BANDA ACEH — Ditreskrimum Polda Aceh melakukan rekonstruksi kasus tindak pidana penembakan yang menewaskan Maimun dan Ridwan, yang merupakan petani di Desa Aneuk Glee, Kecamatan Indrapuri, Kabupaten Aceh Besar yang terjadi pada 12 Mei lalu.
Rekonstruksi itu dilaksanakan di halaman Gedung Subdit 3 Ditreskrimum Polda Aceh serta ikut disaksikan Tim JPU Kejati Aceh, penyidik, dan kuasa hukum tersangka, Rabu, 20 Juli 2022.
“Hari ini kita sudah melakukan rekonstruksi kasus penembakan dua warga Indrapuri. Kuasa hukum tersangka juga ikut menyaksikan rekonstruksi ini,” kata Dirreskrimum Kombes Pol Ade Harianto, dalam keterangannya usai memimpin rekonstruksi tersebut.
Ade mengatakan, rekonstruksi tersebut diadakan untuk memberikan gambaran tentang peristiwa penembakan tersebut dengan memperagakan adegan-adegan bagaimana tersangka melakukan tindak pidana.
Sehingga penyidik bisa mengambil kesimpulan dengan mencocokkan keterangan yang sudah diperoleh dalam pemeriksaan.
Dalam rekonstruksi itu, lanjut Ade, sedikitnya ada 30 adegan yang diperagakan dari tujuh tersangka yang dihadirkan.
“Alhamdulillah rekonstruksi sudah kita lakukan. Ada 30 adegan semuanya, dan ketujuh tersangka juga kita hadirkan,” pungkas Ade Harianto.
Seperti diketahui, dua petani di Indrapuri, Aceh Besar, meregang nyawa setelah ditembak OTK pada 12 Mei lalu. Polisi juga telah menangkap 7 orang pelaku, yang juga memiliki peran penting dalam penembakan tersebut, termasuk aktor intelektual yang mendanai penembakan.
Mereka ditangkap polisi pada Kamis (26/5/2022), Jum’at (3/6/2022) dan Kamis (16/6/2022) di beberapa lokasi berbeda dalam Kabupaten Aceh Besar.
Ketujuh pelaku yang ditangkap tersebut adalah FR alias SC yang merupakan eksekutor penembakan yang menembak korban menggunakan senjata api laras panjang jenis M-16.
TM sebagai perencana dan penyuplai logistik, DW sebagai informan sekaligus penyuplai logistik. Selanjutnya NZ, ZD dan MY pendamping eksekutor dan pemantau TKP. Sementara aktor intelektual yang ditangkap adalah AB atau Toke AW.
Para pelaku ada yang satu desa dan juga tidak dengan korban, namun masih dalam wilayah Aceh Besar.
“7 orang pelaku sudah berhasil kita tangkap. Mereka memiliki peran yang berbeda dalam kasus tersebut. Ditangkap juga di tempat berbeda. Dari 7 tersangka ini masih ada yang merupakan aktor intelektual penembakan ini,” kata Kabid Humas Polda Aceh Kombes Pol Winardy, dalam keterangan persnya di Mapolda Aceh, Sabtu (18/6/2022).
Penembakan dilakukan saat korban dalam perjalanan pulang dari kebun menuju ke rumah pada Kamis (12/5/2022) sekitar pukul 21.35 WIB. Korban yang menggunakan sepeda motor tiba-tiba dicegat di tengah perjalanan.
Eksekutor yang sudah berada di lokasi kemudian langsung menghabisi nyawa korban menggunakan senjata api laras panjang.
Setelah penembakan, korban belum meninggal dunia. Ia masih sempat menghubungi saksi bernama Mustafa dan mengabarkan jika ia telah tertembak.
Selanjutnya Mustafa datang ke TKP bersama warga dan juga Polsek untuk melakukan penyelamatan dan dibawa ke RS di Indrapuri. Kemudian korban dirujuk ke RSUDZA tepat pukul 01.00 WIB dan setelah itu korban dinyatakan meninggal dunia.
Dalam pengusutan kasus itu, Ditreskrimum Polda Aceh bekerja sama dengan Direktorat Intelijen Polda Aceh. Mereka melakukan olah TKP memeriksa 23 orang saksi.
Winardy mengatakan, berdasarkan hasil pemeriksaan sementara motif penembakan tersebut dikarenakan dendam.
Namun, penyidik masih mendalami kemungkinan ada motif lain di balik peristiwa tersebut.
“Motifnya karena sakit hati dan dendam. Namun, motif lain masih didalami dan eksekutor utama juga masih diburu,” ujarnya.
Ia berharap, masyarakat tetap tenang dan jangan berspekulasi macam-macam terhadap kasus tersebut, apalagi mengaitkan penembakan itu dengan oknum atau kelompok tertentu.
“Intinya kasus ini akan kita usut tuntas. Percayakan sama kami. Intinya kasus ini tidak ada kaitan dengan kelompok manapun, murni kriminal,” tegas Winardy. (IA)



