Umum

Kas Pemko Banda Aceh Dikabarkan Kosong, Banyak SP2D Tak Bisa Dibayar Akhir Tahun

Banda Aceh — Kas daerah Pemko Banda Aceh dikabarkan sedang mengalami kekosongan di akhir tahun 2022, sehingga surat perintah pencairan dana (SP2D) berbagai kegiatan yang dikeluarkan justru tak dapat dibayarkan, hal ini seperti cek kosong yang ada nominalnya namun tak tersedia uangnya.

Surat perintah pencairan dana (SP2D) yang dalam istilah lain bisa juga disebut dengan cek dari pemerintah untuk membayar kegiatan, dimana dokumen ini berisi sejumlah dana dan ketika dibawa ke bank langsung bisa dicairkan.

Nah, ketika SP2D tersebut tak bisa dicairkan, itu sama saja seperti cek kosong.

Menurut Koordinator Dewan Pengurus Daerah Aliansi Pemuda Anti Korupsi (Alamp Aksi) Kota Banda Aceh Mahmud Padang, penyebab utama terjadinya perihal ‘cek kosong’ akibat kosongnya kas daerah ini ditenggarai oleh kebijakan Pj Walikota Banda Aceh Bakri Siddiq yang memaksakan pembayaran TPP ASN yang mencapai Rp 8 miliar tiap bulannya serta merealisasikan pembayaran kegiatan pokir DPRK.

Hal ini diperparah lemahnya pemko Banda Aceh dalam mengoptimalkan Pendapatan Asli Daerah (PAD).

“Sungguh miris, penghematan anggaran atau sering disebut rasionalisasi anggaran yang dilakukan ternyata tak lebih dari sebatas bagaimana memaksakan pembayaran TPP bagi ASN dan penambahan Pokir dewan belaka, sementara banyak program kerakyatan dan pembangunan sarana ibadah yang harus dikorbankan tahun anggaran 2022. Itupun, ketika target PAD yang nominalnya sudah diturunkan hingga 70% dari semula saat rasionalisasi anggaran itu juga tak tercapai, maka kekosongan anggaran daerah tak dapat dihindarkan hingga banyak kegiatan yang sudah dilaksanakan namun tak bisa dibayar,” jelas Mahmud Padang, Rabu (14/12).

Mahmud menjelaskan, Tunjangan Penambahan Penghasilan (TPP) ASN merupakan tambahan penghasilan yang diberikan secara bulanan berdasarkan kinerja bulan sebelumnya kepada ASN di luar gaji dan tunjangan tambahan penghasilan yang diberikan pada ASN ini bertujuan untuk meningkatkan kesejahteraan ASN. Dan pembayarannya semestinya disesuaikan dengan ketersediaan anggaran daerah.

“Jadi, intinya jika keuangan daerah tidak stabil TPP ASN bisa ditiadakan atau disesuaikan kembali nominalnha agar tidak memberatkan keuangan daerah. Karena TPP bukanlah kewajiban utama daerah, tapi itu hanyalah tambahan/bonus penghasilan bagi ASN berdasarkan kinerja dan kondisi keuangan daerah.

Hal ini justru dipaksakan oleh Pj Walikota untuk dibayarkan tanpa melakukan penyesuaian dengan ketersediaan keuangan daerah, sehingga kondisi keuangan menjadi morat marit di akhir tahun walau pencermatan anggaran yang katanya sebagai solusi telah dilakukan,” paparnya.

Berikutnya, pasca penghematan anggaran melalui APBK Perubahan 2022, ternyata hanya menghasilkan penambahan alokasi anggaran pokok pikiran (pokir) bagi dewan. Kebijakan ini dinilai dilakukan Bakri Siddiq untuk mengamankan posisinya di mata dewan.

Selain itu, kata Mahmud, hal yang sangat memprihatinkan ketika TPP dipaksa dibayar dengan nominal yang tak disesuaikan dengan ketersediaan anggaran daerah, selanjutnya pokir dewan ditambah dan sejumlah program kerakyatan dan keagamaan dihapuskan, tapi justru serapan PAD juga tak tercapai walau sudah diturunkan jumlahnya.

“Jadi, sungguh sangat tidak berimbang, di satu sisi penghasilan tambahan yang besar dipaksakan dibayar kepada ASN, di sisi lain produktivitas menurun. Bukti menurunnya produktivitas ya capaian PAD yang nominalnya sudah dikurangi dari target awal APBK murni itupun tidak tercapai,” lanjutnya.

Kata Mahmud, ini menunjukkan secara kinerja pemerintahan kota Banda Aceh di bawah kepemimpinan Bakri Siddiq sudah tidak berpihak kepada masyarakat dan mengutamakan tambahan penghasilan PNS, malah justru produktivitas capaiannya menurun.

“Selama ini, Bakri Siddiq hanya bisa memaksa rakyat dengan menambah pajak bagi UMKM seperti kafe dan rumah makan, sementara sumber PAD lainnya seperti sektor pariwisata, sewa lapak/kios/toko pemko bahkan pengelolaan parkir tidak maksimal. Hal ini mengakibatkan Pemko Banda Aceh hanya bisa mengeluarkan cek kosong untuk membayar kegiatan yang telah dijalankan pihak ketiga,” bebernya.

Alamp Aksi menilai upaya penyelesaian keuangan daerah yang didengungkan oleh Bakri Siddiq hanya sebatas retorika dan minim realisasi.

“Kekosongan anggaran daerah ini fakta bahwa apa yang didengungkan Bakri Siddiq terkait sudah selesainya persoalan tata kelola keuangan daerah adalah bentuk pembohongan publik yang nyata,” tegasnya. (IA)

Artikel Terkait