Politik

Boyamin Saiman Kritik Jokowi Soal Revisi UU KPK: “Jangan Putar Fakta”

Jakarta, Infoaceh.net – Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia, Boyamin Saiman, melontarkan kritik keras terhadap mantan Presiden Joko Widodo terkait pernyataan soal revisi Undang-Undang Komisi Pemberantasan Korupsi (UU KPK).

Boyamin menilai pernyataan tersebut tidak sejalan dengan fakta sejarah legislasi. Ia menegaskan, revisi UU KPK yang menuai polemik justru terjadi pada masa pemerintahan Jokowi pada 2019.

ADVERTISMENT
Selamat Hari Tentara Nasional Indonesia ke-81

Dalam keterangan video yang beredar pada Senin (16/2/2026), Boyamin meminta Jokowi tidak lagi membangun narasi yang dinilai bertentangan dengan realitas proses pembentukan undang-undang tersebut.

Baca Juga:  Pencuri Meteran Air Ditangkap, Ketua DPRK Apresiasi Jajaran Polresta Banda Aceh

Menurutnya, jika sejak awal pemerintah tidak sepakat terhadap revisi, seharusnya tidak ada keterlibatan perwakilan eksekutif dalam pembahasan bersama DPR. Keterlibatan itu, kata dia, menjadi indikator adanya peran pemerintah dalam proses legislasi.

Boyamin juga menyoroti status hukum Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019, yang tetap berlaku meski tidak ditandatangani presiden setelah melewati batas waktu konstitusional. Ia menilai polemik tanda tangan presiden tidak menghapus fakta bahwa undang-undang tersebut sah secara prosedural.

Sebelumnya, dalam pernyataan di Solo pada Jumat (13/2/2026), Jokowi menyebut revisi UU KPK merupakan inisiatif DPR dan dirinya tidak menandatangani produk hukum itu. Pernyataan tersebut kembali memicu perdebatan publik mengenai peran pemerintah dalam perubahan regulasi antikorupsi.

Baca Juga:  Perkuat Konsolidasi, Sekretaris DPD PKS se-Aceh Ikuti Rakor

Boyamin menegaskan bahwa narasi yang berkembang tidak boleh mengaburkan fakta proses legislasi. Ia menilai polemik ini menunjukkan masih kuatnya perhatian publik terhadap isu pemberantasan korupsi dan akuntabilitas kebijakan.

Kontroversi revisi UU KPK hingga kini masih menjadi perbincangan luas karena dinilai berpengaruh terhadap independensi lembaga antirasuah dan arah kebijakan pemberantasan korupsi di Indonesia.

image_print
Harian Aceh Indonesia
Netizen Harian Aceh

Artikel Terkait