INFOACEH.netINFOACEH.netINFOACEH.net
  • Beranda
  • Aceh
  • Nasional
  • Dunia
  • Umum
  • Ulama Aceh
  • Syariah
  • Politik
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Opini
  • Olahraga
  • Hukum
  • Gaya Hidup
Cari Berita
© 2025 PT. INFO ACEH NET. All Rights Reserved.
Font ResizerAa
Font ResizerAa
INFOACEH.netINFOACEH.net
Cari Berita
  • Beranda
  • Aceh
  • Nasional
  • Luar Negeri
  • Umum
  • Biografi Ulama Aceh
  • Syariah
  • Politik
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Opini
  • Olahraga
  • Hukum
  • Kesehatan & Gaya Hidup
Follow US
© 2025 PT. INFO ACEH NET. All Rights Reserved.
Hukum

Mantan Ketua dan 2 Anggota DPRK Simeulue Ditetapkan Tersangka SPPD Fiktif

Last updated: Jumat, 22 Juli 2022 20:01 WIB
By Redaksi - Wartawati Infoaceh.net
Share
Lama Bacaan 5 Menit
Kajati Aceh Bambang Bachtiar SH MH didampingi Aspidsus R. Raharjo Yusuf Wibisono SH dan Asintel Mohamad Rohmadi SH memberikan keterangan penetapan tersangka kasus SPPD Fiktif DPRK Simeulue pada konferensi pers di Aula Kejati Aceh, Jum'at (22/7)
SHARE

BANDA ACEH – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Aceh menetapkan enam tersangka dalam kasus dugaan korupsi Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD) fiktif Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK) Simeulue tahun anggaran 2019.

Enam orang tersangka itu terdiri atas M (64) yang merupakan mantan Ketua DPRK Simuelue periode 2014-2019.

KPT Banda Aceh Sumpah 20 Advokat Peradi-KAI

Kemudian IR (35) sebagai Anggota DPRK Simeulue aktif Simuele 2019-2024 serta PH (46) sebagai Anggota DPRK 2021-2024 dan juga sempat menjabat Wakil Ketua DPRK Simeulue 2019-2021.

- ADVERTISEMENT -

Selanjutnya tiga tersangka lainnya,
A (61) sebagai Pengguna Anggaran, MEP (47) sebagai Pejabat Pengelola Keuangan dan R (49) sebagai Bendahara Pengeluaran.

Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Aceh Bambang Bachtiar SH MH saat konferensi pers di Kejati Aceh, Jum’at (22/7/2022) menjelaskan, penetapan enam orang tersangka kasus perjalanan dinas fiktif tersebut setelah dilakukan serangkaian penyidikan dan ditemukan penyimpangan penggunaan anggaran APBK 2019 pada sekretariat DPRK Simeulue.

- ADVERTISEMENT -
Kejati Aceh menyalurkan bantuan kemanusiaan bagi para korban banjir dan longsor yang melanda sejumlah wilayah di Aceh. (Foto: Ist)
Kejati Aceh Salurkan 40 Ribu Pakaian Baru dan Makanan untuk Korban Banjir

Penetapan enam tersangka setelah dilaksanakan ekpose yang dihadiri oleh Kajati Aceh, Aspidus, Koordinator pada Bidang Tindak Pidana Khusus, para Kepala Seksi pada Bidang Tindak Pidana Khusus, Satgas P3TPK pada Bidang Tindak Pidana Khusus, Jaksa Fungsional pada Bidang Tindak Pidana Khusus dan Kasi Pidsus Kejari Simeulue.

Sebelumnya, kasus ini ditangani Kejaksaan Negeri (Kejari) Simeulue, namun diambil alih oleh Kejati Aceh.

“Pengusutan kasus ini sempat terhambat karena penyidik harus mendapatkan izin pemeriksaan Gubernur Aceh. Sebab, dua pihak dalam kasus ini menjabat Anggota DPRK Simeulue 2019-2024,” ujar Bambang Bachtiar.

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) turut menyegel rumah yang diduga milik Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kabupaten Bekasi, Eddy Sumarman, di kawasan Pondok Indah, Jakarta Selatan.
Imbas OTT Ade Kuswara, Rumah Diduga Milik Kajari Bekasi di Jaksel Disegel KPK

Asisten Tindak Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Aceh R. Raharjo Yusuf Wibisono SH menambahkan, tersangka ditetapkan setelah pihaknya menyelesaikan serangkaian penyelidikan.

- ADVERTISEMENT -

Dalam proses penyelidikan ditemukan bukti bahwa mereka telah melakukan penyimpangan dengan mengadakan perjalanan dinas yang bersifat fiktif.

Para tersangka melakukan kegiatan fiktif dan mark up uang perjalanan dinas seperti tiket pesawat, biaya penginapan hotel serta sertifikat Bimbingan Teknis (Bimtek). Bahkan, ada kegiatan yang tidak dilakukan.

“Para tersangka ini diduga melakukan penyimpangan anggaran perjalanan dinas dari APBK total anggaran selebihnya Rp 6 miliar,” katanya.

Dari hasil pelaksanaan ekspose berdasar bukti permulaan yang cukup untuk menetapkan enam tersangka sebagai pihak yang bertanggungjawab terhadap penyimpangan penggunaan dana APBD/APBK untuk Kegiatan Perjalanan Dinas Pada Sekretariat DPRK Simeulue Tahun Anggaran 2019 melanggar Pasal 2 Jo Pasal 3 UU TIPIKOR jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Aspidsus menjelaskan pada tahun 2019 Pemerintah Kabupaten Simeulue pada SKPK DPRK Simeulue melalui Dokumen Pelaksanaan Perubahan Anggaran (DPPA) SKPK Nomor : DPA : 4.01.04.01/DPA_SKPK/2019 tanggal 23 Oktober 2019 mengalokasikan anggaran untuk kegiatan meliputi Belanja perjalanan dinas luar daerah sebesar Rp5.571.585.500, dan Belanja kursus-kursus singkat/pelatihan Rp504.600.000 dengan total jumlah Rp6.076.185.500.

Kegiatan perjalanan dinas luar daerah pada tahun 2019 telah dilaksanakan, namun bukti pertanggungjawaban kegiatan perjalanan dinas luar daerah berdasarkan tiket pesawat dan bill hotel fiktif/ mark up tiket pesawat dan bill hotel fiktif yang diinisiasi oleh tersangka M.

Yakni pada bulan Januari tahun 2021 bertempat di ruang kerjanya mengarahkan tersangka R dengan diketahui oleh tersangka A untuk menghubungi saksi MRL untuk melakukan permintaan penyediaan tiket pesawat dan bill hotel fiktif.

Adapun biaya untuk pembuatan tiket pesawat dan bill hotel fiktif, kata Raharjo, sebesar Rp 300.000 untuk setiap orang dalam surat tugas perjalanan dinas luar daerah itu, dinikmati oleh saksi MRL.

Adapun tersangka M dan IR juga meminta kepada saksi MRL untuk menyediakan tiket pesawat dan bill hotel fiktif.

Di samping itu, pada tahun 2019 juga telah dilaksanakan kegiatan kursus singkat dan pelatihan berupa bimbingan teknis. Namun bukti pertanggungjawaban kegiatan perjalanan dinas luar daerah berdasarkan keterangan saksi SS selaku ketua umum LKPD yang merupakan penyelenggara bimtek dihubungi oleh tersangka M, IR, PH, untuk membantu membuat sertifikat bimtek tanpa ada pelaksanaan bimtek dengan rincian Rp 1.000.000 sampai Rp 1.500.000 per sertifikat.

Berdasarkan hasil audit Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) RI ditemukan kerugian keuangan negara pada alokasi anggaran konsultasi, koordinasi kementerian lembaga dan dinas Provinsi pada sekretariat DPRK Simeulue sebesar Rp 2,8 miliar.

“Maka dari itu, berdasarkan LHP Perhitungan Kerugian Negara (PKN) ditemukan kegiatan yang tidak dilaksanakan/mark up, namun anggaran tetap dibayarkan sebesar Rp 2.801.814.016,” terangnya. (IA)

Previous Article Asisten I Setda Aceh Dr M Jafar SH MHum menghadiri Forum Koordinasi dan Konsultasi dalam Rangka Pembahasan Permasalahan Status Kepemilikan Empat Pulau di Perbatasan Aceh Singkil (Provinsi Aceh) dengan Tapanuli Tengah (Sumut) yang diselenggarakan Kemenko Polhukam, di Bali, Kamis (21/7) Finalkan Status 4 Pulau Sengketa, Kemenko Polhukam Pertemukan Aceh-Sumut di Bali
Next Article Pedagang kuliner di Pantai Lampuuk, Aceh Besar mengaku raih keuntungan berlipat setelah menggunakan kompor induksi Gunakan Kompor Induksi, Pedagang Kuliner Pantai Lampuuk Mengaku Untung Berlipat

Populer

Siapa Andini Permata Videonya Berdurasi 2 Menit 31 Detik Bareng Adiknya Viral di Medsos
Umum
Siapa Andini Permata? Sosok Fiktif di Balik Video 2 Menit 31 Detik yang Jadi Umpan Penipuan Digital
Jumat, 11 Juli 2025
Opini
Jangan Biarkan Pejabat ‘Wet-Wet Gaki’ di Tengah Bencana Aceh
Rabu, 24 Desember 2025
Gubernur Aceh Muzakir Manaf atau Mualem bersama kedua istrinya, Marlina Usman atau Kak Ana (Ketua TP PKK Aceh) dan Salmawati SE atau Bunda Salma (Anggota Komisi III DPRA). (Foto: Ist)
Aceh
Dua First Lady Aceh: Antara Kak Ana dan Bunda Salma, Siapa Paling Berpengaruh?
Kamis, 3 Juli 2025
Ekonomi
BSI Resmi Berstatus BUMN, Sejajar Bank Himbara
Rabu, 24 Desember 2025
Nasional
Mualem ke PIK Bahas Bantuan 1.000 Rumah dari Yayasan Buddha Tzu Chi  
Selasa, 23 Desember 2025

Paling Dikomentari

Wakil Gubernur Aceh Fadhlullah atau Dek Fad saat melepas pelari bercelana pendek di event olahraga FKIJK Aceh Run 2025 yang digelar di lapangan Blang Padang Banda Aceh, Ahad pagi (11/5). (Foto: Dok. Infoaceh.net)
Olahraga

Tanpa Peduli Melanggar Syariat, Wagub Fadhlullah Lepas Pelari Bercelana Pendek di FKIJK Aceh Run

Sabtu, 11 Oktober 2025
Anggota Komisi III DPR RI asal Aceh, M Nasir Djamil
Aceh

Komisi III DPR RI Minta Polisi Tangkap Gubsu Bobby Terkait Razia Mobil Plat Aceh

Minggu, 28 September 2025
UMKM binaan BRI sukses ekspansi pasar Internasional
Ekonomi

Negara Diam, UMKM Digasak Shopee-Tokopedia-TikTok

Jumat, 25 Juli 2025
Anggun Rena Aulia
Kesehatan & Gaya Hidup

Serba Cepat, Serba Candu: Dunia Baru Gen Z di Media Sosial

Minggu, 19 Oktober 2025
Fenomena penggunaan jasa joki akademik di kalangan dosen untuk meraih gelar profesor mulai menjadi sorotan di Aceh. (Foto: Ilustrasi)
Pendidikan

Fenomena Joki Profesor di Aceh: Ancaman Serius bagi Marwah Akademik

Jumat, 12 September 2025
FacebookLike
XFollow
PinterestPin
InstagramFollow
YoutubeSubscribe
TiktokFollow
TelegramFollow
WhatsAppFollow
ThreadsFollow
BlueskyFollow
RSS FeedFollow
IKLAN HARI PAHLAWAN PEMKO
IKLAN PEMKO SABANG SUMPAH PEMUDA
IKLAN BANK ACEH HARI SANTRI
IKLAN DJP OKTOBER 2025

Berita Lainnya

Kajati Aceh Yudi Triadi SH MH menyematkan PIN Penghargaan Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK) pada upacara peringatan Hari, Jum'at (19/12), di halaman Kantor Kejati Aceh. (Foto: Ist)
Hukum

Peringati Hari Bela Negara ke-77, Kajati Aceh Sematkan PIN WBK

Sabtu, 20 Desember 2025
Hukum

Jadi Tersangka Korupsi Dana Desa Rp549 Juta, Jaksa Tahan Mantan Keuchik Karieng Bireuen  

Kamis, 18 Desember 2025
Hukum

Disdikbud-Kejari Aceh Besar Gelar Pemilihan Duta Pelajar Sadar Hukum Tingkat SMP

Kamis, 18 Desember 2025
Hukum

Kejati Aceh Raih Predikat Wilayah Bebas dari Korupsi Tahun 2025

Rabu, 17 Desember 2025
Bea Cukai Lhokseumawe melaksanakan penyerahan tiga tersangka 3,87 juta batang rokok ilegal ke Kejari Aceh Utara, Selasa (9/12). (Foto: Ist)
Hukum

Bea Cukai Serahkan Tiga Tersangka 3,87 Juta Batang Rokok Ilegal ke Kejari Aceh Utara 

Rabu, 10 Desember 2025
Hukum

Pemerintah Aceh dan Kejati Aceh Teken Nota Kesepakatan Pidana Kerja Sosial

Selasa, 9 Desember 2025
Hukum

Kejati Aceh Selamatkan Uang Negara Rp24 Miliar Sepanjang 2025

Selasa, 9 Desember 2025
Hukum

Kajati Lantik Nilawati sebagai Asdatun Kejati Aceh

Senin, 8 Desember 2025
TAMPILKAN LAINNYA
INFOACEH.netINFOACEH.net
Follow US
© 2025 PT. INFO ACEH NET. All Right Reserved.
Developed by PT. Harian Aceh Indonesia
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Kebijakan Privasi
  • Disclaimer
Logo Info Aceh
Selamat datang di Website INFOACEH.net
Username atau Email Address
Password

Lupa password?