INFOACEH.netINFOACEH.netINFOACEH.net
  • Beranda
  • Aceh
  • Nasional
  • Dunia
  • Umum
  • Ulama Aceh
  • Syariah
  • Politik
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Opini
  • Olahraga
  • Hukum
  • Gaya Hidup
Cari Berita
© 2025 PT. INFO ACEH NET. All Rights Reserved.
Font ResizerAa
Font ResizerAa
INFOACEH.netINFOACEH.net
Cari Berita
  • Beranda
  • Aceh
  • Nasional
  • Luar Negeri
  • Umum
  • Biografi Ulama Aceh
  • Syariah
  • Politik
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Opini
  • Olahraga
  • Hukum
  • Kesehatan & Gaya Hidup
Follow US
© 2025 PT. INFO ACEH NET. All Rights Reserved.
Hukum

5.912 Napi di Aceh Diusulkan Terima Remisi, Terbanyak Kasus Narkoba

Last updated: Sabtu, 13 Agustus 2022 20:49 WIB
By Redaksi
Share
Lama Bacaan 3 Menit
Kakanwil kemenkumham Aceh Meurah Budiman
Kakanwil kemenkumham Aceh Meurah Budiman
SHARE

Banda Aceh — Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Aceh mengusulkan sebanyak 5.912 narapidana (Napi) yang menjalani hukuman di sejumlah lembaga pemasyarakatan (Lapas) maupun rumah tahanan negara (Rutan) yang tersebar di provinsi itu untuk menerima remisi dalam rangka HUT ke-77 Kemerdekaan RI.

Remisi yang diusulkan terdiri atas remisi umum I sebanyak 5.896 orang dan remisi umum II sebanyak 16 orang. Remisi berkisar satu hingga enam bulan.

Kasat Lantas Polresta Banda Aceh Kompol Mawardi
Jelang Nataru, Polresta Banda Aceh Gelar Operasi Zebra Seulawah 17-30 November 2025

Remisi diberikan kepada seluruh narapidana yang telah memenuhi persyaratan, berkelakuan baik dan disiplin selama menjalani masa hukuman serta memenuhi syarat lainnya.

- ADVERTISEMENT -

Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Kemenkumham Aceh Meurah Budiman mengatakan, usulan remisi tersebut sudah disampaikan kepada Direktur Jenderal Pemasyarakatan (Dirjen Pas) Kemenkumham RI di Jakarta.

“Jumlah keseluruhan usulan penerima remisi di Aceh sebanyak 5.912 narapidana. Remisi diberikan kepada narapidana berkelakuan baik dam telah menjalani pembinaan,” kata Meurah Budiman, Jum’at (12/8) seperti dilansir dari Antara.

- ADVERTISEMENT -
Tim Penyidik Pegawai Negeri Sipil Kanwil DJP Aceh menyerahkan tersangka tindak pidana perpajakan beserta barang bukti ke Kejati Aceh, untuk dilimpahkan ke Kejari Langsa, Jum'at (7/11). (Foto: Ist)
Tak Setor PPN Rp454 Juta, Pengusaha di Aceh Jadi Tersangka Penggelapan Pajak

Meurah Budiman mengatakan dari 5.896 narapidana penerima remisi umum I tersebut, sebanyak 709 orang menerima remisi atau pengurangan hukuman satu bulan. Sebanyak 942 orang lainnya menerima remisi dua bulan.

Berikutnya, penerima remisi tiga bulan sebanyak 2.161 narapidana, penerima remisi empat bulan sebanyak empat orang, penerima remisi lima bulan sebanyak 1.030 orang serta penerima remisi enam bulan sebanyak 289 orang.

“Sedangkan penerima remisi umum II atau langsung bebas yang diusulkan sebanyak 16 orang. Mereka masing-masing dari Lapas Meulaboh sebanyak 11 orang, Lapas Kutacane 2 orang, Lapas Blangkejeren 2 orang, dan Rutan Sigli 1 orang,” rinci Meurah Budiman.

Mantan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Yudi Purnomo, menilai kasus-kasus korupsi di daerah, terutama di sektor konstruksi, umumnya melibatkan dua figur kunci: Kepala Dinas PUPR dan kepala daerah.
Mantan Penyidik KPK Sindir OTT “Aneh” di Sumut: Kadis PUPR Kena, Gubernur Aman?

Sedangkan untuk kategori tindak pidana penerima remisi, Meurah Budiman mengatakan yang terbanyak narapidana narkotika dengan jumlah mencapai 3.633 orang serta tindak pidana korupsi sebanyak 13 orang.

- ADVERTISEMENT -

Selebihnya, penerima remisi merupakan narapidana pembunuhan, penganiayaan, penipuan, pencurian, penggelapan, kekerasan dalam rumah tangga, kecelakaan lalu lintas, tindak pidana perlindungan anak, dan lainnya.

Meurah Budiman mengatakan dari dari 18 Lapas dan 8 Rutan di Aceh, narapidana terbanyak diusulkan menerima remisi yakni Lapas Banda Aceh dengan jumlah 506 orang.

Kemudian, Lapas Lhokseumawe sebanyak 426 orang dan Lapas Meulaboh di Aceh Barat sebanyak 420 orang.

“Usulan remisi terhadap narapidana di Aceh, diusulkan ke Dirjen Pemasyarakatan Kemenkumham RI perihal pelaksanaan pemberian remisi umum bagi warga binaan pemasyarakatan di Hari Kemerdekaan RI. Nanti akan dilakukan verifikasi, jika disetujui oleh Dirjen PAS, kemudian penetapan pemberian remisi kepada narapidana yang bersangkutan,” ungkapnya.

Dengan adanya pemberian remisi ini, lanjut Meurah Budiman, dapat mengurangi tingkat hunian di Lapas maupun di Rutan, sehingga over kapasitas dapat dikurangi.

“Melalui remisi diharapkan dapat mempercepat proses kembalinya narapidana dalam kehidupan bermasyarakat,” pungkasnya. (IA)

Previous Article Pemko Banda Aceh lelang pengelola bangunan kuliner Tepi Kali Peunayong Pemko Banda Aceh Lelang Pengelola Bangunan Kuliner Tepi Kali Peunayong
Next Article Pj Gubernur Aceh Achmad Marzuki menggelar silaturrahmi dengan Perwakilan LSM dan Masyarakat Sipil Aceh, di Restoran Pendopo Gubernur Aceh, Jum'at malam (12/8) Bangun Aceh, Achmad Marzuki Harapkan Sinergi dengan Organisasi Sipil

Populer

Umum
Listrik Padam Total, Aceh Gelap Gulita: Sistem Transmisi Kembali Alami Gangguan
Sabtu, 15 November 2025
Viral Link Video Andini Permata dan Bocil Bikin Heboh Warganet
Umum
Misteri Video Andini Permata dan ‘Bocil’: Viral Tanpa Identitas, Netizen Dibohongi?
Minggu, 6 Juli 2025
Aceh
Tgk Muhammad Yunus Terpilih sebagai Ketua Badan Baitul Mal Aceh
Sabtu, 15 November 2025
Viral Link Video Syakirah Versi Terbaru Berdurasi 16 Menit Beredar di X dan TikTok
Umum
Viral Link Video Syakirah Versi Terbaru Berdurasi 16 Menit Beredar di X dan TikTok
Rabu, 28 Mei 2025
Umum
TTI Desak PPK Proyek Gedung Kampus Unimal Putuskan Kontrak PT Bumi Karsa
Minggu, 16 November 2025

Paling Dikomentari

Wakil Gubernur Aceh Fadhlullah atau Dek Fad saat melepas pelari bercelana pendek di event olahraga FKIJK Aceh Run 2025 yang digelar di lapangan Blang Padang Banda Aceh, Ahad pagi (11/5). (Foto: Dok. Infoaceh.net)
Olahraga

Tanpa Peduli Melanggar Syariat, Wagub Fadhlullah Lepas Pelari Bercelana Pendek di FKIJK Aceh Run

Sabtu, 11 Oktober 2025
Anggota Komisi III DPR RI asal Aceh, M Nasir Djamil
Aceh

Komisi III DPR RI Minta Polisi Tangkap Gubsu Bobby Terkait Razia Mobil Plat Aceh

Minggu, 28 September 2025
UMKM binaan BRI sukses ekspansi pasar Internasional
Ekonomi

Negara Diam, UMKM Digasak Shopee-Tokopedia-TikTok

Jumat, 25 Juli 2025
Anggun Rena Aulia
Kesehatan & Gaya Hidup

Serba Cepat, Serba Candu: Dunia Baru Gen Z di Media Sosial

Minggu, 19 Oktober 2025
Fenomena penggunaan jasa joki akademik di kalangan dosen untuk meraih gelar profesor mulai menjadi sorotan di Aceh. (Foto: Ilustrasi)
Pendidikan

Fenomena Joki Profesor di Aceh: Ancaman Serius bagi Marwah Akademik

Jumat, 12 September 2025
FacebookLike
XFollow
PinterestPin
InstagramFollow
YoutubeSubscribe
TiktokFollow
TelegramFollow
WhatsAppFollow
ThreadsFollow
BlueskyFollow
RSS FeedFollow
IKLAN HARI PAHLAWAN PEMKO
IKLAN PEMKO SABANG SUMPAH PEMUDA
IKLAN BANK ACEH HARI SANTRI
IKLAN DJP OKTOBER 2025

Berita Lainnya

Wakil Bupati Pidie Jaya Hasan Basri
Hukum

Polres Pidie Jaya Tunggu Izin Presiden Periksa Wakil Bupati Hasan Basri

Jumat, 7 November 2025
Kejati Aceh menerima kunjungan Direktur Pengendalian Operasi (Dir Dalops) pada Jampidsus Muhammad Syarifuddin SH MH, Kamis (6/11). (Foto: Ist)
Hukum

Jampidsus Evaluasi Capaian Penanganan Korupsi di Kejati Aceh

Jumat, 7 November 2025
Satresnarkoba Polres Aceh Selatan berhasil mengungkap jaringan peredaran narkotika lintas kabupaten dan menangkap dua pengendar. (Foto: Ist)
Hukum

Polres Aceh Selatan Ungkap Jaringan Sabu Lintas Kabupaten

Jumat, 7 November 2025
Satreskrim Polres Aceh Barat Daya menangkap oknum PNS berinisial ED (39) yang diduga melakukan penipuan dengan modus menjanjikan kelulusan seleksi Akpol dengan kerugian korban Rp600 juta. (Foto: Ist)
Hukum

Janjikan Lulus Akpol, Oknum PNS di Abdya Tipu Warga Rp600 Juta

Kamis, 6 November 2025
Hukum

Korupsi Insentif Pajak, Jaksa Tahan 5 Pejabat BPKD Aceh Barat

Kamis, 6 November 2025
Hukum

Kasus Pemukulan oleh Wakil Bupati Pidie Jaya Naik ke Tahap Penyidikan

Kamis, 6 November 2025
Dokumen serah terima pekerjaan proyek SPAM Simeulue tahun 2016
Hukum

Terbengkalai Sejak 2016, Penegak Hukum Didesak Usut Proyek SPAM Simeulue Senilai Rp7 Miliar

Selasa, 4 November 2025
Polres Sibolga berhasil menangkap lima pelaku penganiayaan hingga tewasnya Arjuna Tamaraya (21), pemuda asal Simeulue, Aceh, yang dianiaya secara brutal dalam Masjid Agung Kota Sibolga, Sumut. (Foto: Ist)
Hukum

Polisi Tangkap 5 Pelaku Pembunuh Warga Aceh di Masjid Agung Sibolga

Selasa, 4 November 2025
TAMPILKAN LAINNYA
INFOACEH.netINFOACEH.net
Follow US
© 2025 PT. INFO ACEH NET. All Right Reserved.
Developed by PT. Harian Aceh Indonesia
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Kebijakan Privasi
  • Disclaimer
Logo Info Aceh
Selamat datang di Website INFOACEH.net
Username atau Email Address
Password

Lupa password?