SIGLI — Puluhan mantan kombatan Gerakan Aceh Merdeka (GAM) eks Tripoli-Libya, yang berhimpun dalam wadah Komite Muallimin Atjeh (KMA), menyatakan mosi tak percaya lagi terhadap Ketua Komite Peralihan Aceh (KPA) Pusat Muzakir Manaf atau Mualem dan Wakil Ketua KPA Pusat Kamaruddin Abubakar atau Abu Razak.
Hal itu berdasarkan hasil pertemuan yang digelar di Kantor Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) Partai Aceh (PA) Kabupaten Pidie, Kamis (17/3).
Rapat yang dihadiri puluhan kombatan GAM eks Tripoli-Libya dari berbagai penjuru Aceh itu dipimpin Ketua KMA Teungku Zulkarnaini Hamzah, atau yang akrab disapa Teungku Ni.
Rapat itu menghasilkan rekomendasi berupa pernyataan sikap, antara lain menyatakan mosi tidak percaya terhadap Mualem-Abu Razak.
Eks Tripoli Libya se-Aceh, menyatakan sikap terhadap kebijakan Ketua KPA Pusat Muzakir Manaf (Mualem) dan Wakil Ketua KPA Pusat Kamaruddin Abubakar (Abu Razak) dalam hal menjalankan roda organisasi selama proses perdamaian di Helsinki Finlandia pada tahun 2005 sampai 2022.
Muhammad Ridwan alias Raja Wan membacakan pernyataan sikap yang memuat empat poin.
Adapun pernyataan tersebut di antaranya, proses perdamaian tidak berjalan sebagaimana yang diharapkan, sesuai dengan apa yang telah disepakati dalam Mou Helsinki antara RI dan GAM Tanggal 15 Agustus 2005, terutama Kewenangan Aceh, Reintegrasi Aceh, Bendera Aceh, Himne, Lambang Aceh dan lain-lain.
“Sebenarnya itu merupakan tanggung jawab Ketua KPA Pusat/Aceh dan Wakil Ketua KPA Pusat/Aceh, Muzakir Manaf dan Kamaruddin abubakar (Abu) Razak), namun hingga saat ini tidak di lakukan tanggung jawab mereka sebagaimana mestinya,” kata pernyataan tersebut.
Kemudian disebutkan juga, selama proses damai, terjadi kesalah pahaman antar sesama GAM (KPA) di lapangan tidak pernah diperbaiki (mediasi).
Tidak pernah bermusyawarah dalam pengambilan suatu kebijakan sehingga telah merugikan kepentingan Aceh, antara lain Pasal demi pasal dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh (UUPA), satu demi satu poin hilang tanpa pengawasan.
“Kami sangat menyayangkan terhadap sikap Muzakir Manaf selaku Ketua KPA Pusat dan Kamaruddin Abubakar sebagai Wakil Ketua KPA Pusat yang mengambil keputusan tentang kepentingan Aceh secara pribadi seperti menerima pelaksanaan Pilkada serentak di Aceh pada tahun 2024,” sebutnya lagi dalam pernyataan tersebut.
Sedangkan Wali Nanggroe Aceh Malik Mahmud Al-Haytar sudah menegaskan kepada Muzakir Manaf dan Kamaruddin Abubakar untuk mengikuti pelaksanaan Pilkada Aceh sebagaimana yang telah diatur dalam UUPA setiap 5 tahun sekali, yaitu seharusnya pada tahun 2022 bukan pada tahun 2024.
Pilkada di Aceh harus mengikuti UUPA Nomor 11 Tahun 2006 bukan mengikuti Pemerintah Pusat, dan terdapat banyak lagi permasalahan-permasalahan lain yang dilakukan Muzakir Manaf dan Kamaruddin Abubakar sehingga menimbulkan kontroversial,
Atas persoalan di atas, mantan kombatan GAM Eks Tripoli Libya se-Aceh menyatakan sikap, untuk tidak mengakui dan tidak mengikuti lagi Muzakir Manaf (Mualem) dan Kamaruddin Abubakar (Abu Razak), masing-masing sebagai Ketua KPA/PA Pusat dan Wakil Ketua KPA/PA Pusat, terhitung sejak penyataan ini dikeluarkan dan ditandatangani bersama.
Kemudian pada bagian akhir pernyataan berbunyi, Mu’allimin se-Aceh mengharapkan dengan serius kepada Ketua Mu’allimin Pusat Tgk H. Zulkarnaini bin Hamzah (Tgk Ni) beserta pengurus Komite Mu’allimin Aceh (KMA) untuk dapat mengambil keputusan dan pertimbangan supaya roda perjuangan Gerakan Aceh Merdeka harus tetap berjalan sebagaimana mestinya. (IA)



