INFOACEH.netINFOACEH.netINFOACEH.net
  • Beranda
  • Aceh
  • Nasional
  • Dunia
  • Umum
  • Ulama Aceh
  • Syariah
  • Politik
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Opini
  • Olahraga
  • Hukum
  • Gaya Hidup
Cari Berita
© 2026 PT. INFO ACEH NET. All Rights Reserved.
Font ResizerAa
Font ResizerAa
INFOACEH.netINFOACEH.net
Cari Berita
  • Beranda
  • Aceh
  • Nasional
  • Luar Negeri
  • Umum
  • Biografi Ulama Aceh
  • Syariah
  • Politik
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Opini
  • Olahraga
  • Hukum
  • Kesehatan & Gaya Hidup
Follow US
© 2026 PT. INFO ACEH NET. All Rights Reserved.
Hukum

5.912 Napi di Aceh Diusulkan Terima Remisi, Terbanyak Kasus Narkoba

Last updated: Sabtu, 13 Agustus 2022 20:49 WIB
By Redaksi - Wartawati Infoaceh.net
Share
Lama Bacaan 3 Menit
Kakanwil kemenkumham Aceh Meurah Budiman
Kakanwil kemenkumham Aceh Meurah Budiman
SHARE

Banda Aceh — Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Aceh mengusulkan sebanyak 5.912 narapidana (Napi) yang menjalani hukuman di sejumlah lembaga pemasyarakatan (Lapas) maupun rumah tahanan negara (Rutan) yang tersebar di provinsi itu untuk menerima remisi dalam rangka HUT ke-77 Kemerdekaan RI.

Remisi yang diusulkan terdiri atas remisi umum I sebanyak 5.896 orang dan remisi umum II sebanyak 16 orang. Remisi berkisar satu hingga enam bulan.

Polres Nagan Raya mengamankan 1 unit truk tangki yang diduga mengangkut BBM bersubsidi jenis Bio Solar secara ilegal di Desa Lueng Baro, Kecamatan Suka Makmue. (Foto: Ist)
Polres Nagan Raya Amankan Truk Tangki Angkut 16 Ribu Liter BBM Bersubsidi Ilegal

Remisi diberikan kepada seluruh narapidana yang telah memenuhi persyaratan, berkelakuan baik dan disiplin selama menjalani masa hukuman serta memenuhi syarat lainnya.

- ADVERTISEMENT -

Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Kemenkumham Aceh Meurah Budiman mengatakan, usulan remisi tersebut sudah disampaikan kepada Direktur Jenderal Pemasyarakatan (Dirjen Pas) Kemenkumham RI di Jakarta.

“Jumlah keseluruhan usulan penerima remisi di Aceh sebanyak 5.912 narapidana. Remisi diberikan kepada narapidana berkelakuan baik dam telah menjalani pembinaan,” kata Meurah Budiman, Jum’at (12/8) seperti dilansir dari Antara.

- ADVERTISEMENT -
Ilustrasi-perselingkuhan
Era Baru Hukum Indonesia: Seks Luar Nikah dan Kritik Presiden Kini Bisa Berujung Penjara

Meurah Budiman mengatakan dari 5.896 narapidana penerima remisi umum I tersebut, sebanyak 709 orang menerima remisi atau pengurangan hukuman satu bulan. Sebanyak 942 orang lainnya menerima remisi dua bulan.

Berikutnya, penerima remisi tiga bulan sebanyak 2.161 narapidana, penerima remisi empat bulan sebanyak empat orang, penerima remisi lima bulan sebanyak 1.030 orang serta penerima remisi enam bulan sebanyak 289 orang.

“Sedangkan penerima remisi umum II atau langsung bebas yang diusulkan sebanyak 16 orang. Mereka masing-masing dari Lapas Meulaboh sebanyak 11 orang, Lapas Kutacane 2 orang, Lapas Blangkejeren 2 orang, dan Rutan Sigli 1 orang,” rinci Meurah Budiman.

Aparat Penegak Hukum (APH) dan Inspektorat Aceh diminta meningkatkan kewaspadaan terhadap pencairan dana proyek akhir tahun anggaran yang kerap beralasan terdampak banjir dan bencana alam. (Foto: Ilustrasi)
Alasan Banjir Aceh, APH dan Inspektorat Diminta Waspadai Pencairan Dana Proyek Akhir Tahun

Sedangkan untuk kategori tindak pidana penerima remisi, Meurah Budiman mengatakan yang terbanyak narapidana narkotika dengan jumlah mencapai 3.633 orang serta tindak pidana korupsi sebanyak 13 orang.

- ADVERTISEMENT -

Selebihnya, penerima remisi merupakan narapidana pembunuhan, penganiayaan, penipuan, pencurian, penggelapan, kekerasan dalam rumah tangga, kecelakaan lalu lintas, tindak pidana perlindungan anak, dan lainnya.

Meurah Budiman mengatakan dari dari 18 Lapas dan 8 Rutan di Aceh, narapidana terbanyak diusulkan menerima remisi yakni Lapas Banda Aceh dengan jumlah 506 orang.

Kemudian, Lapas Lhokseumawe sebanyak 426 orang dan Lapas Meulaboh di Aceh Barat sebanyak 420 orang.

“Usulan remisi terhadap narapidana di Aceh, diusulkan ke Dirjen Pemasyarakatan Kemenkumham RI perihal pelaksanaan pemberian remisi umum bagi warga binaan pemasyarakatan di Hari Kemerdekaan RI. Nanti akan dilakukan verifikasi, jika disetujui oleh Dirjen PAS, kemudian penetapan pemberian remisi kepada narapidana yang bersangkutan,” ungkapnya.

Dengan adanya pemberian remisi ini, lanjut Meurah Budiman, dapat mengurangi tingkat hunian di Lapas maupun di Rutan, sehingga over kapasitas dapat dikurangi.

“Melalui remisi diharapkan dapat mempercepat proses kembalinya narapidana dalam kehidupan bermasyarakat,” pungkasnya. (IA)

Previous Article Pemko Banda Aceh lelang pengelola bangunan kuliner Tepi Kali Peunayong Pemko Banda Aceh Lelang Pengelola Bangunan Kuliner Tepi Kali Peunayong
Next Article Pj Gubernur Aceh Achmad Marzuki menggelar silaturrahmi dengan Perwakilan LSM dan Masyarakat Sipil Aceh, di Restoran Pendopo Gubernur Aceh, Jum'at malam (12/8) Bangun Aceh, Achmad Marzuki Harapkan Sinergi dengan Organisasi Sipil

Populer

Siapa Andini Permata Videonya Berdurasi 2 Menit 31 Detik Bareng Adiknya Viral di Medsos
Umum
Siapa Andini Permata? Sosok Fiktif di Balik Video 2 Menit 31 Detik yang Jadi Umpan Penipuan Digital
Jumat, 11 Juli 2025
Putra Aceh Brigjen Pol Dedy Tabrani resmi menyandang bintang satu setelah beberapa pekan mengemban tugas sebagai Kepala BNNP Aceh. (Foto: Ist)
Umum
Pecah Bintang, Brigjen Dedy Tabrani Jenderal Baru dari Tanah Rencong
Jumat, 2 Januari 2026
Viral Link Video Syakirah Versi Terbaru Berdurasi 16 Menit Beredar di X dan TikTok
Umum
Viral Link Video Syakirah Versi Terbaru Berdurasi 16 Menit Beredar di X dan TikTok
Rabu, 28 Mei 2025
Puluhan ribu personel TNI yang dikerahkan dalam penanganan bencana Aceh-Sumatera tidak bekerja cuma-cuma. Setiap personel yang bertugas di lapangan memperoleh uang makan dan uang lelah dengan total Rp165 ribu per hari. (Foto: Ist)
Nasional
Tidak Gratis, Personel TNI Tangani Bencana Aceh–Sumatera Terima Uang Rp165 Ribu per Hari
Kamis, 1 Januari 2026
Sebuah ironi telanjang terkuak dalam skema pembiayaan penanganan bencana banjir bandang dan longsor di Aceh-Sumatera. (Foto: Ist)
Aceh
Ironi Anggaran Bencana Aceh-Sumatera: Rp165 Ribu per Hari untuk TNI, Pengungsi Banjir Hanya Rp10 Ribu
Jumat, 2 Januari 2026

Paling Dikomentari

Wakil Gubernur Aceh Fadhlullah atau Dek Fad saat melepas pelari bercelana pendek di event olahraga FKIJK Aceh Run 2025 yang digelar di lapangan Blang Padang Banda Aceh, Ahad pagi (11/5). (Foto: Dok. Infoaceh.net)
Olahraga

Tanpa Peduli Melanggar Syariat, Wagub Fadhlullah Lepas Pelari Bercelana Pendek di FKIJK Aceh Run

Sabtu, 11 Oktober 2025
Anggota Komisi III DPR RI asal Aceh, M Nasir Djamil
Aceh

Komisi III DPR RI Minta Polisi Tangkap Gubsu Bobby Terkait Razia Mobil Plat Aceh

Minggu, 28 September 2025
UMKM binaan BRI sukses ekspansi pasar Internasional
Ekonomi

Negara Diam, UMKM Digasak Shopee-Tokopedia-TikTok

Jumat, 25 Juli 2025
Anggun Rena Aulia
Kesehatan & Gaya Hidup

Serba Cepat, Serba Candu: Dunia Baru Gen Z di Media Sosial

Minggu, 19 Oktober 2025
Fenomena penggunaan jasa joki akademik di kalangan dosen untuk meraih gelar profesor mulai menjadi sorotan di Aceh. (Foto: Ilustrasi)
Pendidikan

Fenomena Joki Profesor di Aceh: Ancaman Serius bagi Marwah Akademik

Jumat, 12 September 2025
FacebookLike
XFollow
PinterestPin
InstagramFollow
YoutubeSubscribe
TiktokFollow
TelegramFollow
WhatsAppFollow
ThreadsFollow
BlueskyFollow
RSS FeedFollow

Berita Lainnya

Kantor Kejaksaan Tinggi Aceh. (Foto: Ist)
Hukum

Jaga Marwah Institusi, Kejati Aceh Tindak Tegas Oknum Pegawai Kejari Aceh Utara Diduga Kumpul Kebo di Tengah Bencana  

Rabu, 31 Desember 2025
Ketua Pengadilan Tinggi Banda Aceh Nursyam SH MHum mangambil sumpah 20 advokat dari Peradi dan KAI, Selasa, 23 Desember 2025. (Foto: Ist)
Hukum

KPT Banda Aceh Sumpah 20 Advokat Peradi-KAI

Rabu, 24 Desember 2025
Kejati Aceh menyalurkan bantuan kemanusiaan bagi para korban banjir dan longsor yang melanda sejumlah wilayah di Aceh. (Foto: Ist)
Hukum

Kejati Aceh Salurkan 40 Ribu Pakaian Baru dan Makanan untuk Korban Banjir

Selasa, 23 Desember 2025
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) turut menyegel rumah yang diduga milik Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kabupaten Bekasi, Eddy Sumarman, di kawasan Pondok Indah, Jakarta Selatan.
Hukum

Imbas OTT Ade Kuswara, Rumah Diduga Milik Kajari Bekasi di Jaksel Disegel KPK

Sabtu, 20 Desember 2025
Kajati Aceh Yudi Triadi SH MH menyematkan PIN Penghargaan Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK) pada upacara peringatan Hari, Jum'at (19/12), di halaman Kantor Kejati Aceh. (Foto: Ist)
Hukum

Peringati Hari Bela Negara ke-77, Kajati Aceh Sematkan PIN WBK

Sabtu, 20 Desember 2025
Hukum

Jadi Tersangka Korupsi Dana Desa Rp549 Juta, Jaksa Tahan Mantan Keuchik Karieng Bireuen  

Kamis, 18 Desember 2025
Hukum

Disdikbud-Kejari Aceh Besar Gelar Pemilihan Duta Pelajar Sadar Hukum Tingkat SMP

Kamis, 18 Desember 2025
Hukum

Kejati Aceh Raih Predikat Wilayah Bebas dari Korupsi Tahun 2025

Rabu, 17 Desember 2025
TAMPILKAN LAINNYA
INFOACEH.netINFOACEH.net
Follow US
© 2026 PT. INFO ACEH NET. All Right Reserved.
Developed by PT. Harian Aceh Indonesia
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Kebijakan Privasi
  • Disclaimer
Logo Info Aceh
Selamat datang di Website INFOACEH.net
Username atau Email Address
Password

Lupa password?