Banda Aceh – Partai SIRA (Soliditas Independen Rakyat Aceh) melakukan pendaftaran sebagai Partai Politik Lokal Calon Peserta Pemilihan Umum (Pemilu) Tahun 2024 di Kantor Komisi Independen Pemilihan (KIP) Aceh pada Sabtu (13/8/2022) atau memasuki hari ke-13 tahapan pendaftaran.
Partai SIRA merupakan partai politik lokal keenam yang mendaftar ke KIP Aceh. Delegasi Partai SIRA (Soliditas Independen Rakyat Aceh) disambut Sekretaris KIP Aceh Muchtaruddin dengan prosesi pengalungan tanda pengenal dan syal kepada Pimpinan Partai SIRA, lalu rombongan diarahkan selanjutnya ke ruang Aula KIP Aceh lantai II.
Ketua KIP Aceh Syamsul Bahri menerima pimpinan Partai SIRA di ruang Aula Lantai II KIP Aceh dengan didampingi Wakil Ketua Tharmizi, Anggota KIP Aceh Munawarsyah, Ranisah, Agusni AH dan Akmal Abzal serta disaksikan oleh Panwaslih Aceh.
Tepat pukul 15.12 WIB Partai SIRA melakukan pendaftaran sebagai Partai Politik Lokal Calon Peserta Pemilu Tahun 2024 yang dilakukan oleh Ketua Umum DPP Partai SIRA Muslim Syamsuddin didampingi Sekjen Muhammad Daud dan Bendahara Syukri bersama Dewan Pimpinan Partai lainnya.
Kegiatan penerimaan pendaftaran Partai Politik Lokal Aceh ini dilaksanakan dengan mengacu pada Peraturan KPU Nomor 4 Tahun 2022, khususnya pada Pasal 144 dan Keputusan KIP Aceh Nomor 20 Tahun 2022 Tentang Pendaftaran, Verifikasi dan Penetapan Partai Politik Lokal Peserta Pemilu Anggota DPRA Dan DPRK Tahun 2024.
Penyerahan dokumen pendaftaran Partai SIRA dilakukan oleh Muslim Syamsuddin, Ketua Umum Partai SIRA kepada Ketua KIP Aceh Syamsul Bahri.
Muslim Syamsuddin menyampaikan, hari ini berkat dukungan dan kerja keras para pengurus di tiap tingkatan telah melengkapi persyaratan hingga dapat mendaftar di KIP Aceh.
Partai SIRA berharap KIP Aceh dapat memberikan petunjuk dan dukungan sesuai regulasi sehingga Partai SIRA sdapat mengikuti Pemilu 2024.
Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan KIP Aceh Munawarsyah menyampaikan kepada seluruh peserta kegiatan terkait prosedur pemeriksaan dokumen pendaftaran.
Ia menyatakan, pemeriksaan setiap berkas dokumen pendaftaran dilakukan untuk memastikan berkas dokumen sesuai dengan persyaratan sehingga akan dinyatakan lengkap atau tidak lengkap.
Ketua KIP Aceh Syamsul Bahri pada kesempatan ini menyatakan, terkait kegiatan pendaftaran ini, KIP Aceh telah mengeluarkan Keputusan KIP Nomor 20 dan 21 sebagai pedoman pendaftar bagi Partai Politik Lokal Calon Peserta Pemilu Tahun 2024.
KIP Aceh juga memutar Mars Partai SIRA agar dinyanyikan oleh perwakilan partai SIRA.
Berkas dokumen pendaftaran Partai SIRA setelah dilakukan pemeriksaan oleh Tim Verifikator KIP Aceh menyatakan kesimpulan bahwa berkas dokumen pendaftaran Partai Nanggroe Aceh lengkap, sehingga pendaftarannya diterima.
Keseluruhan rangkaian kegiatan disiarkan secara live streaming melalui channel resmi Youtube KIP Aceh serta juga disiarkan di lantai I KIP Aceh agar bisa disaksikan oleh perwakilan partai yang tidak masuk ke ruang pendaftaran.
Diketahui, sampai hari ke-13 total partai politik lokal yang datang dan serahkan berkas dokumen pendaftaran sebanyak 6 partai lokal. Keseluruhan berkas partai lokal tersebut telah dinyatakan lengkap dan berlanjut ke tahap verifikasi administrasi.
Pada hari ke-7 masa pendaftaran partai politik lokal calon peserta Pemilu Tahun 2024, Partai Aceh jadi partai pertama melakukan pendaftaran ke KIP Aceh lalu Partai Adil Sejahtera pada hari ke-8, dilanjutkan hari ke-11 oleh dua partai lokal yakni Partai Partai Geuneurasi Atjeh Beusaboh Tha’at dan Taqwa dan Partai Darul Aceh. (IA)



