MEULABOH – Menyikapi wacana revisi Undang-undang Nomor 11 tahun 2006 tentang Pemerintah Aceh (UUPA), Tim Pengkaji dan Pembina Pelaksanaan MoU Helsinki yang dibentuk Wali Nanggroe Aceh, Malik Mahmud Al Haythar, melakukan pertemuan, di Ruang Rapat Utama Rektorat Universitas Teuku Umar (UTU) Meulaboh, Aceh Barat, Kamis, 13 Oktober 2022.
Forum tersebut adalah pertemuan rutin yang kali ini dilaksanakan di Universitas Teuku Umar, untuk membahas rumusan dan langkah-langkah yang perlu ditempuh dalam upaya percepatan implementasi UUPA sesuai MoU Helsinki.
Tim diketuai Kamaruddin Abu Bakar akrab disapa Abu Razak itu juga fokus membahas upaya-upaya yang perlu ditempuh, terkait rencana revisi UUPA yang saat ini sudah masuk dalam Prioritas Legislasi Nasional (Prolegnas) DPR RI 2023.
“Kita harus segera merumuskan langkah cepat dan tegas,” kata Abu Razak saat memimpin pertemuan, didampingi Rektor UTU Dr Ishak Hasan MSi dan Anggota Tim Pengkaji dan Pembina MoU Helsinki Teuku Kamaruzzaman SH atau Ampon Man.
Di akhir pertemuan, Prof Tgk H Gunawan Adnan MA PhD, salah seorang anggota tim dari UIN Ar-Raniry Banda Aceh, menjelaskan secara prinsip pihaknya tetap fokus pada penguatan implementasi UUPA sesuai isi MoU Helsinki.
Penguatan dimaksud adalah mendorong dan mengawal implementasi pasal-pasal yang sudah ada dalam UUPA, dan mendorong lahirnya aturan-aturan pelaksana yang selama ini menjadi salah satu kendala dalam implementasi beberapa pasal UUPA.
Karena saat ini rencana revisi UUPA telah masuk dalam Prolegnas, tim kemudian sepakat menentukan sikap untuk mengawal proses revisi tersebut secara ketat.
“Kita tidak mau sejarah kelam Papua berlaku di Aceh,” tegas Prof Gunawan.
Sejarah dimaksud adalah hilangnya pasal-pasal substansi Undang-undang Otonomi Khusus (Otsus) Papua setelah dilakukan revisi.
Oleh karena itu, tambah Prof Gunawan, jikapun UUPA direvisi, subtansinya adalah penguatan pasal-pasal yang selama ini belum dapat dilaksanakan, baik karena berbenturan dengan regulasi lain, atau pasal-pasal yang belum ada aturan pelaksananya.
“Jangan sampai akibat dari revisi UUPA menghilangkan (pasal-pasal) yang sudah ada,” katanya.
“Kalau itu terjadi, kita tidak bisa terima. Karena itu, kita sudah berkomitmen untuk mengawal secara ketat. Harus ada tim yang dibentuk untuk mengawal ini, tidak boleh tidak,” tegas Prof Gunawan.
Untuk langkah selanjutnya, Tim MoU yang dibentuk Wali Nanggroe tersebut akan melakukan komunikasi dengan berbagai pihak, terutama Forum Bersama (Forbes) DPR RI asal Aceh dan anggota DPD RI Dapil Aceh, untuk memastikan titik terang rencana revisi UUPA, dan mendapat pemahaman menyeluruh tentang pasal apa saja yang akan direvisi.
Pertemuan juga direncanakan akan dilakukan dengan berbagai pihak lainnya, baik dengan organisasi akar rumput di Aceh, DPRA, partai politik lokal dan nasional di Aceh, para pemangku kepentingan di Pemerintah Pusat, dan tokoh-tokoh nasional lainnya yang selama ini telah terbangun hubungan baik dengan Aceh.
Namun pada prinsipnya, sekali lagi dia menekankan pihaknya fokus pada penguatan implementasi, bukan revisi UUPA.
“Untuk itu kita juga akan jaring masukan-masukan, perkuat konsolidasi dengan berbagai elemen di Aceh, untuk mendorong kebijakan di pusat, yang sesuai dengan MoU Helsinki.”
Prof Gunawan juga mengatakan pihaknya akan segera melakukan pertemuan dengan beberapa pimpinan partai politik nasional. “Beberapa pimpinan partai politik nasional sudah menyatakan kesediaan untuk bertemu. Jadwalnya sedang kita sesuai,” kata Prof Gunawan yang fasih berhasa Jerman, Belanda, Arab dan Inggris.
Ia mengatakan hasil pertemuan di UTU akan dilaporkan secara menyeluruh kepada Wali Nanggroe.
Pertemuan di UTU antara lain diikuti Prof H Dahlan SH MH (Universitas Syiah Kuala), Prof Dr Tgk Gunawan Adnan MA PhD, Dr Fajran Zain MA (UIN Ar-Raniry), Prof Dr Jamaluddin SH MHum, Dr Faisal dan Dr M Akmal (Universitas Malikussaleh), Dr Afrizal Tjeotra MSi, Dr Syahril SE MSi (Universitas Teuku Umar), Muhammad Ridwan SH MH (Universitas Cut Nyak Dhien) dan Nurdani SH MH (Kanwil Kemenkumham). (IA)



