INFOACEH.netINFOACEH.netINFOACEH.net
  • Beranda
  • Aceh
  • Nasional
  • Dunia
  • Umum
  • Ulama Aceh
  • Syariah
  • Politik
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Opini
  • Olahraga
  • Hukum
  • Gaya Hidup
Cari Berita
© 2025 PT. INFO ACEH NET. All Rights Reserved.
Font ResizerAa
Font ResizerAa
INFOACEH.netINFOACEH.net
Cari Berita
  • Beranda
  • Aceh
  • Nasional
  • Luar Negeri
  • Umum
  • Biografi Ulama Aceh
  • Syariah
  • Politik
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Opini
  • Olahraga
  • Hukum
  • Kesehatan & Gaya Hidup
Follow US
© 2025 PT. INFO ACEH NET. All Rights Reserved.
Nasional

Ombudsman Temukan 3 Maladministrasi Pengangkatan Pj Kepala Daerah, Salah Satunya TNI Aktif

Last updated: Rabu, 20 Juli 2022 01:43 WIB
By Redaksi - Wartawati Infoaceh.net
Share
Lama Bacaan 7 Menit
Anggota Ombudsman RI Robert Na Endi Jaweng
Anggota Ombudsman RI Robert Na Endi Jaweng
SHARE

JAKARTA — Ombudsman RI menemukan ada 3 poin maladministrasi terkait proses pengangkatan penjabat (Pj) kepala daerah. Ombudsman meminta Mendagri Tito Karnavian selaku terlapor di laporan tersebut menindaklanjuti rekomendasi Ombudsman terkait proses pengangkatan Pj kepala daerah.

“Maladministrasi pertama, penundaan berlarut dalam memberikan tanggapan atas permohonan informasi dan keberatan,” kata anggota Ombudsman RI, Robert Na Endi Jaweng, dalam konferensi pers ‘Dugaan Maladministrasi Proses Pengangkatan Penjabat Kepala Daerah’ yang disiarkan secara virtual, Selasa (19/7/2022).

Sambut Kunjungan Mendagri, Kapolda Paparkan Upaya Polri Tangani Banjir di Aceh Tamiang  

“Penundaan berlarut karena memang hingga hari ini belum adanya tanggapan yang memadai terhadap permintaan informasi dan surat keberatan dari lembaga yang melapor,” lanjut Robert.

- ADVERTISEMENT -

Diketahui, Mendagri Tito Karnavian dilaporkan dengan dugaan maladministrasi terkait dengan penentuan Pj kepala daerah oleh kelompok masyarakat yang tergabung dalam KontraS, ICW, dan Perludem.

Para pelapor menilai proses penunjukan Pj kepala daerah itu jauh dari partisipasi publik, transparansi, sehingga pelapor meminta pemerintah memberikan penjelasan dengan menyurati Mendagri untuk membuka dokumen pengangkatan Pj. Namun Ombudsman menilai hingga kini tidak ada penjelasan terkait hal itu dari Kemendagri.

- ADVERTISEMENT -
Mentan Tegaskan Segera Pulihkan 90 Ribu Hektare Sawah Terdampak Banjir di Aceh

Maladministrasi kedua, penyimpangan prosedur dalam pengangkatan penjabat kepala daerah. Misalnya, pengangkatan yang berasal dari unsur TNI aktif. Ombudsman menilai pada prinsipnya anggota aktif TNI hanya dapat menduduki jabatan di 10 bidang atau instansi.

Sementara pengangkatan pada jabatan di luar itu, termasuk dalam jabatan sebagai penjabat kepala daerah, perlu merujuk aturan lengkap esensi UU TNI dan UU ASN tentang status kedinasan.

Maladministrasi ketiga, maladministrasi dalam pelaksanaan Putusan Mahkamah Konstitusi sebagai momentum untuk penataan regulasi turunan.

Akun TikTok Hina Aceh Saat Bencana Dilaporkan ke Mabes Polri

Diketahui, putusan MK Nomor 67/PUU-XIX/2021 berimplikasi kepada keterikatan pemerintah akan sejumlah poin, antara lain namun tak terbatas pada pengisian kekosongan jabatan kepala daerah masih dalam ruang lingkup pemaknaan secara demokratis; penerbitan Peraturan pelaksana sebagai tindak lanjut Pasal 201 UU No 10 Tahun 2016; pengunduran diri dari dinas aktif, berstatus pejabat pimpinan tinggi bagi Polri dan TNI; pemberian kewenangan Penjabat yang sama dengan Kepala Daerah definitif; pemenuhan kualifikasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan bagi seseorang yang diangkat sebagai Pj Kepda.

- ADVERTISEMENT -

“Mengabaikan kewajiban hukum terhadap putusan mahkamah konstitusi. Tadi disampaikan putusan MK itu harus satu kesatuan integral itu berarti kita tahu bentuk produk hukum ada 3 satu peraturan, keputusan, putusan lembaga yang punya kewenangan. Ada pengabaian kewajiban hukum terhadap melaksanakan putusan tersebut,” imbuhnya.

Selain itu, Robert mengatakan, dalam proses penunjukan Pj kepala daerah, publik tidak mengetahui tahapan atau mekanisme pengisian penjabat kepala daerah.

Menurutnya, publik juga memiliki hak untuk mengetahui tahapan-tahapan pengisian Pj kepala daerah. Ombudsman menilai pengisian Pj kepala daerah bukanlah pengisian jabatan biasa.

“Pengisian jabatan kepala daerah bukanlah pengisian jabatan biasa. Kami melihat ada kesan seperti itu. Seolah-olah pengisian Pj kepala daerah seperti proses pengangkatan penjabat administrasi biasa, birokrasi biasa. Yang ini juga serupa pengangkatannya dengan para Plt atau Pjs pada tahun-tahun sebelumnya, seolah-olah antara penjabat kepala daerah sama tata caranya dengan pengangkatan Plt atau Plh atau Pjs dan durasi waktu tentu sangat berbeda,” kata Robert.

Selain itu, Ombudsman menilai ada potensi permasalahan setelah tahap pengangkatan Pj kepala daerah. Misalnya, belum jelasnya lingkup dan batasan kewenangan.

“Apakah kewenangannya itu adalah mutatis mutandis dengan apa yang menjadi kewewenangan Kepala daerah definitif yang diatur di UU No. 23 Tahun 2014 ataukah dia mengacu kepada UU dan peraturan yang lain dimana ada batasan-batasan. Misalnya kepala daerah tidak boleh melakukan mutasi, kepala daerah tidak boleh mencabut kebijakan dari kepala daerah sebelumnya. Kepala daerah tidak boleh misalnya membuat kebijakan strategis,” kata Robert.

Ombudsman menambahkan, informasi publik terkait pengangkatan Pj kepala daerah tanpa kejelasan standar layanan dan informasi terbuka atas perkembangan tindak lanjut (proses pelayanan). Publik tidak didengarkan keberatannya (right to be heard), publik patut dipertimbangkan isi keberatan (right to be considered) dan diberi penjelasan atas respons terhadap keberatan tersebut (right to be explained).

Oleh karena itu, Ombdusman meminta Mendagri melakukan sejumlah tindakan korektif, yaitu pertama, menindaklanjuti atau menjawab surat pengaduan dan substansi keberatan dari pihak pelapor.

Kedua, memperbaiki proses pengangkatan penjabat kepala daerah dari unsur prajurit TNI aktif. Ombudsman berpendapat yang terjadi pada sebelumnya harus diperbaiki.

Sedangkan penunjukan Pj kepala daerah selanjutnya, Ombudsman meminta agar PJ kepala daerah tidak diisi oleh prajurit aktif. Jika harus dari unsur TNI aktif, ia harus segera dinonaktifkan.

“Poinnya yang terjadi kemarin perlu dilihat, idealnya adalah mereka yang akan mengisi Pj kepala daerah, mereka yang sudah tidak merupakan prajurit aktif, tapi kalaupun harus diambil dari unsur prajurit aktif, pastikan tata caranya, publik harus tahu, dan status yang bersangkutan harus juga harus segera dinonaktifkan,” ujarnya.

Rekomendasi ketiga, Mendagri diminta menyiapkan naskah usulan pembentukan PP (Peraturan Pemerintah) terkait proses pengangkatan, lingkup kewenangan, evaluasi kinerja, hingga pemberhentian penjabat kepala daerah. Robert meminta agar putusan MK dijadikan momentum pemerintah menata regulasi, salah satunya dalam peraturan pemerintah (PP).

“Kenapa PP karena yang kita lihat, muatan materi atau norma dari peraturan pemerintah itu akan sangat lengkap tidak semata soal tata cara, kalau kita lihat Kemendagri memang hanya sebatas tata cara, padahal yang masih banyak lingkup jenis kewenangannya apa, juga evaluasi kinerja dan pemberhentian jika seorang itu akan diberhentikan setahun atau 2 tahun,” katanya.

Lebih lanjut, Kemendagri diminta menindaklanjuti tindakan korektif Ombudsman dalam waktu sebulan.

“Sebagai dokumen yang sifat otoritatif, resmi, maka mungkin perhatian penuh terhadap tiga bentuk maladministratif dan tiga bentuk tindakan korektif yang kami mintakan dalam waktu 30 hari meminta pihak Kemendagri untuk menindaklanjuti tindakan korektif Ombudsman,” pungkasnya. (IA)

Previous Article Jual Chip Domino di Warung Kopi, Warga Sakti Pidie Diringkus
Next Article Pj Bupati Aceh Jaya Dr Nurdin SSos MSi hadir dalam rapat koordinasi di Makorem 012/Teuku Umar pada hari pertama bertugas, sebagai bentuk dukungan penuh atas pelaksanaan kegiatan TMMD ke-114 Hari Pertama Tugas, Pj Bupati Aceh Jaya Rapat Koordinasi TMMD di Makorem 012/TU

Populer

Siapa Andini Permata Videonya Berdurasi 2 Menit 31 Detik Bareng Adiknya Viral di Medsos
Umum
Siapa Andini Permata? Sosok Fiktif di Balik Video 2 Menit 31 Detik yang Jadi Umpan Penipuan Digital
Jumat, 11 Juli 2025
Aceh
Pemerintah Melunak, Bantuan Internasional untuk Bencana Aceh-Sumatera Boleh Masuk dari NGO
Minggu, 21 Desember 2025
Gubernur Aceh Muzakir Manaf atau Mualem bersama kedua istrinya, Marlina Usman atau Kak Ana (Ketua TP PKK Aceh) dan Salmawati SE atau Bunda Salma (Anggota Komisi III DPRA). (Foto: Ist)
Aceh
Dua First Lady Aceh: Antara Kak Ana dan Bunda Salma, Siapa Paling Berpengaruh?
Kamis, 3 Juli 2025
Politik
Satria Aceh Apresiasi Pemerintah Percepat Hunian dan Bantuan Tunai untuk Korban Banjir  
Selasa, 23 Desember 2025
Aceh
Desa Gunci, Perkampungan yang Berubah Jadi Sungai Diterjang Banjir Bandang di Aceh Utara
Selasa, 23 Desember 2025

Paling Dikomentari

Wakil Gubernur Aceh Fadhlullah atau Dek Fad saat melepas pelari bercelana pendek di event olahraga FKIJK Aceh Run 2025 yang digelar di lapangan Blang Padang Banda Aceh, Ahad pagi (11/5). (Foto: Dok. Infoaceh.net)
Olahraga

Tanpa Peduli Melanggar Syariat, Wagub Fadhlullah Lepas Pelari Bercelana Pendek di FKIJK Aceh Run

Sabtu, 11 Oktober 2025
Anggota Komisi III DPR RI asal Aceh, M Nasir Djamil
Aceh

Komisi III DPR RI Minta Polisi Tangkap Gubsu Bobby Terkait Razia Mobil Plat Aceh

Minggu, 28 September 2025
UMKM binaan BRI sukses ekspansi pasar Internasional
Ekonomi

Negara Diam, UMKM Digasak Shopee-Tokopedia-TikTok

Jumat, 25 Juli 2025
Anggun Rena Aulia
Kesehatan & Gaya Hidup

Serba Cepat, Serba Candu: Dunia Baru Gen Z di Media Sosial

Minggu, 19 Oktober 2025
Fenomena penggunaan jasa joki akademik di kalangan dosen untuk meraih gelar profesor mulai menjadi sorotan di Aceh. (Foto: Ilustrasi)
Pendidikan

Fenomena Joki Profesor di Aceh: Ancaman Serius bagi Marwah Akademik

Jumat, 12 September 2025
FacebookLike
XFollow
PinterestPin
InstagramFollow
YoutubeSubscribe
TiktokFollow
TelegramFollow
WhatsAppFollow
ThreadsFollow
BlueskyFollow
RSS FeedFollow
IKLAN HARI PAHLAWAN PEMKO
IKLAN PEMKO SABANG SUMPAH PEMUDA
IKLAN BANK ACEH HARI SANTRI
IKLAN DJP OKTOBER 2025

Berita Lainnya

Nasional

Pertamina Kirim Ribuan Tabung LPG dan Drum BBM ke Aceh dengan Kapal Kontainer

Senin, 22 Desember 2025
Nasional

Penanganan Banjir Aceh-Sumatera Tanpa Komando Nasional, Koordinasi Lemah

Senin, 22 Desember 2025
Kapal MV Egon yang mengangkut bantuan logistik dan personel dari Mabes Polri tiba di Pelabuhan Krueng Geukueh, Kecamatan Dewantara, Aceh Utara, Ahad (21/12). (Foto: Ist)
Nasional

Kapal MV Egon Pengangkut Logistik Penanganan Bencana Mabes Polri Tiba di Krueng Geukueh

Minggu, 21 Desember 2025
KSAD Jenderal TNI Maruli Simanjuntak dan Seskab Letkol Teddy Indra Wijaya. (Foto: Ist)
Nasional

Ancam Kebebasan Pers dalam Liputan Bencana, AJI Desak KSAD dan Seskab Minta Maaf 

Minggu, 21 Desember 2025
Ketua Umum PMI Pusat HM Jusuf Kalla.
Nasional

JK Sarankan Pemerintah Terima Bantuan Asing Tangani Bencana Aceh–Sumatera: Kemanusiaan Tak Mengenal Batas Negara

Minggu, 21 Desember 2025
Badan Pengelola Investasi Danantara bersama belasan BUMN menyalurkan bantuan kemanusiaan untuk mendukung pemulihan masyarakat terdampak bencana di Aceh. (Foto: Ist)
Nasional

Danantara Bersama BUMN Salurkan Bantuan Kemanusiaan Pemulihan Aceh Pascabencana

Sabtu, 20 Desember 2025
Komite Keselamatan Jurnalis (KKJ) mengungkapkan adanya pembatasan pemberitaan bencana di Aceh-Sumatera yang terjadi secara masif dan sistematis. (Foto: Ist)
Nasional

KKJ Nyatakan Darurat Kebebasan Pers, Pemberitaan Bencana Aceh-Sumatera Dibatasi

Sabtu, 20 Desember 2025
100 relawan Bank Syariah Indonesia (BSI) diberangkatkan ke Aceh untuk membantu pemulihan pascabencana, Jum'at (19/12). (Foto: Ist)
Nasional

100 Relawan Tambahan BSI Kembali Diberangkatkan ke Aceh Bantu Pemulihan Pascabencana

Sabtu, 20 Desember 2025
TAMPILKAN LAINNYA
INFOACEH.netINFOACEH.net
Follow US
© 2025 PT. INFO ACEH NET. All Right Reserved.
Developed by PT. Harian Aceh Indonesia
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Kebijakan Privasi
  • Disclaimer
Logo Info Aceh
Selamat datang di Website INFOACEH.net
Username atau Email Address
Password

Lupa password?