Banda Aceh – Wali Kota Banda Aceh Aminullah Usman dan Wakil Wali Kota Zainal Arifin diingatkan kembali agar segera melunasi utang pemerintah kota sebelum habis masa jabatannya pada 7 Juli 2022 mendatang.
Hal ini disampaikan Anggota Fraksi Gerindra Dewan Perwakilan Rakyat Kota (DPRK) Banda Aceh Ramza Harli, dalam rapat paripurna pembentukan Panitia Khusus (Pansus) Pengawasan Penyelesaian Utang Pemerintah Kota Banda Aceh.
“Kami menyambut baik pembentukan Pansus ini mengingat masa jabatan Wali Kota/Wakil Wali Kota hampir selesai, kurang lebih sekitar satu bulan lagi,” kata Ramza saat menyampaikan interupsinya dalam rapat paripurna, Senin pagi (30/5/2022).
Ramza berharap dalam hal ini Wali Kota Banda Aceh bertanggung jawab untuk menyelesaikan permasalahan ini sebelum masa jabatannya berakhir.
Dirinya melihat mulai dari RAPBK 2021 Pemerintah Kota Banda Aceh memiliki utang sebesar Rp 158,7 miliar. Menurut Ramza angka ini sangat besar hingga memasuki tahun 2022 utang tersebut belum terlunasi semuanya.
“Akibatnya menguras dana tahun 2022 untuk menyelesaikan utang di tahun 2021. Untuk saat ini, di tahun 2022 kami ingatkan saudara Wali Kota untuk menghentikan semua paket-paket proyek APBK yang sedang ditender baik itu dari dana Otsus Khusus (Otsus), Dana Alokasi Khusus (DAK) maupun Dana Alokasi Umum (DAU) agar fokus melunasi utang tersebut,” ujarnya.
Menurutnya dengan menghentikan semua tender akan diketahui kondisi keuangan Kota Banda Aceh saat ini. Jangan sampai kondisi seperti ini terulang kembali di tahun-tahun yang akan datang, karena persoalan utang ini sangat serius dan harus diselesaikan sebelum masa jabatan Wali Kota/Wakil Wali Kota berakhir.
Rapat yang dipimpin Ketua DPRK Banda Aceh, Farid Nyak Umar itu turut dihadiri Wakil Ketua I Usman dan Wakil Ketua II Isnaini Husda. Dari Pemko hadir Wakil Wali Kota Zainal Arifin, segenap anggota DPRK, Sekda, Forkopimda, SKPA dan para tamu undangan lainnya.
Aminullah Usman dan Zainal Arifin dilantik sebagai Wali Kota/Wakil Wali Kota Banda Aceh oleh Gubernur Irwandi Yusuf dalam rapat paripurna istimewa DPRK Banda Aceh pada Jum’at, 7 Juli 2017. Dengan begitu, setelah lima tahun berjalan, keduanya akan mengakhiri masa jabatan 7 Juli 2022 mendatang. (IA)



