Umum

696 CJH Aceh Limpahkan Porsi Haji ke Ahli Waris

BANDA ACEH — Sejumlah 696 Calon Jamaah Haji (CJH) Aceh melakukan pelimpahan nomor porsi haji di Aceh. Pelimpahan porsi dapat diterima karena 2 hal yakni meninggal dunia atau sakit permanen.

Hal ini disampaikan Kabid PHU Kanwil Kemenag Aceh melalui JFT bidang tersebut, Rizal Mulyadi MA di Banda Aceh, Selasa (11/1).

ADVERTISEMENT
Lapor SPT Coretax 2026 Iklan Online

Menurut Rizal, pelimpahan porsi dari 1 Januari hingga 31 Desember 2021 yang dilakukan di Kanwil Kemenag Aceh total berjumlah 696 orang.

“Data ini kita himpun dari seluruh kabupaten/kota di Aceh, dan pelimpahan di lakukan di Kanwil,” katanya.

ADVERTISEMENT
Iklan Bank Aceh Syariah Menyambut Hari Pers Nasional

Pelayanan pelimpahan porsi sekarang ini sudah terpusat dilakukan di Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) Kanwil Kemenag Aceh.

“Sebelumnya, pelimpahan ini hanya bisa dilakukan di Jakarta. Namun sejak sebagian perangkat, fasilitas, dan admin sudah dilimpahkan ke Kanwil, layanan untuk tamu Allah ini bisa lebih mudah di provinsi. Bahkan jika dibutuhkan, untuk lebih memudahkan jamaah, tim Kanwil yang mendatangi Kankemenag, jadi kian dekat lagi dengan domisili jamaah,” jelasnya.

Ia mengatakan, pelimpahan nomor porsi jemaah haji yang meninggal dunia atau sakit permanen ini diatur sesuai Keputusan Dirjen PHU Nomor 130 Tahun 2020.

“Pelimpahan nomor porsi hanya dapat dilakukan kepada suami, istri, ayah, ibu, anak kandung atau saudara kandung, yang ditunjuk melalui kuasa pelimpahan nomor porsi,” sebutnya. (IA)

image_print

Imsakiyah Ramadhan 1447 H

Kota Banda Aceh & Sekitarnya

Harian Aceh Indonesia
Kota Banda Aceh, Provinsi Aceh
Tanggal Imsak Subuh Dzuhur Ashar Maghrib Isya
Memuat data resmi...

Artikel Terkait