INFOACEH.netINFOACEH.netINFOACEH.net
  • Beranda
  • Aceh
  • Nasional
  • Dunia
  • Umum
  • Ulama Aceh
  • Syariah
  • Politik
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Opini
  • Olahraga
  • Hukum
  • Gaya Hidup
Cari Berita
© 2025 PT. INFO ACEH NET. All Rights Reserved.
Font ResizerAa
Font ResizerAa
INFOACEH.netINFOACEH.net
Cari Berita
  • Beranda
  • Aceh
  • Nasional
  • Luar Negeri
  • Umum
  • Biografi Ulama Aceh
  • Syariah
  • Politik
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Opini
  • Olahraga
  • Hukum
  • Kesehatan & Gaya Hidup
Follow US
© 2025 PT. INFO ACEH NET. All Rights Reserved.
Aceh

17 Tahun Damai Aceh: Kejelasan Bendera Aceh Dipertanyakan, Untuk Apa Tiang Kosong di DPRA?

Last updated: Minggu, 14 Agustus 2022 22:26 WIB
By Redaksi
Share
Lama Bacaan 4 Menit
Satu tiang bendera masih kosong di halaman depan Gedung Dewan Perwakilan Rakyat Aceh, yang hingga 17 tahun perdamaian belum juga dikibarkan bendera Aceh
Satu tiang bendera masih kosong di halaman depan Gedung Dewan Perwakilan Rakyat Aceh, yang hingga 17 tahun perdamaian belum juga dikibarkan bendera Aceh
SHARE

BANDA ACEH — Sudah 17 Tahun usia perdamaian Aceh sejak penandatanganan MoU Helsinki antara GAM dengan Pemerintah Indonesia pada 15 Agustus 2005 silam, namun hingga kini kejelasan tentang bendera Aceh yang disebut-sebut sebagai marwah rakyat Aceh tak kunjung ada kepastian.

“17 tahun bukanlah waktu yang singkat untuk sebuah penantian, namun hingga saat ini rakyat Aceh tak kunjung mendapatkan kepastian. Qanun Bendera Aceh yang telah disahkan juga hanya sebatas bingkisan jualan yang realisasinya juga laksana mimpi di tengah senandung nyanyian,” ujar Koordinator Kaukus Peduli Aceh (KPA) Muhammad Hasbar Kuba, Ahad, 14 Agustus 2022.

Kadis Syariat Islam Banda Aceh Alimsyah meminta seluruh Da’i Perkotaan dan Muhtasib Gampong terus bersinergi mengimplementasikan Qanun Jinayat di Banda Aceh.
LGBT dan Judi Online Marak, Selebgram Tak Senonoh Ancam Syariat Islam di Banda Aceh

Mirisnya lagi, Qanun Nomor 3 tahun 2013 sejak disahkan melalui DPR Aceh sekitar 9 tahun silam hanyalah menjadi jualan seakan-akan stakeholder di Aceh benar-benar telah memperjuangkan hal tersebut, padahal sampai saat ini hasilnya hanya satu tiang kosong di kantor DPRA.

- ADVERTISEMENT -

“Mendagri pada 26 Juli 2016 telah mengeluarkan surat pembatalan Qanun Aceh tentang Bendera dan Lambang Aceh yang tertuang dalam surat Kemendagri RI Nomor: 188.34/2723/SJ, sehingga qanun tersebut seakan menjadi regulasi yang realisasinya hanya ada dalam mimpi dan jualan politik saja,” tegasnya.

Setelah 17 tahun perdamaian, lanjutnya, jangankan untuk membangun satu tiang lainnya di setiap instansi hingga kabupaten/kota untuk menaikkan bendera Aceh, tiang yang sudah ada di depan DPRA juga tak kunjung dinaikkan bendera.

- ADVERTISEMENT -
Pemerintah Aceh menyerahkan dokumen Rancangan KUA dan PPAS APBA Tahun 2026 kepada DPRA, Rabu sore (12/11). (Foto: Ist)
KUA-PPAS 2026 Diserahkan ke DPRA, Dibahas Kilat Dua Hari Langsung Disahkan

“Jika memang Bendera Aceh sesuai qanun yang telah disahkan tidak bisa direalisasikan, maka seharusnya Pemerintah Aceh baik eksekutif maupun legislatif dan juga pemerintah kabupaten/kota bersama-sama duduk untuk membahas solusi kongkrit agar Aceh tetap memiliki bendera yang lambang sebagaimana yang telah tertuang di dalam MoU Helsinki dan UUPA. Apakah langkah kongkretnya akan dilakukan advokasi bersama segenap stakeholeder agar bendera tersebut tetap sesuai qanun yang telah ada, atau diubah kembali agar tidak dianggap bertentangan dengan Undang-undang atau peraturan lainnya. Jadi harus ada langkah dan solusi kongkrit,” tegasnya.

Menurut KPA, selama ini implementasi butir-butir MoU dan turunan Undang-undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh (UUPA) tak bisa maksimal karena persoalan bendera dan lambang saja belum tuntas.

“Nanti jangan salahkan jika generasi berikutnya menaikkan bendera klub sepakbola di tiang kosong di depan DPRA, itu karena mereka tidak tahu tiang kosong itu untuk apa. Jika tidak, mungkin DPRA akan menaikkan 2 bendera merah putih di DPRA sebagai bentuk simbol nasionalisme ganda dan nasionalisme luar biasa para wakil rakyat di gedung DPRA. Hal itu sah-sah saja jika semua tanpa kepastian adanya,” kata Hasbar.

Kejati Aceh dan Ditjen PAS Bentuk Tim Tertibkan Aset Sitaan Negara

Menurut Hasbar, untuk tahap awal jika memang qanun bendera itu sudah sah, ada baiknya di instasi pemerintah provinsi, gedung wali nanggroe dan DPRA bahkan hingga kantor bupati, wali kota serta DPRK untuk mulai dikibarkan, sehingga rakyat pun ikut mengibarkannya.

- ADVERTISEMENT -

Jika rakyat yang dikompori untuk mengibarkannya, sementara stakeholder pemerintahan yang ada di Aceh juga tak kunjung berani menanggap qanun tersebut sah, justru jadi blunder nantinya.

Terakhir, KPA mengajak semua pihak untuk jujur kepada rakyat tentang fakta sebenarnya, apakah bendera Aceh itu benar diperjuangkan atau hanya alat jualan politik belaka.

“Jika hanya jualan politik belaka maka usailah sudah cerita perjuangan tentang MoU Helsinki dan UUPA sebagaimana selama ini didengung-dengungkan. Wajar saja jika publik akan beranggapan UUPA dan MoU Helsinki tak lagi jadi lembaran sakti, hanya sebatas cerita dongeng yang dirangkai di Helsinki, Finlandia. Rakyat menunggu kepastian langkah kongkrit,” pungkasnya. (IA)

Previous Article Pj Bupati Aceh Besar Muhammad Iswanto dan Pj Ketua TP PKK Aceh Besar foto bersama dengan Duta Wisata Aceh Besar tahun 2022 yang dinobatkan pada Sabtu malam, 13 Agustus 2022 Teuku Zaqhlul dan Irhamni Malika Duta Wisata Aceh Besar 2022
Next Article Lokasi alur tempat kakak dan adik tenggelam dan meninggal dunia di Gampong Blang Gleum, Kecamatan Julok, Aceh Timur, Sabtu (13/8/2022) Kakak Beradik di Aceh Timur Meninggal Tenggelam di Alur Bekas Galian

Populer

Dr (cand) Yohandes Rabiqy
Opini
Aceh Kaya Energi, Tapi Miskin Otoritas
Kamis, 13 November 2025
Viral Link Video Syakirah Versi Terbaru Berdurasi 16 Menit Beredar di X dan TikTok
Umum
Viral Link Video Syakirah Versi Terbaru Berdurasi 16 Menit Beredar di X dan TikTok
Rabu, 28 Mei 2025
Viral Link Video Andini Permata dan Bocil Bikin Heboh Warganet
Umum
Misteri Video Andini Permata dan ‘Bocil’: Viral Tanpa Identitas, Netizen Dibohongi?
Minggu, 6 Juli 2025
Siapa Andini Permata Videonya Berdurasi 2 Menit 31 Detik Bareng Adiknya Viral di Medsos
Umum
Siapa Andini Permata? Sosok Fiktif di Balik Video 2 Menit 31 Detik yang Jadi Umpan Penipuan Digital
Jumat, 11 Juli 2025
dr. Suzanna Octiva SpKJ
Opini
Ketika Penjaga Kesehatan Aceh Bertahan Tanpa Kepastian
Rabu, 12 November 2025

Paling Dikomentari

Wakil Gubernur Aceh Fadhlullah atau Dek Fad saat melepas pelari bercelana pendek di event olahraga FKIJK Aceh Run 2025 yang digelar di lapangan Blang Padang Banda Aceh, Ahad pagi (11/5). (Foto: Dok. Infoaceh.net)
Olahraga

Tanpa Peduli Melanggar Syariat, Wagub Fadhlullah Lepas Pelari Bercelana Pendek di FKIJK Aceh Run

Sabtu, 11 Oktober 2025
Anggota Komisi III DPR RI asal Aceh, M Nasir Djamil
Aceh

Komisi III DPR RI Minta Polisi Tangkap Gubsu Bobby Terkait Razia Mobil Plat Aceh

Minggu, 28 September 2025
UMKM binaan BRI sukses ekspansi pasar Internasional
Ekonomi

Negara Diam, UMKM Digasak Shopee-Tokopedia-TikTok

Jumat, 25 Juli 2025
Anggun Rena Aulia
Kesehatan & Gaya Hidup

Serba Cepat, Serba Candu: Dunia Baru Gen Z di Media Sosial

Minggu, 19 Oktober 2025
Fenomena penggunaan jasa joki akademik di kalangan dosen untuk meraih gelar profesor mulai menjadi sorotan di Aceh. (Foto: Ilustrasi)
Pendidikan

Fenomena Joki Profesor di Aceh: Ancaman Serius bagi Marwah Akademik

Jumat, 12 September 2025
FacebookLike
XFollow
PinterestPin
InstagramFollow
YoutubeSubscribe
TiktokFollow
TelegramFollow
WhatsAppFollow
ThreadsFollow
BlueskyFollow
RSS FeedFollow
IKLAN HARI PAHLAWAN PEMKO
IKLAN PEMKO SABANG SUMPAH PEMUDA
IKLAN BANK ACEH HARI SANTRI
IKLAN DJP OKTOBER 2025

Berita Lainnya

Aceh

Diberi Gelar Kehormatan di Aceh, Mendagri Tito Ucapkan Terima Kasih dan Cium Tangan Wali Nanggroe

Kamis, 13 November 2025
Dr Satria Ferry SH MH dilantik sebagai Koordinator pada Kejaksaan Tinggi (Kejati) Aceh, Selasa (11/11). (Foto: Ist)
Aceh

Kembali ke Tanah Rencong, Satria Ferry Dilantik Jadi Koordinator Kejati Aceh

Kamis, 13 November 2025
Aceh

Lima Bulan Lalu Dikecam karena 4 Pulau Hilang, Kini Mendagri Tito Dapat Gelar Kehormatan dari Wali Nanggroe

Rabu, 12 November 2025
Aksi unjuk rasa tenaga kesehatan (Nakes) RSJ Aceh dan RSIA menuntut pembayaran jasa medis 2025 di Kantor Gubernur Aceh, Selasa (11/11). (Foto: Ist)
Aceh

Kebijakan Diskriminatif Pemerintah Aceh Paksa Nakes Memilih Haknya: TPP atau Jasa Medis!

Rabu, 12 November 2025
Banyak jalan rusak di kota Banda Aceh, Pemko didesak segera melakukan perbaikan.
Aceh

Jalan di Banda Aceh Banyak yang Rusak, PKS Desak Pemko Segera Perbaiki

Rabu, 12 November 2025
Saqti Aprilian dan Cut Riska Adilla Dinobatkan sebagai Agam dan Inong Banda Aceh 2025
Aceh

Saqti Aprilian dan Cut Riska Adilla Dinobatkan sebagai Agam dan Inong Banda Aceh 2025

Rabu, 12 November 2025
Direktur Rumah Sakit Jiwa (RSJ) Aceh, dr. Hanif, turun langsung untuk menjemput enam pasien pasung di Kabupaten Aceh Timur, Senin, 10 November 2025. (Foto: Ist)
Aceh

Dibebaskan dari Pasung, RSJ Aceh Jemput Enam ODGJ di Aceh Timur

Rabu, 12 November 2025
Hujan lebat yang mengguyur Kecamatan Lhoong sejak Selasa dini hari (11/11) menyebabkan banjir luapan di sejumlah gampong dalam wilayah tersebut. (Foto: Dok. BPBD Aceh Besar)
Aceh

Banjir Melanda Lhoong, Puluhan Rumah dan 102 Hektare Sawah Siap Panen Terendam

Rabu, 12 November 2025
TAMPILKAN LAINNYA
INFOACEH.netINFOACEH.net
Follow US
© 2025 PT. INFO ACEH NET. All Right Reserved.
Developed by PT. Harian Aceh Indonesia
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Kebijakan Privasi
  • Disclaimer
Logo Info Aceh
Selamat datang di Website INFOACEH.net
Username atau Email Address
Password

Lupa password?