Umum

Masyarakat Aceh Jangan Terpengaruh Informasi Hoaks Bantuan Masjid dari Kemenag

Banda Aceh — Masyarakat di Provinsi Aceh diingatkan untuk tidak terpengaruh dengan beredarnya informasi hoaks terkait alokasi bantuan untuk rumah ibadah yang mengatas namakan Kementerian Agama (Kemenag) RI.

Hal ini disampaikan Kepala Kantor Wilayah Kemenag Provinsi Aceh Dr H Iqbal Muhammad SAg MAg, menyikapi maraknya oknum yang mengaku dapat mempermudah pengurusan bantuan untuk masjid dan musalla yang terdampak Covid-19.

ADVERTISEMENT
Lapor SPT Coretax 2026 Iklan Online

Ia menjelaskan, pada Oktober 2021, Kemenag RI telah mengalokasikan bantuan untuk 6 masjid dan 2 musalla di Aceh yang terdampak Covid-19. Setiap masjid mendapatkan bantuan sebesar Rp 20 juta dan Rp 10 juta untuk musalla.

Iqbal menegaskan, dengan dialokasikannya bantuan tersebut, maka tidak ada lagi bantuan untuk masjid dan musalla di Aceh untuk tahun 2021.

ADVERTISEMENT
Iklan Bank Aceh Syariah Menyambut Hari Pers Nasional

“Bantuan untuk masjid dan musalla tahun ini telah dialokasikan, jadi jangan terpengaruh jika ada yang mengatas namakan Kemenag apalagi sampai meminta uang untuk pengurusan bantuan tersebut. Kami tegaskan hal itu tidak benar. Jika ada yang mengalaminya maka sampaikan ke Kanwil Kemenag Aceh untuk ditindaklanjuti,” kata Iqbal Kamis (18/11).

Ia menjelaskan, masyarakat dapat mengajukan bantuan untuk masjid dan musalla pada tahun 2022 ke Kementerian Agama Kabupaten/Kota, Kanwil Kemenag Aceh atau Kementerian Agama RI tanpa harus ada perantara.

“Silahkan datang langsung ke Kementerian Agama Kabupaten/Kota, nanti pihak Kakankemenag akan mengecek kelayakan masjid atau musalla penerima bantuan. Pengajuan bantuan tidak berbelit dan bantuan tersebut nantinya akan ditransfer langsung ke rekening masjid atau mushalla penerima bantuan,” ungkapnya.

“Jika ada anggaran bantuan masjid, maka pihak Kementerian Agama akan mengumumkan secara terbuka, sebagaimana di tahun ini,” ujarnya lagi.

Pelaksana Tugas Kepala Bagian Tata Usaha Kanwil Kemenag Aceh Marzuki MA menjelaskan, masjid dan musalla yang mengajukan bantuan harus terdaftar di Aplikasi Sistem Informasi Masjid (SIMAS), dan nantinya Kemenag RI akan meminta rekomendasi dari Kanwil atau Kankemenag Kabupaten/Kota.

“Semuanya terintegrasi dalam sistem, sehingga jangan mudah percaya jika ada oknum yang mengaku dapat memberikan bantuan,” katanya. (IA)

image_print

Imsakiyah Ramadhan 1447 H

Kota Banda Aceh & Sekitarnya

Harian Aceh Indonesia
Kota Banda Aceh, Provinsi Aceh
Tanggal Imsak Subuh Dzuhur Ashar Maghrib Isya
Memuat data resmi...

Artikel Terkait