Nasional

Pj Gubernur Aceh dari Militer Aktif, Mendagri Dinilai Inkonsisten

JAKARTA — Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian dinilai tidak konsisten terkait penunjukan Penjabat (Pj) Gubernur Aceh dari militer aktif yakni Mayjen TNI Achmad Marzuki, yang merupakan mantan Pangdam Iskandar Muda.

“Penunjukan TNI aktif sebagai Pj Gubernur Aceh memperlihatkan ketidakkonsistenan Mendagri atas pernyataannya. Sebab, pasca-penunjukkan TNI aktif sebagai Pj Bupati Seram Bagian Barat mendapat kritikan luas dari masyarakat, dalam pernyataannya yang juga telah dikutip banyak media, Mendagri menyatakan bahwa anggota TNI dan Polri aktif tidak akan lagi diusulkan sebagai Pj Kepala Daerah,” ujar Peneliti HAM dan Sektor Keamanan SETARA Institute, Ikhsan Yosarie dalam keterangan persnya, Selasa (5/7).

ADVERTISEMENT
Lapor SPT Coretax 2026 Iklan Online

Menurut Ikhsan, kekhawatiran terhadap pengaruh habisnya masa jabatan kepala daerah (Gubernur, Bupati/Wali Kota) pada 2022 dan 2023 terhadap reformasi TNI akhirnya menjadi kenyataan. Pelantikan Penjabat (Pj) Kepala Daerah dari kalangan TNI kembali dilakukan.

Hari ini Selasa (5/7), Menteri Dalam Negeri dijadwalkan melantik Pj Gubernur Aceh untuk menggantikan Gubernur sebelumnya. Sosok yang dilantik sebagai Pj Gubernur Aceh justru merupakan seorang Perwira Tinggi TNI aktif dengan pangkat Mayor Jenderal.

ADVERTISEMENT
Iklan Bank Aceh Syariah Menyambut Hari Pers Nasional

Pelantikan tersebut memperlihatkan bahwa penunjukkan Kepala BIN Daerah (Kabinda) Sulteng yang juga merupakan TNI aktif sebagai Pj Bupati Seram Bagian Barat pada bulan Mei lalu menjadi jalan pembuka untuk penunjukkan Pj Kepala Daerah berikutnya dari kalangan TNI aktif.

Padahal TAP MPR Nomor 6 tahun 2000 tentang Pemisahan TNI dan Polri, pada konsiderans huruf d telah mengingatkan bahwa bahwa peran sosial politik dalam dwifungsi Angkatan Bersenjata Republik Indonesia menyebabkan terjadinya penyimpangan peran dan fungsi Tentara Nasional Indonesia dan Kepolisian Negara Republik Indonesia yang berakibat tidak berkembangnya sendi-sendi demokrasi dalam kehidupan berbangsa, bernegara, dan bermasyarakat. Pemerintah seharusnya paham soal ini.

Selain itu, penunjukkan TNI aktif sebagai Pj Kepala Daerah juga menjadi paradoks terhadap komitmen reformasi TNI. Sebab, pasca-Orde Baru militer dikembalikan ke barak agar dapat fokus pada tugas-tugas utamanya sebagai alat negara di bidang pertahanan setelah sebelumnya pada Orde Baru banyak terlibat pada ranah sosial-politik, serta agar menjadi tentara yang profesional, sebagaimana diamanatkan dalam UU No. 34 tahun 2004 tentang TNI.

Penunjukkan tersebut mengulang dan memperpanjang persoalan lama yang belum kunjung dipatuhi oleh pemerintah, yakni penempatan TNI aktif pada jabatan sipil di luar ketentuan UU Nomor 34 tahun 2004 tentang TNI sebagaimana temuan-temuan dalam catatan kinerja Reformasi TNI yang disusun SETARA Institute dalam beberapa tahun terakhir.

Atas persoalan tersebut, SETARA Institute menyampaikan pendapatnya.

“Penunjukan TNI aktif sebagai Pj Gubernur Aceh kembali memperpanjang kebijakan-kebijakan penempatan TNI aktif pada jabatan sipil di luar ketentuan UU TNI pada masa pemerintahan Joko Widodo. Kebijakan tersebut menggambarkan keengganan pemerintah dalam pelaksanaan reformasi TNI/Polri, serta secara khusus pelaksanaan amanat peraturan perundang-undangan,” terang Ikhsan

Ditambahkannya, penunjukan TNI aktif sebagai Pj Kepala Daerah secara eksplisit bertentangan dengan UU TNI. Jabatan tersebut tidak termasuk ke dalam jabatan sipil yang dikecualikan sebagaimana diatur pada Pasal 47 ayat (2) UU TNI. Sehingga, ketentuan yang berlaku harusnya Pasal 47 ayat (1) bahwa prajurit tersebut mengundurkan diri atau pensiun dari dinas aktif keprajuritan.

Putusan Mahkamah Konstitusi No. 15/PUU-XX/2022 secara tegas menyatakan bahwa pengisian Jabatan Pimpinan Tinggi yang dapat diisi oleh prajurit TNI dan anggota Polri setelah mengundurkan diri dari dinas aktif apabila dibutuhkan dan sesuai dengan kompetensi yang ditetapkan melalui proses secara terbuka dan kompetitif.

Dengan demikian, sebelum menduduki Pj Kepala Daerah, TNI/Polri aktif tersebut justru terlebih dahulu telah mengundurkan diri dari dinas aktif terlebih dahulu untuk mengisi Jabatan Pimpinan Tinggi.

Dalam pelbagai catatan kinerja reformasi TNI yang disusun SETARA Institute, SETARA telah berulangkali menyampaikan bahwa pemerintahan sipil seharusnya turut memastikan profesionalitas alat negara (TNI-Polri) dengan tidak memberikan jabatan-jabatan sipil tertentu di luar ketentuan UU TNI.

Reformasi TNI dan Polri harus berjalan dua arah atau timbal balik: TNI-Polri fokus melakukan reformasi, sementara presiden/DPR/politisi sipil wajib menjaga proses reformasi itu berjalan sesuai mandat Konstitusi dan peraturan perundang-undangan.

Karenanya, SETARA Institute meminta Presiden Jokowi perlu segera untuk mengevaluasi pelbagai kebijakan para Menterinya tersebut, guna menjaga dan memastikan profesionalitas dan agenda reformasi TNI/Polri tetap berada pada relnya. (IA)

image_print

Imsakiyah Ramadhan 1447 H

Kota Banda Aceh & Sekitarnya

Harian Aceh Indonesia
Kota Banda Aceh, Provinsi Aceh
Tanggal Imsak Subuh Dzuhur Ashar Maghrib Isya
Memuat data resmi...

Artikel Terkait