Ketegangan adat dan Islam dalam hukum waris tidak lahir secara alamiah, melainkan dibentuk oleh politik hukum kolonial
Oleh: Gamal Achyar Lc MSh
Pertentangan antara hukum waris adat dan hukum waris Islam di Indonesia sesungguhnya bukan pertarungan yang harus dimenangkan salah satu pihak. Keduanya hidup dalam kesadaran hukum masyarakat yang sama, sering kali dalam satu keluarga dan satu rumah.
Seorang Muslim Minangkabau, misalnya, tumbuh dalam tradisi harta pusaka tinggi yang diturunkan menurut garis ibu, sementara ia juga memahami bahwa Al-Qur’an menetapkan bagian-bagian tertentu bagi ahli waris laki-laki dan perempuan.
Indonesia mewarisi pluralisme hukum ini dari masa kolonial, lalu memeliharanya melalui konstitusi. Hingga hari ini belum ada satu undang-undang waris nasional yang berlaku bagi seluruh warga negara.
Akibatnya, sengketa waris dapat diadili di Pengadilan Agama dengan Kompilasi Hukum Islam, atau di Pengadilan Negeri dengan hukum adat maupun KUHPerdata, tergantung pada siapa pihaknya dan apa yang dipersengketakan.
Tulisan ini berpendapat bahwa ketegangan antara adat dan Islam dalam hukum waris lebih tepat dibaca sebagai ruang dialog daripada konflik. Yurisprudensi Mahkamah Agung, Kompilasi Hukum Islam, dan praktik musyawarah keluarga menunjukkan bahwa ketiganya dapat saling mengoreksi menuju satu tujuan yang sama, yakni keadilan bagi ahli waris. Namun, ruang dialog itu membutuhkan kepastian hukum yang lebih baik daripada yang tersedia saat ini.
Akar Sejarah: Warisan Politik Hukum Kolonial
Ketegangan adat dan Islam dalam hukum waris tidak lahir secara alamiah, melainkan dibentuk oleh politik hukum kolonial. Pemerintah Hindia Belanda membagi penduduk ke dalam golongan Eropa, Timur Asing, dan Bumiputera melalui Pasal 163 Indische Staatsregeling (IS), lalu menetapkan dalam Pasal 131 IS bahwa golongan Bumiputera tunduk pada hukum adatnya sendiri.
Di balik ketentuan itu bekerja teori receptie yang dikembangkan Snouck Hurgronje dan van Vollenhoven: hukum Islam hanya berlaku sejauh telah diterima oleh hukum adat.
Teori ini punya akibat praktis yang besar. Pada 1937, kewenangan Raad Agama di Jawa dan Madura untuk memeriksa perkara waris dicabut dan dialihkan ke Landraad, yang mengadili berdasarkan hukum adat. Dengan demikian, hukum waris Islam dipinggirkan bukan karena masyarakat menolaknya, tetapi karena kebijakan negara kolonial yang ingin membatasi pengaruh Islam.
Setelah kemerdekaan, sarjana seperti Hazairin menyebut teori receptie sebagai “teori iblis” dan menawarkan receptie exit, disusul Sayuti Thalib dengan teori receptie a contrario: hukum adat berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan hukum Islam.
Perdebatan akademis ini penting dicatat, sebab ia menunjukkan bahwa posisi “adat di atas Islam” atau “Islam di atas adat” sama-sama lahir dari pergulatan politik, bukan dari kodrat kedua sistem hukum itu sendiri.
Konstitusi kemudian memberi pijakan bagi keduanya. Pasal 18B ayat (2) UUD 1945 mengakui dan menghormati kesatuan masyarakat hukum adat beserta hak tradisionalnya, sedangkan Pasal 29 menjamin kemerdekaan tiap penduduk untuk beribadat menurut agamanya. Negara, dengan kata lain, tidak memilih salah satu; ia mengakui keduanya.
Titik Gesek: Perempuan, Kekerabatan, dan Harta Bersama
Gesekan paling tajam terletak pada kedudukan anak perempuan dan janda. Hukum waris Islam, berdasarkan QS An-Nisa ayat 11, 12, dan 176, menetapkan bagian pasti (furud al-muqaddarah) bagi setiap ahli waris, termasuk perempuan, dengan perbandingan dua banding satu antara anak laki-laki dan anak perempuan.
Hukum adat tidak seragam: masyarakat patrilineal seperti Batak dan Bali secara tradisional hanya menjadikan anak laki-laki sebagai ahli waris, masyarakat matrilineal Minangkabau mewariskan pusaka tinggi melalui garis ibu, sedangkan masyarakat parental Jawa umumnya membagi sama rata.
Di sini muncul paradoks yang jarang diakui. Bagi perempuan Batak yang secara adat tidak mewaris, rumus dua banding satu dalam hukum Islam justru merupakan kemajuan.
Sebaliknya, bagi perempuan di lingkungan Jawa yang terbiasa membagi sama rata, rumus yang sama dapat terasa sebagai kemunduran, meskipun sebagian masyarakat Jawa juga mengenal asas sepikul segendongan yang hasilnya serupa dengan dua banding satu.
Maka klaim bahwa salah satu sistem “lebih adil” bagi perempuan hampir selalu bergantung pada adat mana yang dijadikan pembanding.
Titik gesek kedua adalah harta bersama. Pasal 35 sampai 37 UU No. 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan membedakan harta bersama yang diperoleh selama perkawinan dari harta bawaan masing-masing.
Konsep ini sejatinya berakar pada adat, seperti gono-gini di Jawa atau harta seuhareukat di Aceh, dan tidak dikenal secara eksplisit dalam fikih klasik. Kompilasi Hukum Islam mengadopsinya: Pasal 96 dan 97 KHI menetapkan bahwa separuh harta bersama menjadi hak pasangan yang hidup lebih lama sebelum sisanya dibagi sebagai warisan. Inilah contoh nyata adat yang diserap ke dalam hukum Islam Indonesia, bukan disingkirkan olehnya.
Titik gesek ketiga menyangkut ahli waris yang tidak dikenal fikih klasik, seperti cucu dari anak yang telah meninggal lebih dulu dan anak angkat.
Dalam adat aceh cucu dari anak yang telah meninggal dunia diangap sudah patah titi, sedangkan adat Jawa, cucu menggantikan kedudukan orang tuanya, dan anak angkat sering mendapat bagian dari harta gono-gini orang tua angkatnya.
Fikih klasik tidak mengenal keduanya sebagai ahli waris. KHI menjawabnya melalui lembaga ahli waris pengganti (Pasal 185) dan wasiat wajibah bagi cucu dari anak yang telah meninggal lebih dulu atau anak angkat dan orang tua angkat paling banyak sepertiga harta (Pasal 209).
Peran Hakim: Yurisprudensi sebagai Jembatan
legislator lambat, hakimlah yang selama ini menjembatani adat dan Islam. Tiga rangkaian putusan Mahkamah Agung memperlihatkan arah yang konsisten: memperluas keadilan bagi ahli waris yang semula tersisih.
Pertama, Putusan MA No. 179 K/Sip/1961 dalam perkara waris masyarakat Karo. Mahkamah Agung menyatakan bahwa anak perempuan dan anak laki-laki dari seorang pewaris bersama-sama berhak atas harta warisan dengan bagian yang sama, atas dasar rasa perikemanusiaan, keadilan umum, dan hakikat persamaan hak antara laki-laki dan perempuan yang juga hidup di seluruh Indonesia. Putusan ini tidak menghapus adat Batak, tetapi menafsirkannya ulang sesuai perkembangan zaman.
Hukum adat diperlakukan sebagai hukum yang hidup dan dapat berubah, bukan museum tradisi. Kedua, Putusan MA No. 86 K/AG/1994. Dalam perkara ini Mahkamah Agung menyatakan bahwa selama masih ada anak, baik laki-laki maupun perempuan, saudara pewaris terhalang untuk mewaris.
Pertimbangannya mengikuti tafsir Ibnu Abbas atas kata walad dalam QS An-Nisa ayat 176 yang mencakup anak perempuan. Putusan ini menyimpang dari pendapat jumhur ulama, dan hasilnya sejalan dengan rasa keadilan banyak masyarakat adat parental yang menganggap harta orang tua semestinya jatuh ke anak-anaknya, bukan ke paman atau bibi.
Ketiga, Putusan MA No. 368 K/AG/1995 dan No. 51 K/AG/1999. Mahkamah Agung memberikan bagian kepada ahli waris yang berbeda agama melalui lembaga wasiat wajibah. Fikih klasik menyatakan perbedaan agama menghalangi kewarisan, tetapi Mahkamah Agung menemukan jalan agar anak yang berbeda agama tidak kehilangan hak sama sekali atas harta orang tuanya bahkan pemberian hak ini juga bisa menjadi ia kembali mendapatkan hidayah.
Dalam masyarakat Indonesia yang ikatan kekeluargaannya melintasi batas agama, putusan ini menjawab persoalan yang nyata.
Ketiga rangkaian putusan itu menunjukkan bahwa hakim Indonesia tidak sekadar memilih antara adat atau Islam. Hakim menggunakan nilai yang hidup dalam masyarakat untuk menafsirkan ulang adat, dan menggunakan khazanah ijtihad untuk menafsirkan ulang fikih. Inilah wujud konkret dari dialog yang saya maksud.
Pilihan Hukum dan Masalah Kepastian
Dialog yang sehat tetap membutuhkan aturan main yang jelas, dan di titik inilah sistem kita masih lemah. UU No. 7 Tahun 1989 tentang Peradilan Agama memberi Pengadilan Agama kewenangan atas perkara waris bagi orang Islam, tetapi penjelasan umumnya membuka hak opsi: para pihak dapat memilih hukum apa yang dipergunakan dalam pembagian warisan.
Akibatnya, sengketa yang sama dapat diajukan ke dua lembaga peradilan, dan pihak yang merasa dirugikan oleh satu forum dapat berpindah ke forum lain.
UU No. 3 Tahun 2006 tentang Perubahan atas UU Peradilan Agama menghapus hak opsi itu. Pasal 49 beserta penjelasannya menegaskan bahwa perkara waris antara orang-orang beragama Islam menjadi kewenangan Pengadilan Agama. Langkah ini meningkatkan kepastian forum, tetapi tidak sepenuhnya menutup ruang adat.
Kompilasi Hukum Islam, yang diberlakukan melalui Instruksi Presiden No. 1 Tahun 1991, menyediakan katup penting dalam Pasal 183: para ahli waris dapat bersepakat melakukan perdamaian dalam pembagian harta warisan setelah masing-masing menyadari bagiannya.
Pasal 183 KHI inilah yang menurut saya merupakan kunci rekonsiliasi. Keluarga Muslim yang ingin membagi harta sama rata sesuai kebiasaan setempat tetap dapat melakukannya, asalkan setiap ahli waris mengetahui haknya menurut faraid dan menyetujui pembagian itu tanpa paksaan.
Syarat “menyadari bagiannya” penting karena melindungi pihak yang lemah, terutama perempuan, dari tekanan keluarga yang mengatasnamakan adat.
Masalahnya, KHI hanya berbentuk instruksi presiden, bukan undang-undang. Kedudukannya dalam hierarki peraturan perundang-undangan menurut UU No. 12 Tahun 2011 tidak jelas, sehingga hakim dapat memperlakukannya sebagai pedoman, bukan kewajiban. Di sisi lain, hukum waris adat sama sekali tidak dikodifikasi. Kekosongan ini membuat hasil sengketa sangat bergantung pada hakim yang memeriksanya.
Aceh memberi gambaran menarik. Berdasarkan UU No. 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh, Mahkamah Syar’iyah menjalankan kewenangan peradilan agama, termasuk perkara waris. Pada saat yang sama, Qanun Aceh No. 9 Tahun 2008 tentang Pembinaan Kehidupan Adat dan Adat Istiadat mendorong penyelesaian sengketa di tingkat gampong lebih dahulu melalui peradilan adat.
Pengalaman Aceh menunjukkan bahwa syariat dan adat dapat dirancang berlapis: adat menjadi ruang musyawarah pertama, syariat menjadi rujukan normatif dan forum terakhir.
Pendapat Penulis dan Rekomendasi
Saya berpendapat bahwa unifikasi total hukum waris, entah dengan menjadikan hukum Islam satu-satunya rujukan bagi Muslim atau dengan menyusun satu hukum waris nasional yang netral agama, bukan jalan terbaik saat ini.
Unifikasi paksa berisiko mengabaikan kenyataan bahwa hukum adat dan hukum Islam telah saling membentuk selama berabad-abad. Yang lebih dibutuhkan adalah harmonisasi: aturan yang jelas tentang kapan dan bagaimana keduanya bertemu.
Untuk itu, ada empat langkah yang patut dipertimbangkan.
1. Menaikkan KHI menjadi undang-undang. Hukum terapan Peradilan Agama di bidang waris perlu berdiri di atas dasar hukum yang kuat. Prosesnya harus melibatkan ulama, akademisi, dan tokoh adat agar pembaruan seperti ahli waris pengganti, wasiat wajibah, dan harta bersama tidak dipersoalkan ulang.
2. Mengkodifikasi yurisprudensi waris yang telah mapan. Prinsip-prinsip dari Putusan 179 K/Sip/1961, 86 K/AG/1994, dan 368 K/AG/1995 perlu dirumuskan dalam norma tertulis, sehingga tidak bergantung pada keberanian hakim secara perorangan.
3. Memperkuat syarat perdamaian dalam Pasal 183 KHI. Kesepakatan pembagian yang menyimpang dari faraid sebaiknya dibuat secara tertulis di hadapan notaris, pejabat pembuat akta, atau hakim mediator, dengan penjelasan hak masing-masing ahli waris. Langkah ini melindungi perempuan dan anak dari tekanan atas nama adat maupun agama.
4. Memberi ruang resmi bagi penyelesaian adat sebagai tahap pertama. Model berlapis seperti di Aceh dapat diadaptasi daerah lain: musyawarah keluarga dan lembaga adat lebih dahulu, pengadilan sebagai jalan terakhir. Ini sejalan dengan semangat Pasal 18B ayat (2) UUD 1945 dan Perma No. 1 Tahun 2016 tentang Prosedur Mediasi di Pengadilan.
Hukum waris adat dan hukum waris Islam di Indonesia tidak perlu dipertentangkan sebagai dua kubu. Sejarah menunjukkan bahwa pertentangan itu sebagian besar adalah produk politik hukum kolonial, sementara praktik peradilan setelah kemerdekaan justru memperlihatkan keduanya saling menyerap: harta bersama dari adat masuk ke KHI, sedangkan nilai keadilan dan persamaan menafsirkan ulang adat patrilineal.
Tugas kita hari ini adalah memberi dialog itu payung hukum yang pasti. Tanpa kepastian, pluralisme hukum mudah berubah menjadi ruang tawar-menawar yang merugikan pihak paling lemah dalam keluarga.
Dengan kepastian, pluralisme justru dapat menjadi kekuatan: setiap keluarga Indonesia dapat membagi warisan sesuai keyakinan dan keridhaan, tanpa ada satu pun ahli waris yang di dzalimi dan kehilangan haknya.
Penulis adalah Dosen Prodi Hukum Keluarga UIN Ar-Raniry dan Mahasiswa Doktoral Prodi Hukum Islam Fakultas Ilmu Agama Islam UII Yogyakarta

















