INFOACEH.netINFOACEH.netINFOACEH.net
  • Beranda
  • Aceh
  • Nasional
  • Dunia
  • Umum
  • Ulama Aceh
  • Syariah
  • Politik
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Opini
  • Olahraga
  • Hukum
  • Gaya Hidup
Cari Berita
© 2025 PT. INFO ACEH NET. All Rights Reserved.
Font ResizerAa
Font ResizerAa
INFOACEH.netINFOACEH.net
Cari Berita
  • Beranda
  • Aceh
  • Nasional
  • Luar Negeri
  • Umum
  • Biografi Ulama Aceh
  • Syariah
  • Politik
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Opini
  • Olahraga
  • Hukum
  • Kesehatan & Gaya Hidup
Follow US
© 2025 PT. INFO ACEH NET. All Rights Reserved.
Aceh

Koalisi Masyarakat Sipil Desak Jokowi Berhentikan Achmad Marzuki

Last updated: Jumat, 16 Desember 2022 10:26 WIB
By Redaksi - Wartawati Infoaceh.net
Share
Lama Bacaan 5 Menit
Pelantikan Achmad Marzuki sebagai Pj Gubernur Aceh oleh Mendagri Tito Karnavian pada 6 Juli 2022 di Gedung DPRA
Pelantikan Achmad Marzuki sebagai Pj Gubernur Aceh oleh Mendagri Tito Karnavian pada 6 Juli 2022 di Gedung DPRA
SHARE

BANDA ACEH — Koalisi Masyarakat Sipil kembali mendesak Presiden Joko Widodo untuk memberhentikan Mayjen (Purn) Achmad Marzuki dalam jabatannya sebagai Penjabat (Pj) Gubernur Aceh dan dalam Jabatan Pimpinan Tinggi (JPT) Madya sebagai Staf Ahli Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) RI.

Direktur Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Banda Aceh Syahrul mengungkapkan, pengangkatan Achmad Marzuki dalam JPT Madya Staf Ahli Mendagri dilakukan tanpa melalui proses secara terbuka dan kompetitif, sehingga bertentangan dengan Pasal 109 Ayat (2) UU Nom 5/2014 tentang Aparatur Sipil Negara (UU ASN) Jo. Pasal 157 Ayat (1) PP No.11/ 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil diubah dengan PP Nomor 17/ 2020 (PP Manajemen PNS).

Tiga pemuda mengibarkan bendera Bintang Bulan di tugu pusat kota juang Bireuen, Ahad (7/12), saat kunjungan Presiden Prabowo Subianto ke Kabupaten Bireuen dalam rangka meninjau korban banjir bandang dan pembangunan jembatan Bailey. (Foto: Ist)
Tiga Pemuda Kibarkan Bendera Bintang Bulan di Bireuen Saat Presiden Prabowo Tinjau Dampak Banjir

Selain cacat prosedur, juga mencederai prinsip – prinsip demokrasi dan HAM. Dimana pengisian Penjabat Kepala Daerah masih dalam ruang lingkup pemaknaan “secara demokratis” sebagaimana diatur dalam Pasal 18 Ayat (4) UUD 1945.

- ADVERTISEMENT -

Oleh karenanya, perlu bagi pemerintah untuk menerbitkan peraturan pelaksana sebagai tindak lanjut Pasal 201 UU 10/2016, sehingga tersedia mekanisme dan persyaratan yang terukur dan jelas sekaligus memberikan jaminan bagi hak asasi warga negara untuk mendapatkan informasi dan berperan aktif terhadap jalannya pemerintahan.

Disebutkannya, Aceh adalah salah satu daerah yang terdampak akibat penundaan pemilihan kepala daerah (Pilkada) yang masa jabatan Gubernur definitif berakhir 5 Juli 2022.

- ADVERTISEMENT -
Situasi pascabencana banjir bandang di Kabupaten Aceh Tamiang kini semakin memprihatinkan. (Foto: Ist)
Korban Banjir Aceh Tamiang Mulai Diserang Penyakit, Butuh Segera Bantuan Obat dan Air Bersih

Lalu, untuk mengisi kekosongan Gubernur Aceh definitif, Presiden Jokowi mengangkat Mayjen TNI (Purn) Achmad Marzuki sebagai Pj Gubernur Aceh pada 4 Juli 2022. Menurut Koalisi Masyarakat Sipil, pengangkatan ini dilakukan secara “brutal” dan ugal-ugalan.

“Mengingat proses pengangkatan Pj Gubernur Aceh berlangsung secara senyap, maka kami menduga adanya upaya menghidupkan kembali Dwifungsi TNI secara “terselubung” dengan memanfaatkan celah kosong peraturan perundang-undangan. Oleh karena Achmad Marzuki sudah dipersiapkan sejak awal saat masih menjadi TNI aktif untuk dijadikan Penjabat Gubernur Aceh,” sebut Syahrul, dalam keterangan persnya, Kamis (15/12).

Bagaimana tidak, pada tanggal 1 Juli 2022 Achmad Marzuki mengundurkan diri dari TNI aktif, lalu pada 1 Juli 2022 Achmad Marzuki langsung diangkat oleh Presiden dalam Jabatan Pimpinan Tinggi sebagai Staf Ahli Kemendagri. Dan pada 4 Juli 2022 AM diangkat oleh Presiden sebagai Penjabat Gubernur Aceh.

Tiba di Aceh, Prabowo Lanjutkan Perjalanan Naik Helikopter ke Bireuen Tinjau Lokasi Banjir

“Pengangkatan Achmad Marzuki membuktikan bahwa rezim Jokowi mengalami kemunduran dengan menarik kembali TNI ke ranah sipil dan militerisme masih mengakar di rezim ini. Situasi ini memberikan traumatik bagi sipil akan kepemimpinan militer yang penuh dengan penyalahgunaan kekuasaan, pelanggaran HAM, korupsi, dll sebagaimana zaman Orba”.

- ADVERTISEMENT -

Padahal, secara histori TNI didesak kembali ke barak demi mewujudkan profesionalisme TNI dan menghidupkan kembali sendi – sendi demokrasi sebagaimana dinyatakan dalam TAP MPR 10/1998 dan TAP MPR 6/2000. Pelibatan kalangan TNI ke ranah sipil tidak terlepas dengan kebijakan lain, seperti pelemahan KPK, UU Cipta Kerja, UU IKN, UU Minerba dalam rangka mengamankan kebijakan ini untuk memuluskan perampasan ruang hidup rakyat.

“Terbukti, selama menjabat Achmad Marzuki mulai melakukan evaluasi izin – izin pertambangan di Aceh dan melakukan pembiaran terhadap perampasan lahan petani untuk perkebunan sawit,” ungkap Syahrul.

Secara umum, lanjutnya, penunjukkan penjabat kepala daerah di bawah eksekutif merupakan upaya membajak demokrasi baik melalui pemilu langsung maupun penundaan. Situasi ini mirip dengan demokrasi terpimpin di era Orde Lama dimana semua urusan pemerintahan diserahkan ke tangan eksekutif.

“Kami khawatir, ke depan akan banyak suara – surat dari legislatif dan komponen lain yang menyerahkan semua urusan negara ke tangan eksekutif yaitu Jokowi.

Logikanya, ketika ada pesta demokrasi maka rakyat sebagai konstituen. Karena penunjukkan penjabat kepala daerah dilakukan oleh eksekutif tanpa kontrol legislatif dan rakyat, maka sesungguhnya konstituen dan operator dari penjabat tersebut adalah eksekutif yaitu Jokowi, bukan lagi rakyat. Ini melahirkan kebijakan satu komando di tangan Presiden, bukan hanya Aceh tapi termasuk daerah yang lain.

Hal mana, konteks komando tetap di urusan bisnis, investasi dan sumber daya alam, bukan kebutuhan masyarakat,” terangnya.

Berdasarkan uraian tersebut, Koalisi Masyarakat Sipil mendesak Presiden RI dan Mendagri RI untuk menghentikan upaya – upaya penyelundupan Dwi Fungsi TNI maupun Polri melalui pengisian kekosongan jabatan kepala daerah.

Selanjutnya, mendesak segera menerbitkan peraturan pelaksana tentang pengisian kekosongan jabatan kepala daerah untuk menjamin proses penunjukkan penjabat kepala daerah berdasarkan prinsip – prinsip demokrasi dan hak asasi manusia. (IA)

Previous Article Pimpinan Dayah Khamsatu Anwar Gampong Deunong, Darul Imarah Dr Tgk Sirajuddin Saman MA Lima Amalan yang Bisa Menghidupkan Hati
Next Article Provinsi Aceh masuk lima besar Indeks Pembangunan Kepariwisataan Nasional (IPKN) tahun 2022 pada kategori sub-indeks travel and tourism demand drivers Aceh Masuk 5 Besar Indeks Pembangunan Kepariwisataan Nasional

Populer

Gubernur Aceh Muzakir Manaf atau Mualem bersama kedua istrinya, Marlina Usman atau Kak Ana (Ketua TP PKK Aceh) dan Salmawati SE atau Bunda Salma (Anggota Komisi III DPRA). (Foto: Ist)
Aceh
Dua First Lady Aceh: Antara Kak Ana dan Bunda Salma, Siapa Paling Berpengaruh?
Kamis, 3 Juli 2025
Siapa Andini Permata Videonya Berdurasi 2 Menit 31 Detik Bareng Adiknya Viral di Medsos
Umum
Siapa Andini Permata? Sosok Fiktif di Balik Video 2 Menit 31 Detik yang Jadi Umpan Penipuan Digital
Jumat, 11 Juli 2025
Viral Link Video Syakirah Versi Terbaru Berdurasi 16 Menit Beredar di X dan TikTok
Umum
Viral Link Video Syakirah Versi Terbaru Berdurasi 16 Menit Beredar di X dan TikTok
Rabu, 28 Mei 2025
Umum
Wagub Fadhlullah Buka Friendship Run UAE–Indonesia 2025 di Banda Aceh ‎
Minggu, 26 Oktober 2025
Tiga pemuda mengibarkan bendera Bintang Bulan di tugu pusat kota juang Bireuen, Ahad (7/12), saat kunjungan Presiden Prabowo Subianto ke Kabupaten Bireuen dalam rangka meninjau korban banjir bandang dan pembangunan jembatan Bailey. (Foto: Ist)
Aceh
Tiga Pemuda Kibarkan Bendera Bintang Bulan di Bireuen Saat Presiden Prabowo Tinjau Dampak Banjir
Minggu, 7 Desember 2025

Paling Dikomentari

Wakil Gubernur Aceh Fadhlullah atau Dek Fad saat melepas pelari bercelana pendek di event olahraga FKIJK Aceh Run 2025 yang digelar di lapangan Blang Padang Banda Aceh, Ahad pagi (11/5). (Foto: Dok. Infoaceh.net)
Olahraga

Tanpa Peduli Melanggar Syariat, Wagub Fadhlullah Lepas Pelari Bercelana Pendek di FKIJK Aceh Run

Sabtu, 11 Oktober 2025
Anggota Komisi III DPR RI asal Aceh, M Nasir Djamil
Aceh

Komisi III DPR RI Minta Polisi Tangkap Gubsu Bobby Terkait Razia Mobil Plat Aceh

Minggu, 28 September 2025
UMKM binaan BRI sukses ekspansi pasar Internasional
Ekonomi

Negara Diam, UMKM Digasak Shopee-Tokopedia-TikTok

Jumat, 25 Juli 2025
Anggun Rena Aulia
Kesehatan & Gaya Hidup

Serba Cepat, Serba Candu: Dunia Baru Gen Z di Media Sosial

Minggu, 19 Oktober 2025
Fenomena penggunaan jasa joki akademik di kalangan dosen untuk meraih gelar profesor mulai menjadi sorotan di Aceh. (Foto: Ilustrasi)
Pendidikan

Fenomena Joki Profesor di Aceh: Ancaman Serius bagi Marwah Akademik

Jumat, 12 September 2025
FacebookLike
XFollow
PinterestPin
InstagramFollow
YoutubeSubscribe
TiktokFollow
TelegramFollow
WhatsAppFollow
ThreadsFollow
BlueskyFollow
RSS FeedFollow
IKLAN HARI PAHLAWAN PEMKO
IKLAN PEMKO SABANG SUMPAH PEMUDA
IKLAN BANK ACEH HARI SANTRI
IKLAN DJP OKTOBER 2025

Berita Lainnya

Gubernur Aceh H. Muzakir Manaf (kedua dari kiri) menyambut kedatangan Presiden RI Prabowo Subianto (kiri) di Bandara Sultan Iskandar Muda (SIM), Aceh Besar, Minggu (7/12).
Aceh

Gubernur Mualem Dampingi Presiden Prabowo Tinjau Banjir Aceh, Terbang Satu Helikopter ke Bireuen

Minggu, 7 Desember 2025
Kondisi rumah warga yang hancur dan hanyut oleh banjir bandang di Kabupaten Aceh Tamiang. (Foto: Ist)
Aceh

Teriakan Warga Aceh ke Prabowo: Rumah Hanyut, Ekonomi Hancur, Bagaimana Kami Mulai Lagi?

Minggu, 7 Desember 2025
Perbaikan Jembatan Meureudu, Kabupaten Pidie Jaya, yang terputus akibat banjir bandang beberapa hari lalu, saat ini terus dikerjakan. (Foto: Ist)
Aceh

Perbaikan Jembatan Meureudu yang Terputus Akibat Banjir Terus Dipacu

Sabtu, 6 Desember 2025
Dampak kerusakan banjir bandang dan longsor di Kabupaten Aceh Tengah. (Foto: Ist)
Aceh

Mualem Minta Bupati Aceh Tengah, Bener Meriah dan Gayo Lues Kirim Data Koordinat Lokasi Banjir-Longsor

Sabtu, 6 Desember 2025
Jumlah korban meninggal dunia akibat bencana banjir bandang dan longsor di Aceh terus bertambah menjadi 359 orang. (Foto: Ist)
Aceh

Korban Meninggal Banjir Aceh Terus Bertambah Jadi 359 Orang

Sabtu, 6 Desember 2025
Pemerintah Aceh mengajukan permohonan resmi penambahan kuota BBM dan LPG ke BPH Migas di Jakarta.
Aceh

Gubernur Aceh Minta Tambah Kuota BBM-LPG ke BPH Migas Pasca Banjir-Longsor

Sabtu, 6 Desember 2025
Rumah warga di Kabupaten Aceh Tamiang rusak dampak banjir bandang yang menerjang sejumlah wilayah. (Foto: Ist)
Aceh

2.262 Rumah Rusak di Aceh Tamiang, 262.087 Warga Mengungsi

Sabtu, 6 Desember 2025
Kabupaten Aceh Tamiang menjadi wilayah paling parah terdampak banjir dan dalam kondisi sangat memprihatinkan. (Foto: Ist)
Aceh

Kapolda Paparkan Kondisi Terparah Banjir: Aceh Tamiang Sangat Memprihatinkan

Sabtu, 6 Desember 2025
TAMPILKAN LAINNYA
INFOACEH.netINFOACEH.net
Follow US
© 2025 PT. INFO ACEH NET. All Right Reserved.
Developed by PT. Harian Aceh Indonesia
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Kebijakan Privasi
  • Disclaimer
Logo Info Aceh
Selamat datang di Website INFOACEH.net
Username atau Email Address
Password

Lupa password?