INFOACEH.netINFOACEH.netINFOACEH.net
  • Beranda
  • Aceh
  • Nasional
  • Dunia
  • Umum
  • Ulama Aceh
  • Syariah
  • Politik
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Opini
  • Olahraga
  • Hukum
  • Gaya Hidup
Cari Berita
© 2025 PT. INFO ACEH NET. All Rights Reserved.
Font ResizerAa
Font ResizerAa
INFOACEH.netINFOACEH.net
Cari Berita
  • Beranda
  • Aceh
  • Nasional
  • Luar Negeri
  • Umum
  • Biografi Ulama Aceh
  • Syariah
  • Politik
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Opini
  • Olahraga
  • Hukum
  • Kesehatan & Gaya Hidup
Follow US
© 2025 PT. INFO ACEH NET. All Rights Reserved.
Aceh

KPA Sebut Pemanggilan Teungku Ni Oleh Polda Aceh Tidak Berdasar Hukum

Last updated: Senin, 20 Desember 2021 20:00 WIB
By Redaksi - Wartawati Infoaceh.net
Share
Lama Bacaan 4 Menit
Juru Bicara Komite Peralihan Aceh Pusat Azhari Cage
SHARE

BANDA ACEH – Juru Bicara (Jubir) Komite Peralihan Aceh (KPA) Pusat Azhari Cage menanggapi pemanggilan Ketua Mualimin Aceh Zulkarnaini Hamzah alias Teungku Ni oleh Polda Aceh terkait pengibaran bendera bintang bulan pada 4 Desember 2021 di Lhokseumawe.

Menurutnya, pemanggilan tersebut tidak beralasan secara hukum. Ada beberapa aturan yang masih berlaku sehingga tidak beralasan secara hukum untuk dipanggil.

Mualem Mengaku Tak Tahu Ada Surat Pemerintah Aceh Minta Bantuan ke Lembaga PBB

Pertama, dalam perjanjian MoU Helsinki poin 5.1.1 Aceh berhak mempunyai bendera dan lambang.

- ADVERTISEMENT -

Kedua, dalam Undang-undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh (UUPA) pasal 246 ayat menyatakan: selain bendera merah putih sebagaimana dimaksud pada ayat 1 Pemerintah Aceh dapat menentukan dan menetapkan bendera daerah Aceh sebagai lambang yang mencerminkan keistimewaan dan kekhususan, pada ayat empat menyatakan ketentuan lebih lanjut mengenai bentuk bendera sebagai lambang sebagaimana dimaksud pada ayat dua diatur dalam qanun Aceh.

Ketiga, adanya Qanun Aceh nomor 3 Tahun 2013 yang masih sah karena belum pernah dicabut di dalam lembar daerah Aceh yaitu belum ada pembatalan.

- ADVERTISEMENT -
Derita Warga Gayo Berlanjut Usai  Kunjungan Presiden Prabowo

Kemudian, dalam PP Nomor 77 tahun 2007 yang dilarang adalah bendera bulan sabit.

“Sedangkan ini adalah bendera bintang bulan dan bukan bulan sabit, bagi wartawan juga saya mengingatkan penulisannya harus benar yaitu bintang bulan, bukan bulan bintang atau bulan sabit,” kata Jubir KPA Pusat, Azhari Cage, dalam keterangan tertulisnya, pada Senin (20/12).

Azhari menyebutkan, jauh-jauh hari pihaknya juga sudah mengingatkan Pemerintah Pusat agar permasalahan politik tentang bendera bintang bulan untuk segera diselesaikan agar tidak terjadi permasalahan hukum dan jatuh korban di antara rakyat Aceh.

Salurkan Bantuan Darurat, Dirut PEMA Bagikan Susu untuk Anak-anak Pengungsian di Aceh Utara

“Maka pada waktu itu Pak Presiden Jokowi memanggil Wali Nanggroe dan Mualem (Muzakir Manaf) ke Istana Negara terkait masalah ini dan pak presiden menunjuk Pak Moeldoko sebagai tim dari Jakarta. Tetapi sampai saat ini belum ada progresnya, mungkin belum sempat duduk karena pendemi covid -9. Kita mengharapkan agar penyelesaian masalah bendera diselesaikan secara hati-hati agar Aceh yang sudah damai aman ini tidak lagi terseret ke arah konflik,” sebutnya.

- ADVERTISEMENT -

“Apalagi MoU Hensinki dan UUPA belum diimplementasikan sebagai mana mestinya, Teungku Ni sebagai masyarakat Aceh dan juga sebagai ketua Komite Mualimin Aceh mungkin merasa kesal kenapa permasalahan bendera ini belum selesai. Sehingga terjadilah pengibaran dalam milad di Kota Lhokseumawe, bisa jadi tujuannya adalah untuk mengingatkan DPRA, gubernur dan pemerintah pusat agar polemiknya diselesaikan agar jelas secara hukum,” tambahnya.

Selanjutnya, kata Azhari, terkait pernyataan Mendagri sudah membatalkan qanun itu adalah pernyataan sepihak.

“Karena DPRA dan Pemerintah Aceh sampai saat ini belum pernah menerima surat tersebut secara fisik, kecuali pemberitaan di media. Saya tahu betul itu karena saya masih di DPRA saat itu,” katanya.

Azhari Cage juga meminta kepada DPRA dan Gubernur Aceh untuk dapat menjelaskan hal tersebut kepada Kapolda Aceh bahwa terkait bendera bintang bulan setelah lahir qanun ranahnya masih ranah politik belum bisa dibawa ke ranah hukum.

“Kita tunggu saja prosesnya, agar permasalahan ini benar-benar selesai dan tuntas,” pungkas Cage. (IA)

Previous Article Pembunuh Wanita Tanpa Busana di Peukan Bada Ternyata Mantan Suami
Next Article Bibit Siklon Tropis di Samudera Hindia, Warga Aceh Diimbau Waspadai Cuaca Buruk

Populer

Siapa Andini Permata Videonya Berdurasi 2 Menit 31 Detik Bareng Adiknya Viral di Medsos
Umum
Siapa Andini Permata? Sosok Fiktif di Balik Video 2 Menit 31 Detik yang Jadi Umpan Penipuan Digital
Jumat, 11 Juli 2025
Viral Link Video Andini Permata dan Bocil Bikin Heboh Warganet
Umum
Misteri Video Andini Permata dan ‘Bocil’: Viral Tanpa Identitas, Netizen Dibohongi?
Minggu, 6 Juli 2025
Aceh
Mualem Mengaku Tak Tahu Ada Surat Pemerintah Aceh Minta Bantuan ke Lembaga PBB
Selasa, 16 Desember 2025
Umum
Mensos Serahkan Santunan Rp15 Juta untuk Korban Meninggal Banjir Aceh
Rabu, 17 Desember 2025
Nasional
Krisis Kemanusiaan Pasca Banjir Aceh, Pemerintah Indonesia Berpotensi Melanggar HAM
Rabu, 17 Desember 2025

Paling Dikomentari

Wakil Gubernur Aceh Fadhlullah atau Dek Fad saat melepas pelari bercelana pendek di event olahraga FKIJK Aceh Run 2025 yang digelar di lapangan Blang Padang Banda Aceh, Ahad pagi (11/5). (Foto: Dok. Infoaceh.net)
Olahraga

Tanpa Peduli Melanggar Syariat, Wagub Fadhlullah Lepas Pelari Bercelana Pendek di FKIJK Aceh Run

Sabtu, 11 Oktober 2025
Anggota Komisi III DPR RI asal Aceh, M Nasir Djamil
Aceh

Komisi III DPR RI Minta Polisi Tangkap Gubsu Bobby Terkait Razia Mobil Plat Aceh

Minggu, 28 September 2025
UMKM binaan BRI sukses ekspansi pasar Internasional
Ekonomi

Negara Diam, UMKM Digasak Shopee-Tokopedia-TikTok

Jumat, 25 Juli 2025
Anggun Rena Aulia
Kesehatan & Gaya Hidup

Serba Cepat, Serba Candu: Dunia Baru Gen Z di Media Sosial

Minggu, 19 Oktober 2025
Fenomena penggunaan jasa joki akademik di kalangan dosen untuk meraih gelar profesor mulai menjadi sorotan di Aceh. (Foto: Ilustrasi)
Pendidikan

Fenomena Joki Profesor di Aceh: Ancaman Serius bagi Marwah Akademik

Jumat, 12 September 2025
FacebookLike
XFollow
PinterestPin
InstagramFollow
YoutubeSubscribe
TiktokFollow
TelegramFollow
WhatsAppFollow
ThreadsFollow
BlueskyFollow
RSS FeedFollow
IKLAN HARI PAHLAWAN PEMKO
IKLAN PEMKO SABANG SUMPAH PEMUDA
IKLAN BANK ACEH HARI SANTRI
IKLAN DJP OKTOBER 2025

Berita Lainnya

Aceh

Viral Menko Pangan Zulhas Makan Mewah Sambil Isap Cerutu Saat Pengungsi Kelaparan di Lokasi Bencana Aceh

Senin, 15 Desember 2025
Personel SAR Sat Brimob Polda Aceh membantu salurkan bantuan logistik untuk masyarakat terdampak bencana di Desa Kubu Kecamatan Peusangan Siblah Krueng, Bireuen. (Foto: Ist)
Aceh

Gunakan Kawat Seling Baja, Brimob Bantu Salurkan Bantuan Logistik di Jembatan Putus Pante Lhong

Senin, 15 Desember 2025
Danrem 011/Lilawangsa, Kolonel Inf Ali Imran
Aceh

Danrem Lilawangsa Bantah Rampas Bantuan: Jangan Asal Fitnah di Tengah Bencana

Senin, 15 Desember 2025
Marlina yang akrab disapa Kak Na tampak berbaur dengan warga dan anak-anak di Posko Pengungsian Gampong Lueng Kuli, Kecamatan Peusangan Selatan, Minggu malam (14/12/2025).
Aceh

Di Posko Gampong Lueng Kuli, Bunda PAUD Aceh Hiburan Anak-Anak Korban Banjir Bireuen

Senin, 15 Desember 2025
Wakil Gubernur Aceh, Fadhlullah memimpin rapat secara virtual dengan bupati/wali kota di daerah terdampak banjir, di Pos Pendamping Nasional Lanud SIM Blang Bintang, Aceh Besar, Ahad (14/12/2025). (Foto: Ist)
Aceh

Wagub Aceh Minta Bantuan Banjir Tak Ditahan, Segera Distribusikan

Senin, 15 Desember 2025
Aceh

Negara Antara Ada dan Tiada di Tengah Bencana Aceh, Nyaris Tak Terasa Kehadirannya

Minggu, 14 Desember 2025
Aceh

Aceh Minta Bantuan Lembaga PBB untuk Penanganan Korban Banjir

Minggu, 14 Desember 2025
Aceh

Penanganan Lambat Bencana di Aceh Bisa Picu Ideologi Perlawanan terhadap Indonesia

Minggu, 14 Desember 2025
TAMPILKAN LAINNYA
INFOACEH.netINFOACEH.net
Follow US
© 2025 PT. INFO ACEH NET. All Right Reserved.
Developed by PT. Harian Aceh Indonesia
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Kebijakan Privasi
  • Disclaimer
Logo Info Aceh
Selamat datang di Website INFOACEH.net
Username atau Email Address
Password

Lupa password?