LHOKSEUMAWE – Pj Gubernur Aceh Achmad Marzuki diminta segera untuk melakukan evaluasi pelayanan buruk yang diberikan tehadap pasien di Rumah Sakit Umum Daerah dr Zainoel Abidin (RSUDZA) Banda Aceh.
Permintaan tersebut disampaikan oleh Ketua Umum Badan Eksekutif Mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Malikussaleh (BEM FH Unimal) Aris Munandar.
Pasalnya, kata Aris Munandar, pihak RSUDZA Banda Aceh diduga tidak memberikan pelayanan yang tepat kepada salah satu pasien di Ruangan IGD, Jum’at, 15 Juli 2022.
Pasien bernama Muchtar Mahmud, warga Lampulo, Banda Aceh itu diduga tidak mendapatkan pelayanan sebagaimana mestinya di IGD RSUDZA, pihak keluarga meminta agar dibawa pulang ke rumah.
Lalu, Direktur RSUDZA dan Plt Wadir Pelayanan bersama stafnya menjemput pasien di rumahnya untuk dibawa kembali ke rumah sakit pelat merah tersebut, Sabtu (16/7) menjelang siang.
Namun, dalam perawatan di Ruang ICCU, Muchtar Mahmud, meninggal dunia pada Sabtu malam.
Menanggapi kejadian yang menimpa pasien yang bernama Muchtar Mahmud, warga Lampulo, Banda Aceh, BEM FH Unimal melalui Aris Munandar menduga pihak RSUDZA telah menelantarkan salah satu pasien, hingga malah berimbas kepada hal yang sangat fatal sampai pasien tersebut meninggal dunia, ini bukan hal sepele yang harus diselesaikan oleh Pj Gubernur Aceh.
“Hingga berimbas kepada hal yang fatal, salah satu pasien ditelantarkan hingga meninggal dunia di ICCU RSUDZA Banda Aceh,” ucap Aris Munandar, dalam keterangannya, Senin (18/7).
Dalam kesempatan yang sama, BEM FH Unimal menuntut Pj Gubernur Aceh untuk mengevaluasi pelayanan di Rumah Sakit milik Pemerintah Aceh tersebut yang merupakan tempat pengobatan dan harapan masyarakat Aceh selama ini.
Aris menilai pelayanan RSUDZA masih buruk, seharusnya pihak RS melakukan pelayanan kesehatan yang diberikan sesuai dengan dimensi ketanggapan, rasa empati dan respek petugas dalam memenuhi kebutuhan yang dirasakannya, diberikan dengan cara yang sopan santun, ramah dan tepat waktu pada saat dibutuhkannya serta dapat menyembuhkan penyakit yang sedang dideritanya.
Lebih lanjut Aris Munandar mengatakan, atensi besar terhadap pelayanan dokter dan perawat yang menjaga pasien selama menjalani pengobatan di rawat inap RSUDZA, seharusnya pelayanan di RS harus dijalankan sesuai peraturan perundang-undangan.
Bahkan di dalam Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 47 Tahun 2021 Tentang Penyelenggaraan Bidang Perumahsakitan Pasal 27 ayat (1a) Setiap Rumah Sakit mempunyai kewajiban berupa memberikan informasi yang benar tentang pelayanan Rumah Sakit kepada masyarakat.
Dan bahkan ayat (1b) memberikan pelayanan kesehatan yang aman, bermutu, antidiskriminasi, dan efektif dengan mengutamakan kepentingan pasien sesuai dengan standar pelayanan Rumah Sakit.
“Apalagi sistem pelayanan kesehatan harus menjadi salah satu struktur multidisipliner yang bertujuan untuk mencapai derajat kesehatan optimal,” papar Aris.
Menurut BEM FH Unimal, tingkat perbaikan serta peningkatan pelayanan yang dilakukan manajemen Rumah Sakit Umum Daerah dr Zainal Abidin, mendapat tanggapan negatif dari masyarakat dan mahasiswa.
“Maka dari itu Pemerintah Aceh harus mengevaluasi kinerja dan pelayanan di RSUDZA,” ujarnya
Aris Munandar berharap, kepada Pj Gubernur Aceh agar dapat menyelesaikan permasalahan tersebut, apabila hal tersebut tidak terselesaikan berarti ia telah gagal memimpin Aceh.
“Ini menjadi hal fundamental yang harus diselesaikan segera, karena ini menyangkut keselamatan nyawa masyarakat Aceh,” pungkas Aris Munandar. (IA)





















