pendapatan yang lebih baik, dan lingkungan yang tetap menopang kehidupan.
Jika manfaat tersebut belum terlihat, pekerjaan penataan tambang rakyat belum selesai.
Catatan redaksi: Tulisan ini merupakan opini penulis. Afiliasi penulis dicantumkan sebagai bentuk keterbukaan. Gagasan mengenai peran PEMA merupakan pandangan penulis, bukan pernyataan tentang keputusan atau komitmen resmi perusahaan.

















