Hukum

Suami Istri Terdakwa Investasi Bodong Yalsa Boutique Rp 164 Miliar Dituntut 15 Tahun Penjara

BANDA ACEH — Pengadilan Negeri (PN) Banda Aceh, Rabu (8/12) kembali menggelar persidangan perkara investasi bodong CV. Yalsa Boutique yang mencapai Rp 164 miliar.

Sidang dipimpin oleh Majelis Hakim yang diketuai Muhammad Jamil SH dan Elviyanti Putri SH MH serta Junaidi SH sebagai Hakim anggota serta dihadiri oleh penasihat hukum para terdakwa yakni Fakhrurrazi SH dkk.

ADVERTISEMENT
Lapor SPT Coretax 2026 Iklan Online

Agenda sidang yakni pembacaan tuntutan pidana (requisitoir) oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) yakni Eddy Samrah L SH MH dkk.

Sementara dua terdakwa yakni pasangan suami istri pemilik CV Yalsa Boutique yakni Siti Hilmi Amirulloh Binti Sukahar dan Syafrizal Bin Razali.

ADVERTISEMENT
Iklan Bank Aceh Syariah Menyambut Hari Pers Nasional

Terhadap para terdakwa yaitu Siti Hilmi Amirulloh dituntut pidana penjara selama 15 tahun dikurangi masa penahanan dan denda sebesar Rp 8 miliar subsidiair 6 bulan kurungan.

Sementara terdakwa Syafrizal Binti Razali juga dituntut pidana penjara selama 15 tahun dikurangi masa penahanan dan denda sebesar Rp 8 miliar subsidiair 6 bulan kurungan

Dalam tuntutannya, JPU menyatakan kedua terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melanggar pasal 378 jo. Pasal 55 ayat (1) kesatu KUHPidana jo. Pasal 64 ayat (1) KUHPidana dan Pasal 3 UU RI Nomor 8 Tahun 2010 Tentang Tindak Pidana Pencucian Uang jo. Pasal 55 ayat (1) kesatu KUHPidana jo. Pasal 64 ayat (1) KUHPidana

Kasi Penkum Kejaksaan Tinggi (Kejati) Aceh Munawal Hadi SH menyampaikan hal-hal yang menjadi pertimbangan JPU dalam mengajukan tuntutan pidana ini.

Hal-hal yang memberatkan adalah kerugian masyarakat sebesar Rp 164.222.412.000 atau sekurang-kurangnya lebih dari Rp 2.500.000.

Kemudian, perbuatan terdakwa mengancam stabilitas sistem perekonomian dan sistem keuangan, terdakwa tidak mengakui terus terang perbuatannya, dan terdakwa telah menikmati hasil kejahatannya.

“Sementara hal-hal yang meringankan adalah terdakwa belum pernah dihukum,” ungkap Munawal Hadi.

JPU juga menyatakan barang bukti yakni mencapai sebanyak 213 unit di antaranya mobil, BPKB, tanah, uang dan perhiasan emas.

Terhadap tuntutan pidana tersebut, para terdakwa akan mengajukan nota pembelaan yang akan dibacakan pada sidang berikutnya yakni Rabu, 15 Desember 2021. (IA)

image_print

Imsakiyah Ramadhan 1447 H

Kota Banda Aceh & Sekitarnya

Harian Aceh Indonesia
Kota Banda Aceh, Provinsi Aceh
Tanggal Imsak Subuh Dzuhur Ashar Maghrib Isya
Memuat data resmi...

Artikel Terkait