Aceh

DPRA Usulkan Pemberhentian Gubernur Aceh, Nova Tak Hadir

Banda Aceh — Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA) menggelar rapat paripurna tentang usulan pemberhentian Gubernur Aceh Periode 2017-2022, yang digelar di Gedung Utana DPRA, pada Jum’at (3/6/2022).

Usulan pemberhentian tersebut karena masa jabatan Gubernur Aceh Nova Iriansyah akan berakhir 5 Juli 2022 mendatang.

ADVERTISEMENT
Lapor SPT Coretax 2026 Iklan Online

Rapat tersebut dipimpin oleh Ketua DPRA Saiful Bahri alias Pon Yahya didampingi Wakil Ketua DPRA Safaruddin.

Dari Pemerintah Aceh dihadiri Sekda Aceh Taqwallah yang mewakili Gubernur Aceh, Nova Iriansyah yang berhalangan hadir dalam rapat dimaksud.

ADVERTISEMENT
Iklan Bank Aceh Syariah Menyambut Hari Pers Nasional

Nova lebih memilih tak hadir dan berangkat ke Takengon, Aceh Tengah untuk membuka kegiatan Rakerda Dekranasda yang digelar di kota dingin itu.

Keputusan DPRA tentang usulan pemberhentian Gubernur Aceh periode 2017-2022, Nova Iriansyah itu dibacakan oleh Sekretaris Dewan (Sekwan) DPRA Suhaimi.

“Menetapkan, mengusulkan pemberhentian saudara Ir Nova Iriansyah MT selaku Gubernur Aceh masa bakti 2017-2022 yang akan berakhir 5 Juli 2022,” kata Suhaimi membaca Keputusan DPRA, dalam rapat paripurna DPRA di Gedung Utama DPRA, Jum’at (3/6).

Ketua DPRA Saiful Bahri atau Pon Yahya yang memimpin rapat paripurna tersebut mengatakan, pengusulan pemberhentian Gubernur Nova Iriansyah itu dilakukan setelah pihaknnya menerima surat dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) tentang usulan pemberhentian kepala daerah yang berakhir masa jabatan pada tahun 2022.

Menurutnya, Kemendagri meminta DPRA untuk mengusulkan pemberhentian gubernur melalui Mendagri dengan melampirkan risalah dan berita acara rapat paripurna.

Politikus Partai Aceh itu menambahkan, usul pemberhentian tersebut disampaikan kepada Mendagri paling lambat 30 hari sebelum berakhirnya masa jabatan gubernur dan/atau wakil gubernur.

“Melalui rapat paripurna DPRA, secara resmi kami mengumumkan usul pemberhentian saudara Nova Iriansyah dari jabatannya sebagai Gubernur Aceh periode 2017-2022 untuk selanjutnya risalah dan berita acara rapat paripurna ini akan kami teruskan kepada Mendagri untuk dapat ditindaklanjuti sesuai dengan peraturan perundang-undangan,” katanya pria yang dikenal mantan kombatan GAM ini

Pon Yahya kemudian meminta Sekretaris Dewan untuk membacakan rancangan keputusan dewan terkait usul pemberhentian gubernur. Rancangan itu mendapat persetujuan dari anggota DPRA yang hadir.

Dalam rapat tersebut Pon Yahya juga membacakan latar belakang pelantikan Gubernur/Wakil Gubernur Aceh periode 2017-2022. Pimpinan daerah yang terpilih pada Pilkada Aceh 2017 itu adalah Irwandi Yusuf dan Nova Iriansyah.

Pasangan Irwandi-Nova dilantik menjadi Gubernur/Wakil Gubernur Aceh pada 5 Juli 2017. Kemudian pada 17 Juli 2020, Presiden Joko Widodo memberhentikan Irwandi Yusuf dari jabatannya karena tersandung kasus korupsi.

Nova yang menjabat Plt Gubernur kemudian dilantik menjadi Gubernur Aceh pada 5 November 2020. Pon Yahya mengatakan, berdasarkan aturan yang berlaku, DPRA wajib mengumumkan pengangkatan dan pemberhentian gubernur-wakil gubernur dalam rapat paripurna. (IA)

image_print

Imsakiyah Ramadhan 1447 H

Kota Banda Aceh & Sekitarnya

Harian Aceh Indonesia
Kota Banda Aceh, Provinsi Aceh
Tanggal Imsak Subuh Dzuhur Ashar Maghrib Isya
Memuat data resmi...

Artikel Terkait