Aceh

Tahun Ini Aceh Berangkatkan 1.988 Jamaah Haji, Hanya Usia 65 Tahun ke Bawah

BANDA ACEH — Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Aceh Dr H Iqbal Muhammad SAg MAg menyampaikan beberapa informasi terkait pemberangkatan jamaah haji Aceh tahun 2022 atau 1443 Hijriah.

“Tahun ini insya Allah akan ada pemberangkatan jamaah haji. Bahwa kuota jamaah haji untuk Aceh adalah 50 persen atau 1.988 jamaah. Kemungkinan yang diberangkatkan hanya dalam 5 kloter,” ujar Iqbal, saat memimpin apel pagi, Senin (25/4/2022) di halaman Kantor Kanwil Kemenag Aceh.

ADVERTISEMENT
Lapor SPT Coretax 2026 Iklan Online

Menurut data estimasi yang dirilis dari pusat, untuk Aceh, jika jumlah jamaah di atas ditambah dengan 1 Pembimbing KBIHU dan 10 Petugas Haji Daerah, maka total kuota jamaah haji Aceh tahun ini menjadi 1.999 jemaah.

Kakanwil menyampaikan, bahwa dengan adanya kebijakan Pemerintah Arab Saudi berupa pembatasan kuota haji yang 50 persen ini, akan menjadi tugas jajaran Kementerian Agama untuk memberikan penjelasan kepada masyarakat.

ADVERTISEMENT
Iklan Bank Aceh Syariah Menyambut Hari Pers Nasional

“Bahwa keputusan ini bukan keputusan Pemerintah Indonesia, melainkan keputusan Arab Saudi. Saudi juga membatasi usia jamaah untuk musim haji tahun ini, untuk 65 tahun ke bawah. Dan usia 65 tahun ke atas tak diizinkan berangkat tahun ini,” sebut Kakanwil Iqbal

Di antara tugas jajaran Kemenag juga adalah memberi pemahaman di saat ada jamaah yang masuk kategori bisa berangkat dan belum bisa berangkat karena faktor umur, suami istri misalnya.

Kakanwil juga menyampaikan kondisi puasa tahun ini, yang masih berlaku beberapa aturan pembatasan kegiatan keramaian, termasuk jalani prokes dengan masih berlakunya Surat Edaran Menag Nomor 8 Tahun 2022.

Di depan para Kabid dan jajaran serta Pembimas, Dr Iqbal mengingatkan bahwa dalam waktu yang tidak lama lagi, akan merayakan Idul Fitri 1443 Hijriah.

“Ini pekan terakhir kita, dalam Ramadhan tahun ini. Ini juga apel terakhir kita dalam bulan puasa, jelang Idul Fitri yang akan kita rayakan pekan depan,” ujar Kakanwil.

Kakanwil mengajak untuk memanfaatkan kesempatan dan meningkatkan kesempatan ini, sebelum berakhirnya bulan yang penuh barakah ini, dan sebelum libur dan cuti bersama lebaran, dengan penyelesaian kewajiban yang masih ada.

“Kita sebagai ASN, ini adalah pekan terakhir untuk kita bekerja, dan mari kita maksimalkan pekerjaan, untuk kita selesaikan tugas-tugas yang masih tersisa,” harapnya.

Kakanwil melanjutkan, termasuk yang wajib diselesaikan, terutama bagi pejabat yang berwenang untuk itu, menyelesaikan hak-hak ASN jelang Idul Fitri, termasuk Tunjangan Hari Raya (THR). (IA)

image_print

Imsakiyah Ramadhan 1447 H

Kota Banda Aceh & Sekitarnya

Harian Aceh Indonesia
Kota Banda Aceh, Provinsi Aceh
Tanggal Imsak Subuh Dzuhur Ashar Maghrib Isya
Memuat data resmi...

Artikel Terkait