INFOACEH.netINFOACEH.netINFOACEH.net
  • Beranda
  • Aceh
  • Nasional
  • Dunia
  • Umum
  • Ulama Aceh
  • Syariah
  • Politik
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Opini
  • Olahraga
  • Hukum
  • Gaya Hidup
Cari Berita
© 2025 PT. INFO ACEH NET. All Rights Reserved.
Font ResizerAa
Font ResizerAa
INFOACEH.netINFOACEH.net
Cari Berita
  • Beranda
  • Aceh
  • Nasional
  • Luar Negeri
  • Umum
  • Biografi Ulama Aceh
  • Syariah
  • Politik
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Opini
  • Olahraga
  • Hukum
  • Kesehatan & Gaya Hidup
Follow US
© 2025 PT. INFO ACEH NET. All Rights Reserved.
Politik

DPRA Tolak Proses PAW Tiyong dan Rizal Falevi Kirani

Last updated: Jumat, 18 Februari 2022 02:16 WIB
By Redaksi - Wartawati Infoaceh.net
Share
Lama Bacaan 4 Menit
Surat Ketua DPRA terkait penolakan proses PAW dua Anggota DPRA Fraksi PNA Tiyong dan M Rizal Falevi Kirani
Surat Ketua DPRA terkait penolakan proses PAW dua Anggota DPRA Fraksi PNA Tiyong dan M Rizal Falevi Kirani
SHARE

BANDA ACEH — Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA) menolak untuk memproses pengajuan Pergantian Antar Waktu (PAW) Samsul Bahri Bin Amiren Alias Tiyong dan M Rizal Falevi Kirani daei Anggota DPRA Fraksi Partai Nanggroe Aceh (PNA).

Tiyong dan Rizal Falevi sebelumnya telah dipecat dari anggotaan PNA di-PAW oleh DPP versi Irwandi Yusuf.

Pemerhati komunikasi publik Aceh, Drs M Isa Alima
Keributan Sesama Anggota DPRA Cerminan Buruknya Komunikasi Politik

DPP PNA pun mengajukan dua nama ke DPRA sebagai gantinya pada 2 Februari 2022 lalu. PAW berdas surat Dewan Pimpinan Pusat (DPP) PNA Nomor: 631/DPP-PNA /II/2022 dan Nomor: 632/DPP-PNA /II/2022, tentang permintaan PAW dua kader tersebut.

- ADVERTISEMENT -

Tapi DPRA menyatakan belum dapat memproses ihwal PAW tersebut karena alasan belum lengkap administrasi.

Surat penolakan proses PAW ditandatangani oleh Ketua DPRA Dahlan Jamaluddin, tanggal 14 Februari 2022 itu menyebutkan DPP PNA belum melampirkan kelengkapan administrasi bakal calon anggota DPRA sebagai penganti.

- ADVERTISEMENT -
Keributan antara Anggota Dewan pecah di gedung DPRA pada Senin siang, 17 November 2025. (Foto: Ist)
Keributan Memalukan Pecah di Gedung DPRA, Rapat Resmi Berubah Saling Lempar

Hal ini sesuai Pasal 113 Ayat (3) huruf a, Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2018, tentang tata tertib DPRD provinsi, yakni surat keterangan tidak ada sengketa partai politik dari Mahkamah Partai atau Pengadilan Negeri (PN) setempat.

“DPP PNA tidak melampirkan kelengkapan administratif yakni surat keterangan tidak ada sengketa partai politik dari mahkamah partai atau sebutan lain,” tulis Dahlan Jamaluddin dalam suratnya yang diperoleh Kamis (17/2).

Selain itu, ada surat keberatan dari Fraksi PNA atas pengajuan PAW. Isinya menyebut, pemberhentian yang diajukan DPP PNA, tidak sesuai mekanisme yang diatur dalam Pasal 19 Anggaran Dasar dan Pasal 4,5, Anggaran Rumah Tangga PNA.

Bupati Aceh Utara, Ismail A. Jalil (Ayahwa) melantik 34 pejabat baru di aula Setdakab Aceh Utara, Senin sore (17/11). (Foto: Ist)
Sekda Aceh Utara Dicopot, Bupati Ayahwa Lantik 34 Pejabat Baru

“Pada 7 Februari 2022 lalu, DPRA juga menerima surat dari Fraksi PNA di DPRA yang menyatakan keberatan atas pemberhentian dan pengajuan PAW tersebut.”

- ADVERTISEMENT -

Berikutnya, tidak menyampaikan surat pemberhentian keduanya dari Mahkamah Partai.

DPP PNA juga tidak menyampaikan tembusan surat kepada dua anggota DPRA yang akan di-PAW.

“DPRA juga mengetahui bahwa DPP PNA versi Irwandi Yusuf tidak menyampaikan surat pemberhentian dan pengajuan PAW tersebut kepada yang bersangkutan yakni Tiyong dan Rizal Fahlevi.”

Sementara pada 14 Februari 2022 lalu, DPRA menerima surat pemberitahuan adanya gugatan sengketa tata usaha negara pada PTUN Banda Aceh terkait keabsahan AD/ART dan Kepengurusan DPP PNA.

“Kemudian ada surat dari Imran Mahfudi (kuasa hukum Tiyong dan Falevi) dengan perihal pemberitahuan adanya gugatan ke PTUN Banda Aceh, terkait keabsahan AD/ART kepengurusan PNA, sehingga mereka menggugat Kanwil Kemenkumham Aceh. Gugatan itu telah teregister di PTUN Banda Aceh.”

Atas beberapa alasan tersebut maka DPRA menyatakan belum dapat memproses PAW Samsul Bahri dan M. Rizal Falevi Kirani, lebih lanjut secara administratif.

Sebelumnya, Ketua Umum Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Nanggroe Aceh (PNA) Irwandi Yusuf, resmi melakukan Pergantian Antar Waktu (PAW) kepada dua anggota DPR Aceh yakni Samsul Bahri alias Tiyong dan M Rizal Falevi Kirani.

Hal itu tertuang dalam salinan nomor 631/DPP-PNA/II/2022 yang diteken oleh Ketua PNA, Irwandi Yusuf dan Miswar Fuadi selaku sekretaris jenderal.

Surat itu diterbitkan berdasarkan hasil rapat DPP PNA. Berdasarkan surat tersebut, Tiyong akan diganti oleh Shaifuddin. Sedangkan menggatikan posisi M Rizal Falevi Kirani mengusulkan Al Zaizi, sisa masa jabatan 2019-2024. (IA)

Previous Article CEO BSI Regional I Aceh Wisnu Sunandar BSI Siap Beri Pembiayaan LC untuk Pengusaha Aceh Pelaku Ekspor Impor
Next Article Acara serah terima jabatan 7 pejabat teras Kodam IM 7 Pejabat Kodam IM Diganti, Kolonel Riyanto Jabat Danrem 012/TU

Populer

Koordinator Transparansi Tender Indonesia (TTI) Nasruddin Bahar.
Ekonomi
Dana Otsus Aceh Perlu Dipisah dari APBA, Pengelolaan Diatur Lewat Badan Khusus
Rabu, 19 November 2025
Pemain Persiraja Banda Aceh merayakan gol ke gawang Sumsel United di Stadion H Dimurthala Lampineung, Selasa malam (18/11). Persiraja menang 3-1. (Foto: Ist)
Olahraga
Connor Flynn Cetak Dua Gol, Persiraja Gilas Sumsel United 3-1
Rabu, 19 November 2025
Viral Link Video Syakirah Versi Terbaru Berdurasi 16 Menit Beredar di X dan TikTok
Umum
Viral Link Video Syakirah Versi Terbaru Berdurasi 16 Menit Beredar di X dan TikTok
Rabu, 28 Mei 2025
Keributan antara Anggota Dewan pecah di gedung DPRA pada Senin siang, 17 November 2025. (Foto: Ist)
Politik
Keributan Memalukan Pecah di Gedung DPRA, Rapat Resmi Berubah Saling Lempar
Selasa, 18 November 2025
Gubernur Aceh Muzakir Manaf atau Mualem
Umum
Jelang Milad GAM 4 Desember, Mualem Minta Bendera Bulan Bintang Tidak Dikibarkan
Rabu, 19 November 2025

Paling Dikomentari

Wakil Gubernur Aceh Fadhlullah atau Dek Fad saat melepas pelari bercelana pendek di event olahraga FKIJK Aceh Run 2025 yang digelar di lapangan Blang Padang Banda Aceh, Ahad pagi (11/5). (Foto: Dok. Infoaceh.net)
Olahraga

Tanpa Peduli Melanggar Syariat, Wagub Fadhlullah Lepas Pelari Bercelana Pendek di FKIJK Aceh Run

Sabtu, 11 Oktober 2025
Anggota Komisi III DPR RI asal Aceh, M Nasir Djamil
Aceh

Komisi III DPR RI Minta Polisi Tangkap Gubsu Bobby Terkait Razia Mobil Plat Aceh

Minggu, 28 September 2025
UMKM binaan BRI sukses ekspansi pasar Internasional
Ekonomi

Negara Diam, UMKM Digasak Shopee-Tokopedia-TikTok

Jumat, 25 Juli 2025
Anggun Rena Aulia
Kesehatan & Gaya Hidup

Serba Cepat, Serba Candu: Dunia Baru Gen Z di Media Sosial

Minggu, 19 Oktober 2025
Fenomena penggunaan jasa joki akademik di kalangan dosen untuk meraih gelar profesor mulai menjadi sorotan di Aceh. (Foto: Ilustrasi)
Pendidikan

Fenomena Joki Profesor di Aceh: Ancaman Serius bagi Marwah Akademik

Jumat, 12 September 2025
FacebookLike
XFollow
PinterestPin
InstagramFollow
YoutubeSubscribe
TiktokFollow
TelegramFollow
WhatsAppFollow
ThreadsFollow
BlueskyFollow
RSS FeedFollow
IKLAN HARI PAHLAWAN PEMKO
IKLAN PEMKO SABANG SUMPAH PEMUDA
IKLAN BANK ACEH HARI SANTRI
IKLAN DJP OKTOBER 2025

Berita Lainnya

Ketua Majelis Komisi Informasi Pusat (KIP) RI, Rospita Vici Paulyn
Politik

Sidang Ijazah Jokowi Memanas, Ketegasan Rospita Vici Paulyn Jadi Pembeda

Senin, 17 November 2025
Tgk Muntasir Ramli, Alumni Dayah Madinatuddiniah Baitul Huda, Aceh Utara, ditunjuk sebagai Juru Bicara Pemkab Aceh Utara. (Foto: Ist)
Politik

Ayahwa Tunjuk Tgk Muntasir Ramli sebagai Juru Bicara Pemkab Aceh Utara

Senin, 17 November 2025
Mutia Kumala (63), terpilih sebagai Keuchik perempuan pertama di Kabupaten Pidie. (Foto: Ist)
Politik

Mutia Kumala Terpilih Jadi Keuchik Perempuan Pertama di Pidie

Senin, 17 November 2025
Kepala Bappeda Aceh Besar, Rahmawati
Politik

KUA-PPAS Aceh Besar Belum Diserahkan ke DPRK, Pembahasan RAPBK 2026 Molor

Jumat, 14 November 2025
Kasus operasi tangkap tangan (OTT) yang menjerat Gubernur Riau, Abdul Wahid, memperlihatkan wajah gelap dari praktik politik daerah yang mahal dan sarat kepentingan.
Politik

Kursi Gubernur Jadi Lahan Balik Modal: Kasus Abdul Wahid dan Wajah Gelap Politik Daerah

Minggu, 9 November 2025
Kapoksi Gerindra Komisi VIII DPR RI, H.M. Husni, S.E., M.M., menyoroti ketimpangan kesejahteraan guru madrasah dalam kegiatan Ngobrol Pendidikan Islam (NGOPI) ke-25 yang digelar di Kota Medan, Sabtu (1/11/2025).
Politik

Guru Madrasah Masih Hidup dari Keikhlasan, Bukan Kesejahteraan

Sabtu, 8 November 2025
Pakar telematika Roy Suryo menyoroti penegakan hukum di Indonesia usai dirinya resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan penyebaran tuduhan ijazah palsu Presiden Joko Widodo (Jokowi).
Politik

Roy Suryo Sindir Silfester Matutina Masih Bebas, Minta Penegakan Hukum Tak Tebang Pilih

Sabtu, 8 November 2025
Mantan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan kembali jadi sorotan publik usai melontarkan kritik terhadap proyek Kereta Cepat Jakarta–Bandung (KCIC) atau Whoosh. Dalam sebuah acara di Padang, Sabtu (1/11/2025),
Politik

Rekam Jejak Anies di Proyek Kereta Cepat Jadi Sorotan Usai Kritik KCIC

Sabtu, 8 November 2025
TAMPILKAN LAINNYA
INFOACEH.netINFOACEH.net
Follow US
© 2025 PT. INFO ACEH NET. All Right Reserved.
Developed by PT. Harian Aceh Indonesia
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Kebijakan Privasi
  • Disclaimer
Logo Info Aceh
Selamat datang di Website INFOACEH.net
Username atau Email Address
Password

Lupa password?