REDELONG — Tiga personel Satreskrim Polres Bener Meriah, Aceh, yang didakwa menganiaya tahanan bernama Saifullah hingga tewas divonis masing-masing 5 tahun penjara.
Kuasa hukum korban kecewa dengan putusan tersebut karena dinilai terlalu ringan. Vonis tersebut lebih rendah satu tahun dibandingkan tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) yang menuntut 6 tahun penjara.
“Hukumannya masih ringan. Masa korban meninggal dunia, tapi tidak dianggap sebagai penganiayaan berat dan hanya dijatuhi pidana 5 tahun,” kata pengacara keluarga korban, Armia SB saat dimintai konfirmasi detikSumut, Jum’at (16/9/2022).
Sidang putusan terhadap ketiga terdakwa Hari Yanwar, Chandra Rasiska, dan Dedi Susanto digelar di Pengadilan Negeri (PN) Simpang Tiga Redelong, Kamis (15/9). Ketiganya diadili dalam satu berkas.
Putusan terhadap ketiga terdakwa lebih ringan dari tuntutan JPU yang menuntut masing-masing enam tahun penjara.
Armia mengatakan, pihaknya kecewa dengan putusan tersebut karena belum memenuhi rasa keadilan bagi korban dan keluarganya.
“Seharusnya hukumannya lebih berat, apalagi terdakwa ini merupakan anggota Polri,” jelas Armia.
Selain itu, pengacara juga kecewa karena permintaan restitusi untuk keluarga korban tidak dikabulkan. Dia berharap Kejari Bener Meriah tidak ragu untuk melakukan banding.
“Kami berharap agar Pengadilan Tinggi Banda Aceh dapat memperberat hukuman kepada para terdakwa dan mengabulkan tuntutan restitusi bagi korban,” jelasnya.
“Dengan vonis 5 tahun penjara itu, kita meminta agar Kapolda Aceh segera melakukan Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) kepada oknum anggota Polres Bener Meriah itu,” lanjut Armia.
Ketua Pengadilan Negeri Simpang Tiga Redelong Nur Hidayat Jumat (16/9) menyampaikan, berdasarkan fakta – fakta persidangan, ketiga terdakwa terbukti bersalah melakukan penganiayaan tahanan yang menyebabkan kematian korban bernama Saifullah.
Letiga oknum anggota polisi Polres Bener Meriah Hari Yanwar, Chandra Rasiska dan Dedy Susanto, yang divonis hukuman masing-masing lima tahun penjara.
Sidang lanjutan agenda putusan tersebut berlangsung di ruang sidang utama PN Simpang Tiga Redelong dan dipimpin langsung oleh ketua majelis hakim, Ahmad Nur Hidayat, didampingi Fadilah Usman, dan Riki Fadillah, Kamis (15/9).
Disebutkannya, ketiga terdakwa dijatuhkan hukuman hukuman lima tahun penjara, dan terkait restitusi yang diajukan tidak dikabulkan atau dikesampingkan sesuai Peraturan Mahkamah Agung (MA) yaitu Perma Nomor 1 tahun 2022.
Pihak Jaksa Penuntut Umum (JPU) mengaku masih pikir – pikir terhadap putusan tersebut dan sesuai putusan ketiga oknum polisi tersebut akan menjalani hukuman di Rumah Tahanan (Rutan) Kelas II B Bener Meriah.
Seperti diberitakan sebelumnya, seorang tahanan bernama Saifullah tewas karena diduga dianiaya saat ditangkap polisi. Sai ditangkap personel Satreskrim Polres Bener Meriah di Deli Serdang, Sumatera Utara, pada Senin (22/11).
Beberapa hari berselang, pihak keluarga mendatangi Polres Bener Meriah untuk menjenguk Sai. Keluarga kaget mengetahui Sai tengah dirawat di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Muyang Kute, Bener Meriah. Kondisi Sai dalam keadaan koma dan wajahnya mengalami luka lebam.
Sai selanjutnya dirujuk ke Rumah Sakit Umum dr Zainoel Abidin (RSUDZA) Banda Aceh. Saifullah mengembuskan napas terakhir pada Jumat (3/12). Pihak keluarga disebut telah melaporkan kasus itu ke Polda Aceh.
Kabid Humas Polda Aceh Kombes Pol Winardy mengatakan Saifullah ditangkap dalam kasus tindak pidana penggelapan mobil. Menurut Winardy, Sai menderita penyakit komplikasi berdasarkan hasil pemeriksaan yang dilakukan dokter di RSUD Muyang Kute.
Dalam surat keterangan dokter disebutkan, Sai dirawat di RSUD Muyang Kute pada 25-30 November. Sai dirujuk ke RSUD Zainoel Abidin, Banda Aceh, pada 30 November.
“Berdasarkan keterangan dokter, Sai menderita penyakit darah tinggi, gula tinggi, kolesterol, gagal ginjal, tensi tidak stabil, dan komplikasi,” ujar Winardy, Sabtu (4/12/2021).
Winardy mengatakan Sai diduga tewas karena dianiaya empat polisi.
“Kita mengakui ada kekerasan yang diduga dilakukan oleh oknum kita memang karena hasil penyelidikan awal Propam memang ada tanda-tanda kekerasan yang dilakukan oknum tersebut,” kata Kabid Humas Polda Aceh Kombes Winardy kepada wartawan, Selasa (7/12/2021).
Keempat polisi yang diduga melakukan kekerasan saat ini tengah diperiksa di Polda Aceh. Mereka telah dicopot dari jabatannya sebagai penyidik untuk memudahkan pemeriksaan.
“Kita tetap menunggu hasil pemeriksaan dari Propam, apakah bisa kita buktikan memang karena kekerasan itu juga yang menyebabkan meninggalnya tersangka kasus penggelapan di Bener Meriah,” jelas Winardy. (IA)



